Pepatah Baru: "Jarimu harimau-mu" menggantikan "mulutmu harimau-mu" terkait penggunaan media sosial.
Media sosial beralih menjadi media asosial.
Pertanyaan Penting: Apakah kita sudah menjadi pengguna media sosial yang baik?
Statistik Penggunaan Media Sosial
Pada tahun 2021:
Pengguna internet: 202,6 juta dari 274,9 juta penduduk (73,7%).
Pengguna media sosial aktif: 170 juta (61,8%).
Dualisme Media Sosial
Sisi Positif:
Sarana sosialisasi, edukasi, promosi, dan aktualisasi diri.
Mampu merekatkan komunikasi di dunia maya.
Sisi Negatif:
Merenggangkan interaksi dunia nyata.
Hilangnya rasa malu, saling menghujat.
Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Regulasi dan Konsekuensi
Undang-Undang:
UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 45A Ayat 2: Sanksi berupa pidana penjara hingga 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah untuk penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
Konsekuensi Penggunaan Media Sosial yang Tidak Bijak
Terhasut berita hoax, terpapar konten negatif.
Menimbulkan kecemasan, gangguan kesehatan, dan tindak kejahatan.