Transcript for:
Pentingnya Fikih Kurban dalam Ibadah

Saya tidak nunggu live ini. Kalau nunggu live jadi butuh waktu 10 menit lagi bisa dilihat nanti kalau sudah oke mudah-mudahan nanti Bapak Ibu bisa sambil tentang fikih korban. Pertama kita coba membahas terlebih dahulu tentang peta ibadah. Jadi kalau kita lihat ibadah yang Allah wajibkan itu ada tiga. Dilihat dari teknis pelaksanaannya. Ada ibadah badaniah, ada ibadah maliah, ada ibadah gabungan badaniah dan maliah. Ibadah badaniah berarti ibadah yang hanya bermodal gerakan fisik. Walaupun orang tidak mampu dia bisa melaksanakannya. Contohnya salat, puasa, dan seterusnya. Yang kedua ada ibadah maliah. Ibadah yang pelaksanaannya hanya bermodal harta. Contohnya zakat, sedekah. Sehingga kalaupun orang itu sudah meninggal dunia tetap bisa dilakukan. Maka wakaf bisa dilakukan walaupun orangnya sudah meninggal dalam bentuk wasiat. Demikian pula orang yang bayar zakat masih bisa dilakukan walaupun yang bersangkutan tidak berakal. ada orang gila tapi kaya itu hartanya tetap harus dizakati. Kemudian yang ketiga ada ibadah gabungan, yaitu badan dan harta. Contohnya haji dan umrah. Nah, kira-kira kurban masuk yang mana? Kurban masuk yang mana? Yang maliah. Oleh karena itu, walaupun orangnya bisa jadi tidak punya kemampuan fisik, tapi dia bisa berkorban dengan hartanya. Misalnya orang lumpuh dia enggak bisa bergerak, tapi dia punya harta dia masih bisa berkorban. Karena ibadah korban itu ibadah maliah. Nah, selanjutnya karena ini ibadah maliah, maka ada beberapa poin yang ingin kita berikan agar kita punya gambaran seperti apa sih ee syariat kurban itu? Yang pertama, kurban itu amal ibadah tahunan. bukan seumur hidup sekali. Sehingga kalau tahun kemarin Bapak Ibu sudah korban, berarti Idul Adha besok apakah disyariatkan berkorban lagi? Jawabannya iya. Karena korban itu ibadah tahunan. Allah Subhanahu wa taala syariatkan ibadah kepada masing-masing hamba atau kepada para hambanya dengan waktu yang beragam. Ada ibadah seumur hidup sekali. Contohnya apa, Pak? Haji. Haji boleh tahunan. Pembimbing haji itu haji setiap tahun ada ibadah seumur hidup sekali. Contohnya akikah. Akikah itu ibadah seumur hidup sekali. Contoh yang lain sunat ya itu berapa kali? Seumur hidup sekali. Nah, ibadah seperti ini disyariatkan untuk dilakukan sekali. Sudah selesai. Akikah tidak perlu berulang kali. Kemudian ada ibadah setahun sekali. Contohnya puasa Ramadan, haji, kemudian salat Id itu setahun sekali. Ada ibadah sebulan sekali. Contohnya puasa Ayyamul Bid. Ada ibadah pekanan, contohnya jumatan. Ada ibadah harian seperti salat 5 waktu. Nah, lakukanlah ibadah sesuai dengan posisi waktunya. Jangan sampai ibadah harian dilakukan tahunan. Enggak pernah salat kecuali pas salat Id saja. Yang seharusnya harian dilakukan tahunan. Ada yang seharusnya harian dilakukan pekanan atau tau salat kecuali pas jumatan. Ini salah. Sebaliknya ada ibadah yang seharusnya dilakukan tahunan dilakukan bulanan. Zakat itu ibadah tahunan, Pak. Makanya termasuk kurang tepat kalau zakat itu dibayar bulanan. Sebab zakat itu bukan ibadah bulanan, tapi ibadah tahunan dan seterusnya. Kurban itu yang tepat adalah ibadah tahunan, bukan ibadah seumur hidup sekali. Maka pelaksanaan korban dilakukan setiap tahun sehingga tahun ini sudah korban, tahun depan korban lagi dan demikian seterusnya. Baik, selanjutnya yang kedua tadi kita telah menyampaikan bahwa ibadah kurban ini ibadah maliah, maka dia menjadi tugas bagi orang yang mampu secara harta. Seperti apa batasan orang yang mampu itu? ketika dia punya dana yang cukup untuk membeli hewan kurban dan itu tidak mengganggu dapurnya. Artinya kalau tabungan dia dipakai untuk beli hewan kurban tidak sampai membuat dia kelaparan. Ada satu hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam riwayat Ahmad di mana beliau bersabda, "Man kaana lahu saatun walam yudohi fala yaqrobanna musallana. Siapa yang punya kelonggaran harta tapi dia tidak berkorban, enggak usah dekat-dekat dengan tempat salat kami. Tambah senang ora tahu salat. Apa yang bisa Anda bayangkan kalau ada orang itu butuh orang tuanya, kemudian di saat dia pulang diusir sama orang tuanya? Nek awakmu koy ngene wis rasa mulih. Kira-kira sebagai anak gimana, Pak? senang atau sedih? Hah? Sedih. Kenapa? Dia punya harapan untuk bisa