Transcript for:
Pengenalan Transfer Pricing dalam Perpajakan

Intro Selamat datang di Konteks Tool Konten edukasi untuk kamu yang ingin paham soal pajak dalam berbagai konteks Dalam video kali ini Kita akan mengulas bersama mengenai Mengenal istilah transfer pricing dalam konteks perpajakan Indonesia Sudahkah kamu mengetahui apa itu transfer pricing? Yuk kita simak bersama Dalam konteks perpajakan di Indonesia Transfer pricing Sensing diartikan sebagai kebijakan suatu pihak atau perusahaan dalam menentukan harga transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Hubungan istimewa dapat muncul karena adanya penyertaan modal, penguasaan melalui manajemen atau teknologi, atau karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dianggap ada apabila 1. Wajib pajak memperoleh mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir. Kedua, wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua atau lebih wajib pajak, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung. Atau yang ketiga, terdapat hubungan keluarga. baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping 1 derajat. Transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat berupa berbagai bentuk transaksi, seperti transaksi jual-beli barang berwujud, transaksi pembayaran jasa, transaksi pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman, dan lainnya. Sebagai contoh, 75% saham PTA dimiliki oleh ApteltdELTD Singapura. Dengan demikian, terdapat hubungan istimewa antara PTA dan ApteltdELTD. Transfer pricing mengacu pada penentuan harga transaksi yang dilakukan antara PTA dan ApteltdELTD. Apabila PTA menjual barang kepada Apteltd LTE dengan nilai 100, maka nilai 100 tersebut merupakan harga transfer atau transfer price Pada dasarnya, istilah transfer pricing bersifat netral Karena transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari adanya perusahaan multinasional yang beroperasi di lebih dari satu jurisdiksi Namun, istilah transfer pricing dapat berkonotasi negatif apabila dapat dibuktikan bahwa harga transfer pricing berupaya dengan harga transfer Harga transaksi afiliasi yang dilakukan ternyata merugikan penerimaan pajak suatu jurisdiksi. Hal ini yang kemudian dinamakan sebagai manipulasi transfer pricing. Pada umumnya, manipulasi transfer pricing dilakukan dengan memindahkan laba dari jurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi ke jurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang. Penentuan harga transaksi afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelanjiman usaha, atau lebih umum dikenal dengan nama Arms Length Principle. Jadi sudah paham ya sekarang mengenai apa itu transfer pricing dalam konteks terpajakan Indonesia? Semoga dari video ini, jadi semakin paham ya mengenai transfer pricing. Jangan lupa klik like dan subscribe ya, dan klik tombol notification agar tidak ketinggalan video-video terbaru dari channel Youtube DDTC Indonesia. Sampai jumpa di video berikutnya. Salam Pajak! Terima kasih.