Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillahirrabbilalamin Allahumma salli wa sallim Mubarika ala sayyidina Muhammadin amma ba'du Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah Teman-teman yang berahmat si Allah, Alhamdulillah Pagi hari ini kita kembali berkumpul bersilaturahmi Sekaligus juga bermuajah secara virtual Dalam program kita, pembacaan kitab Kifayatul Akhyar Yang Alhamdulillah kita sudah sampai pada episode 269 Dan masuk ke pembahasan baru namanya Ar-Rahan yaitu jual beli Rahan Bukan jual beli itu Rahan itu namanya Gadai Mudah-mudahan apa yang kita baca pagi hari ini dan juga hari-hari sebelumnya Jadi ilmu yang bermanfaat Lalu jadi tambahan amal ibadah di akhiran Salawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW Beserta keluarga Dan juga para sahabatnya dengan harapan dan doa mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan syafaat Rasul Sallallahu Alaihi Wasallam di hari kiamat nanti. Amin Ya Rabbal Alamin. Qala al-musunnifu rahimahullahu ta'ala wa nafa'ana bihi wa bi'ulumihi fi dharaini amin ya rabbal alamin Faslun, teman-teman yang dirahmati Allah, kita mulai bab baru yaitu tentang rahan gadai Faslun, fasal baru Qullu ma jazabai'uhu jazarahnu Kullu ma jaza bay'uhu, jaza rahnuhu fidduyuni, idha staqarra thubutuha fiddimati. Kata Syekh Abisya Rahimahullah Ta'ala, kullu ma jaza bay'uhu, setiap atau segala sesuatu jaza bay'uhu yang boleh diperjualbelikan, jaza rahnuhu boleh juga untuk digadaikan.
Jadi seluruh komunitas barang yang mana dia boleh diperjual belikan, barang itu juga boleh digadaikan. Tentu dengan catatan tidak emas dan perak begitu ya. Karena emas tidak bisa di dalam. Padangan asyafiyah dan juga jumlah ulama emas tidak bisa digadaikan.
Nanti ada pembahasannya. Kullu maja zabe'u setiap sesuatu. Itu yang boleh diperjualbelikan.
Jazarohmu boleh digadaikan. Fidduyuni untuk hutang. Iza staqorro subutuhak.
Kalau memang sudah tetap kewajiban hutang tersebut. Fiddimati dalam tanggungan kita. Nanti kita jelasin.
Istaqorro dengan lazim. Karena dalam teks ini ada perbedaan antara lazim dengan istaqorro. Walaupun seumumnya.
Ulama sering menyebut lazim itu artinya mustakir, mustakir itu artinya lazim, tapi ada pembedaan. Intinya bahwa segala sesuatu yang boleh diperjualudikan, boleh digadaikan, fiduyun sebagai jaminan hutang, idha staqor rothu butuha, kalau memang hutangnya sudah pasti, artinya sudah tetap hukumnya fidhimat di dalam tanggungan. Tadi mau ngomong apa tuh? Jadi Imam Taqi Ibn Al-Hishni atau Syahbi Shujat seperti membedakan antara hutang dan gadai. Jadi artinya gadai itu bisa menyusul kemudian.
Jadi tidak mesti kalau hutang langsung pakai gadai karena gadai itu kan sebagai jaminan. Jadi bisa jadi gadainya itu sebulan setelah hutangnya mustakir. dua bulan bahkan atau dalam waktu yang lumayan-lumayan lama kata Imam Taqidin Ali S.A.W Assalamualaikum Wr. Wb Kata Imam Taqidin al-Isni ar-Rahnu fil-Lughati rahn Fil-Lughati secara bahasa al-thubutu yaitu tetap, pasti Waqira dikatakan al-ihtibasu yaitu memenjara Al-ihtibasu itu dipenjara, artinya dikekang Al-ihtibasu, karena barang yang digadaitakan itu kan barang yang dikekang, yang dipenjara sebagai jaminan agar nanti hutangi diri Nafsir jadi ini juga bagian daripada makna Ar-Rahnu Wa minhu dan daripada kalimat Ihtibas, daripada makna Ar-Rahnu Ihtibas yaitu di penjara Kudlu Nafsir Bima Kasabatur Rahila Kudlu Nafsir Eh, ini maknanya asubut ya. Qudlu nausin bimaika sabat rahina.