ketemu orang tuanya. Ada anak misalnya rata atau tau mulaih, Pak. Jarang pulang dia. Akhirnya bapaknya ngasih ultimatum, "Kalau hari ini kamu enggak pulang, enggak usah pulang selamanya." Kira-kira tambah senang atau sedih? Kalau tahu ya sisan. Bagi anak yang masih mengharapkan rahmat dan kasih sayang orang tuanya, dia pengin pulang. Ketika ada ultimatum seperti itu, dia akan sedih. Nah, hadis itu gambarnya seperti ini. Sehingga ketika Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan, "Siapa yang punya kelonggaran, rezeki tapi dia enggak mau korban, wis or usah dekat-dekat dengan masjid." Nah, ganding rata ning masjid. Ya kira-kira tambah senang apa senep harusnya normalnya sedih dia. Kenapa? Wah, saya diusir oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dari tempat rumah kaum muslimin yaitu masjid. Sehingga ini jadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa bagi orang yang mampu untuk berkorban jangan sampai meninggalkan korban. Nah, sekarang kita akan lihat ukuran mampu. Pertama, lihat ini dulu. Kurban itu ibadah sekeluarga. Sekeluarga itu dalam arti begini, Pak. Cukup kepala keluarga atau siapa yang punya kemampuan di situ kurban dengan satu ekor atau sepertujuh bagian untuk sapi, maka pahalanya meliputi seluruh anggota keluarganya. Sebagaimana kata Abu Ayyub al-Anshari ketika beliau ditanya oleh Atha bin Yasar, "Kaifaat adhaya ala ahdi rasulillahi sallallahu alaihi wasallam." Bagaimana praktik korban di masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam? Kata Abu Ayub, yudhi batihu wa ahli baitihi. Dulu orang itu berkorban dengan seekor hewan atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Fakuluna wautimun. Mereka makan dan mereka berikan kepada orang lain. Sehingga bukan ini korban atas nama bapak, ini atas nama ibu, besok atas nama anak pertama, besok atas nama anak kedua, bukan seperti itu. Tapi siapa yang punya uang, dia berkorban atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Anggota keluarga meliputi siapa? istri atau suami, anak, orang tua, dan orang yang punya hubungan wajib kita nafkahi. Mereka semuanya adalah lingkaran anggota keluarga kita. Baik. Nah, dari sini kita bisa sedikit ngoreksi ya praktik di masyarakat. Jadi, masyarakat kita punya pemahaman kurban itu seperti akikah. Tahun ini kurban bapak, tahun depan korban atas nama ibu, tahun depan lagi korban atas nama anak pertama, atas nama anak kedua. Sudah. Ketika dalam keluarga itu cuman ada lima anggota, Bapak, Ibu, tiga anak, maka orang tua cuman korban selama 5 tahun. Satu, satu, satu, satu. Sudah. Setelah itu enggak korban lagi. Bukan kayak gitu. Yang betul, siapa yang punya uang untuk nyembelih korban? Baik suaminya atau istrinya atau anaknya, dia membeli seekor hewan, kemudian dia berkorban atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Lebih dari satu boleh enggak, Pak? Boleh. Nyembelih dua, nyembelih tiga, silakan. Tapi atas nama siapa yang beli itu dan seluruh anggota keluarga. Demikian praktik yang dilakukan oleh para sahabat. Nah, batasan keluarga yang boleh dilibatkan dalam kurban siapa saja? Imam Albaji ini ulama Malikiyah. Yajuzu lil insani ayudahya nafsihi wa ahli baitihi. Seseorang boleh berkorban atas nama dirinya dan anggota keluarganya. Bisyatil wahidah dengan seekor kambing. Yakni biahli baitihi ahla nafaqatihi. Yang dimaksud dengan Ahlul Bait di situ adalah orang yang wajib diberi nafkah. Nah, orang yang wajib diberi nafkah dalam keluarga itu ada dua jalur yang disebut oleh para ulama dengan jalur usul dan jalur furuk. Jalur usul dan jalur furuk. Ushul itu ortu ke atas. Furuk itu anak ke bawah. Begini. Sehingga siapa yang wajib kita nafkahi? Dalam anggota keluarga kita yang inti itu ada lima yang wajib kita nafkahi. Satu, diri kita sendiri. Dua, istri. Tiga, anak. Empat bapak. Lima, ibu. Dah lima ini orang yang wajib kita nafkahi. Oleh karena itu, kalau mereka atau kita ini berkorban, maka orang yang wajib kita nafkahi masuk dalam atas nama dalam kegiatan korban yang kita lakukan. Keterangan Ibnu Habib ini juga ulama Malikiyah. Walahu ayud fi udhiyatihi manag min waladihi wainana ganian fi naqatihi wa baitihi. Boleh meniatkan korban untuk anaknya yang sudah balik meskipun dia mampu jika anak itu dia nafkahi dan tinggal di rumahnya. Sehingga saya berkorban atas nama saya