Transcript for:
Hukum Keluarga Islam dan Fikih Jinayah

Hukum Keluarga Islam di UIN, di IIN, di STAI, dan di berbagai sekolah tinggi agama Islam di seluruh Indonesia. Pada kesempatan kali ini, kita akan lanjutkan pembahasan mengenai pengantar fikih jinayah atau hukum pidana Islam. Mari kita lihat satu karya yang monumental terkait dengan hukum. Hukum Bidana Islam ini yang menjadi rujukan dari buku-buku saya adalah buku yang ditulis oleh seorang ahli fikih dan ahli hukum bidana Islam berkebangsaan Mesir, Dr. Abdul Qadir Audah. Ini kitabnya kita lihat di dalam susunan rak buku saya. Ada dalam... Rangkaian RAK ini, ini ada dua buku yang terkena, yang terkait dengan hukum pidana Islam yaitu At-Tashri al-Jina'i al-Islami muqoronan bil-qonu nil-wat'i al-Misri Hukum pidana Islam, yang ini juga sebetulnya sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Terjemahnya itu ada di bagian sini. Ini hukum pidana Islam itu sudah diterjemahkan oleh tim. Dan dalam terjemahannya itu akhirnya diterjemahkan dengan istilah Encyklopedi Hukum Pidana Islam. Mulai dari jilid 1, 2, 3, 4, dan 5. Ada 5 buku yang ini... aslinya adalah buku Dr. Abdul Qadir Audah berjudul Al-Fiqhul Islami Wa Adil Latuhu. Bagaimana beliau menguraikan dalam buku ini? Setidaknya kita ambil dua hal yang mendasar, yaitu terkait dengan istilah pidana dan tindak pidana. Atau yang dalam bahasa asli beliau adalah Jinayah dan Jarimah. Terkadang kita menjadi saruh atau susah membedakan antara keduanya. Ada yang menganggap sama antara jinayah dan jarimah, tetapi secara definisi atau secara ta'rif, tampaknya Abdul Qadir Audah memang membedakan antara keduanya. Bagaimana penjelasan beliau ketika mengungkap Soal definisi jinayah, beliau mengungkap dalam bukunya terkait dengan jinayah itu, tepatnya dalam buku atau jilid yang satu, beliau mendefinisikan jinayah yaitu Ismun Liviklin Muharramin, itu disebutkan adalah kata atau untuk Ini tampaknya dalam buku yang kedua justru ketika beliau mendefinisikan jinayat itu. Apa yang beliau orekan dalam buku kedua, yaitu pada saat membahas al-jinayat. Al-babul awwalu fil jinayat. Beliau mengorekan dalam paragraf-paragraf bahwa Maknal jinaya, luhotan, kemudian istilahan, setara luhotan beliau mengatakan Ismun lima ya jinihi almaru min syarin wamaik tasabahu atau wamak tasabahu sebuah nama untuk satu perbuatan manusia min syarin dari perbuatan buruk wamaik tasa bahu dan apapun yang diurekan atau yang diupayakan. oleh manusia. Itu makna jenayat secara luhutan seperti itu. Amma fil istilah al-fiqhi, adapun secara terminologi fikih, beliau menyebutkan fal jenayatu ismun li fi'alin muharamin syara'an. Satu kata untuk satu perbuatan yang diharamkan secara syara'. Sawa'un wa qa'al fi'lu ala nafsin, au malin, au ghairi dhalika. Sama halnya perbuatan itu menyangkut merugikan jiwa manusia, merugikan harta manusia, atau hal lain terkait dengan jiwa, harta, kemudian berarti keturunan, termasuk agama, dan juga termasuk harga diri. atau al-anirud dan sebagainya. Itulah definisi jinayah yang beliau ungkapkan di dalam bukunya. Di sini malah buku yang kedua, pada halaman 4 ketika beliau mengurekan itu. Jadi begitu definisi mendasar apa yang dikatakan jinayah. Jinayah itu bersifat umum. Dia kalau dalam bahasa Indonesia adalah pidana. Makanya jurusan di UIN dan IIN bukan jurusan jarimah Islam, tetapi jurusan pidana Islam. Karena pidana sifatnya umum dan bagian dari pembahasan pidana itu adalah jarimah. Mari kita lihat para pemirsa, para maheswa semuanya yang mendapatkan rahmat Allah SWT mengenai definisi jarimah. Kalau kita tadi menyebut mengenai... Definisi jinayah, maka kemudian kita lihat definisi jarimah itu apa. Ada dalam buku yang pertama. Buku yang pertama adalah buku terkait definisi jarimah. Pada halaman 66, ketika menyebut Al-Kismul Awal, Minal Kitabil Awal, beliau sebelumnya memberi pengantar bahwa Sanatakallamu fihadal qisum ala mawudi aini awwalahuma mahyatul jarimah Dalam pembahasan ini ada dua bagian, yang pertama substansi jarimah wasanihima anwa'ul jarimah, yang keduanya adalah mengenai macam-macam jarimah dan beliau secara singkat memberikan pengertian atau definisi jarimah Ta'riful jari mati, ta'riful jara'im fishshari'atil islamiyah bi'annaha mahdhurotun syara'iyatun zajarallahu anha bihaddin au ta'zirin yaitu larangan-larangan syara'yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta'zir wal mahdhurotu hiya imma idyanu fi'lin manhi'in anhu Larangan-larangan syara'ini adekalanya melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Ini mahdurot disifatkan dengan syara' antuhadzi roha asyari'ah karena akan diberikan sanksi oleh syarak terkait dengan pelanggaran jarimah itu jadi jarimah dalam definisi kita itu adalah tindak pidana atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana atau delik dan disini kalau kaitan dengan hukum pidana Tampaknya ada hubungan dengan soal unsur berikutnya nanti, ada istilah mens rea, kondisi pesikis, kondisi batin, dan aspek moral, lalu ada actus reus, kaitan dengan perbuatan pidananya itu. Demikian pengantar bagian kedua terkait dengan definisi jinaya dan jari mah. Mudah-mudahan para mahasiswa, sekalipun misalnya belum pernah Ketemu buku aslinya, ya ini-ini saya tunjukkan At-tashri'ul jina'iyyu al-islamiyyu mukoronan bil-qanunil wata'i Hukum pidana Islam yang dikomparasikan dengan hukum pidana di Mesir Karena Abdul Qadir Audah adalah salah seorang ilmuwan di Mesir Yang kebetulan ikut dalam kelompok Islam yang sesara politik Tidak beruntung, tidak seberuntung Husni Mubarak kala itu. Terima kasih, mudah-mudahan bisa difahami. Dan nanti kita akan sambung dalam episode berikutnya terkait dengan macam-macam jari imah. Terima kasih. Wallahul muwafiq ila qamit taliq. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.