📚

Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012

Sep 11, 2024

Catatan Kuliah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pendahuluan

  • Pembicara: Sekarai Pinahti dan Wandal Setari
  • Fokus pembahasan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

Bab 1: Ketentuan Umum

  • Pengertian:
    • Pendidikan, Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Perguruan Tinggi, Penelitian, Sivitas Akademika, Dosen, Mahasiswa, Masyarakat, Program Studi, Standar Nasional Pendidikan, Kementerian, dll.
  • Pasal 2: Pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 3: Prinsip pendidikan tinggi:
    • Kebenaran ilmiah, Penalaran, Kejujuran, Keadilan, Manfaat, Kebajikan, Tanggung jawab, Kebinaikan, Keterjangkauan.
  • Pasal 4: Fungsi Pendidikan Tinggi.
  • Pasal 5: Tujuan Pendidikan Tinggi.

Bab 2: Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

  • Bagian 1: Prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Bagian 2: Pengembangan ilmu dan teknologi.
  • Bagian 3: Jenis pendidikan tinggi.
  • Bagian 4: Program pendidikan tinggi.
  • Bagian 5: Kerangka kualifikasi nasional (Pasal 29).
  • Bagian 6: Pendidikan tinggi keagamaan (Pasal 30).
  • Bagian 7: Pendidikan jarak jauh (Pasal 31).
  • Bagian 8: Pendidikan khusus dan layanan khusus (Pasal 32).
  • Bagian 9: Proses pendidikan dan pembelajaran.
  • Bagian 10: Penelitian (Pasal 45 dan 46).
  • Bagian 11: Pengabdian kepada masyarakat (Pasal 47).
  • Bagian 12: Kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 48).
  • Bagian 13: Pelaksanaan tridharma (Pasal 49).
  • Bagian 14: Kerjasama internasional dalam pendidikan tinggi (Pasal 50).

Bab 3: Penjaminan Mutu

  • Pasal 51-53: Sistem penjaminan mutu.
  • Pasal 54: Standar pendidikan tinggi.
  • Pasal 55: Akreditasi.
  • Pasal 56: Pangkalan data pendidikan tinggi.
  • Pasal 57: Lembaga layanan pendidikan tinggi.

Bab 4: Perguruan Tinggi

  • Pasal 58: Fungsi dan peran perguruan tinggi.
  • Pasal 59: Bentuk perguruan tinggi.
  • Pasal 60: Pendirian perguruan tinggi.
  • Pasal 61: Organisasi penyelenggaraan perguruan tinggi.

Bab 5: Pendanaan dan Pembiayaan

  • Bagian 1: Tanggung jawab dan sumber pendanaan (Pasal 83-87).
  • Bagian 2: Pembiayaan dan pengalokasian dana (Pasal 88-89).

Bab 6: Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Lain

  • Pasal 90: Perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai ketentuan.

Bab 7: Peran Serta Masyarakat

  • Pasal 91: Masyarakat berperan dalam pengembangan pendidikan tinggi (misalnya, menyediakan tempat magang).

Bab 8: Sanksi Administratif

  • Pasal 92: Sanksi bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan (peringatan tertulis, penghentian, dll).

Bab 9: Ketentuan Pidana

  • Pasal 93: Sanksi pidana bagi pelanggaran (penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah).

Bab 10: Ketentuan Lain-lain

  • Pasal 94: Penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain.

Bab 11: Ketentuan Peralihan

  • Pasal 95: Akreditasi program studi oleh Badan Akreditasi Nasional.
  • Pasal 96: Lembaga layanan pendidikan tinggi harus dibentuk dalam 2 tahun.

Bab 12: Ketentuan Penutup

  • Peraturan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang tidak bertentangan tetap berlaku.
  • UU disahkan pada 10 Agustus 2012 oleh Presiden SBY.

Kesimpulan

  • Pengesahan UU No. 12 Tahun 2012 adalah upaya pemerintah untuk:
    • Meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
    • Memperluas aksesibilitas.
    • Meningkatkan tata kelola.
    • Menyesuaikan dengan perkembangan global.

  • Mohon maaf jika ada kekurangan.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.