Gili Ketapang: Pariwisata dan Tantangannya

Sep 19, 2024

Catatan Kuliah: Gili Ketapang dan Pariwisata

1. Pelabuhan Tanjung Tembaga

  • Terletak di Jalan Tanjung Tembaga Barat, Kecamatan Mayangan, Kelurahan Mengunharjo.
  • Berfungsi sebagai tempat bongkar muat kapal dan destinasi wisata bahari di Jawa Timur.

2. Gili Ketapang

  • Desa dan pulau eksotis di Selat Madura, 8 km dari Probolinggo.
  • Dihuni oleh sekitar 10.000 jiwa, mayoritas suku Madura yang berprofesi sebagai nelayan.
  • Berjarak 40 menit dari Pelabuhan Tanjung Tembaga.

2.1. Sejarah

  • Asal mula nama Gili Ketapang berasal dari mitos dan legenda setempat.
  • Peperangan antara Sheikh Maulana Ishak dan suku Dayak menyebabkan pemisahan daratan.
  • Gili Ketapang dulunya merupakan bagian dari Kelurahan Ketapang.

2.2. Perkembangan Wisata

  • Program "Visit East Java" di 2011 memperkenalkan Gili Ketapang sebagai destinasi wisata bahari.
  • Perkembangan wisata terjadi sejak 2016-2017 berkat inisiatif pemuda desa.
  • Kegiatan snorkeling menjadi daya tarik utama, meskipun masih ada masalah sampah.

3. Dampak Pariwisata

  • Pertumbuhan ekonomi daerah meningkat melalui sektor pariwisata.
  • Pergeseran mata pencaharian masyarakat dari perikanan ke pariwisata.
  • Munculnya lapangan pekerjaan baru dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.1. Tantangan

  • Masalah sampah yang tidak terkelola dengan baik.
  • Kerusakan terumbu karang akibat aktivitas wisata dan eksploitasi lingkungan.
  • Penurunan luas terumbu karang dari 29,95 hektare menjadi 15,87 hektare pada 2019.

4. Infrastruktur

  • Dua dermaga:
    • Dermaga Utara: dibangun tahun 1980-an, kini dalam kondisi memprihatinkan.
    • Dermaga Selatan: dibangun tahun 2015-2016 dengan biaya sekitar 40 miliar.

5. Permasalahan Lingkungan

  • Banyaknya sampah yang dibuang ke laut.
  • Pemakanan kambing dan kerusakan terumbu karang akibat aktivitas masyarakat dan wisata.
  • Kemandekan inisiatif masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kebersihan.

6. Tindakan Regulasi

  • Undang-Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 melarang penambangan terumbu karang.
  • Sanksi bagi yang merusak terumbu karang adalah pidana penjara atau denda.

7. Kesimpulan

  • Gili Ketapang perlu berbenah untuk mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata bahari.
  • Masyarakat harus bersatu untuk menjaga potensi alam demi keberlangsungan pulau dan generasi mendatang.