Setiap jiwa dengan apa yang dia peroyang, apa kerjakan rahina, dia akan mendapatkan ketetapan itu. Wafi syari secara syara, tapi secara bahasa, rohan itu artinya asubut, tetap. Wal ehtibas, yaitu di penjara. Wafi syari dan dalam secara dalam makna syariat, artinya kalimat. rohan secara syarat dia menjadikan sebuah harta sebagai wasiqah wasiqah itu sebagai jaminan jaminan untuk sebuah utang artinya tidak mesti utang itu langsung tidak ada Jadi artinya bisa jadi utangnya dulu kemudian gadainya itu mungkin setahun kemudian Artinya utangnya dalam jangka 5 tahun misalnya jaraknya 5 tahun Maka selama 1 tahun pertama belum ada 2 tahun pertama sampai 3 Jadi tidak mesti langsung kalau ngutang itu pakai gadai Jadi gadai ini bisa terpisah dalam jangka waktu yang cukup lama Wal'aslufihi dan dalil tentang adanya Barang gadaian, kitab, sunnah Al-Quran dan juga sunnah Nabi Muhammad SAW Kala Allahu ta'ala Allah mengatakan dalam Al-Quran Farihanun maqbuduh Maka kalau kalian berhutang itu Farihanun maqbuduh Maka pakailah huta'Pakailah gadai maqbuduh Tapi gadainya itu harus Sesuatu yang sudah dikabd Itu kemudian jadi syarat Bahwa gadai itu syaratnya bukan Cuma makadnya, Pak Ji saya kan punya hutang 5 juta nih nanti biar takut-takut kalau saya gak mampu nih saya jadi jaminan motor saya nih ini BPKB-nya ini STMK-nya, apa namanya cuma belum dikasih tuh motornya maka belum sah gadain, jadi gadainya itu harus makbul, barangnya harus sudah dipegang oleh murtahil kalau belum diserah terimakan Baru cuma ngomong doang, itu belum boleh untuk di, belum bisa dikatakan sebagai gadai.
Dan si pemilik itu bisa mengoperasikan barang tersebut untuk kegiatan yang dia suka. Karena belum dikobet, belum diserah terima. Wafi sunnati dan tentang dalil daripada hadis Nabi Muhammad SAW.
Apa yang dirayatkan oleh dua Sheikh al-Bukhari dan juga Muslim. Bahwasannya Nabi Muhammad s.a.w. Beliau s.a.w. menggadaikan emas. Baju perangnya. Baju besi. Itu kan baju perang.
Baju besi. kepada seorang Yahudi untuk gandum agar bisa dimasak keluarga jadi Nabi Muhammad SAW menggadaikan baju perangnya kepada orang Yahudi non-Muslim jadi Nabi Muhammad minta bukan minta perlindungan minta pertolongan finansial kepada orang non-Muslim dan dia gadaikan Itu berarti Nabi Muhammad dulu hidupnya nggak kaya-kaya aman. Hidupnya nggak kaya-kaya aman.
Jadi kalau NTV punya apa namanya, punya... Hai utang dan utangnya ente bikin ada jaminannya maki gadai itu udah ada tanda-tanda ke nabi'ah hahaha tanda-tanda ke nabi'ah jadi udah mirip kena di Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dulu belum menggadaikan itu kan banyak mananya pertama Buah Nabi Muhammad beliau bukan orang yang kaya yang kedua bolanya bertransaksi muamalat dengan orang non-muslim Hai Yahudi sekalipun. Dan itu artinya tidak ada masalah kalau kemudian kita ngutang kepada orang non-muslim kemudian menggadaikan barang yang kita punya.
Nabi Muhammad gadainya itu buat syair, buat gandum, buat makanan pokok. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih. Kemudian maksud daripada adanya gadai itu Kemudian tujuan adanya gadai itu apa? Jadi orang kalau punya otang kemudian digadaikan Gadai maksudnya buat apa?
Jadi tujuan gadai itu dia jual barang yang digadaikan ketika waktu pembayaran dan penunaian hak daripada barang gadaian tersebut, kalau memang dia tidak bisa bayar hutang, maka ketika dia tidak bisa bayar hutang, maka barang gadaiannya itu bisa dijual lalu hasil penjualannya bisa istifa'il hak menutupi tanggungan dia minha daripada barang gadaian tersebut Falihaza maka karir itu Qala syekh Syekh Abisudjah mengatakan Kudluma jazabai'uh Jazarahnu Setiap yang boleh diperjualbelikan Boleh juga untuk digadaikan Wamuktadahu Dan maksud perkataan Syekh Abisudjah itu Annahu layajuz Rahnuma layajuzubai'uh Tidak boleh Maksud daripada perkataan Syekh Abisudjah itu Tidak boleh layajuz Rahnuma layajuzubai'uh Hai menjual atau menggadaikan sesuatu yang tidak boleh diperjualbelikan Alan Pak misnan air-krim salam jadi apa yang sudah digadaik apa yang tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh dijadikan barang gadaik Homer ngawal edien barang termasuk kau dalam madhab Syafi'i alat Tullahwi alat-alat musik itu karena dalam pandangan Syafi'i alat musik kan haram maka haraman diperjualbelikan alat musib membuat dia juga haram untuk dijadikan barang-barang gadai wadhalika karah nilmaukuf salah satu contoh yang tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh juga jadi barang gadai karah nilmaukufi seperti menggadaikan barang yang diwakafkan dia punya tanah kira-kira 4x5 meter jadi musolah diwakafin jadi musolah atau dari majlis ta'lim kemudian dia minjem ke bank Gak ada ini apa, gak ada ini sertifikat tanah 4x5 meter yang sekarang jadi majestah Padahal udah di wakafin, itu gak boleh itu, dan itu terjadi banyak di mana-mana Makanya sekarang itu buat saya, pencatatan baik itu secara administrasi yang baku yaitu notaris kemudian dan seterusnya itu PPAT Atau hanya sekedar Klausul di atas hitam, di atas putih, pakai mata itu menjadi sesuatu yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan untuk menghindari kita atas biasnya tentang status harta. Kan banyak tuh ya harta yang punya orang dihibahkan kepada orang lain padahal dia nggak punya. Jadi macam-macam. Maka kita perlu tuh tulis-tulisannya. Dan sekarang ada rekaman kita tinggal bawa hape.
