Dampak Media Sosial di Indonesia

Dec 8, 2024

Penggunaan Media Sosial di Indonesia

Fenomena Media Sosial

  • Pepatah Baru: "Jarimu harimau-mu" menggantikan "mulutmu harimau-mu" terkait penggunaan media sosial.
  • Media sosial beralih menjadi media asosial.
  • Pertanyaan Penting: Apakah kita sudah menjadi pengguna media sosial yang baik?

Statistik Penggunaan Media Sosial

  • Pada tahun 2021:
    • Pengguna internet: 202,6 juta dari 274,9 juta penduduk (73,7%).
    • Pengguna media sosial aktif: 170 juta (61,8%).

Dualisme Media Sosial

  • Sisi Positif:
    • Sarana sosialisasi, edukasi, promosi, dan aktualisasi diri.
    • Mampu merekatkan komunikasi di dunia maya.
  • Sisi Negatif:
    • Merenggangkan interaksi dunia nyata.
    • Hilangnya rasa malu, saling menghujat.
    • Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Regulasi dan Konsekuensi

  • Undang-Undang:
    • UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
    • Pasal 45A Ayat 2: Sanksi berupa pidana penjara hingga 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah untuk penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.

Konsekuensi Penggunaan Media Sosial yang Tidak Bijak

  • Terhasut berita hoax, terpapar konten negatif.
  • Menimbulkan kecemasan, gangguan kesehatan, dan tindak kejahatan.

Solusi Penggunaan Media Sosial yang Bijak

  • Nilai Pancasila sebagai pedoman:
    • Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.
  • Manfaatkan media sosial untuk hal positif:
    • Memperkuat silaturahmi, menebarkan motivasi kebaikan, mempromosikan seni dan budaya.
  • Filter Konten:
    • Pilih dan tentukan apa yang di-posting.
    • Sikap tabayun sebelum menyebar informasi.
    • Terapkan etika dan sopan santun.

Kesimpulan

  • Media sosial bukan ancaman jika digunakan bijak.
  • Dapat memperkuat rasa kekeluargaan dan semangat gotong royong bangsa.
  • Ajakan untuk memanfaatkan media sosial demi kebaikan dan kedamaian.