Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📄
Panduan Pembuatan Bukti Potong Unifikasi
Feb 28, 2025
Pembuatan Bukti Potong Unifikasi di Cortex
Pendahuluan
Pembicara: Faisal Sustian
Tema: Pembuatan bukti potong unifikasi di Cortex
Tampilan Awal
Login dengan akun pribadi, kemudian impersonating ke akun perusahaan.
Menu yang digunakan: e-bookpot atau selip pemotongan.
Jenis-Jenis Bukti Potong
BPU
: Bukti Potong Unifikasi
BPNR
: Non-resident (untuk subjek pajak luar negeri)
Pembayaran Sendiri
: Untuk pembayaran yang tidak bisa diterbitkan bukti potongnya.
Pembayaran Kumulatif
: Fitur baru di Cortex.
Bukti Potong 2.1 dan 2.6
: Untuk wajib pajak luar negeri yang berstatus pemerintah.
A1
: Untuk SPT 21 tahunan pegawai tetap.
A2
: Untuk PNS, TNI, Polri.
Gaji Bulanan
: Untuk pajak bulanan pegawai.
Dokumen Pemotong Pajak
: Dokumen yang dianggap sebagai bukti pemotongan.
Proses Pembuatan Bukti Potong Unifikasi (BPU)
Status Bukti Potong
: Belum diterbitkan, diterbitkan, atau tidak sah (invalid).
Unggah File XML
: Format file yang dibutuhkan untuk pembuatan.
Input Data
:
Periode pajak: Misal November 2024.
NPWP yang dipotong.
Jenis pajak yang dikenakan (misalnya PPH pasal 23).
Objek pajak: Dipilih berdasarkan jenis transaksi (misal jasa maklon).
Tarif Pajak
: Contoh tarif untuk jasa adalah 2%.
Dokumen Tipe
: Pilihan seperti kontrak atau commercial invoice.
Submit Data
: Mengumpulkan dan mengirimkan data untuk diproses.
Penandatanganan Digital
:
Menggunakan sertifikat digital yang harus diregistrasi di My Portal.
Sertifikat digital diperoleh dari DJP.
Perbedaan dengan Sistem Sebelumnya
Proses pemilihan objek pajak telah diubah; pengguna memilih transaksi terlebih dahulu, kemudian sistem menentukan objek pajaknya.
Penutup
Pembuatan bukti potong unifikasi di Cortex mirip dengan di DGPONan, hanya sedikit perbedaan dalam proses dan interface.
Materi selanjutnya akan membahas pelaporan SPT unifikasi.
Terima kasih atas perhatian.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📄
Full transcript