Catatan Kuliah Daurah Usul Fikir
Pembukaan
- Salam Pembuka: Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
- Tanggal: 25 Rabiul Awal 1432 H (17 Februari 2012).
- Harapan: Pertemuan ini diberkahi dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Pengantar
- Kitab yang Dikaji: "Al-Usul Min Ilmi Al-Usul" karya Al-Sheikh Al-Allama Al-Imam Muhammad bin Salih Al-Uthaymin.
- Metodologi Penulis: Menguraikan pokok-pokok pembahasan dalam ilmu usul fikir.
Isi Kitab
Pengertian dan Ruang Lingkup
- Ahkam At-Taklisiya: Beliau bahas 5 perkara dan 2 perkara dari ahkam al-wadaiyah (ada yang menyebutkan hingga 10).
- Dalil: Hanya membahas 4 pokok dalil: Al-Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
- Keistimewaan Buku: Menyajikan inti sari pokok yang diperlukan untuk mempelajari usul fikih.
Biografi Penulis
- Nama Lengkap: Muhammad bin Salih bin Muhammad bin Sulaiman bin Abdurrahman Al-Uthaymin.
- Kunyah: Abu Abdullah.
- Kelahiran: 27 Ramadan 1347 H di Uneza, Al-Qasim, Saudi Arabia.
- Pendidikan: Menghafal Al-Quran dan belajar berbagai ilmu syariat dari ulama terkemuka.
- Karier: Mengajar di Al-Jami'al-Kabir dan menjadi imam di Masjid Unayzah hingga akhir hayatnya.
- Wafat: 15 Syawal 1421 H.
- Karya Tulis: Mempunyai banyak karya ilmiah.
Pentingnya Ilmu Usul Fikir
- Dasar Pemahaman: Memahami syariat dibangun di atas fondasi ilmu usul fikir.
- Ucapan Ulama: "من حرم الأصول حرم الوصول" (Siapa yang tidak mempelajari ilmu usul fikir, tidak akan sampai pada apa yang dicari).
Manfaat Mempelajari Ilmu Usul Fikir
- Memahami Al-Qur'an dan Sunnah: Dengan pemahaman yang benar.
- Meraih Ridha Allah: Memahami agama adalah hal yang diperintah.
- Mengetahui Sempurnanya Syariat: Islam sebagai syariat yang lengkap dan indah.
- Memahami Ucapan Para Ulama: Memahami mengapa ulama berbeda dalam menjawab pertanyaan.
- Mengetahui Hukum-hukum Kontemporer: Mampu menjelaskan hukum-hukum baru yang muncul.
- Ijitihat: Mengetahui bahwa ijitihat para ulama bukanlah mengada-ada.
- Mengenal Kadar Diri Sendiri: Memahami posisi diri dalam berbicara tentang agama.
Hukum Memahami Ilmu Usul Fikir
- Hukum Global: Fardu Kifaya, namun bisa menjadi fardu ‘ain dalam konteks tertentu.
- Pentingnya Pembelajaran: Ditekankan pada cara bertanya dan menukil fatwa.
Penutup
- Kesimpulan: Pentingnya mempelajari ilmu usul fikir di kalangan umat Islam.
- Rencana Selanjutnya: Membaca isi dari buku setelah sholat Maghrib dan berusaha menyelesaikannya hingga hari Selasa.
Catatan ini dimaksudkan sebagai ringkasan dari pembahasan yang diberikan dalam kuliah dan sebagai referensi untuk studi lebih lanjut.