Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
⚖️
Hukum Keluarga Islam dan Fikih Jinayah
Oct 1, 2024
Hukum Keluarga Islam dan Fikih Jinayah
Pendahuluan
Pembahasan mengenai pengantar fikih jinayah atau hukum pidana Islam.
Rujukan utama: Buku Dr. Abdul Qadir Audah, seorang ahli fikih dan hukum pidana Islam dari Mesir.
Karya Dr. Abdul Qadir Audah
Judul Buku:
At-Tashri al-Jina'i al-Islami muqoronan bil-qonu nil-wat'i al-Misri.
Terjemahan:
Encyklopedi Hukum Pidana Islam, terdiri dari 5 jilid.
Asli: Al-Fiqhul Islami Wa Adil Latuhu.
Definisi Jinayah dan Jarimah
Jinayah
Definisi:
Ismun Liviklin Muharramin (nama untuk perbuatan yang diharamkan).
Makna Jinayah (luhotan dan istilahan):
Luhotan:
Nama untuk perbuatan buruk (min syarin).
Istilah Fiqhi:
Perbuatan yang diharamkan secara syara' (sama halnya merugikan jiwa, harta, keturunan, agama, harga diri).
Jarimah
Definisi:
Tindak pidana yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta'zir.
Substansi:
Tindak pidana yang mencakup larangan-larangan syara' (mahdhurotun syara'iyatun).
Aspek:
Mens Rea:
Kondisi psikis, kondisi batin, aspek moral.
Actus Reus:
Kaitan dengan perbuatan pidana.
Kesimpulan
Jinayah bersifat umum (pidana), sedangkan jarimah adalah bagian dari pembahasan pidana.
Selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam jarimah pada episode berikutnya.
Penutup
Harapan agar para mahasiswa memahami materi ini.
Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📄
Full transcript