Transcript for:
Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Sekarai Pinahti. Kali ini akan membahas mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Bab 1 mengenai ketentuan umum, mencakup pengertian dari pendidikan, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, teknologi, perguruan tinggi, penelitian, sivitas akademika. dosen, mahasiswa, masyarakat, program studi, standar nasional pendidikan, kementerian, dan lain-lain. Kemudian pada pasal 2 membahas pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, dan BINECA Tunggal Ika. Selanjutnya, pendidikan tinggi berasuskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, Kebinaikan dan Keterjangkauan diatur dalam pasal 3, bab 1. Pasal 4 membahas fungsi pendidikan. Pasal 5 membahas tujuan pendidikan tinggi. Selanjutnya, bab 2 membahas mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bagian 1 membahas mengenai prinsip dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bab 2, pengembangan ilmu dan pengetahuan teknologi. bab ketiga jenis pendidikan tinggi. Selanjutnya, pada bagian keempat, program pendidikan, membahas mengenai program pendidikan tinggi. Bagian kelima, membahas kerangka kualifikasi nasional pada pasal 29. Kemudian, bagian keenam, membahas mengenai pendidikan tinggi keagamaan dalam pasal 30. Lalu bagian ke-7 membahas mengenai pendidikan jarak jauh diatur dalam pasal 31. Bagian ke-8 mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus diatur dalam pasal 32. Bagian ke-9 adalah proses pendidikan dan pembelajaran. Selanjutnya bagian ke-10 mengenai penelitian diatur dalam pasal 45 dan 46. Bagian ke-11 mengenai pengabdian kepada masyarakat. Pasal 47, lalu pada pasal 48 bagian ke-12 mengenai kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 49 bagian ke-13 mengenai pelaksanaan tridharma. Lalu bagian ke-14 pasal 50 mengatur mengenai kerjasama internasional pendidikan tinggi. Lalu bab 3 mengenai penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu itu dibahas dalam pasal 51, 52, dan 53. Standar pendidikan tinggi diatur dalam pasal 54 dan akreditasi diatur dalam pasal 55. Kemudian bagian keempat pasal 56 mengatur mengenai pangkalan data pendidikan tinggi. Lalu pasal 57 mengatur mengenai lembaga layanan pendidikan tinggi. Lalu bagian keempat. mengatur mengenai perguruan tinggi bagian ke-1, pasal 58, mengatur mengenai fungsi dan peran perguruan tinggi. Lalu pasal 59, bagian ke-2, mengatur mengenai bentuk perguruan tinggi. Pasal 56, bagian ke-3, mengatur mengenai pendirian perguruan tinggi. Lalu selanjutnya bagian ke-4, Pasal 61 mengatur mengenai organisasi penyelenggaraan perguruan tinggi. Selanjutnya, bab kelima mengenai pendanaan dan pembiayaan. Bagian 1 mengatur tanggung jawab dan sumber pendanaan pendidikan tinggi tersebut diatur dalam pasal 83, 84, 85, 86, dan 87. Kemudian bagian kedua pada bab ini mengatur mengenai pembiayaan dan pengelokasian dana. Diatur dalam pasal 88 dan 89. Selanjutnya, bab 6, penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga lain. Diatur dalam pasal 90. Perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu perguruan tinggi lembaga negara lain, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sudah terakreditasi atau diakui oleh negaranya. Baik, saya Wandal Setari. Di sini saya akan melanjutkan pembahasan dari partner saya Sekal Ayu Pinasti mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Di bab 7, Peran Serta Masyarakat. Nah, dalam kandungan dari pasal 91 ini, Masyarakat turut berperan dalam pengembangan pendidikan tinggi. Apa-apa saja peran masyarakat bagi pendidikan tinggi. Salah satunya itu masyarakat menyediakan tempat magam dan praktik kepada mahasiswa. Lalu pada bab 8, Sanksi administratif. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan-ketentuan pasal-pasalan yang tertera di pasal 92 ayat 1. akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis penghentian sementara bantuan biaya dari pemerintah penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan penghentian pembinaan dan atau pencabutan izin lalu di bab 9 hai hai Di bab 9, ketentuan pidana Jika seseorang atau organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi melanggar pasal yang tertera pada pasal 93 Ini akan dipidana penjara 10 tahun paling lama dan atau didenda sebesar 1 miliar rupah paling banyak Lalu di bab 10 itu ada ketentuan lain-lain Pasang 94 yang berbunyi penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain dan LPNK diatur dengan peraturan penggambarintahan Lalu di bab 11 ketentuan peralihan Pada pasal 95 dijelaskan akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Lalu di pasal 96 lembaga layanan pendidikan tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan nah pada saat undang-undang ini mulai berlaku izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan program yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Pengelolaan perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang paling lambat 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Pengelolaan perguruan tinggi badan hukum milik negara yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN, badan hukum, dan harus menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat dua tahun lalu di bab 12 ketentuan penutup setelah undang-undang ini diundangkan pelaksanaan dan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat dua tahun jadi pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang... panjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini Hai undang-undang ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2012 oleh Presiden Republik Indonesia kelima Susilo Bambang Yudhoyono mengapa lalu mengapa perlu adanya pengesahan undang-undang nomor 12 tahun 2012 ini nah pengesahan undang-undang nomor 12 tahun 2012 ini Ini merupakan upaya pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, lalu memperluas aksesibilitas, meningkatkan tata kelola, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan global dalam bidang pendidikan tinggi. Cukup sekian dari penjelasan kami. Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Saya akhiri dengan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semua himba barokat.