Apa yang kita tinggal rekam ketika terjadi transaksi. Baik itu voice-nya doang atau juga rekaman videonya. Untuk apa? Untuk menjaga hak kita masing-masing. Waqarah nilmaukufi tidak boleh menggadaikan barang wakaf.
Waqarah nilmaukufi tidak boleh menggadaikan barang wakaf. Umur walat ini siapa? Maknya anak-anak. Maksudnya emaknya anak-anak itu budak yang punya anak.
Jadi budak perempuan yang kita gauli kemudian dia melahirkan anak daripada kita. Nah itu namanya umur walat. Perempuan umur walat, budak umur walat ini gak boleh digadaikan Karena tidak boleh memisahkan ibu dengan anaknya Jadi anaknya sama ibunya harus tetap nyatu Bahkan dia kan juga gak bisa diperjualbelikan karena udah punya anak Wama ashbahadhalika atau yang sama seperti itu Itu yang diharamkan jualbeli maka juga diharamkan barang gadai Fala yasihurahunu tidak sah menggadaikan barang tersebut Wahu wakadhalika dan memang seperti itu Kenapa nggak boleh? Karena jadi nggak teri, nggak tercapai tujuannya.
Emang tujuan nggak ada? Tujuan nggak ada itu. Nanti datang waktu pelunasan utang, ente nggak bisa bayar, ini barang bisa kita jual. Barang kita jual, harganya itu, nilainya itu buat nutupin utang.
Kalau barang tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa diperjualbelikan. Ya, hilang dong maksud tujuan gadai. Tujuan gadai itu biar bisa dijual.
Dan sesuatu yang haram diperjualulikan, kan kita nggak boleh ngelanggar syariat. Maka itu tidak sah gadai dengan barang yang tidak bisa diperjualulikan. ثُمَّ شَرْطُ الْمَرْهُنَ Ini penting ini.
Kemudian syarat barang yang digadaikan. Syaratnya apa? كَوْنُهُ عَيْنًا أَلَىٰ السَّحِيحِ Dia adalah aynan. Aynan itu barang yang nyata.
Maksudnya dia itu barang gitu ya, komoditi. Alas alor rajih menurut pendapat yang rajih, maka nggak bisa menggadaikan hutang. Jadi hutang digadain, maka hutang lagi kan nggak bisa. Anaknya minjem duit sama Afif.
Afif anaknya minjem duit dia 5 juta. Rumah sebulan, dua bulan, dibilang, saat kapan mau bayar? Hai aneh bayar kira-kira tanggal sekian bulan sekian katakanlah tanggal 5 bulan 12 sekarang kan bulan 10 besok bulan 10 sekarang tanggal 5 bulan 12 bisa ada jaminan usahanya aneh makanya minumnya jaminannya apa jaminannya utang aneh di perusahaan apa jadi ada punya piutang fit nilainya 7 juta itu kepada siapa kepada Pak Iwan misalnya.
Itu gak boleh. Jadi gadai. Tujuan gadai itu biar bisa dijual. Kalau nanti tidak ada perunasan hutang. Kalau dia sendiri bukan barang yang gak bisa dijual, jadi susah untuk perunasan.
Apalagi hutang juga kan gitu. Jadi pertamu. Bahwa saat barang gadai itu dia adalah aina komoditi ala rajih.
Kalau tidak ada yang rajih, maka tidak sah menggadaikan hutang. Lian syartal marhuni ayyakuna mim'a. Lian syartal marhuni.
Berarti syarat yang kedua. Karena syarat barang gadaian itu. Ayyakuna mim'a yukbab. Adalah sesuatu yang bisa diserah terimakan.
Kalau utang tidak bisa diserah terimakan. Tapi kalau barang bisa. Lian syartal marhuni. Karena syarat barang gadaian.
Jadi ini jadi nomor dua. Syarat barang gadaian yang pertama. Aynan. Wa ayyakuna. makbulan, gitu yang kedua pertama, dia haruslah komoditi barang-barang yang bisa diperjualbelikan, dan dia adalah barang, bukan utang kemudian yang kedua, syarat barang gadayantu, ayyaku namim mayukban dia adalah sesuatu yang memang harus bisa diserah terimakan wadainu layumkin kobduhu dan hutang itu tidak mungkin dipegang, tidak mungkin diserah terimakan, gak ada kan abstrak itu Wa iza qubidha dan kalau kemudian itu dipegang, kharajaan kaunihi dainan.
Kalau memang hutang itu bisa diserah terimakan, kharajaan kaunihi dainan, maka dia keluar dari statusnya sebagai hutang. Sehutang itu statusnya memang tidak bisa diserah terimakan. Kalau dia bisa diserah terimakan, namanya bukan hutang kan. Wa yushtaratu fil marhuni bihi ayyakuna dainan mustaqiran.
Tadi kalau marhun. Ini marhun bihi nih. Oyu starotu dan disyaratkan fil marhuni bihi. Marhun bihi itu sesuatu yang dijaminkan. Rohan itu kan barang gadaian.
Eh, rohan itu kan gadai. Marhun barang gadaian. Marhun bihi barang sesuatu yang barang gadaian ini menjadi jaminan untuk itu. Jadi marhun bihi itu utangnya. Saya rohin.
Penggadai, saya ngasih utang, eh saya ngasih utang, saya minta utang, saya minta duit. Lalu karena saya minta duit, saya mau ngasih jaminan. Jaminannya motor.
Motor itu namanya marhun, barang gadaian. Afif yang ngasih duit ke saya, yang ngutang itu namanya murtahin. Nah, utang saya namanya marhun bihi. Marhun bihi. Wa ayyakuna wa isyaratu ayyak fil marhuni bihi.
Dan disyaratkan fil marhuni bihi untuk sesuatu yang dijaminkan. Atau untuk sesuatu yang... menjadi tujuan, menjadi apa istilahnya, yang dijamin atas barang gadai tersebut, ayyakuna dainan mustaqiran, dia haruslah dain hutang mustaqiran, hutang yang tetap. Kalau bahasa kerennya, hutang yang sudah inkrah, mustaqir. Mustaqir itu punya ketetapan, punya hukum tetap, dia tidak mungkin gugur.
Jadi hutang dia kepada orang lain itu tidak mungkin gugur, tidak mungkin hangus, karena sudah mustaqir. Hai namun stakir itu kadang juga disebut dengan istilah lazim dalam bahasa yang lain tapi dalam hal ini ternyata mustahkir dengan lazim itu dibedakan nanti kita lihat bedanya mustahkir dengan lazim jadi pada intinya kalau kita belum punya utang jangan gede aneh tiba-tiba datang ke Afif ini motor aneh motor buat apa Nusa ya aneh jaminan aja siapa tahu besok aneh mau utang nggak bisa ya kalau Kalau mau menggadei barang harus ada yang dijamin, harus ada sesuatu yang menjadi sesuatu yang dijaminkan. Syaratnya dia harus utang mustahkir, tapi sesuatu yang belum mustahkir kayaknya memang utangnya. Kayaknya memang belum mustahkir. Kudu utang benar dulu baru kemudian jadi barang gada ya.
Jadi kalau utangnya tidak mustahkir, seperti orang yang sudah minta pinjaman tapi dia belum berpisah. Seperti dengan orang yang minjem gitu. Ngomong dia nih dari meja maka gini-gini kayaknya butuh duit sekian-sekian. Mau minjem? Ya minjem kalau bisa mah.
Kalau bisa berapa? Ya 10 juta lah. 10 juta? Ntar deh tanggal dia jemnya. Ntar jam 12 kita ketemu lagi ya.
Ini nih, aneh bawa misalnya PS5 aneh, ini bawa PS5 jadi jaminan. Nah itu PS5 jadi gadaian tuh gak sah, kenapa? Karena utangnya tuh belum mustahakir. Kenapa belum mustahakir?
Dia belum dapet duitnya. Belum dapet duitnya, maka ketika nanti dia dapet duitnya, ngomong lagi, ulang lagi, akat lagi, akat rohani lagi gitu. Paham gak Fikir-Fikir? Itu namanya utang mustahakir.
Jadi utang itu kan belum dikatakan mustahkir Kalau belum dapat duitnya Sudah dikasih duitnya Baru itu namanya dainan mustahkir Utang yang tidak lagi mungkin bisa dibatalkan Kecuali di lonasi Dia mengecualikan bidaini dengan penyebutan utang Aynil ayni dari barang komoditi. Fala yasihur rahmu alal ayni. Maka tidak sah menggadaikan alal ayni.
Almarhun bihi dengan marhun ala ini mirip-mirip. Jadi maksudnya gini. Kan tadi kata Syekh Imam Taqidin alaihissalim rahimahullah belum mengatakan syarat barang gadaian itu adalah sesuatu yang bisa diserah terimakan.
Nah. Syarat sesuatu yang dijaminkan itu haruslah utang. Kenapa disebutin utang?
Untuk membedakan dia dengan komoditi. Maka tidak bisa menggadaikan sesuatu. Ini untuk sesuatu yang lain.
Jadi jaminan untuk barang yang lain. Seperti barang yang digosok. Jadi barangnya digosok. Apa namanya dia mau jual barang dia tapi barangnya di gosok Vib, aneh mau jual motor aneh Motor apaan Ustadz?
Motor apa namanya? VGA Air Motor VGA Air, motor kapan tau VGA Air Nanti mau beli gak? Aneh lagi butuh duit nih Vib Kata Vib Yaudah lah ne beli gak apa-apa Terus motornya mana? Itu dia Vib, motornya lagi di Pakai orang, digosok gitu. Tapi tenang sih, ini sebagai jaminan, ini sepeda aneh, NTP nggak gitu.
Jadi sepeda itu sebagai jaminan, sebagai rohan untuk motor, nggak bisa. Karena syaratnya gadai itu untuk menjamin hutang. Komoditi seperti barang itu tidak bisa dijadikan sesuatu yang dijaminkan oleh gadai. Kira-kira paham?
Jadi ada marhun, ada marhun bihi. Atau marhun bihi itu sering disebut dengan isilah marhun alihi. Sesuatu yang gadai itu diajukan untuk menjamin dia.
Itu namanya marhun. Dan itu syaratnya harus hutang. Nggak boleh, nggak boleh barang.
Kalau ini maksudnya berarti... Seperti barang yang digosok. Wal musta'arati. Atau barang yang dipinjam. Diminjam mobil misalnya.
Mobil mana? Nanti pinjam kemarin. Kok belum balik-balik?
Tenang. Mobilnya masih dipakai. Bang Iparane. Ini. Sementara pakai dulu motor.
Ini motor buat apa? Motor jadi jaminan. Kalau barang dipinjam kemana-mana. Tidak bisa. Jadi tidak bisa.
Jadi motor. Itu ayn tidak bisa dijadikan rohan untuk ayn juga. Jadi harus gadai itu terjadi hanya untuk butang. وَجَمِعُ الْعَيَانِ الْمَضْمُمَةِ Atau seluruh dan juga seluruh barang-barang yang dijaminkan. لِأَنَّ الْمَقْسُوطِ Karena tujuan daripada adanya gadai itu istifa'udaini menunaikan butang مِنَ الْعَيْنِ الْمَرْهُونَةِ Daripada barang yang digadaikan.
Dan tidak bisa dibayangkan Menunaikan penunasan Barang Itu dari barang yang lain Tapi dikatakan Ini bagus pendapat Itu boleh Sebagaimana boleh Untuk memberikan jaminan Ini kalau dalam hal mu'amalat Kalimat kila ini dipertimbangkan Karena bisa jadi kila ini jadi manfaat buat kita di kehidupan sehari-hari. Namanya juga muamalat kan itu. Kita bagaimana cari akal supaya apa yang kita lakukan ini kagak maslahat buat dua pihak dan tidak melanggar syariat.
Dan ada kila. Kila walaupun dilemahkan tapi pendapat ini bisa jadi dikuatkan dalam satu kondisi. Kan gitu sering terjadi kan. Kila itu sesuatu yang...
Tidak dikuatkan, tapi dalam kehidupan sehari-hari malah pendapat yang kila-kila itu yang diamalin, lebih-lebih dalam masalah muamalat kan begitu. Jadi kila, ya just, tetapi dikatakan boleh, nggak apa-apa kayak gitu. Artinya memberikan jaminan, gadai untuk barang lain, bukan untuk hutang, tapi untuk barang yang lain. Ya just itu boleh, kama ya just, zudomanuha, sebagaimana boleh kita memberikan jaminan atas barang lain, kan begitu. Kan ya sering terjadi itu.
Dan itu sah-sah saja. وَقَوْلُهُ Dan perkataan Syekh Abi Suja إِذَا اِسْتَقَرُ رَسُبُوتُهُ Kalau memang sudah istakor, sudah punya ketetapan, pasti tentang hutang tersebut. Ya tadi, itu maksudnya apa? أَنَّ الدَّيْنَ بَوَسَنَيَا هُتَنْ قَبْلَ إِسْتِقَرُ رِهِ Sebelum dia istikror, sebelum dia inkrah. Sebelum dia pasti hukumnya, la yasyuhurruhanubihi tidak sah untuk menggadaikan sesuatu untuk hutang tersebut, wa inkana laziman walaupun hutangnya sudah lazim.
Nah, gitu. Jadi, Imam Taqi ibn al-Isnih membedakan antara lazim dengan mustaqir. Mustaqir itu sesuatu yang layum kinus suku tu'an hu, tidak mungkin bisa digugurkan. Kalaupun ingin digugurkan, ya lu nasib. Tapi kalau lazim itu maksudnya Dia tidak punya khiyar lagi.
Dia harus melakukan, tapi mungkin gugur. Lazim itu dibedakan. Walaupun itu tadi ya, lazim dengan mustakhir itu ulama sering nyebut dua-duanya dalam makna yang sama.
Ya lazim juga, ya dia mustakhir. Dia mustakhir berarti dia lazim, dia lazim berarti dia mustakhir. Tapi dalam hal ini ada sesuatu yang mustakhir tapi tidak Ada sesuatu yang kalau mustakir sudah pasti lazim. Tapi kalau lazim belum tentu mustakir.
Kata Imam Taqi ibn Alis ini perkataan Syekh Abi Suja yang menyebutkan idastakarru thubutuha bahwa boleh itu kita menggadaikan sesuatu atas utang kalau utangnya itu istakarru. Sudah menjadi mustakir. Sudah menjadi ketetapannya mustakir.
Itu menunjukkan bahwa hutang yang belum mustakir layasihurrohnubihi. Tidak mungkin tidak boleh Dijadikan untuk dia barang gadaian Walaupun utangnya lazim Dan itu tidak begitu Dan pendapat ini tidak benar. Maksudnya pendapat Imam Syekh Abisudjad tentang gadai itu hanya untuk hutang yang sudah mustahakir.
Itu dibantah oleh Imam Taqidin al-Islin sendiri. Karena sesungguhnya boleh itu menggadaikan untuk hutang yang sudah lazim. Tapi belum mustahakir.
Walaupun belum mustahakir. Wadhalika kadaini salami itu contohnya seperti hutang salam. Hutang salam.
Jadi salam itu lazim. Tapi belum mustahakir. Kan tadi contohnya kemarin ya.
Nt jual motor 5 juta. Spesifikasinya A, B, C dan sebagainya. Kita salaman.
