Transcript for:
Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPH Badan

Hai kawan pajak, selamat datang di video Direktorat Jenderal Pajak. Pada video ini kita akan belajar tutorial pelaporan SPT Tahunan PPH Badan bagi wajib pajak yang menggunakan skema tarif umum PPH pada aplikasi Cortex dengan menggunakan bahasa Inggris. Sebagai perhatian, Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem Cortex. Untuk tujuan keamanan data, Cortex hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. SPT hanya dapat dibuat oleh orang pribadi sebagai pengurus, konsultan, atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk. Sebelum melakukan pelaporan SPT, silakan pastikan rol yang dipilih sudah sesuai. Silakan login ke Cortex dengan menginputkan NPWP 16 digit pengurus, kuasa, atau pihak yang ditunjuk. Menginputkan kata sandi dan kode CAPTCHA yang muncul. Kemudian klik tombol login. Karena login Cortex dilakukan dengan NPWP orang pribadi, maka untuk mengakses Cortex badan, Silakan melakukan impersonate dengan mengklik username yang ada di bagian atas. Kemudian pilih NPWP badan yang akan dibuat SVT-nya. Impersonate NPWP badan berhasil dilakukan. Akun yang sedang melakukan impersonate ditandai dengan kalimat You are currently impersonating user pada bagian atas. Untuk mengakses menu SPT, silakan pilih menu Text Return, kemudian pilih submenu Text Return. Berikut adalah tampilan menu Text Return. Untuk membuat SPT, silakan klik tombol Create Text Return. Untuk membuat SPT Tahunan PPH Badan, silakan pilih pilihan sesuai dengan tampilan di layar, serta sesuaikan dengan tahun pajak dan status pembetulan SPT yang akan disampaikan. SPT berhasil dibuat dan akan muncul pada menu Tax Return Not Submitted. Silakan pilih tombol View untuk mengisi SPT. Berikut adalah tampilan SPT yang telah dibuat. Secara otomatis, SPT akan terbentuk formulir induk, lampiran 2, dan lampiran 11B. Pada Kortex, pengisian SPT dimulai dari formulir induk. Lampiran-lampiran lain akan muncul sesuai dengan pilihan yang diisikan di formulir induk. Silakan mengisi bagian B dengan jenis klasifikasi usaha laporan keuangan. dan lengkapi dengan informasi detail akuntan publik apabila laporan keuangan diaudit. Selanjutnya, silakan mengisikan bagian C apabila terdapat penghasilan yang masuk dalam skema wajib pajak peredaran bruto tertentu, ada penghasilan final, atau ada penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak. Apabila tidak ada, maka silakan mengisi bagian C seperti tampilan di layar. Kemudian, karena wajib pajak memilih sektor general atau umum di Induk SPT, maka silakan berpindah ke lampiran 1A untuk mengisi detail laporan keuangan. Silakan mengisi laporan laba rugi pada bagian A dengan memilih tombol edit pada komponen laporan laba rugi yang akan disesuaikan. Silakan mengisi komponen laporan laba rugi pada bagian A. yang meliputi seluruh variabel pada komponen tersebut, termasuk koreksi fiskal. Jika sudah lengkap dan sesuai, silakan klik tombol Save. Komponen laba rugi yang telah disimpan akan muncul pada bagian A. Jika laporan laba rugi sudah terisi, maka silakan scroll ke bawah untuk mengisi Statement of Financial Position atau neraca keuangan pada bagian B. Kemudian, kita berpindah ke Lampiran 8 untuk mengisikan jumlah peredaran bruto pada poin 1. Pengisian Lampiran 8 ini dilakukan untuk mengetahui berapa penghasilan kena pajak dan jumlah PPH terhutang yang mendapatkan fasilitas pasal 31E Undang-Undang PPH. Kemudian kita kembali ke Induk untuk melengkapi bagian D. Apabila menggunakan fasilitas pasal 31E, maka silakan pilih pilihan poin sebelah. dengan pilihan nomor 3 seperti tampilan di layar. Selanjutnya, kita melengkapi induk bagian I. Silakan pilih Yes pada poin 13 apabila terdapat bukti potong. yang dapat menjadi kredit pajak. Silakan berpindah ke lampiran 3 untuk menginputkan detail bukti potong tersebut. Pada Cortex, bukti potong ini akan muncul secara otomatis apabila telah diterbitkan oleh lawan transaksi. Silakan menambahkan atau menyesuaikan detail bukti potong luar negeri pada bagian A dan bukti potong dalam negeri pada bagian B. Kemudian, kita kembali ke Induk untuk melengkapi bagian F. Jumlah PPH terutang yang masih harus dibayarkan akan muncul pada poin 17C. Selanjutnya, silakan melengkapi bagian G dan H. Dengan memilih pilihan sesuai dengan pertanyaan yang tampil. Kemudian, pada bagian I, silakan melampirkan lampiran SVT yang dibutuhkan. Karena pada simulasi ini, wajib pajak menggunakan tarif umum. PPH, maka lampiran berupa laporan keuangan wajib dilampirkan. Silakan mengklik tombol choose untuk memilih file yang akan dilampirkan. Kemudian klik tombol upload untuk mengunggah lampiran tersebut. Sebelum mengirimkan SPT, kita berpindah ke lampiran 2 untuk mengisikan daftar pengurus, penanam modal, Penyertaan modal serta utang, dan atau piutang pada afiliasi. Silakan melengkapi isian dengan mengedit daftar yang sudah tersedia, atau dengan menambahkan daftar dengan mengklik tombol Add. Kemudian, Silakan melengkapi bagian J untuk mencentang kalimat persetujuan dan mengisi jabatan penandatangan SPT. Nama dan NPWP penandatangan SPT akan terisi otomatis sesuai dengan user yang login. Klik tombol Pay and Submit untuk menyampaikan SPT. Apabila terdapat saldo deposit, maka akan muncul pilihan apakah saldo deposit tersebut akan digunakan atau tidak. Apabila status SPT kurang bayar, maka akan muncul pilihan apakah SPT akan dibayar menggunakan saldo deposit atau dengan membuat kode billing. Berikutnya, Silakan memilih dan mengisikan penandatangan elektronik, kemudian klik tombol Save dan klik tombol Confirm Sign. Selamat, SPT berhasil disampaikan. SPT yang telah disampaikan akan muncul di menu Text Return Submitted. Kawan pajak dapat mengunduh bukti penderimaan elektronik dan cetakan SPT yang telah disampaikan tersebut. Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke krim pajak 1500 200. Subscribe channel Youtube Dijen Pajak RI untuk memperoleh informasi perpajakan terkini. Pajak kuat, APBN sehat. Terima kasih.