Transcript for:
Panduan Pembuatan Bukti Potong Unifikasi

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat datang di channel saya, Faisal Sustian. Dan kita membahas mengenai Cortex. Dan kali ini kita akan membahas mengenai pembuatan bukti potong unifikasi yang nanti akan ada di Cortex. Jadi silakan disimak pembahasannya berikut ini. Oke, jadi ini adalah tampilan awal ketika kita login ya. menggunakan akun pribadi kita, kemudian meng-impersonating ke perusahaan kita gitu ya. Contohnya seperti ini. Jadi di sini adalah akun utama. Artinya di sini nanti ini sebagai akun perusahaan ya, nanti ada akun pribadi juga. Nah, kalau tadi kita bahasnya adalah di unifikasi ya. Nah, unifikasi itu ada di sini, menunya di e-bookpot atau selip pemotongan. Kemudian kita pilih, di sini ada beberapa bukti potong. Jadi ada BPU, BPU itu adalah bukti potong unifikasi. Kemudian ada BPNR, non-resident. Ini biasanya digunakan untuk yang bukti potong kepada subjek pajak luar negeri. Ada juga pembayaran sendiri. Ini kalau misalkan yang tidak bisa meng-cover, yang tidak bisa kita terbitkan bukti potongnya. Contohnya penghasil bukti potong untuk sewa bangunan dan sebagainya. Kemudian ada pembayaran kumulatif, ini mungkin baru ya nanti di Kortex. Kemudian ada bukti potong 2.1, bukti potong 2.6, ini untuk yang wajib pajak luar negeri, tapi yang berstatus pemerintah, bukan pegawai dan sebagainya. Kemudian ada A1, A1 berarti ini pembuatan bukti potong A1 ya, untuk yang SPT 21 tahunan berarti, untuk pegawai tetap. Kemudian ada A2, A2 ini berarti sama seperti A1 tapi untuk yang para PNS, TNI, dan juga Polri. Kemudian ada juga yang gaji bulanan. Nah gaji bulanan ini untuk yang pasal 21 ya, pasal 21 yang bersifat bulanan. Jadi di sini sudah dibedakan ya untuk yang 21 dan bulanan. Bedanya adalah kalau 21 itu lebih cenderung ke para pegawai yang bukan pegawai tetap ya. kepada bukan pegawai, kepada pegawai non-pegawai tetap, peserta kegiatan dan sebagainya. Intinya adalah bukti potongan 21 ini digunakan untuk pemotongan yang sifatnya bukan gaji bulanan. Kalau gaji bulanan itu biasanya dipakai untuk yang contohnya pegawai tetap atau mungkin kayak PNS dan hipolri itu nanti gunakan yang gaji bulanan. Ada juga untuk, ini adalah untuk unggah dokumen yang dianggap sebagai pemotong pajak penghasilan. Ini, kalau ini mungkin baru ya, dokumen dipersamakan seperti bukti pemotongan. Nah, sekarang kita coba masuk ke bukti potong unifikasi yang ada di sini, BPU. Oke, nah di sini akan ada 3 alur ya jadi belum diterbitkan diterbitkan dan tidak sah atau invalid ya untuk membuat baru kita buat buat BPU ini nanti juga akan ada disediakan unggah file XML nya ya jadi kayak semacam Excel tapi nanti formatnya adalah XML nanti ada konverternya juga jadi gak usah khawatir kita bikin dulu di Excel nya atau di CSV nya baru nanti kita convert dulu ke format XML ini. Kita coba buka, atau kita coba buat bukti potonganifikasi yang melalui key-in, artinya satu per satu. Kita buat di sini, buat e-book BPU ini, kemudian periode pajaknya misalkan kita pilih katakanlah November, November 2024, kemudian keadaannya ini normal, kemudian ultimatum. Oke, tax periodnya ya, November, kemudian statusnya normal, din ini berarti NPWP-nya ya, NPWP tidak isi, NPWP yang dipotongnya ya, NPWP yang dipotong, kemudian nanti otomatis akan muncul di sini, kemudian di place of business activity of income recipient, ini biasanya otomatis ya, nanti ketika kita input din atau NPWP, nanti otomatis akan muncul di sini. Nah, kemudian di sini, Untuk income text-nya, text certified held by income recipient, ini kita pilih ya. Nanti ada pilihannya di sini. Kemudian text object-nya, ini... maksudnya ini adalah apakah dia punya misalkan suket PP55 misalkan suket PP55 atau mungkin SKB PPH pasal 22 atau 23 gitu ya seperti itu kalau memang tidak ada berarti nanti pilihannya no certificate gitu ya kemudian text object name-nya nah ini untuk berarti kita isi dulu berarti ya MVP-nya kita coba isi Oke, tadi NPP-nya atau nomor TIN-nya sudah saya isi, jadi ini bisa langsung kita klik, di sini ada sertifikatnya, di sini ada yang ditanggung pemerintah, fasilitas yang ditanggung pemerintah, kemudian ada non-sertifikat atau other certificate. Nah, kita pilih yang non-sertifikat saja, kemudian text object name-nya, kita pilih, misalkan di sini ada macam-macam, jadi mulai dari