dan seluruh anggota keluarga saya. Anak-anak saya dapat istri dan anak-anak semuanya dapat pahalanya. termasuk orang tua karena dia termasuk orang yang wajib dinafkahi anak jika tidak mam mampu. Baik, insyaallah sampai di sini paham? Berarti kurban itu ibadah apa? Ibadah keluarga. Sehingga ada ibadah ada ibadah sosial. Satu orang melakukannya, yang lain enggak usah ikut-ikutan. Sudah selesai diwakili satu orang ini. Contohnya apa? Azan ya. Di masjid ini yang azan berapa orang, Pak? Hah? Satu. Yang lain ikut azan enggak? Ayo kita bareng-bareng azan. Wah, jadi marah karuan kok. Sehingga cukup satu mewakili sak kampung ada ibadah keluarga. Satu orang beribadah atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Contohnya kurban. Ada ibadah pribadi yang tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Salat misalnya. Sehingga saat kita jalan menuju masjid, ada orang tetek ning pinggir dalan, "Mas, aku diwakili yo, Mas." Boleh enggak kayak gini? Ini sembrono, ini ng dolanan agomo. Enggak boleh ngomong kayak gitu ya. Karena yang namanya ibadah salat, zikir, dan seterusnya tidak bisa diwakilkan. Baik, selanjutnya dari keterangan tadi berarti sekarang kita bisa simpulkan idealnya jumlah kurban di masyarakat itu sama dengan jumlah KK muslim yang mampu. Idealnya seperti itu. Sehingga kalau misalnya Masjid Firdausil A'la, jumlah KK yang tercover masjid ini berapa, Pak? Masyarakat yang dia menjadi jemaah masjid ini baik yang tetap maupun yang variatif itu berapa? Hah? Ya gak apa-apa misalnya kita hitung totalnya berapa? Ada 200 enggak? Enggak sampai. Hah? Dua saf cuman dua saf itu yang tetap dan variatif. Dua saf misalnya dua saf itu kira-kira berapa KK? 50 KK. Hah? Anggaplah 50 KK. Mungkin ada masjid yang lain. Jadi RT sana ikut masjid sana, Pak. Yang RT sana ikut masjid sana. yang RT sini, masjid ini meng-cover kurang lebih 50 KK. Kalau misalnya Anda asumsikan 50 KK itu semuanya mampu, berarti seharusnya korbannya ada 50 paket. Misalnya ada kambing, ada sapi, ya sepertujunya ada sekian, kemudian kambing sekian. Idealnya begitu. Baik. Nah, sekarang ukuran mampunya kayak apa? Coba kita lihat di sini. Saya akan bahas kurban minimalis. Masyaallah. Jadi nilai minimal di mana sah bisa dipakai kurban. Pertama, hewan kurban itu tidak harus jantan, boleh betina. Ummu Kurzin meriwayatkan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, menjelaskan tentang akikah. Anil ghulami satani wail jariati syatun. Akikah untuk anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. La yadurukum dukranan kunna au in. Enggak jadi masalah mau jantan maupun betina. Nah, aturan akikah ini sama seperti kurban. Sebagaimana keterangan Asyirzi. Beliau menyebutkan jika boleh menggunakan hewan betina untuk akikah, maka boleh juga menggunakan hewan betina untuk kurban. Baik, berarti catat dulu. Korban boleh hewan betina. Betina sama jantan mahal mana? Jantan. Mahal jantan. Ya. Baik, lanjut. Untuk domba boleh usia 6 bulan. Ummu Bilal meriwayatkan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Dohu bil jaza minadni fainnahu jaizun." Berkorbanlah dengan domba jazaah. Karena domba jazah itu boleh. Domba jazaah menurut ahli bahasa bisa yang berusia 1 tahun. Ada juga yang berpendapat genap 6 bulan. Sehingga kalau kita mengambil pendapat yang kedua ini bahwa domba jazaah itu boleh domba 6 bulan, maka dia lebih muda. Ya. Nah, sekarang Bapak bisa ngukur ya kira-kira harga berapa ya? Kambing jenisnya domba usia 6 bulan betina. Nah, ini kira-kira berapa dolar? Masyaallah. Kira-kira berapa rupiah, Pak? Hm. R1 juta enggak dapat 1,5 1,5 sudah gede itu ya untuk betina loh ya. Anggaplah 1,5 juta. Baik. Nyuwun sewu, Pak. Nabung 1,5 setahun berat nopo ringan, Pak? Hah? Harusnya ringan. Harusnya harusnya ringan. Harusnya teorinya ringan. Tapi nyatanya untuk hanya menyiapkan uang R,5 juta dalam waktu setahun banyak orang yang tidak mau men. Sehingga mohon maaf misalnya nyuwun sewu nggih nek ngudud niku mampu baik kalau kita hitung ya dengan tabungan udud. Masyaallah loh ini sayau karena banyak orang beralasan, "Wah saya enggak mampu korban, enggak mampu kurban." Tapi dia mampu ngudud. Udud paling murah berapa? Rp2.000. Rp2.000 Rp2.000 kali sehari berapa kali? Satu aja lah ya. * 30 * 12 berapa? Hah? 7,2 juta. Cuman diminta misalnya coba Pak sisihkan 1,5 1 