Jadi ini. Ane kasih itu 5 juta. Itu Nt punya utang. Kaane utang motor.
Utangnya mustahakir, belum-belum mustahakir. Tapi utangnya sudah lazim. Utangnya sudah lazim. Sudah punya kewajiban ente menunaikan. Tapi belum mustahakir.
Ente bisa saja membuburkan. Di tengah perjalanan ente bilang, kayaknya motor yang ente cari nggak ada nih. Ini aneh bayar lagi.
Jadi tidak mustahakir. Artinya duit yang ente terima 5 juta itu belum benar-benar. Mustahkir punya ente, ente boleh kelola gitu.
Tapi tidak menjadi apa istilahnya. Bukan berarti jadi mutlak ente punya. Karena suatu waktu kalau barangnya nggak dapat, ente kudu balikin duitnya. Jadi lazim, wajib ente nyari barang. Tapi mulai mustahkir itu.
Waka zalika yasihu bima ya'ulu ilal luzumi katsamani fisamanil hiyal. Begitu juga sah. Bima ya'ulu.
Dengan sesuatu yang ya'ulu. Yang akan menuju ilal luzumi. Kepada sesuatu yang tetap. Kata mani seperti harga. Fiza manil khiyar.
Di zaman khiyar. Masa garansi. Jadi itu belum mustah khiyar.
Tapi sudah lazim. Kan khiyar itu ada yang khiyar majelis. Ada yang khiyar syarat tiga hari. Ente jualan fit. Apa namanya?
Hai eh jalan baju aneh dateng beli kita banyak satu juta nebeli baju ABC tapi kalau orang kaya kan baju satu juta cuman satu potong besok orang kamu satu juta itu bisa 17 potong jadi beli ini satu juta kata entefit ini usah ini barangnya kuat cakep jahitannya cakep ini kalau jahitannya robek belum tiga hari balikin gitu Nah berarti jahitan, aib jahitan robek itu 3 hari itu jadi khiar. Anak pulang, itu udah misah nih. Anak udah di rumah, ente udah misah.
Nah duit yang ente terima itu belum mustahkir jadi punya ente. Kenapa? Karena masih ada khiarnya. Masih ada khiar.
Nah tapi walaupun belum mustahkir kan tetap ada jaminan. Nih Ustaz, jaminannya ini. Artinya maksudnya Imam Toki Dinalis ini membedakan antara lazim dengan mustahkir.
Mustakhir itu sesuatu yang sudah tidak lagi mungkin bisa dibalikin. Tapi kalau lazim itu wajib, cuman masih mungkin bisa dibalikin lagi. Maka itu memang takir dinalis. Utang walaupun belum mustakhir, eh walaupun sudah lazim dan belum mustakhir. Walaupun belum mustakhir, tapi kalau sudah lazim, boleh dijadikan digadein, artinya diberikan gade untuk menjamin itu.
Tapi kata Syahadudul Suja, nggak bisa, harus sudah yang mustakhir. Agak ribet nih pembedaannya. Jadi mustakhir dengan lazim. Apa namanya? Wala isyakadhalika dan itu tidak begitu.
Fa'inna hu yasihur rohnya sesungguhnya boleh. Kita menggadaikan binda ini dengan hutang yang lazim. Yang lazim walaupun belum mustakhir. Wadhalika kakadha ini sanami.
Itu seperti hutang salam. Dan itu juga sah. Kepada sesuatu yang akan mencapai kepastian. Kepada kepastian zamanil khiyari di zaman-zaman khiyar. Artinya di masa tenggang.
Pendapat yang mana diambil? Kebanyakan sih yang saya baca. Ini pendapat Imam Taqidina al-Isni yang banyak diambil.
Jadi utang walaupun belum mustakir. tapi sudah lazim, itu bisa dijaminkan dengan barang gadaian. Waya syaratu fiddah ini, tapi itu dengan catatan kalau... Kita membedakan antara mustahkir dengan lazim.
Tapi umumnya, umumnya banyak ulama yang juga tidak membedakan antara lazim dengan mustahkir. Lazim ya mustahkir, mustahkir ya lazim. Maka kalau kita pahami lazim adalah mustahkir, Imam Abi Suja itu adalah pendapat kebanyakan kita semua. Kalau kita pahami sebagai mustahkir itu lazim.
Sepertinya, Imam Taqidina Lisnik itu membedakan antara mustakir dengan lazim. Sedangkan Sheikh Abisujah itu tidak membedakan antara mustakir dengan lazim. Ya lazim ya mustakir, mustakir ya lazim.
Pokoknya kalau udah lazim boleh dijaminkan dengan keadaan. Tapi Imam Taqidina Lisnik hanya melihat ada perbedaan antara mustakir dengan lazim. Makanya dijelasin.
Bisa jadi, bisa jadi, Syekh Abi Shujan itu tidak membedakan antara lazim dengan mustahil. Yang disebut izastakor suguh Tuhan, itu kalau memang ketetapannya, utangnya sudah lazim walaupun belum mustahil. Intinya itulah.
Dan disyaratkan untuk utang, utang yang dijadikan objek Atas barang jaminan itu Ayakuna ma'luman Utangnya harus diketahui Antara keduanya Jadi utangnya harus jelas Nih ente Bawa motor buat apa Jadi jaminan Jaminan utang Nih aneh kan punya utang Ntar dulu utang yang mana nih Ente punya utang 5 juta Sebelum itu ente juga punya utang 7 juta Sebelumnya lagi ente punya utang 200 juta Jadi ini motor buat jaminan yang mana nih ini buat jaminan utangannya yang 5 juta lah nah begitu jadi harus diketahui utang yang mana karena bisa jadi orang punya utang lebih dari satu satu jenis ente punya utang beras aman ente punya utang duit aman ente juga punya utang macam-macam kan gitu jadi syaratnya utangnya harus maklumat harus maklum jadi artinya ini gade untuk utang yang ini ini gade untuk utang yang ono gitu Jadi harus ma'lum. Ayyakuna ma'luman lawma. Qalahu ibnu abdan.
Disebutkan oleh Imam Ibn Abni. Ini saya tidak tahu nih. Ibnu abdan.
Usahibul istiqsa. Nanti cari kalifatnya. Ini nama-namanya nih.
Qalahu ibnu abdan. Imam Ibn. Itu yang dikatakan oleh Imam Ibn Abdan.
Usahibul istiqsa. Dan pengarang kitab al-istiqsa. Wa abu khalaf at-tabari. Itu juga dikatakan oleh Abu Khalaf at-tabari.
Yang biasa sih kan Abu Tayyib At-Tabari, tapi ini Abu Khalaf At-Tabari, saya nggak tahu. وَجَزَمَ بِهِ اَرْرَىٰ إِبْنُ رِفْعَةً Dan ini yang ditetapkan, dikuatkan oleh Imam Ibn Rif'ah. وَهِيَ مَسْأَلَةٌ حَسَنَةٌ مُحَمَّةٌ Ini masalah yang baik dan ini masalah penting tentang syarat utangnya harus diketahui. لَمْ أَرْهَ فِي شَرْهِ Yang itu belum saya lihat dalam...
syarahnya dan juga tidak dila dalam kitab jadi maksudnya Imam Ibn ini omongan siapa ini ini perkataan Imam Taqidin Al-Isa sendiri ya jadi dia ngomong bahwa syarat utangnya itu haruslah utang yang diketahui bersama, jadi gak boleh utang yang bias, entah utangnya memang lebih daripada satu atau utangnya memang gak jelas nih Utang yang mana begitu? Maka harus jelas keduanya. Di jilid rahin dengan murtahin, itu harus sama-sama tahu bahwa barang gada yang ini untuk utang A.
Qalahu ibnu abdan, itu dikatakan oleh Imam Ibnu Abdan, wa sahibu istiqsa'i wa abu khalaf at-tabari, wa jazama bihi ar-ibnu rifah, dan inilah yang dikuatkan, dipatankan oleh Imam Ibnu Rifah. Wahiyamas alatun hasanatun. Ini Imam takidinalis ngomongnya.
Wahiyah mas'alatun dan ini adalah masalah yang baik Artinya tentang syarat bahwa utang itu harus diketahui oleh dua pihak Muhimma dan ini penting Lam'aura hafi syarhi aku belum lihat itu dalam syarah Ini kalau syarah ini maksudnya mungkin syarah sogi Syarah al-kabir, al-aziz, fatul aziz Syarah al-kabir, syarah al-wajiz Imam al-rafi'i wa al-raugati dan juga kitab raugati tadi Wallahu'alam Kala walurrahi nirujuku fihi ma lam yuqbidhu Dan bagi orang yang menggadaikan sesuatu Arruju'u dia boleh menarik barang gadaian tersebut Fihi di dalam akad gadai malam yukbidhu selama itu barang gadainya belum diserah terimakan jadi dia utang, ini utang ya 5 juta, ini butuh sesuatu ini biar ada jaminannya, nanti motor ini, ini jaminan dibuat antum motornya tapi belum diserimakan, cuma baru ngomong aja tapi belum diserimakan itu montor selama barang gadaian baru cuma ada pada akad dan belum diserah terimakan Si pelaku rohan, si yang punya utang itu, yang utang itu dia boleh menarik kembali. Jadi selama belum diserah terimakan, dia bilang pas dia pulang ke rumah, kayaknya kalau motor digadein sayang, tapi udah ngomong. Itu boleh dia balikin, ditelepon saat nggak jadi ya, aneh ganti jangan motor A gitu.
Jadi selama belum diserah terimakan, dia boleh narik lagi itu barang gadeannya. Qabduril maruhuni ahadu arkan ya'akdir rohan yaitu serah terima barang gadaian adalah salah satu daripada rukun akad rohan fi luzumihi untuk menetapkan akadnya jadi akadnya mungkin sudah ada tapi untuk luzum untuk menetapkan akad rohan itu harus serah terima barang yang digadaikan falayal zamu illa duqabdih maka akad itu tidak menjadi lazim illa duqabdih kecuali kalau sudah diserah terima kan Qala Allahu ta'ala Allah mengatakan Farihanun makbudah Farihanun makbudatu Farihanun makbudah Maka berilah jaminan Berilah pegada yang makbudah Yang bisa diserah terimakan Wasfuhu bilqabdi Sifat yang Allah Sebutkan dalam rihan dengan Alqabd, fakana syaratun Itu jadi syarat fihi dalam akabrahan Kawas fihi arraqabah Biliman Sebagaimana Allah menyebutkan rakabah, menyandingkan kalimat rakabah dengan fari apa namanya, gimana, rakabati mu'minah, membebaskan budak yang mu'min, iman. Wa syahadatabil adalah. Allah juga mensifati syahid, saksi dengan adil.