dividen, kemudian ada... Di sini ada konstruksi, kemudian jasa, dan sebagainya. Kita coba pilih untuk PPH pasal 23 atas jasa. Kita coba, misalkan, kalau jasa itu biasanya di sini banyak. Di sini ada, misalkan kita pilih yang... Oke, jasa maklon misalkan gini ya, jasa maklon itu kan PPA pasal 23 ya. Oke, nah disini sudah otomatis. Jadi bedanya dengan yang assisting sekarang, itu kan kita pilih dulu objek pasalnya berapa ya. Misalkan kita pilih dulu pasal 23, baru kita pilih transaksinya jenisnya apa. Nah kalau sekarang dibalik, jadi kita pilih dulu transaksinya apa. Misalkan disini ya, jasa maklon, itu kan objek pasal 23. Nah, di sini otomatis jadinya. Jadi, dia akan memilih otomatis gitu ketika kita pilih sebuah transaksi, maka dia akan otomatis akan mencarikan, dia akan memilih kira-kira dia masuknya ke jenis pajak apa. Apakah 23, 4 ayat 2, pasal 15, atau pasal 26 misalkan seperti itu. Kemudian statusnya di sini non-final, jelas ya 23 itu bukan final. Kemudian text-based-nya kita anggap saja isi sekitar 10 juta misalkan. Di sini juga sudah ada keterangan tarifnya berapa ya. Jadi ratenya untuk pasal 23 atas jasa. Ini kan 2% ya. Jadi 200 ribu. Kemudian review nyukatnya juga sudah ditentukan. Di sini sudah otomatis. Kemudian dokumen type-nya. Ini sama seperti yang lama. Jadi kita bisa pilih. Bisa announcement, kontrak, commercial invoice, dan sebagainya. Misalkan kita pilih commercial invoice. Kemudian nomernya bisa bebas di sini. Satu gitu. Kemudian referensi dokumennya kita bisa pilih di tanggal hari ini misalkan. Kemudian ID place of business activity-nya kita sesuaikan aja, baru nanti kita submit. Jadi tinggal kita isi aja di sini ya, certified-nya, no certificate, maklon. Ini bisa kita pilih yang lainnya juga ya, jasa-jasa yang lainnya, ini ada semuanya. Misalkan kalau konstruksi, contohnya, kalau saya konstruksi di sini, pilihnya, maka dia otomatis jadi. Pasal 4 ayat 2 dengan tarif Artinya ini konstruksi yang kualifikasi kecil ya. Kalau kualifikasi besar misalkan, atau ini adalah untuk yang tidak punya sertifikasi ya. Kalau dia tidak punya sertifikasi atau yang memberikan jasa konstruksinya itu adalah orang pribadi, maka dia kena tarifnya adalah 4%. Kemudian kita coba cek lagi misalkan ini ya. Sewa tanah dan bangunan itu harusnya pasal 4 ayat 2 tarifnya 10% dan bersifat final. Jadi ini sudah otomatis pasalnya ini, pasal PPH-nya. Oke, tadi ya misalkan ini land or building rental, jadi sewa tanah dan bangunan. Kemudian kita submit, datanya otomatis masuk ke sini. Masuk di sini, nah baru nanti ketika setelah ini kan baru submitted ya, baru kita centang dulu, baru nanti setelah itu kita bisa issue. Jadi ini baru disubmit aja. Nah nanti untuk bisa menjadikan itu bukti potong yang sah, itu harus kita issue dulu di sini. Nah baru setelah issue, ini harus ada penanda tanganan dokumen. Nah penanda tanganan dokumen ini, dia siapa yang berhak di sini ya. Misalkan nanti siapa gitu, signer ID-nya siapa. Ini adalah orang pribadi ya, signer ID-nya orang pribadi nanti menggunakan sertifikat digital yang... yang nanti harus kita validasi atau kita registrasi dulu di menu My Portal ini. My Portal kemudian Digital Certification Request. Jadi kita harus minta dulu sertifikat digital ini secara sistem, harus minta dulu ke DJP, baru nanti kita bisa mendapatkan semacam sertifikat digitalnya untuk bisa menetangani dokumen apapun, bisa bukti potong, bisa e-faktur, bisa mungkin apa? SPT Tahunan dan sebagainya. Oke, barangkali itu sedikit informasi mengenai pembuatan bukti potong unifikasi, jadi kurang lebih antara yang sekarang ya, yang ada di DGPONan dengan yang nanti di Cortex itu kurang lebih hampir sama secara menu, secara kolom-kolom itu hampir sama, hanya yang membedakan sedikit adalah kita tadi masukkan dulu NPPB segala macamnya, kemudian setelah itu silakan pilih jenis transaksinya apa, baru setelah itu di bawahnya otomatis akan mengisi ya, mengisi kira-kira dengan transaksi ini dia akan dikenakan jenis pajak apa, apakah pasal 23 tadi atau pasal 22 4 ayat 2, PPA pasal 15 dan sebagainya, dan itu sudah disediakan dengan sesuai dengan tarifnya masing-masing baru setelah itu tinggal kita submit saja, oke? mungkin untuk pelaporan spetu unifikasinya nanti akan kita lanjutkan di video berikutnya Oke, itu saja dari saya. Terima kasih atas waktunya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.