📊

Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPH Badan

Sep 29, 2024

Catatan Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPH Badan

Pendahuluan

  • Selamat datang di video Direktorat Jenderal Pajak.
  • Fokus: Tutorial pelaporan SPT Tahunan PPH Badan di aplikasi Cortex menggunakan bahasa Inggris.
  • Informasi dapat berubah sesuai perkembangan ketentuan perpajakan dan sistem Cortex.
  • Akses hanya untuk pihak berwenang.

Persiapan Sebelum Pelaporan

  • Pastikan rol yang dipilih sesuai.
  • Login ke Cortex:
    • Masukkan NPWP 16 digit.
    • Input kata sandi dan kode CAPTCHA.
    • Klik tombol login.

Mengakses NPWP Badan

  • Untuk akses NPWP badan:
    • Lakukan impersonate dengan mengklik username di bagian atas.
    • Pilih NPWP badan yang akan dibuat SPT-nya.
    • Konfirmasi impersonate berhasil ditandai dengan kalimat "You are currently impersonating user".

Menu SPT

  • Akses menu:
    • Pilih menu Text Return.
    • Submenu Text Return.
    • Klik tombol Create Text Return untuk mulai membuat SPT.

Pengisian SPT

  1. Formulir Induk

    • Pilih sesuai tampilan di layar (tahun pajak, status pembetulan).
    • SPT muncul di menu Tax Return Not Submitted.
    • Klik View untuk mengisi SPT.
    • Tampilkan formulir induk, lampiran 2, dan lampiran 11B.
    • Isi bagian B dengan klasifikasi usaha laporan keuangan.
    • Lengkapi informasi akuntan publik jika diaudit.
  2. Bagian C

    • Isi jika ada penghasilan dalam skema wajib pajak peredaran bruto tertentu, penghasilan final, atau penghasilan lain yang dikecualikan.
    • Jika tidak ada, isi sesuai tampilan di layar.
  3. Lampiran 1A

    • Isi laporan laba rugi pada bagian A:
      • Pilih tombol edit untuk menyesuaikan komponen.
      • Isi semua variabel, termasuk koreksi fiskal.
      • Klik Save setelah selesai.
    • Isi neraca keuangan di bagian B (Statement of Financial Position).
  4. Lampiran 8

    • Isi jumlah peredaran bruto pada poin 1.
    • Penting untuk mengetahui penghasilan kena pajak dan jumlah PPH terhutang.
  5. Induk Bagian D

    • Pilih poin yang sesuai jika menggunakan fasilitas pasal 31E.
    • Lengkapi bagian I, pilih Yes jika ada bukti potong yang menjadi kredit pajak.
    • Isi detail bukti potong di lampiran 3.
    • Tambahkan detail bukti potong luar negeri dan dalam negeri.
  6. Induk Bagian F dan G

    • Jumlah PPH terutang muncul pada poin 17C.
    • Lengkapi bagian G dan H sesuai pertanyaan.
    • Lampirkan lampiran SVT yang dibutuhkan, termasuk laporan keuangan.

Menyelesaikan SPT

  • Isi lampiran 2:
    • Daftar pengurus, penanam modal, penyertaan modal, serta utang/piutang pada afiliasi.
    • Edit atau tambah daftar dengan tombol Add.
  • Lengkapi bagian J, centang persetujuan, dan isi jabatan penandatangan SPT.
  • Klik Pay and Submit untuk mengirim SPT.
    • Pilih menggunakan saldo deposit atau tidak.
    • Jika kurang bayar, pilih metode pembayaran.
  • Isi penandatangan elektronik, klik tombol Save dan Confirm Sign.

Konfirmasi

  • SPT berhasil disampaikan, muncul di menu Text Return Submitted.
  • Dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik dan cetakan SPT.

Bantuan

  • Kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi krim pajak di 1500 200 untuk bantuan lebih lanjut.
  • Subscribe channel YouTube Dijen Pajak RI untuk informasi perpajakan terkini.
  • "Pajak kuat, APBN sehat".