Bagaimana syahidah ini, apa namanya, gimana ayatnya? Lupa. Jadi memimpin standar syahadat dengan adil. Jadi maksudnya saksi itu harus orang yang adil. Fala urrohana walam yukbit falahu dhalik.
Kalau dia gadai, dia udah ngomong saat saya gadai ini, gini, gini, gini. Walam yukbit tapi belum diserah terimakan falahu dhalik. Maka dia boleh itu rujuk kembali. Artinya nggak jadi dah, nggak jadi ini. Dan nggak jadinya itu rujuknya itu bisa jadi rujuk terhadap barang gadai yang...
Nanti ditukar itu atau ruju terhadap akad gadai itu sendiri. Gadainya nggak jadilah, udah hanya utang aja. Nggak ada jaminannya gitu. Bisa jadi dua-duanya.
Nanti ada penjelasannya. Karena kalau belum diserahin terimakan, itu akad yang boleh. Artinya dia boleh ngapain aja. Itu bukan akad lah. Karena belum diserah terimakan.
Dari sisi sirahin. Si orang yang utam Falahu ruju Maka dia boleh menarik kembali Fihi di dalam barang gadayatnya Bisa juga di dalam akadnya Hi'nya ini bisa kembali ke dua-duanya Kazamanil khiyari Seperti waktu khiyar Jadi Sebelum dikobet itu Seperti masa garansi di jual beli Jual beli garansinya kan Antara khiyar majelis Dengan syar-syar tiga hari Jadi selama tiga hari itu dia boleh. Apa namanya?
Dia boleh batal ini. Tapi kalau sudah diserah terimakan maka lazim. Sudah jadi punya ketetapan hukum itu.
Dan tidak boleh ketika itu bagi dia arruju untuk menarik kembali. Karena akadnya sudah lazim. Itu merujuk kemudian narik kembali barang gadaian. Ini sebelum diserah terima, kan baru ngomong doang.
Baru ngomong, kemudian udah mau nyerah terima, dia mikir, ah kayaknya jangan ini. Mumpung belum diserah terima, kan dia boleh narik kembali. Baik narik kembali barang dagangannya, eh barang gadeannya.
Jadi artinya dia tukar barang gadean dengan barang lain. Atau dia batalin akad rohani, akad gadean. Bagaimana cara rujunya, apa yang menjadi rujuk?
Macem-macem ini jelasinnya, insya Allah besok ya. Jadi besok ini kita jelasin konsep-konsep bagaimana cara rujuk. Suma rujuk uqad yakunu bil qawli, uqad yakunu bil fi'li. Dia sudah ngomong sebelumnya, Nusrat nanti aneh ngutang nih, ini utangnya 5 juta, aneh taruh jaminan motor ya.
Sudah ngomong, tapi motornya belum diserah terima. Nah itu boleh dia rujuk, boleh dia tarik lagi barang gadaiannya. Ima Bilkauli boleh dengan ucapan, dia telepon, Nusrat mohon maaf ya, nggak jadi motor dah.
Nggak apa-apa karena belum diserah terimakan. Atau Bilvili, atau dengan perbuatan dia. Seperti dia melakukan Jadi motor udah digajiin mau digadein Tapi motornya malah disewain ke ojek online Misalnya Itu juga salah satu bentuk Dan itu sah-sah saja karena Motornya belum diserah terimakan Insyaallah besok ini lebih jelasnya Mudah-mudahan besok hari kita diberi Kesehatan, kekuatan, keluangan waktu Untuk bisa Apa namanya Kaji ilmu-ilmu agama Sekarang subuhnya jam 4.24 Tadi jam 4.23, jadi selesai sholat subuh itu masih jam 5. Kadang-kadang jam 5 kurang udah beres tuh. Jam 5 lewat dikit tuh udah bisa pulang ke masjid.
Kadang kalau saya mau mulai langsung jam 5 abis sholat subuh benar begitu, kayaknya sepi. Pertama sepi gitu, sayangnya juga masih rada-rada ngantuk. Hai ini biasa kalau pulang dari masjid apa habis shalat subuh jam sekian tuh itu rebah dulu bentar baru mulainya 05.00 lewat 15.00 05.00 lewat 20.00 sekarang subuhnya 05.00 makanya judul lepen namanya judul di posternya itu 05.00 20.00 untuk menunggulah orang-orang yang lain tuh bisa bisa ikut gabung mudah-mudahan bermanfaat insya Allah kita lanjut di pertemuan akan datang saya mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan dan saya mohon koreksi dari para asatid, guru-guru, tokoh masyarakat, para keji jika memang menemukan ada kekeliruan dalam bacaan, penerjemahan dan juga penjelasan saya mohon dengan sangat untuk bisa dikoreksi koreksinya bisa melalui kolom komentar bisa melalui jaringan pribadi kami di whatsapp, telegram dan juga instagram Iya, jam subuhnya jam 4.21 Oke, mudah-mudahan bermanfaat Adainallahu a'iyakum ajma'in Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh