Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Hukum Keluarga Islam dan Fikih Jinayah
Oct 1, 2024
Hukum Keluarga Islam dan Fikih Jinayah
Pendahuluan
Pembahasan mengenai pengantar fikih jinayah atau hukum pidana Islam.
Rujukan utama: Buku Dr. Abdul Qadir Audah, seorang ahli fikih dan hukum pidana Islam dari Mesir.
Karya Dr. Abdul Qadir Audah
Judul Buku:
At-Tashri al-Jina'i al-Islami muqoronan bil-qonu nil-wat'i al-Misri.
Terjemahan:
Encyklopedi Hukum Pidana Islam, terdiri dari 5 jilid.
Asli: Al-Fiqhul Islami Wa Adil Latuhu.
Definisi Jinayah dan Jarimah
Jinayah
Definisi:
Ismun Liviklin Muharramin (nama untuk perbuatan yang diharamkan).
Makna Jinayah (luhotan dan istilahan):
Luhotan:
Nama untuk perbuatan buruk (min syarin).
Istilah Fiqhi:
Perbuatan yang diharamkan secara syara' (sama halnya merugikan jiwa, harta, keturunan, agama, harga diri).
Jarimah
Definisi:
Tindak pidana yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta'zir.
Substansi:
Tindak pidana yang mencakup larangan-larangan syara' (mahdhurotun syara'iyatun).
Aspek:
Mens Rea:
Kondisi psikis, kondisi batin, aspek moral.
Actus Reus:
Kaitan dengan perbuatan pidana.
Kesimpulan
Jinayah bersifat umum (pidana), sedangkan jarimah adalah bagian dari pembahasan pidana.
Selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam jarimah pada episode berikutnya.
Penutup
Harapan agar para mahasiswa memahami materi ini.
Terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📄
Full transcript