Salam Imam Marto Insight, pada hari ini kita sangat berbahagia sekali berjumpa sangat orang yang mumpuni dan berpengalaman serta profesional di bidangnya. Beliau tidak lain adalah Dr. Magdir Ismail SHLLN. Intro Jadi kita sangat beruntung sekali pada hari ini berkesempatan berjumpa dengan beliau. Kita akan bicara banyak mengenai negara, bangsa, generasi muda dan keadilan. Inilah kita sambut dulu beliau ya.
Terima kasih. Selamat datang Pak. Makadir Ismail, apa kabar? Terima kasih, Alhamdulillah. Kita beruntung sekali bisa bertemu beliau Nah ini Beliau punya banyak uasan, pandangan tentang kehidupan ini Dapat pelajaran buat kita Terutama buat anda yang ingin mengembangkan Keterampilan soft skill anda dan growth mindset anda Karena beliau adalah orang yang ahli di bidang keadilan lah setidak-tidaknya beliau adalah profesional lawyer yang punya nama di Indonesia yang ternama lah kalau bilang begitu ya baik kita sambut demikian Pak Mahdir Ismail kita mulai aja ya boleh sebenarnya menjengkel hari ini dan saya ingin tahu sejak awal sejak kecil lah Pak Mahdir Ismail ini dilahirkan di Batu Raja ya kalau gak salah nah kurang lebih cukup lama lah mungkin umurnya cukup lumayan lah ya sekitar ya hampir 70 tahun ini saya 70 tahun 70 tahun sekarang bahkan nah ini dan beliau sekolah di apa namanya SD SMP SMA di sana ya kemudian sejak SMA di Jogja SSA pindah SMA di Jogja ya Nah teruslah Jogja pindah sekolah ke apa namanya UI ya satunya mengambil mengambil luar untuk apa SH di UI kemudian mengambil luar SLLM nya di UAH ya Indonesia Western Australia di Perth ya saya pernah kesana juga jalan-jalan waktu itu kunjungan kemudian ambil S3 nya di UI Indonesia Nah beliau ini sangat profesional di bidangnya.
Nah ini ingin tahu Pak, apa sih yang membuat Bapak terpanggil untuk menjadi seorang lawyer? Saya ini, saya nggak tahu ya apakah ini mau disebut kecelakaan atau apa gitu loh ya. Tetapi yang pasti begini, ketika zaman mahasiswa, saya termasuk sebagai salah seorang pengurus dewan mahasiswa.
Jadi... Universitas Islam Indonesia. Di Dewan Mahasiswa.
Di Dewan Mahasiswa tahun 76, tahun 77 kan begitu banyak protes kita terhadap pemerintah. Yes, betul. Nah, di awal 78 saya termasuk bagian yang beruntung dalam tanda kutip karena ditahan oleh pemerintah Odeh Baharu.
Ya, gerakan mahasiswa. Karena gerakan-gerakan mahasiswa ini. Saya pertama ditahan itu mulai Januari. 21 Januari, saya ingat betul, itu tahun 78. Saya lupa tanggal berapa, sampai tanggal berapa di Semarang.
Di Semarang itu di Balak Intel. Di bawah Kodam. Itu kalau zaman dulu kan masih ada kegiatan-kegiatan khusus intelijen.
Terkait dengan seluruh kehidupan rakyat Indonesia ini. Nah, kemudian tahun, kalau nggak salah saya Juni ya. 7 Juli tahun 78 itu kami dipindah ke Jogja dikembalikan dan saya ditahan di Denpom Jogja tahun 78 Agustus kami dilepaskan saya dan kawan-kawan itu dilepaskan karena tinggal kami berempat tadinya ratusan orang yang sempat ditahan Oh dengan berpaling terakhir-terakhir belakang jadi kami berempat ini yang pertama ditahap kemudian kami berempat ini pula yang paling belakangan dikeluarkan dari luar biasa enak Di dalam proses ini, saya melihat bahwa terutama ketika di tahanan di balak intel. Hai ya intelligent tentara ya Iya itu kan mereka menahan orang yang kadang-kadang enggak jelas apa urusannya ya petani ditahan karena dituduh mau makan misalnya ya seperti-seperti itulah yang Hai dan terhadap orang seperti ini kan tidak ada bisa ada pembelaan apapun Iya betul ya kan dan gak mengerti juga Bagaimana caranya mereka membela diri mereka juga tidak mengerti LBH ketika kalau saya tidak keliru ketika itu hanya ada di Jakarta LBH Jakarta beberapa fakultas hukum ada memang menyiapkan LKBH itu tetapi kan belum begitu aktif kemudian pada Januari 79 proses saya itu dilanjutkan ke persidangan cuma saya sendiri Hai berubah-ubah terutama dosen diri lagi dari batang saya Masya Allah, ini gemblengannya luar biasa. Di sidang dan kemudian dalam persidangan itu saya sempat ditahan oleh pengadilan, oleh ketua majelis.