seteng itu berarti jenengan prei ngudut ya seminggu dua kali 20.000 per atau 40.000 per pekan. siap dia sanggup untuk 1,5 juta. Kayak gitu kok ngomong tidak mampu. Karena kadang orang belani sesuatu yang tidak penting dalam hidupnya untuk meninggalkan sesuatu yang lebih penting. Sehingga mohon maaf misalnya ibu-ibu enggak ada arisan mboten? Ada. Hah? Enggak ada. Enggak ada atau enggak ada? Ada. Hah? Ada ya? Ada arisan ya. Masyaallah. Bedol berapa? Tergantung kendaraannya ya. Jadi pada posisi ketika Anda masih punya kemampuan untuk bayar arisan, Bapak masih punya kemampuan untuk belanja yang tidak penting, misalnya masih bisa jajan dan seterusnya, seharusnya korban itu jangan sampai ngaku tidak bisa. Malulah kita untuk mengatakan tidak bisa. Padahal sebenarnya Allah tahu sak temene awakmu iku mampu. Sesungguhnya kamu itu mam mampu. Maka jangan merasa tidak mampu. Coba tolong diperjuangkan ya. Baik. Oleh karena itu, Teman-teman yang barangkali ee sudah berkeluarga dan pengin melestarikan ibadah korban ini, kalau bisa tiap tahun direncanakan saya harus selalu mampu kurban. Jadi minimal sediakan uang kurang lebih R,5 juta untuk pengadaan domba betina 6 bulan. Wah, tapi nanti kalau dikorbankan izin, Pak. Saya pernah korban betina ya. Terus saya minta kepada panitia, "Pak, biar nanti saya sendiri yang nyembelih tak tangani sendiri." Akhirnya saya sembelih sendiri kemudian saya kuliti sendiri. Ada orang yang ikut bantu dia nguliti terus diiris kok luntunge ono luntunge ono ning to mas iki mas goleki dia aku meneng [Tertawa] a belakangan dia baru tahu oh wedok belakangan dia tahu lah saya waktu itu sudahlah pokoknya yang penting korban mampunya beli betina beli betina Ya, akhirnya kita belikan kambing betina dengan harga yang relatif lebih murah. Baik, selanjutnya kita kembali ke aturan kurban berikutnya. Kita perlu pahami bahwa kurban itu untuk takwa. Maka tolong tahap pertama dalam kurban bersihkan semua semangat riak pamer sumah dan ingin menampakkan kehebatan ketika korban. Wedusku gede dewe, sapiku apik dewe, larang dewe. Itu semuanya tolong dibersihkan, Pak. Apa gunanya kalau orang korban tapi hanya niatnya pamer? Sehingga dia ketika korban memang besar sendiri, cuman muncul kebanggaan dalam dirinya saat dijejer dengan kambing-kambing yang lain. Kambing saya besar sendiri, sapi saya besar sendiri, saya korban sapi seorang diri tidak bersama yang lain. Allah Taala berfirman, "Layyanallaha luhumuha wala dimauha waki yanaluhut taqwa minkum. yang sampai kepada Allah bukan dagingnya, bukan darahnya yang sampai kepada Allah bukan itu. Allah enggak butuh daging korbanmu, darah korbanmu juga Allah enggak butuh. Yang sampai kepada Allah apa? Walakin yanaluhut taqwa minkum. Tapi yang sampai kepadanya adalah takwa dari kalian. Sehingga korban bukan untuk kebanggaan, bukan untuk pamer kekayaan, bukan untuk menaikkan status sosial, tapi untuk meraih takwa. Baik. Oleh karena itu, karena untuk meraih takwa maka kurban semaksimal yang bisa Anda lakukan. Semakin sesuai aturan semakin mendekati takwa. Kita ulang ya. Takwa dalam ibadah. Takwa dalam ibadah itu lahir batin. Takwa lahir dan takwa batin. Bagaimana bentuk takwa lahir? berusaha untuk sesuai aturan. itu telah takwa lahir. Sehingga Bapak salat dengan semangat takwa, berarti ketika Anda salat, Anda tanamkan gimana caranya agar salat yang kita kerjakan sesuai dengan panduan dari takwa lahir. Takwa batin berkait kualitas niat dan ikhlas. Sehingga ketika orang itu semakin ikhlas dalam ibadah, maka dia semakin bertakwa. Nah, ini penting untuk ditanamkan bagi semua orang yang beribadah. Korban juga sama. Takwa lahir dalam korban berarti korban sesuai aturan. Takwa batinnya adalah menanamkan semangat ikhlas. Kualitas niat dijaga ketika melakukan kegiatan korban. Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam Al-Qur'an, "Alladzi khalaqal mauta wal hayata liyabluakum ayyukum ahsanu amala." Dialah zat yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapa di antara kalian ahsanu amala yang paling baik amalnya. Bagaimana bentuk yang paling baik amalnya? Kata para ulama, a aklasuhu wa aswabuhu. Yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan yang paling sesuai panduan. Makanya untuk kegiatan kurban pastikan dua hal ini. Jaga kualitas niat. jaga kualitas niat. Yang kedua, ikuti panduan yang ada sehingga waspada dengan bagian yang bisa ngerusak keabsahan dan seterusnya. Sekarang coba kita lihat. Nah, dalam kajian tentang masalah panduan korban ada tiga unsur utama. Pertama adalah aturan memilih hewan. Yang kedua aturan saat menyembelih. Dan yang ketiga aturan pemanfaatan. Baik untuk aturan memilih hewan ini berkaitan dengan kurban. Aturan menyembelih ini berkaitan dengan proses kurban. Aturan pemanfaatkan berarti pasca. kurban. Semua ini ada aturannya. Baik, sekarang kita menuju aturan memilih hewan. Nah, ada kriteria jenis usia bebas cacat. Kita baca sekilas saja. Untuk jenis kritiaan kurban adalah bahimatul an'am. Dan makna baimatul an'am, unta, sapi, dan kambing dengan semua variannya. Contoh kambing ada berapa varian? Kambing ada berapa varian? Ada gembel, domba, sama hah kambing jowo ya gitu ya. Jadi Sundo enggak ada, Pak ya? Engak ada. Tayib. Kita kenal aneka varian kambing dengan seluruh turunannya. Ada kambing jenis A, kambing jenis B. Selama itu kambing boleh dipakai korban. Kambing mini boleh enggak, Pak, dipakai korban? Kambing mini itu kambing mana itu, Pak? Hah? Yang kecil itu loh, apa? Daerah mana itu? Brazil, ya? Ada kambing mini. Boleh enggak, Pak, dipakai korban? Ya, kalau dia memenuhi syarat misalnya sudah memenuhi usia kemudian mini boleh dipakai korban. Baik. Korban keboh enggak? Kerbau boleh karena sejenis dengan sapi. Ada pertanya? Kalau pakai ANOA boleh enggak, Pak? Kelarangan Mas. Kalau kuda enggak sah. Karena kuda bukan baimatul an'am. Dia tidak sejenis dengan sapi. Lama boleh dipakai? Boleh. Karena dia sejenis dengan unta. Tahu lama? Lama. Hah? Gambarnya kayak gini. Hewan lama. Nah, dia mirip seperti unta tapi lebih kecil. Nah, ini lama ya. Ada banyak ragam yang sejenis dengan lama. Nah, kayak gini boleh dipakai untuk korban. Dan ini kalau enggak salah adanya di mana? Argentina. Hah? Wallahuam. Bodo-bodo or tau rono ya. Bayimatul anam saja ya. Selanjutnya mengenai usia. Mengenai usia Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, "La tadbahu illa musinnah illa ayur alaikum fatadbahu jadaatan minadni." Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan musinah. Hewan musinah. Kecuali kalau kalian sulit untuk mendapatkan hewan musinah, sembelihlah. Jazah domba. Jadi hewan itu dari usianya dalam bahasa orang Arab beda-beda. Ada hewan jaah. Nah, kakaknya jazah itu namanya musinna. Kakaknya jazaah namanya musinna. Nah, musinna untuk masing-masing binatang itu beda-beda. Ini rinciannya, Pak. ke atas sapi 2 tahun ke atas unta 5 tahun musinna ini orang nyebutnya poel kalau pakai bahasa Jawa Timur pupak orang acuannya apa, Pak? itu, Pak. Giginya atau umurnya yang benar? Umurnya yang benar apa umurnya? Sehingga tidak perlu ditetel untune. Mohon maaf sebagian ee penjual sapi itu sengaja menanggalkan gigi sapi dengan tujuan apa? Agar memenuhi kriteria korban. Kalau sampai belum genap 2 tahun, ya yang tanggung resiko si penjual. Makanya orang yang ngerawati sapi punya tanggung jawab, "Ini sapi Bapak mau dijual untuk korban." Maka Bapak harus pastikan bahwa sapi ini sudah berusia 2 tahun ke atas. Penjual yang tahu atau pemilik yang tahu. Sehingga dia punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa hewannya sudah genap untuk syarat usia korban. Baik, insyaallah cukup ya mengenai usia. Berikutnya tentang cacat hewan korban. Cacat hewan korban ada tiga jenis, tiga macam. Pertama, cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dikorbankan dan itu cuman empat atau yang lebih parah dari empat ini. Kenapa kok empat, Pak? Karena Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang menyebutkannya. Beliau bersabda, "Arbaatun la yajzianna." Sambil berisyarat dengan tangan. Beliau berisyarat dengan tangannya, arbaatun la yajzianna. Ada empat jenis sajat yang tidak sah. Lalu beliau sebutkan, "Alauro albayyin auruha yang buta sebelah dan jelas butanya." Buta dan jelas butanya. Pertanyaannya, jelas menurut siapa? Jelas menurut kambing, menurut hewan atau jelas menurut orangnya? Hah? Dokter hewan. Menurut dokter hewan. Kalau enggak ada dokter hewan pripun? Hah? Jelas menurut orangnya ya. Jelas menurut apa orangnya? Misalnya Pak ada kambing fisik matanya sehat, kelihatan sehat enggak ada masalah tapi saraf di dalamnya putus. sehingga dia sebenarnya buta