Dan saya ditahan di LP Wirogunan. itu adalah LP tua di Yogyakarta dan saya menyelesaikan sebagian dari kewajiban akhir sekolah saya disitu karena saya apa ujian tertulis terakhir itu disitu itu enggak ya di LP itu karena nggak bisa kebetulan waktu-waktu lokasi wak bukan waktu sedang dia lakukan ujian saya tidak mendapat izin dari untuk pengadilan keluar untuk keluar boleh ikut ujian tetapi tetap di tempat LPRP nah apa yang terjadi di LP ini saya melihat kan banyak tamping ya tamping tamping itu adalah tahanan pendamping Oh jadi orang-orang yang bantu-bantu kita membersihkan hewan membawa makanan dan lain-lain, saya kan kadang-kadang sebagai mahasiswa kultasukun kan suka saya tanya kamu itu kenapa kok sampai ditahan ya ceritalah dan satu hal yang saya tangkap jelas, bahwa terhadap mereka-mereka ini tidak ada pembelaan yang diberikan jadi mereka proses persidangan bahkan ketika disidang dakwaan dibacakan hari itu kemudian diperiksa, saksi hari itu juga kemudian diputus bisa hari itu juga nah melihat ini apalagi ketika itu saya juga dibela oleh ketua peradin Jogja kemudian juga ada advokat dari Jogja itu alumni UII dan dekan kami ketika itu juga kebetulan advokat dan lantas ada tambahan pembelaan dari LBH Jakarta dan juga dari lembaga sebagai keadilan hukum LKH namanya dulu di bawah Muhammadiyah di Jakarta ini nah mereka lah yang secara apa ya volunteer membela perkara saya dan perkara mahasiswa-mahasiswa yang lainnya saya melihat itu ya saya pikir mustinya jalan yang saya ambil adalah jalan pedang ini gitu ya dalam arti bahwa begitu banyak kita bisa lihat kita saksikan orang tidak mendapatkan keadilan karena mereka tidak bisa membela diri di hadapan persidangan nah itulah kira-kira awal bagaimana kemudian saya selesai itu selesai menjalani masa persidangan kemudian saya menyelesaikan kuliah tahun 79 itu dan kemudian saya pindah ke Jakarta ya segala macam lah beberapa hal saya lakukan lakukan dan terakhir saya bergabung dengan LBH Jakarta nah di LBH Jakarta ini perkara-perkara yang kami tangani itu kan sederhana, perkara sederhana perkara pencurian perkara penipuan perkara penggelapan, perkara perceraian atau perkara warisan itulah yang yang pokok, meskipun ada juga dulu perkara-perkara besar yang datang ke sana, saya ingat Satu ketika kami membela perkara perampokan dan pencunikan ketika itu. Jadi ada kelompok, berapa orang saya lupa, mereka itu pernah merampok.
Toko Mas atau Bang? Toko Mas. Dan kemudian juga menculik orang.
Nah ketika menculik ini, meminta tebusan itulah mereka bisa dicangkap oleh polisi. Saya pernah membela itu tahun, kalau saya tidak salah tahun 1981 atau 1982. Sekitar 1981-an. Nah dan terus-menerus banyak perkara yang kami tangani.
Ya saya sendiri di LBH itu sampai tahun 1983. Dan ada perkara-perkara lain yang saya tangani. Memang saya, terus terang saya agak lebih tertarik dengan perkara pidana. Salah satu mentor yang banyak, ya saya kira cukup besar pengaruhnya terhadap saya itu adalah almarhum Jamaluddin Datuk Singomangkoto. Dan dia ini adalah advokat senior ketika itu, advokat kawakan, terutama dalam perkara-perkara pidana. Ya saya banyak belajar Salah satu diantara pelajaran yang saya Sampai sekarang saya masih Coba amalkan Di dalam memberi pembelaan Yang harus Kamu pikirkan adalah Menyentuh perasaan hakim dengan kemudian mengajak mereka berpikir logis.
Jadi pembelaan itu harus seperti itu. Bukan cuma sekedar kita berpikir logis tentang perkara ini. Tetapi itu kan harus masuk di akal mereka dan harus menyentuh perasaan mereka. Karena bagaimanapun juga hakim itu adalah manusia biasa sama dengan kita. Mereka punya perasaan.
Kira-kira seperti itulah yang saya banyak serap dari almarhum. Dan itu pun di dalam pembelaan-pembelaan kami pun sampai sekarang kami coba. untuk tetap konsisten dengan cara seperti itu. Jadi berhasilnya sangat tinggi dengan menggunakan pengalaman-pengalaman.
Bukan keberhasilan, paling tidak begini. Kalau saya sih, terutama dengan kawan-kawan, terutama sekarang-sekarang ini, itu yang kita coba tawarkan adalah bahwa bisa jadi betul orang ini bersalah. Tetapi kan tidak sepenuhnya kesalahan itu karena ada niatnya dia untuk berbuat kejahatan.
Mungkin saja terjadi kesalahan itu karena kealpaan Atau juga karena situasinya yang harus dia berbuat salah Dan inilah yang kita tunjukkan Makanya saya katakan tadi bahwa pikiran logis dari hakim dan jaksa itu yang harus kita sentuh Dan perasaan mereka sebagai manusia juga harus kita sentuh dan kita ingatkan mereka Jadi kira-kira seperti itu seperti itu yang yang yang kita coba lakukan dan saya sesudah dari LBH itu saya masuk ke kantornya Bang Buyung ya Abna Adnan Buyung nasution dan asosiat selama setahun saya disitu karena ketika itu Bang Buyung pergi ke Belanda bertahun-tahun 84 saya mundur dari kantor itu saya gabung dengan beberapa orang teman kami bikin kantor ya pokoknya kecil-kecilan yang penting kita mencoba mandiri hai hai Nah salah seorang teman saya itu Teman saya jadi dari LPH juga Almarhum Iwan Pratiwi Setiawan Terus kita berjalan sampai tahun Berapa ya 1994 atau 1994an lah Pokoknya apa ya Perkara-perkara apa saja Yang mungkin kita tangani Kita tangani Tapi satu hal yang kami tidak berani lakukan adalah Main mata Atau kong kali kong Dan dengan aparat penegak hukum. Karena buat saya sendiri, ini sesuatu yang harus kita pertahankan. Sebab bagaimanapun juga, nilai kita di mata orang adalah ketika kita berbuat baik. berbuat jujur memenangkan perkara itu memang perlu, tetapi memenangkan perkara dengan cara yang baik dan jujur, itu lebih perlu jadi bukan dengan cara-cara yang apa ya buruk, mempengaruhi orang dengan janji-janji dan lain-lain. Itu yang sampai sekarang saya di kantor ini, itu yang saya minta betul kepada kawan-kawan di kantor ini.
Ini yang harus kita pertahankan. Karena misalnya kita membela perkara korupsi. Kita tidak boleh menunjukkan ada sikap koruptif di dalam penanganan perkara ini.
Sebab kalau kita tunjukkan sikap koruptif, kita bukan menegakkan hukum, tetapi justru kita membenarkan. sikat-sikat koruptif ini. Jadi sehingga saya terus terang begini, saya itu termasuk suka mikir yang saya nggak tahu ya apakah menurut teman-teman kadang-kadang kejauhan mikirnya.
Salah satu contoh begini, ketika tahun 2012 Saya dengan teman-teman kami membela perkaranya Syefron. Perkara Syefron ini orang-orang dituduh didakwa korupsi karena mereka terkait dengan apa ya? pengolahan tanah tercemar. Uang yang digunakan masih uangnya Sjepron. Belum dilakukan penagihan cost recovery dari terhadap pemerintah.
Nah, ketika ini orang didakwa, kemudian ditahan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka melauk pasal 2, 1, atau pasal 3. Sementara belum ada kerugian keuangan negaranya. jadi saya sampaikan kepada kawan-kawan kita harus lakukan peradilan Perkara yang kami tangani ketika itu bersama kantornya Bang Mulya Lubis dan ada satu lagi kawan Dasril Apandi, ada empat perkara yang kami tangani. Dari empat perkara ini, satu perkara... atau senama Bahtir Abdul Fatah penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan sementara yang lain mereka hanya dibebaskan nah celakanya apa yang terjadi?
bahwa proses perkara diteruskan oleh pihak kejaksaan agung mereka tidak peduli dengan putusan berat peradilan mengenai penetapan tersangka tidak sah ini berkas perkara selesai mereka limpahkan ke pengadilan Orang ini ditahan, Pak Tiara Abdul Fatah ini, dan terjadi proses persidangan. Nah, di tengah proses persidangan ini, saya dengan kawan-kawan, dibantu oleh cukup banyak teman, kita mikirin apa sih yang bisa kita lakukan. Lantas kami uji ketentuan peradilan ini di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyetujui, ya, Prinsip dasarnya bahwa peradilan itu mempunyai kewenangan, diberi kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dan juga penggeledahan. Dan kalau saya tidak keliru juga... Apa ya?
Penyitaan. Dan penyitaan. Nah, tiga hal itu yang oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan.
Jadi, apa yang saya mau katakan adalah, bahwa di dalam banyak hal sebenarnya kita sebagai... bisa berbuat sesuatu, bisa memperbaiki ketentuan perundangan-undangan yang kita anggap merugikan masyarakat. Ini yang saya rasa salah satu contoh yang saya ingin tunjukkan bahwa Bahwa sekarang ini, tidak semua orang, cukup banyak orang yang menggunakan putusan pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang diputus ke atas permintaan atau permohonan kami dulu, cukup banyak dipakai oleh teman-teman sekarang. Jadi referensi lah. Jadi referensi lah bahwa ada putusan loh yang bisa membebaskan penetapan tersangka karena penetapan tersangka itu tidak sah.
itu satu ada satu hal saya kira yang kita lihat ke depan terutama saya cukup banyak sekarang-sekarang ini menangani mungkin sejak tahun 2007 menangani perkara-perkara yang disebut perkara korupsi meskipun sebenarnya lebih mulai sejak tahun 2000 sejak kita reformasi saya dengan beberapa teman termasuk terutama dulu ketika di kantornya bersama Bang Buyung ada beberapa Perkara korupsi yang kami tangani Terutama perkara-perkara BLBI Ini kan perkara BLBI itu kan sebenarnya perkara Perdata tetapi korupsikan Sementara oleh Pemerintah ketika itu Sudah ada penyelesaian Penyelesaiannya kalau orang Mempunyai aset sama Nilai aset dengan hutang Maka disebut dibuat perjanjian MSAA Kalau ada kekurangan MRNIA Jadi orang orang itu harus menyampaikan membuat pernyataan jaminan akan membayar itu kekurangannya itu tetapi kalau orang itu tidak mempunyai harta atau tidak cukup maka dia membuat pengakuan hutang akan tetapi perjanjian-perjanjian ini kan cukup banyak orang yang tidak setuju untuk melaksanakannya Sehingga ketika itu berkembanglah beberapa perkara kemudian dipidanakan. Salah satu di antaranya yang cukup panjang pemidanaannya itu adalah terhadap klien kami ketika itu, Pak Samsul Nur Salim. Nah, melihat seperti ini, saya terus terang, saya pikir begini.
Ada satu perdebatan dulu, kalau saya tidak keliru, dengan salah seorang petinggi ekonomi kita, Pak Kuit. Kuit Kandgi. Ya, Kuit Kandgi. Beliau mempersalahkan kami yang membela perkara BLBI ini.
Saya sanggah beliau begini. Dalam hal BRBI ini, pemerintah sudah mengambil kebijakan politik. Penyelesaiannya melalui perdata. Nah, penyelesaian melalui perdata ini dikuatkan. Atau dikukuhkan dengan perjanjian yaitu MSAA dan seterusnya.
Saya bilang kepada beliau dalam satu pembicaraan, perdebatan itu, kalau pemerintah ingin melakukan perubahan, Terhadap dasar-dasar perjanjian ini, buatlah kebijakan politik, batalkan itu. Kebijakan politik itu batalkan, sehingga ini jadi perkara pidana. Karena bagaimanapun juga salah satu argumen. yang saya sampaikan ketika itu pemerintahan dari Presiden Habibie ke Presiden Gus Dur itu kan terjadi secara normal terjadi secara demokratis jadi seluruh kebijakan pemerintah ketika itu ya harus diikuti atau kalau tidak mereka tidak ikuti mereka batalkan jadi kembali ke urusan ini saya ingin katakan begini sebenarnya kita ini Terutama dalam kalitanya dengan perkara korupsi.
Kita ini menurut saya sudah cukup berlebihan. Dalam arti begini, bahwa kita tidak menganut atau tidak mau ingat atau tidak mau tahu. Asas pokok dalam hukum pidana itu adalah ultimum remedium.
Bahwa pidana itu bagian terakhir. Jadi selesaikan dulu segala masalah dengan cara pendata atau dengan cara pendata. cara apa tidak semua-semua dipidanakan nah salah satu pikiran yang apa ya yang saya dapat itu adalah dari ada beberapa artikel yang ditulis oleh orang Belanda Hai jepitak namanya kalau saya keliru dia ini menulis bahwa di Belanda itu sejak tahun 83 mereka punya undang-undang yang mereka sebut financial penalties Act nah dalam undang-undang ini seorang yang dianggap atau diduga melakukan perbuatan bidana dia dapat meminta kepada jaksa agar supaya dihadapkan kepada Hakim dia tidak perlu diadili tetapi dia cukup dihukum untuk membayar denda Nah ini kan lebih terhormat sebenarnya. Saya sih berkali-kali di balam banyak kesempatan selalu saya kemukakan persoalan ini.
Meskipun ada tantangan dari beberapa orang kawan, seolah-olah yang bisa membayar itu hanya orang kaya. Tetapi kalau menurut temat saya, itu yang kita mesti lihat ke depan. Kita ini, di mana sih penjara kita yang tidak penuh? Semua penuh.
Semua penuh. Rumah tahanan mana yang tidak penuh? Semua penuh.
Kenapa? Karena kita punya kejenderungan untuk balas dendam terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang. Seolah-olah halal darah orang kalau melakukan kejahatan. Saya kira ini, ini yang barangkali, ya saya nggak tahu teman-teman di universitas, terutama di fakultas hukum, karena kita masih kuhab, kita ini kan belum ada. Mungkin ini yang perlu kita pikirkan.
Jadi-jadi sudah, Pak Presiden. sudah lah itu terlepas dari berapa presidennya pun tetapi saya kira ini yang harus kita pikirkan kedepan Bagaimana kita memberi membuat hukum acara pidana yang membatasi kewenangan-kewenangan untuk memasukkan orang dalam tahanan. Karena kita harus jujur mengatakan bahwa kewenangan penahanan itu bisa dinegosiasi. Prakteknya seperti itu.
Orang mau ditahan, bisa membayar, orang tidak mau ditahan bisa membayar, atau orang mau memasukkan orang dalam tahanan, dia bisa membayar. Jadi ketidakadilan itu bisa dibayar. Sama dengan keadilan juga bisa dibayar.
Kan celaka kita ini kalau kita melembagakan ketidakadilan bisa dibayar. Saya punya pengalaman yang mungkin nggak perlu diceritakan, yang tidak sepatutnya itu terjadi. Orang ditahan.
Karena kita tahu dan kita bisa merasakan bahwa perkara itu nggak sepatutnya seperti itu. Perkara pendata dipidanakan yang menurut saya hal-hal seperti ini yang harusnya nanti di dalam hukum acara kita ke depan itu mesti dibatasi kewenangan-kewenangan ini. Ada hal lagi yang saya kira yang juga mesti kita pikirkan.
Saya melontarkan satu gagal. di dalam semen. ...tiga bulanan yang lalu di UII mengenai hukum acara pidana di dalam undang-undang tertentu.
Kalau saya sih, saya bilang mustinya tidak ada lagi itu. Hukum acara itu kita harus buat satu yaitu kuhab. Undang-undang itu tidak boleh membuat hukum acara sendiri, hukum acara pidana sendiri untuk mempidanakan orang.
Misalnya kalau kementerian-kementerian mempunyai ketentuan undang-undang, ada perbuatan pidana, ya harusnya polisi yang menyelesaikan itu. Bukan PPNS. PPNS itu silahkan mereka tetap ada, tetapi mereka adalah penasehat ahli untuk masalah itu.
Jadi bukan mereka yang melakukan penyidikan. Nah ini saya kira yang bisa kita pikirkan secara bersama ke depan. itu itu itu yang pertama kemudian yang kedua mengenai restoratif justice ya ini juga harus harusnya sudah kita pikirkan betul jangan dibatasi seperti sekarang ini ya oleh peraturan Kapolri oleh peraturan Jaksa Jaksa Agung kemudian oleh perma itu kan nilainya cuma 2 juta atau berapa itu Jadi, mestinya kalau memang orang itu mempunyai kesanggupan untuk membayar, membayar kepada korban dan juga membayar kepada negara, kenapa tidak? Ya berikan saja, serahkan saja.
Tidak perlu orang itu diadili. Sebab menurut saya, kalau orang itu berada di luar tahanan, lebih banyak orang itu bisa berbuat. Yes.
Coba bayangkan, di sukamiskin, cukup banyak orang-orang pinter. Yes. ditahan karena dugaan macam-macam, korupsi lah segala macam apa yang mereka lakukan?
gak ada selain cuma merenung menyesali kesalahan tetapi kalau seandainya kita coba bisa lihat misalnya kan kalau di beberapa negara kan kita lihat mereka kan ada meskipun di KUHP kita yang baru kan ada hukuman sosial kalau orang-orang seperti ini, profesor-profesor atau dokter-dokter itu disuruh... mengajar aja kemana kenapa tidak? lebih bermanfaat mereka tidak dipermalukan, tidak dikungkung di situ, sehingga kreativitas mereka bisa bisa berkembang lebih baik bahkan dengan pengalaman mereka diadili, itu akan jauh lebih baik mungkin bagaimana mereka berbuat untuk kepentingan orang banyak jadi saya kira begini ini yang mesti kita pikirkan ke depan ini mengurangi orang untuk dipidana kemudian selain itu saya termasuk orang yang lebih setuju penyidikan itu hanya dilakukan oleh polisi ya kalaupun misalnya KPK masih tetap ada tugas KPK itu hanya melakukan penyidikan penuntutan serahkan semua kepada kejaksaan agung ya Kan sistem peradilan Yang benar karena ada Check and balances Di dalam penyidikan Itu kan seperti itu Kalau dilakukan oleh penyidik terpisah Dengan penutup terpisah Jadi seharusnya Kalau menurut saya Kejaksaan agung itu Misalnya Pidsus, pidana khusus Itu tidak perlu lagi mereka melakukan Penyidikan Cukup mereka melakukan penuntutan Serahkan seluruh penyidikan Perkara korupsi itu Kalau mereka mau tangani ke KPK Kalau perkara-perkara pidana Serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Tidak ada lagi PPNS Tidak ada gunanya PPNS itu Kan konyol kita ini PPNS itu sumbernya adalah Selain KUHAP Memang ada disebut PPNS Tetapi kan ada undang-undang Pemerintahan daerah Kan konyol menurut saya, berdasarkan perda, karena perda itu juga ada hukuman-hukuman administrasi, maka harus dibuat PPNS.
Ya ngapain seperti itu? Satpol PP atau apa, kemudian dijadikan penyidik itu kan nggak perlu. Kalau ada penyidikan, perkara administrasi atau apapun, kalau saya, ya serahkan dulu penyelesaian administrasi oleh lembaga itu. Ya, misalnya.
Misalnya departemen apa, ya diselesaikan oleh mereka. Kalau ada pidananya, serahkan kepada kepolisian. Kalau pidana umum, untuk melakukan penyidikan.
Kalau ini korupsi, serahkan kepada KPK, supaya disini perkara korupsi. Nah, jadi ini yang saya kira. kira yang harus kita pikirkan ke depan karena sekarang ini kan sebentar lagi kan kau HP kita ini akan mulai jadi berlaku ya Amin ya Amin nah kira-kira seperti itu yang yang ada di dalam pikiran saya dalam mencoba melihat bagaimana sih kita ini mau ke depan. Begini Pak Magnir, menurut Bapak, apakah karena kesemangat penegak hukum itu ingin sekali kalau bisa tangkap, kalau bisa penjarakan dulu.
Dalam penyidikan pun berani, masih mungkin kan diskresi ya menangkap orang. Kenapa kok pilihannya menangkap? Kenapa nggak membiarkan?
Bapak takut sekali memelarikan diri ke luar negeri. Kan kita bisa mendeteksi orang lain kira-kira punya kemampuan nggak untuk menilai Indonesia. Oh tidak.
sudah nggak usah, karena harus ditahan ditangkap, ini lebih pada kewenangan yang diberikan oleh pasal 21 pasal 21 itu kan orang itu boleh ditahan atau ditangkap karena ada dugaan mengulangi perbuatan ada dugaan menghilangkan barang bukti ada dugaan melarikan diri yang jadi persoalan kita, kalau orang itu itu sudah tidak punya jabatan lagi barang bukti sudah semua didisita apakah masih memenuhi syarat untuk ditahan? menurut saya tidak nah inilah kewenangan diskresi melakukan penahanan ini, itu yang harus dikurangi kalau saya, saya lebih cenderung seperti di kalau saya tidak salah ingat di Belanda itu, orang itu baru mulai ditahan umumnya kecuali kalau kejahatan-kejahatan yang luar biasa kalau kejahatan-kejahatan biasa itu kalau sudah ada putusan pemerintah bahkan itupun orang itu akan masuk di dalam penjara itu ngantri tidak serta-merta kalau kita ini kan enggak ini saya kira karena apa ya saya lebih melihat bahwa dalam soal cara kita berpikir menyelesaikan perkara pidana ini lebih banyak dengan cara bahwa kejahatan itu harus dibalas dengan hukuman saya kira itu saya baca dari beberapa bacaan itu jaman mungkin tahun 1200an atau tahun 1000 sekianan di Rumawi atau di Perancis atau di Inggris memang penyelesaian hukum acara itu pada awalnya itu kan adalah perkara balas dendam kan, pidana itu berasal dari situ. Tapi saya kira ke depan kita ini, mustinya tidak itu lagi yang kita ke depan.
Mari kita coba lihat bahwa penanganan perkara ini mesti kita teguhkan pada manfaat. Sebab kalau tidak ada manfaatnya, Untuk apa? Kira-kira seperti itu.
Jadi manfaatnya lebih penting. Nah kalau begitu gini Pak Manjir, apakah orang-orang itu begini? Penahanan itu sebetulnya kan setindakan. penyidikannya Nah apakah semua misal sangkakan disidik itu ada peraduga tak bersalah kalau saya lihat ke niatnya semangatnya untuk menangkap menahan dulu itu sudah sepertinya menuduh itu pasti bersalah tinggal jadi ada gimana antara Saya kira ini yang kayaknya kita ini kesalahan kita di dalam cara kita berpikir.
Peraduga tak bersalah itu hanya ada di belakang kepala kita. Ya. Itu kita kesampingkan peraduga itu. Yang terjadi adalah peraduga bersalah. Saya kira makanya itu yang saya sampaikan tadi.
Mestinya syarat untuk melakukan penahanan ini. Ini yang harus. harus dipersempit ya ya dengan bukti-bukti yang akurat itu apalagi misalnya kan sekarang ini bahkan orang-orang misalnya minta ditangguhkan penahanannya dijamin oleh keluarga ya Bahkan tidak jarang ada jaminan dari tokoh-tokoh.
Penyidik atau penuntut umum bahkan hakim mereka tidak peduli. Artinya apa? Hampir tidak ada kepercayaan lagi.
Padahal sebenarnya dalam proses penegakan hukum itu. Yang utama itu adalah kepercayaan bahwa orang ini sebenarnya adalah orang baik. Sampai dia terbukti bahwa dia melakukan kejahatan baru boleh dia disebut sebagai penjahat. Kan begitu.
Saya kira ini yang, makanya kan kalau dalam pidana itu kan bukti kejahatan itu kan adalah bukti yang tidak bisa disangkal. Bukan bukti abu-abu. Sekarang kita ini enggak.
Bahkan kadang-kadang bukti-bukti itu dicari-cari. Terutama dalam perkara-perkara korupsi sekarang. Apa yang menyedihkan buat saya misalnya?
Di dalam penyidikan perkara korupsi, berlomba-lomba dibuat kerugian yang besar. Seolah-olah proses hukum ini adalah proses bagaimana menunjukkan bahwa ada kebenaran. kejahatan yang sampai kerugian 271 triliun. Ini sesuatu yang bagaimana mereka bisa membuktikan itu.
Saya terakhir misalnya, kita lihat sebelum ini. ini ini kan terkait dengan Pak Surya Dharmadi ya palma-palma ya beliau itu disangka dan didakwa merugikan keuangan negara sampai 74 atau berapa puluh triliun ya tuh triliun akan tetapi oleh mahkamah agung ketika diputus itu cuma 2,1 triliun kalau kita periksa uang putusan mahkamah agung itu tidak seperti itu mereka mungkin Mungkin bisa-bisa jadi itu justru yang dialami oleh perusahaan Pak Surya Darmadi itu adalah kerugian. Jadi saya kira begini, ini yang kesalahan, salah satu diantaranya kesalahan di dalam menangani perkara-perkara korupsi terutama yang selalu dikaitkan dengan lingkungan.
Ini kerugian itu mereka selalu meminta ahli hukum, ahli tanah. untuk membuatkan keterangan ahli. Misalnya bagaimana memulihkan tanah tercemar. Berapa tahun tanah tercemar itu bisa dipulihkan.
Saya ingat ada satu perkara. Perkara terkait dengan Pak Nur Alam. Gubernur Sulawesi Tenggara. Beliau itu dulu memberikan izin tambang. Izin tambang ini dianggap.
nggak tepat ya ada kesalahan hal itu kemudian beliau dipidana ya ada satu yang cara menghitung mereka menentukan kerugian perekonomian dan keuangan negara itu adalah tanah tercemar ini akibat penambangan itu bisa dipulihkan menurut ahli tanah itu dalam waktu 100 tahun setiap tahun biaya yang perlu dibutuhkan untuk memulihkan pulihkan tanah ini dinilai berapa jadi 100 tahun itu itulah nilai kerugian perekonomian negara itu kan enggak masuk di akal tapi di tergantung di apa aguti yang diajukan dan dakwaan ini yang justru meskipun memang oleh mahkamah agung ketika itu tidak dianggap terbukti itu tetapi yang jadi salah ini kan mereka tidak jera-jera untuk mencoba memperbesar kerugian-kerugian perekonomian negara ini. Bahkan ada kelompok, ya kawan-kawan yang ahli-ahli ekonomi yang diminta menghitung kerugian perekonomian negara itu dengan cara-cara yang kadang-kadang menurut saya, cara berpikirnya aja sesat. Misalnya salah satu contoh yang kami sempat tangani beberapa waktu yang lalu, kerugian perekonomian negara itu Katanya salah satu diantaranya adalah terjadi karena ada ilegal jen.
Nah, dasar berpikirnya tentang illegal gain ini, saya ingat ada beberapa paper yang ditulis oleh beberapa orang di Amerika yang disebut ahli-ahli hukum ekonomi tahun 1968an, yang kemudian tahun 2000an sekian baru muncul illegal gain itu. Illegal gain ini timbul dari drug and trafficking. Bagaimana kalau dari usaha yang normal, pemerintah mengambil pajak, Pajak dari situ, apakah kegiatan itu bisa disebut sebagai ilegal? Dan apakah keuntungan perusahaan itu adalah sebagai ilegal gain?
Kan mestinya tidak. Artinya kan pemerintah ketika mengambil pajak, menerima pajak, atau termasuk pajak ekspor, misalnya kalau barangnya itu diekspor, itu kan artinya kan uang ilegal. Keuntungan yang ilegal.
Nah ini saya kira, yang cara-cara menghitung kerugian dengan cara seperti ini itu harus dihentikan. Jadi perlombaan membesarkan nilai kerugian ini yang harus dihentikan. Di samping itu apakah betul?
penjara penuh terutama kayak TP Corp itu kan karena pengertian atau statement di undang-undang itu diperluas iya inilah tafsir kita terhadap undang-undang khususnya undang-undang TP Corp karena pasal 2 atau pasal 3 undang-undang TP Corp kita itu seharusnya orang bisa kena pasal ini diberi syarat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu... karena ada suap-menyuap jangan sampai karena orang melakukan kebijakan bisnis atau bisnis judgment rule yang mereka lakukan, terjadi kerugian mereka dipidana ini gak benar sebab orang ketika sudah diminta jadi pimpinan satu lembaga, atau misalnya perseroan, atau BUMN sepanjang mereka melakukan kegiatan itu dengan itikan baik mustinya mereka tidak boleh dipindahkan dipidanakan kecuali kalau bisa dibuktikan ada itikat tidak baiknya saya kira ya kita bisa lihat misalnya di Inggris itu kan mereka ada play bargain ya ya ada satu perusahaan ada satu cerita yang saya baca beberapa waktu yang lalu yang membuat saya agak miris terkait dengan perkara Garuda Oke ya Pak Emir Satah itu kan diadili di sini dan dihukum berapa tahun saya saya nggak ingat kemudian dia beliau juga dikenain denda dan mesti mengembalikan kerugian berapa saya gak begitu ikuti, tetapi terkait dengan ini di Inggris itu mereka lakukan play bargain orang itu membayar kepada negara karena ada pembayaran kepada negara ini, kalau saya tidak keliru pemerintah Indonesia itu meminta bagian dari pembayaran itu, kan konyol saya gak ngerti apa apakah karena mereka gak mengerti hukum? Atau apa?
Ya ini sesuatu kekonyol yang tidak perlu dipelihara. Kan tidak sedikit ahli-ahli hukum kita yang paham betul hal-hal seperti itu. Bapak Madri melihat sendiri banyak sekali orang pintar mungkin karena kesalahannya kecil sedikit tapi harus dipenjara juga.
Harus menderita padahal kita perlu mereka. Itu gimana pandangan Bapak? Saya kira begini.
Makanya kalau saya Yang sayangnya kita ini, kita kan punya Undang-Undang Administrasi. Undang-Undang nomor 40 tahun 2014. Akan tetapi Undang-Undang Administrasi ini dipatahkan oleh peraturan Mahkamah Agung. Yang antara lain, kalau saya tidak salah ingat, bahwa kalau masalah administrasi itu sudah dilakukan penyidikan, maka penjelasan administrasi itu harus dilakukan. Harus dikesampingkan. Nah ini kan cara berpikir kita yang terbalik kan.
Mestinya kan selesaikan dulu administrasinya. Benar gak secara administratif orang ini salah? Makanya kan itu tadi kan yang saya katakan bahwa. Mesti dilihat dulu. Ultimum remedium itu kan disitu.
Ada gak memang niat jahatnya orang ini? Ada gak dia dapat keuntungan? Ada gak dia terima suat? Nah jadi kembali ke pertanyaan itu tadi, mestinya itu yang dilihat.
Kenapa tidak, seperti saya sampaikan di awal tadi, mestinya dalam kuhab kita besok itu, salah satu klausur yang harusnya masuk di dalam kuhab itu, kalau orang mau membayar kepada negara, ya silahkan jangan diproses pidananya. Iya. Itu loh. Juga lucunya di Indonesia ini, kadang-kadang secara...
berdata diselesaikan baik-baik, pindah nanya jalan terus juga, apa urusannya? Nah ini yang lebih konyol lagi, ya saya menemukan ada kasus yang orang meminta tolong kepada pihak kejaksaan untuk menyelesaikannya secara perdata, tetapi karena itu tidak bisa diselesaikan secara perdata, itu dijadikan perkara pidana. Nah ini kan nggak bisa seperti itu.
Ya memang ada kewenangan dari kejaksaan untuk menentukan perkara. itu jadi perkara pidana atau perkara perdata. Tetapi ketika satu proses perdata sedang dijalani, sedang dijalankan, mestinya kita stick mereka sebagai pengacara negara, mewakili kepentingan negara, untuk menjelaskannya secara perdata. Bukan dengan menyerahkannya kepada PITSUS.
Saya kira... Ya, ini sekali lagi mungkin secara konseptual kita, ini yang kita harus ubah mindset kita. Bahwa penyelesaian perkara apapun itu sepatutnya tidak...
Tidak serta-merta kita selesaikan. Melalui pemidanaan. Atau melalui perkara pidana. Apalagi dengan cara. Melakukan penahanan.
Dan seterusnya. Ini yang harus kita hentikan. Berarti ini.
Ini pengertian ini mulai dari perubahan Masukan terhadap undang-undang Tambah tanda undang, perubahan undang-undang Juga pada pendagang hukum Betul, jadi makanya itu seperti saya katakan tadi Mumpung kohab ini Sedang di dalam pembicaraan Inilah seluruh Ketentuan-ketentuan Proses hukum pidana itu Harus jadi satu kesatuan disitu Kemunangan-kemunangan Harus semua bersumber dari itu Penyidikan-penyidikan Dan penuntutan atau pengadilan harus sumbernya itu. Bukan dari undang-undang parsial. Meskipun misalnya undang-undang lingkungan hidup mempunyai membuat ketentuan pidana.
Ya, mestinya enggak. Itu lebih pada perdata. Jadi kalau ada pidana, serahkan pada kejaksaan. Atau kepada kepolisian.
Jadi, saya sih berpikir. Penyidikan itu sekali lagi, seperti saya katakan tadi, serahkan pada satu atap. Atap penyidikan khusus itu adalah di kepolisian.
Tetapi kalau masih dianggap tetap perlu... KPK, untuk perkara-perkara korupsi, semuanya dilimpahkan kepada KPK dan penuntutannya diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan luar biasa ini pembagiannya cek seksimalnya semasing-masing lembaga berfungsi dan karena tiga lembaga ini dan dan dan hakim ini kan bisa saling kontrol ya jangan sampai terjadi sekarang ini kan kita kita ini yang terjadi adalah Kita terlalu banyak menjadikan masalah itu menjadi perkara pidana. Over-kriminalisasi kata salah seorang penulis Amerika. lagi Pak Makhdir ini saya juga bingung Kenapa ya Hakim juga nggak berani memutus suatu hal yang berbeda dengan tuntutan dengan takut sekali misalnya tuntutan sekian tiba-tiba bebas nanti takut diselidik lah di dikayekan dan segala macam inilah saya kira karena ini terjadi karena akibat saling ketidakpercayaan akibat saling curiga bahwa segala hal itu selalu ada uangnya itu yang saya kira mesti kita hentikan mari kita saling percaya bahwa semua orang itu punya intikan baik dalam menegakkan hukum terutama kuncinya itu satu kata mungkin terakhir penutupnya kira-kira pesan-pesan buat generasi muda nih gimana Saya kira mereka musti lebih banyak membuka diri belajar dari prosedur-prosedur dan keadaan keadaan di luar negeri ya kita ini tidak hidup dalam ke apa ya dalam batok kelapa yang terpisah dari yang lain sebab hukum kita ini mana sih yang mau kita sebut hukum yang bersumber atau berasal ini Indonesia? Nggak ada.
Hukum kita ini lebih banyak kita adopt dari Eropa, Eropa kontinental. Untuk ke depan itu yang harus kita ikuti perkembangan di tempat mereka. Perkembangan terutama untuk menegakkan dalam hal penegakan hak asasi.
Karena bagi saya, manusia itu di atas hukum. Hukum itu adalah sebagai alat mengatur dan menentukan mana yang salah dan mana yang benar. Meskipun disitu juga etika juga sangat penting.
Karena kalau hukum... Tidak ada muatan etiknya. Ia itu adalah sesuatu yang sangat buruk.
Kenapa? Karena semuanya adalah, proses ujungnya adalah pidana. Baik luar biasa demikian Pak Mandir Ismail catatan saya sedikit saja bahwa dalam pendagangan hukum itu diperlukan memperhatikan manfaatnya dan juga kejujuran karena itu model Anda untuk tetap survive berhasil dan punya. punya harga diri dan martabat di masyarakat demikian pembicaraan kita dengan Bapak Dr Mbak Dedy Ismail Terima kasih Pak sampai jumpa lagi salam imut insight Terima kasih