cuman matanya tidak rusak. Sudah. Nah, kambing ditakoni kan ngerti. Maka mungkin orang yang memiliki kambing ini enggak tahu kalau ini buta sebelah. Sah enggak dipakai korban? Sah. Ketika orangnya tidak tidak tahu. Wal maridatul bayinu maraduha. Sakit dan jelas sakitnya. Sama seperti tadi ya. sakit dan jelas sakitnya menurut orangnya. Sehingga kalau ada kambing yang sakit tapi enggak jelas kambing ini normal, enggak ada masalah sebelum disembelih enggak ada masalah. Padahal kambingnya merasa, "Aku jane yang greges sih, tapi kok wong ya ora ngerti." Gitu. Karena mungkin Pak ya dia ditaruh di tempat terbuka semalaman paginya sebenarnya dia menyimpan sakit cuman belum kelihatan. Boleh dikorbankan? Boleh karena enggak jelas sakitnya. Alarjaul bayyinu doluha yang pincang dan jelas pincangnya. Jadi kelihatan ketika jalan. Wal kasiratullati la tunqo. Dan yang sangat kurus seperti tidak punya sumsum. empat ini yang tidak boleh dikorbankan. Baik, muncul pertanyaan, "Pak, waktu di kandang sapinya itu sehat dibeli kemudian nanti akan dibawa ke lokasi H-1. Biasanya kayak gitu ya. H -1 baru diantar ke lokasi. Terus gimana itu, Pak? Boleh enggak dipakai korban? Ketika turun dari truk tiba-tiba pincang. Hm. Kan banyak kasus kayak gitu. Turun dari truk tiba-tiba pincang. Baik. Nah, dalam hal ini ulama menjelaskan seperti ini. Cacat hewan kurban. cacat hewan korban itu ada dua. Yang pertama sebelum ditin dikurbankan sebelum ditin. Ditin itu apa? Ditegaskan, dinyatakan untuk dikorbankan, maka tidak boleh dikorbankan. Misalnya si A punya 10 ekor sapi ya. Terus dia bilang, "Sesok salah siji Arab tak sembelih tak pakai korban." Cuman dia belum menentukan sapi yang mana yang mau di dipilih. Berarti belum ditakyin. Sudah. Terus H-2 sapi A pincang loh iki ono pincang I yang lain sehat akhirnya dia berpikir timbangane pincang koy ngene sisan tak korban ya sudahlah dia milih sapi A untuk dikorbankan boleh enggak? Kenapa dia sengaja milih yang cacat sebelum di nyatakan? Sudah. Kasus yang kedua, si A datang ke kandang terus mewakili tujuh orang untuk beli seekor sapi. Sudah dibayar 90%. Sisanya 10% nanti kalau sudah sampai lokasi. Oke, deal. Berarti sapi ini sudah dimiliki orang belum? Hah? Sudah dibayar 90%. Hah? Sudah, sudah. Sudah dimiliki orang. Pemilihnya siapa? Ya, tujuh orang tadi yang iuran tadi. Baik. Berarti sudah ditinum? Sudah di takyin. Ditakyin itu berarti sudah diarani, ditengeri, ditegaskan ini mau jadi korban. Baik. Nah, kalau sudah ditakyin berarti nomor dua sudah ditakyin maka boleh lanjut. Oleh karena itu, jika terjadi cacat disebabkan karena ketidaksengajaan kemudian ee pincang dan seterusnya tetap boleh dikorbankan jika sudah ditakin. Kecuali kalau cacatnya disengaja. Misalnya takmir di tanggal 9 Zulhijah punya acara lomba memanah. Nah, masyaallah. Nah, mumpung banyak sasaran terus dipakai praktik, luka-luka sakit. Apa hukumnya? Ya gak boleh. Yang melukai wajib ganti. Wallahuam. Baik, sudah masuk waktu isya ya. Nanti ada dua materi tambahan terus kita sambung tanya jawab. Kita akan dengarkan azan Isya terlebih dahulu. Wasallallahu ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam. Yeah. ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawalah wa ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh. Kita tambahkan sedikit ya. Berikutnya cacat yang makruh. Jadi ini enggak sampai menyebabkan batal tapi makruh. Artinya cari yang lebih baik yaitu cacat selain empat tadi tapi kualitasnya di bawahnya. Kalau selain empat tadi yang lebih parah ya jelas enggak boleh ya. Misalnya yang disebutkan dalam hadis buta sebelah. Berarti kalau buta dua-duanya boleh. Ini salah ya. Kalau buta sebelah aja enggak boleh, apalagi dua-duanya. Nah, cacat yang lebih ringan dari empat tadi. Yang ini dikatakan oleh para ulama cacat sekunder, tidak mempengaruhi kualitas daging. Apa saja itu? Telinga terpotong, tanduk pecah, dan ada hadis yang menyebutkan itu tapi hadisnya dif. Sehingga ulama menggolongkan itu hanya cacat. makruh karena mengurangi penampilan sehingga kambingnya tidak lebih cakep dibandingkan ketika telinganya put. Sudah. Berikutnya cacat yang tidak berpengaruh sama sekali. Nah, yang seperti ini tidak masalah dipakai kurban. Contohnya tidak berekor ompong buntung seperti ini boleh dipakai korban. Ada kambing telinga kecil tapi badannya gagah. Kambing apa itu? Garut. Kambing Garut itu ciri khasnya apa? Telinganya kecil tapi tanduknya gede dan lebih gagah dibandingkan kambing ee gembel jenis yang lain. Boleh enggak dipakai korban? Boleh. Karena cacat seperti ini hakikatnya itu bukan cacat. Memang jenisnya telinganya kecil. Wallahuam. Baik, mungkin itu yang bisa kita sampaikan dan ada satu lagi terkait ini ya masalah distribusi. Di sini saya ingin menyampaikan satu ini. Tidak boleh menggaji jagal dengan kulit korban. Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Amaroni Rasulullah sallallahu alaihi wasallam an akuma ala budnihi wa atasdaq bilahmiha wa juludiha. Wa ajillatiha. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memerintahkan aku untuk ngurusi hewan kurban beliau dan aku diperintahkan untuk mensedekahkan daging kulit berikut aksesoris. Ajillah itu aksesoris. Tali kelo. Kalau ada pelana di atasnya pelana unta. Wa allaal jazzaro minha. Dan aku dilarang untuk memberikan upah bagi jagal dengan hasil kurban. Pak, jenengan urusi kambing kurban saya nanti sampean gawao kulit dan kepala rasa bayar. Enggak boleh seperti itu. Qala kata Ali nahnuti ntihi. Memberikan upah para jagal dari uang pribadi sehingga bukan dibayar pakai kepala. atau pakai ku kulit biasanya nek nyembelih sapi berapa, Mas? Ya, paket kami lengkap 1 ekor R2 juta. Terus yang k nek kami dikasih kepala sama kulit kita korting jadi R1 juta. Siap. Nah, akhirnya tim jagal datang nyembelih sapi, dia dibayar kulit dan kepala plus uang R1 juta. Boleh enggak? Gak boleh. Kenapa? karena mengurangi upah tadi. Tapi kalau enggak mengurangi ya tetap R juta. Terus sampean rawati, Mas, kulite karo kepalanya kita enggak ada yang mau ngurus ya. Dibawa sama jagalnya silakan. Berarti ini sebagai hibah, bukan sebagai upah. sebagai upahnya tetap dibayar penuh lalu ditambahi kepala atau kulit karena takmir tidak bisa ngelola. Di negara yang korbannya banyak sekali, kepala, kulit, jeroan itu dibuang, Pak. Kikil barang itu dibuang semua. Kalau dia enggak bisa ngelola, sudah langsung dibuang. Ya, seperti korban di Qatar misalnya. Usus itu kalau deat kita kan sama dirawati cilik-cilik ini buat apa buang itu aja. Karena saking banyaknya ee daging korban sehingga yang kecil-kecil seperti itu enggak dirawati. Baik, selanjutnya menjual kulit hewan korban. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berikan ancaman, man ba jilda udatihi fala udhau. Siapa yang menjual kulit korbannya maka tidak ada korban baginya. Bahkan sampai sebagian ulama seperti Imam Annawawi kalau ada orang mendapatkan kulit hewan korbannya misalnya dia ngambil kulit kambingnya terus disamak setelah itu dijadikan tas terus dijual itu gak boleh. Saya penjual bakso ikut iuran kurban sapi, dapat jatah daging sapi sekian kilo. Wah, iki rantek ya. Sudah tak masukkan freezer. Baik. Setelah sekian bulan ya saya kan bikin bakso terus daging itu tak ambil tak bikin bakso melu didol. Boleh enggak? Gak boleh. Karena kamu berarti menjual jatah korban menjual bagian dari korban yang kamu lakukan itu bisa membatalkan korban. Wallahuam. Walhamdulillahi rabbil alamin. Demikian yang bisa kita bahas. Semoga kajian ini bermanfaat. Wasallallahu ala nabiyina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam. Ada yang mau disampaikan? Tidak ada. Alhamdulillah. Baik, silakan bagi jemaah yang tidak bertanya mungkin ada yang belum jelaskan kembali. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ini dijelaskan bahwa itu untuk satu keluarga. Kalau seandainya dalam satu keluarga itu ada salah satu yang pekan ini tidak perlu lagi di ingatkan untuk berkorban atas nama dirinya. Nah, terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Jadi pada asalnya begini, Pak. Amalan itu untuk orang yang hidup. Begitu orang itu mati maka terputus. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam, id matal insan inqot amaluhu. Apabila manusia itu mati, maka amalnya terputus kecuali amalan dia, namun dampaknya panjang. Nah, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyebutkan sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh itu sebenarnya adalah amalan dia yang pengaruhnya panjang. itu bukan amal orang lain. Nah, pada asalnya demikian. Makanya pintar-pintar bagi setiap orang untuk nyari amalan yang usianya panjang agar nanti walaupun dia sudah meninggal tapi amal itu belum hilang. Wakaf masjid, wakaf Al-Qur'an untuk para penghafal Quran, wakaf perlengkapan seperti ini. Ya, masjid butuh apa, Pak? butuh proyektor. Setelah dia wakaf proyektor mati. Selama proyektor ini dipakai yang bersangkutan dapat pahala yang terus mengalir. Baik. Selanjutnya kalau korb korban itu untuk yang hidup. Maka para ulama ee ada yang mengingkari praktik kurban atas nama mayit kecuali jika ada wasiat. Sehingga misalnya Bapak dulu sebelum meninggal beliau pernah bilang ee aku pengin korban kambing. Tolong ya nanti kalau Bapak meninggal kamu belikan kambing korbankan atas n Bapak pakai uangnya Bapak. Nah itu wasiat. Maka misalnya sebelum Idul Adha beliau meninggal, tidak boleh hartanya dijadikan bagi waris sebelum wasiatnya ditunaikan. Ambil sebagian, belikan kambing, kurban atas nama Bapak. Minongko. Dalam rangka menjalankan wasiat Bapak. Selanjutnya, bagaimana kalau misalnya kita ikutkan dalam lingkup anggota keluarga? Jawabannya boleh. Sehingga misalnya si A punya anak yang sudah meninggal atau istrinya sudah meninggal terus dia korban, "Ya Allah, ini korban atas nama aku dan seluruh anggota keluargaku." Yang sudah meninggal itu anggota keluarga bukan anggota dapat pahala. Karena yang bersangkutan juga bagian dari anggota keluarga. Wallahuam. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Afan Ustaz mau nanya ini berkenaan masalah apa namanya? Kalau misalkan sebagai seorang apa namanya? Panitia kurban. Heeh. ee ee apa kulit sapinya itu sudah diberikan kepada yang berhak menerima. Kulitnya diberikan ke yang berhak menerima. Heeh. Cuman itu dibagi-bagi. Iya. Gak diberikan kepada seseorang. Setelah dibagikan kepada berapa orang ni ini jatahnya buat kamu, buat kamu, buat kamu, buat kamu. Lah setelah diakadkan seperti itu, apakah boleh tetap dijual nanti uangnya diambil sama yang menerima tadi? Baik. Nah, sekarang asalamualaikum sudah di waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Karena sudah diserahkan ke orang lain, dikasihkan ke orang lain, berarti sudah pindah hak milik dan ini boleh. Oleh karena itu, selanjutnya terserah penerima. Kok dia mau menjual kulit itu berarti nanti hasil penjualannya menjadi hak penerima. Baik. Dan insyaallah seperti yang Bapak sampaikan tadi sudah menjadi solusi yang tepat sehingga misalnya di sini ada 10 kulit sapi dan 30 kulit kambing. Baik, kumpulkan orang yang tidak mampu. Di sini ada 10 orang tidak mampu. Nah, mereka dipanggil diundang lalu diberitahu ini ada 10 kulit sapi, 10 kulit, 30 kulit kambing. Ya, ini dimiliki kalian semua 10 orang. Baik, selanjutnya monggo rembukan. Apakah mau dijual atau tidak? Saya yakin kalau orang zaman sekarang kan solusinya cuma satu ya. Ya wis kita jual baik jual. Kalau langsung wakil takmir jualkan ke tengkulak. Sudah selesai. Dapat uang berapa? Dibagi 10 orang tadi. Cukup praktis. Dan dengan demikian masalah kulit sudah tidak perlu diperdebatkan. Ya, meskipun di sebagian masjid kadang masih banyak yang agak sulit untuk memiliki prinsip agar jangan menjual kulit. Apalagi nyuwun sewu, Pak. Kulit dikumpulno, dijual, dapat duit dipakai beli kambing. Lah kambing ini korbannya siapa? Jadi korbannya siapa itu? Yo korbannya kulit-kulit tadi yo lucu toh Mas. Ro ceritane seperti itu. Wallahuam. PJAP ee satu lagi. Satu lagi. Oh giih. Monggo. Yang untuk mau tanya Ustaz katanya korban satu itu untuk satu keluarga. Giih. Bagaimana kalau satu itu maksudnya satu ekor sapi atau 1/7 Ustaz? Satu paket berarti satu ekor sapi berarti, Ustaz, ya? Iya, satu paket 1/tujuh sapi. Oh, 1/7. Jadi sepertujuh itu sudah untuk satu keluarga bisa. Alhamdulillah sudah start. Jelas cuma itu aja. Berarti seekor sapi untuk tujuh soahibul kurban plus keluarganya. Jangan Anda berpikir, "Ah, eng nek ditumpaki ora kamot, Pak." Loh, ini cara berpikir seperti apa? Karena kita tidak punya penjelasan bahwa besok hewan korban itu akan ditunggangi oleh orang yang korban. Enggak ada seperti itu, ya. Oleh karena itu, hal yang gaib seperti ini kalau kita tidak punya dalil ya jangan nebak-nebak hal yang gaib. Wallahuam. Baik, demikian mudah-mudahan bermanfaat. Wasallallahu ala nabiyana Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam. Wa akirwamdulillahiabbil alamin. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam.