Transcript for:
Panduan Akuntansi Perbankan dan Kredit

Sosialisasi Buku Panduan Akuntansi Perbankan atau BPAK yang dikukuhkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. Persembahan dari Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. Bab 3. Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Penggolongan kredit Jenis kredit menurut penggunaannya, antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi. Penggolongan sesuai dengan PSAK, yaitu Aset Baik atau Stage 1, Aset Kurang Baik atau Stage 2, dan Aset Tidak Baik atau Stage 3. Sedangkan, penggolongan kredit menurut kualitas sesuai dengan penerapan prinsip kehatian bank terdiri dari kredit dengan kualitas lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Nilai wajar kredit pada saat pengakuan awal, yaitu sebesar pokok kredit yang dicairkan oleh debitur. Selanjutnya, berdasarkan nilai wajar tersebut, dapat dihitung suku bunga efektif dari kredit. Suku bunga efektif yang dihitung berdasarkan arus kas kontraktual Pada dasarnya tidak dapat diubah sampai dengan seluruh kewajiban debitur dibayar lunas, termasuk ketika bank memberikan keringanan suku bunga melalui restrukturisasi kredit atau melakukan revisi estimasi pembayaran atau penerimaan bunga dan pokok. Secara umum, kredit yang diberikan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga klasifikasi dan pengukuran aset keuangan. yaitu diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Dalam laporan keuangan, bank dapat menghentikan pengakuan atau direcognition atas kredit yang diberikan jika dan hanya jika. Pertama, bank tidak lagi memiliki hak kontraktual. atas arus kas masa datang dari kredit tersebut. Atau, kedua, bank telah mentransfer kredit tersebut di mana transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan. Contoh kasus. Kredit diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Pada tanggal 1 Januari 2021, Bank XCZ memberikan kredit kepada Bank ABC dengan data sesuai perjanjian kredit sebagai berikut. Baki debit kredit sebesar Rp14.500.000.000 dengan jangka waktu kredit selama 1 tahun atau 12 bulan dan jenis kredit modal kerja. Bunga yang diberikan sebesar 15% per tahun atau 1,25% per bulan. dengan provisi sebesar 0,1% atau Rp14.500.000. Terdapat beban bank yang dapat diatribusikan langsung sebesar Rp35.000.000, fee pengelolaan rekening sebesar Rp20.000.000 per bulan, hingga total dana yang dikeluarkan bank sebesar Rp14.520.500.000. Jurnal atas transaksi tersebut pertama di tanggal 1 Januari 2021 pada saat penanda tanganan perjanjian kredit atau akad kredit. Bank mencatatkan provisi pada kas atau rekening debitur sebesar Rp14.500.000 di debit dan kredit sebesar Rp14.500.000 di kredit. Bank mencapat biaya transaksi dengan jurnal kredit sebesar Rp35 juta di debit dan kas atau rekening penyedia jasa sebesar Rp35 juta di kredit. Kemudian, pada saat pencairan kredit dan pembukuan rekening administratif untuk fasilitas kredit, bank mencapatkan jurnal sebagai berikut. Pertama, saat penanda tanganan perjalanan. Janjian kredit, bank mencatat rekening lawan, fasilitas kredit yang belum digunakan, sebesar Rp14.500.000.000 di debit, dan kewajiban pengiklan fasilitas kredit yang belum ditarik, sebesar Rp14.000.000.000. miliar 500 juta rupiah di kredit kedua saat pencairan kredit bank mencatat kredit sebesar 14 miliar 500 juta rupiah di debit dan kas atau rekening debitur sebesar 14 miliar 500 juta rupiah di kredit Bank juga mencatat kewajiban komitmen fasilitas kredit yang belum ditarik sebesar 14 miliar 500 juta rupiah di debit dan rekening lawan fasilitas kredit yang belum digunakan sebesar 14 miliar 500 juta rupiah di kredit selanjutnya di tanggal 31 Januari 2021 pada saat pembebanan klien kelolaan rekening bunga kepada nasabah dan amortisasi berdasarkan suku bunga efektif, bank mencatatkan jurnal transaksi sebagai berikut. Pertama, ketika pembebanan fee, bank mencatat tagihan fee pengelolaan rekening sebesar Rp20.000 di debit dan pendapatan fee pengelolaan rekening sebesar Rp20.000 di kredit. Kedua, ketika penerimaan setoran fee, bank mencatat tas atau rekening debitur sebesar Rp20.000 di debit dan tagihan fee pengelolaan rekening. sebesar Rp20.000 di kredit. Ketiga, ketika pembebanan kajihan bank mencatat pendapatan bunga kredit yang akan diterima sebesar Rp181.250.000 di debit kredit sebesar Rp1.595.179 di kredit dan pendapatan bunga kredit sebesar Rp179.650.000 di debit kredit. Rp34.821 di kredit. Keempat, ketika penerimaan setoran bunga dari debitur, bank mencapai kas atau rekening debitur sebesar Rp181.250.000 di debit dan pendapatan bunga kredit yang akan diterima sebesar Rp181.250.000 di kredit. Pada tanggal 31 Desember 2020. 21. Pada saat pembebanan di kelolaan rekening, bunga kepada masabah dan amortisasi berdasarkan suku bunga efektif serta penerimaan angsurang pokok, bank mencatatkan jurnal transaksi sebagai berikut. Pertama, ketika pembebanan penggian, bank mencatat pendapatan jumlah kredit yang akan diperingat sebesar Rp181.250.000 di debit kredit sebesar Rp1.000.000. Rp1.826.221 di kredit dan pendapatan demi kredit sebesar Rp179.423.779 di kredit. Kedua, ketika penerimaan setoran bunga dari debitur bank mencatat kas atau rekening debitur sebesar Rp181.250.000 di debit, dan pendapatan bunga kredit yang akan diterima sebesar Rp181.250.000 di kredit. Ketiga, ketika pelunasan pokok. Bank mencatat kas atau rekening debitur sebesar Rp14.500.000.000 di debit dan kredit sebesar Rp14.500.000.000 di kredit. Contoh kasus kredit diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada tanggal 6 Maret, Pada bulan 1 Januari 2021, Bank XYZ membeli kredit dari Bank DEF dengan data sesuai perjanjian kredit sebagai berikut. Baki debit kredit sebesar 15 miliar rupiah. Jangka waktu kredit selama 1 tahun atau 12 bulan. Jenis kredit adalah kredit investasi dengan bunga sebesar 15% per tahun atau 1 bulan. 1,25 persen per bulan, Rp187.500.000 per bulan. Nilai pasar sebesar 90 persen atau Rp13.500.000.000. Informasi lain yaitu di tanggal 31 Januari 2021 harga pasar kredit adalah Rp14.000.000.000. Dan pada tanggal 1 Februari. Februari 2021 Kredit tersebut dijual seharga Rp14.100.000.000. Jurnal akuntansi atas contoh kasus tersebut adalah Pertama, tanggal 1 Januari 2021 pada saat pembelian kredit atau pada awal ditetapkan sebagai kredit yang diukur pada nilai wajar. Sebesar nilai wajarnya, dicatat dalam jurnal kredit diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar Rp13.500.000.000 di debit dan kas atau rekening bank DEF sebesar Rp13.500.000.000 di kredit. Kedua, di tanggal 31 Januari 2021 pada saat pembebanan tagihan kepada debitur dicatat dalam jurnal pendapatan bunga kredit yang akan diterima sebesar Rp187.000.000. Rp500.000 di debit dan pendapatan bunga kredit sebesar Rp187.500.000 di kredit. Ketiga, tanggal 31 Januari 2021 pada saat menerima setoran dari debitur. Dicatat dalam jurnal kas atau rekening debitur sebesar Rp187.500.000 di debit dan pendapatan bunga kredit yang lain. yang akan diterima sebesar Rp187.500.000 di kredit. Keempat, di tanggal 31 Januari 2021, pada saat melakukan penyesuaian dengan harga pasarnya, dicatat dalam jurnal kredit, diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar Rp500.000.000 di debit, dan pendapatan operasional lainnya peningkatan nilai wajar aset keuangan atau beban. dan operasional lainnya, penurunan nilai wajar aset keuangan sebesar 500 juta rupiah di kredit. 500 juta rupiah berasal dari pengurangan antara 14 miliar rupiah dikurangi dengan 13 miliar 500 juta rupiah. Pada tanggal 1 Februari 2021, pada saat menjual kredit, maka bank akan melakukan penjurnalan sebagai penjurnal. Jurnal balik penyesuaian nilai wajar dicatat dalam jurnal. Peningkatan nilai wajar kredit diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar 500 juta rupiah di debit dan kredit diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar 500 juta rupiah di kredit. Sementara itu, realisasi keuntungan penjualan kredit dicatat dalam jurnal, kas atau rekening bank XYZ. sebesar Rp14.100.000.000 di debit kredit diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sebesar Rp13.500.000.000 di kredit dan keuntungan penjualan kredit sebesar Rp600.000.000 di kredit. Restrukturisasi kredit Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkembangan. kreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil alihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur. Restrukturisasi kredit pada umumnya akan mengubah atau memodifikasi arus kas kontraktual awal atas kredit yang diberikan. Perubahan atau modifikasi arus kas kontraktual termasuk modifikasi atas syarat dan ketentuan kontrak awal yang dapat menghasilkan Pertama, secara substantif penghentian pengakuan suatu kredit sehingga menghasilkan kontrak kredit yang baru atau disebut juga dengan modifikasi secara subjektif. Atau secara substantif menyebabkan pengakuan suatu kontrak kredit yang lama tetap berjalan. Atau modifikasi secara non-substantif. Perubahan atau modifikasi arus kas kontraktual termasuk pada modifikasi atas syarat kontrak awal dapat menyebabkan secara substantif penghentian pengakuan suatu kredit. Antara lain jika secara kuantitatif nilai kini arus kas. yang didiskontokkan Berdasarkan persyaratan yang baru, termasuk fee yang dibayarkan, berbeda sedikitnya 10% dari nilai kini sisa arus kas yang didiskontokan yang berasal dari kontrak awal. Namun, perbedaan 10% tersebut tidak dapat dijadikan suatu patokan baku. Bank harus melakukan kajian tersendiri apakah modifikasi tersebut membuat dihentikannya pengakuan atau tidak. atas aset keuangan sesuai dengan kriteria di dalam PSAK 71. Secara kualitatif, syarat dan ketentuan kontrak hasil perubahan atau modifikasi berbeda secara nyata yang menyebabkan kontrak baru menjadi berbeda. Contoh, restrukturisasi dengan mengubah pinjaman rekening koran menjadi pinjaman berjangka atau restrukturisasi dengan mengubah tujuan pinjaman modal kerja tersebut. menjadi pinjaman investasi. Suatu perubahan atau modifikasi arus kas kontraktual termasuk modifikasi atas syarat kontrak awal yang tidak menyebabkan penghentian pengakuan kredit. Entitas harus menghitung ulang jumlah tercatat bruto kredit dan mengakui keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari perubahan atau modifikasi tersebut dalam laporan laba rugi. Contoh kasus restrukturisasi. secara substantif. Bank ABC melakukan restrukturisasi terhadap debitur X yang memiliki saldo outstanding pokok pinjaman sebesar 500 juta rupiah dan tunggakan tagihan bunga sebesar 100 juta rupiah dengan skema sebagai berikut. Suku bunga kontraktual sebelum restrukturisasi sebesar 15%. Setelah restrukturisasi, Suku bunga kontraktual menjadi 5% ditambah dengan penghapusan tunggakan bunga. Tujuan kredit sebelum restrukturisasi adalah untuk investasi. Setelah restrukturisasi, tujuan kredit menjadi untuk modal kerja. Tenor sebelum restrukturisasi adalah selama 4 tahun. Sementara setelah restrukturisasi, tenor menjadi selama 2 tahun. Dalam contoh kasus ini, maka bank melakukan penghentian pengakuan kredit dengan skema lama dan mengakui kredit dengan skema baru. Atas transaksi tersebut, maka jurnal pembukuan yang dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut. Kredit yang diberikan dengan skema baru sebesar 500 juta rupiah di debit kerugian atau keuntungan dari penghentian pengakuan. aset keuangan sebesar 100 juta rupiah di debit, tagihan bunga sebesar 100 juta rupiah di kredit, dan kredit yang diberikan dengan skema lama sebesar 500 juta rupiah di kredit. Kredit yang diberikan dengan skema baru pada awalnya diukur pada nilai wajar. Jurnal pengukuran selanjutnya untuk kredit yang diberikan dengan skema baru. tersebut sesuai dengan jurnal kredit yang diberikan pada umumnya. Penghapus bukuan kredit Penghapus bukuan kredit atau hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus buku kredit macet dari laporan posisi keuangan bank sebesar kewajiban debitur kepada bank. Penghapus bukuan dilakukan secara keseluruhan terhadap nilai tercatat kredit dengan menjurnal bank. Dalam hal balik, penyisihan kerugian kredit ekspektasian. Dalam hal penghapus bukuan kredit merupakan kelanjutan dari tindakan penyelesaian kredit dengan cara pengambil alihan agunan, maka jumlah yang dihapus buku adalah sebesar selisih kurang antara nilai wajar agunan yang diambil alih setelah memperhitungkan taksiran biaya penjualan dengan nilai tercatat. Pengakuan dan pengukuran kredit Bank menatap usahakan kredit yang dihapus buku dalam rekening administratif. Kredit yang telah dihapus buku dapat direstrukturisasi dengan terlebih dahulu membukukan kembali kredit dan cadangan kerugian penurunan nilai di laporan posisi keuangan. Penerimaan kas atas kredit yang telah dihapus buku diakui sebagai pendapatan operasional selain bunga. Pengungkapan kredit Hal yang harus diungkap antara lain, Ihtisar, Kredit yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal tahun, penghapus bukuan kredit dalam tahun berjalan, penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku, dan saldo akhir tahun. Contoh kasus. Hapus buku kredit dengan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN yang belum terbentuk sebesar 100%. Pada tanggal 30 Juni 2021, manajemen Bank Eksi XYZ memutuskan untuk menghapus buku kredit dengan nilai sebesar 60 miliar rupiah nilai ckpn yang telah terbentuk adalah sebesar 48 miliar rupiah atau 80% dari nilai kredit pada tanggal 20 Desember 2021 debitur melakukan pembayaran sebesar 5 miliar rupiah atas transaksi tersebut maka jurnal pembukuan yang dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, pembentukan kekurangan CKPN dicatat dalam jurnal Beban kerugian penurunan nilai sebesar 12 miliar rupiah di debit Cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 12 miliar rupiah di kredit Penghapus bukuan kredit dicatat dalam jurnal Cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 12 miliar rupiah di debit penurunan nilai sebesar 60 miliar rupiah di debit dan kredit yang diberikan sebesar 60 miliar rupiah di kredit. Pencatatan kredit yang dihapus buku pada rekening administratif dicatat dalam Jurnal Rekening Administratif kredit yang dihapus buku sebesar 60 miliar rupiah di debit rekening lawan kredit yang dihapus buku. hapus buku sebesar Rp60 miliar di kredit. Rekening administratif berisi seluruh transaksi dalam rupiah ataupun valuta asing yang pada tanggal laporan belum secara efektif menimbulkan perubahan harta dan utang. Selanjutnya, pada saat bank menerima setoran kas dari debitur hapus buku pada tahun berjalan, bank akan melakukan pencatatan penerimaan kas yang dicatat dalam jurnal kas atau rekening debitur sebesar 5 miliar rupiah di debit dan pendapatan sebesar 5 miliar rupiah di kredit. Pencatatan penerimaan kredit yang dihapus buku pada rekening administratif juga akan dicatatkan oleh bank, yaitu dalam jurnal rekening lawan kredit yang dihapus buku sebesar 5 miliar rupiah di debit. dan rekening administratif kredit yang dihapus buku sebesar 5 miliar rupiah di kredit. Pengalihan Kredit Novasi kredit adalah pembaharuan utang yang merupakan salah satu sebab dari hapusnya suatu perjanjian. Novasi kredit dilakukan dengan cara perjanjian utang lama diambil alih atau diganti oleh perjanjian utang lama. Dengan kata lain, novasi kredit merupakan pembuatan suatu perjanjian utang piutang baru dengan menghapuskan perjanjian lama karena perubahan objek dan atau pihak-pihak yang berkesangkutan. Novasi kredit dapat dilakukan sebagai berikut. Dalam hal novasi kredit dikarenakan oleh adanya penggantian debitur lama oleh debitur lama, debitur baru maka pada saat bank menandatangani perjanjian novasi kredit dengan debitur baru dan debitur lama bank mengakui pelunasan kredit atas debitur lama dan mengakui sebagai kredit kepada debitur baru sebesar jumlah yang diperjanjikan dalam hal novasi kredit dikarenakan oleh adanya penggantian kreditur lama oleh kreditur baru bagi bank yang bertindak sebagai kreditur lama, pada saat menandatangani perjanjian novasi kredit dengan debitur dan kreditur baru, maka bank mengakui sebagai pelunasan kredit oleh debitur sebesar jumlah yang diterima dari kreditur baru. Cesi adalah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama. Apabila bank adalah pihak yang menerimanya. maka pinjaman yang diberikan disajikan di laporan posisi keuangan sebagai aset. Pendapatan bunga untuk pinjaman diakui dengan metode accrual basis yang dihitung menggunakan suku bunga efektif. Apabila bank adalah pihak yang mengalihkan Cesi, maka bank menghentikan pengakuan kredit yang diberikan ketika Cesi memenuhi kualifikasi. penghentian pengakuan. Contoh kasus terkait pembukuan cesi. Kredit debitur C pada bank XYZ akan dicesikan kepada bank ABC dengan tunjian kredit sebagai berikut. Bagi debit kredit sebesar 100 miliar rupiah dengan jangka waktu kredit selama 5 tahun atau 60 bulan. Jenis kredit adalah adalah kredit konsumtif dengan bunga sebesar 15% per tahun atau 1,25% per bulan. Atas transaksi tersebut, maka bank melakukan jurnal pembukuan sebagai berikut. Pertama, pencatatan saat penyerahan kredit debitur C di bank XYZ atau bank penjual CESI dengan asumsi baki debit sama dengan asumsi kredit. dengan nilai tercatat kredit dan CKPN adalah 0. Maka, bank akan mencatat kas atau rekening bank ABC sebesar 100 miliar rupiah di debit dan kredit debitur C pada amortized cost sebesar 100 miliar rupiah di kredit. Sementara itu, di bank ABC atau Bank Penerima CSI, maka kredit debitur C akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut. Kredit debitur C pada amortized cost sebesar 100 miliar rupiah di debit dan kas atau rekening bank XYZ sebesar 100 miliar rupiah di kredit. Kredit dengan subsidi bunga pemerintah adil. adalah kredit yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Subsidi bunga pemerintah dapat melalui bank atau diterima langsung oleh bank ataupun langsung diterima oleh debitur. Contoh kasus kredit dengan subsidi bunga pemerintah. Bank ABC memberikan kredit dengan subsidi bunga pemerintah kepada debitur X. Nilai kredit yang diberikan sebesar 200 juta rupiah dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dan tingkat suku bunga sebesar 8%. Sementara itu, tingkat suku bunga pasar adalah sebesar 13%. Bank ABC akan menagihkan selisih suku bunga tersebut kepada pemerintah. Dalam pemberian kredit ini, tidak terdapat biaya ataupun pendapatan transaksi yang diamortisasi. Pemerintah membayarkan bunga langsung kepada bank dan pembayaran dilakukan secara tepat waktu. Pendapatan bunga bank adalah sebesar 26 juta rupiah yang dihitung dari nilai kredit sebesar 200 juta rupiah dikalikan dengan suku bunga pasar sebesar 13 persen. Sementara itu, porsi yang ditagihkan kepada debitur adalah sebesar Rp16 juta atau Rp200 juta dikalikan dengan suku. bunga kredit sebesar 8% selisih antara pendapatan bunga bank dan porsi yang ditagihkan kepada debitur adalah sebesar 10 juta rupiah atau 26 juta rupiah dikurangi dengan 16 juta rupiah Selanjutnya, bank akan melakukan penjurnalan sebagai berikut. Pengakuan kredit yang diberikan dicatat dalam jurnal Kredit Program Subsidi Bunga Pemerintah sebesar Rp200 juta di debit dan Kas atau Rekening Debitur X sebesar Rp200 juta. juta rupiah di kredit. Pengakuan pendapatan bunga dicatat dalam jurnal tagihan kepada pemerintah sebesar porsi subsidi pemerintah sebesar 10 juta rupiah di debit. Pendapatan bunga yang akan diterima sebesar porsi debitur yaitu sebesar 16 juta rupiah di debit dan pendapatan bunga kredit sebesar 26 juta rupiah. di kredit. Penerimaan pembayaran bunga dari debitur dicatat dalam jurnal kas atau rekening debitur sebesar Rp16 juta di debit dan pendapatan bunga yang akan diterima sebesar porsi debitur atau Rp16 juta di kredit. Penerimaan pembayaran bunga dari pemerintah akan dicatat oleh bank dalam jurnal. kas atau rekening pemerintah sebesar 10 juta rupiah di debit dan tagihan kepada pemerintah sebesar 10 juta rupiah di kredit. Terdapat beberapa bentuk kerjasama pemberian kredit. Yang pertama, kredit sindikasi. Kredit sindikasi atau syndication loans adalah kredit secara bersama-sama oleh dua bank atau lebih. atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko, dan pendapatan sesuai porsi kepesertaan masing-masing anggota sindikasi. Kredit sindikasi disebut juga dengan kredit dalam rangka pembiayaan bersama. Dalam aktivitas kredit sindikasi, bank yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut dapat berpengalaman. bertindak sebagai antara lain Mandated Lead Arranger dan Book Runner atau Joint Arranger atau Co-Arranger yang berperan sebagai pihak yang menginisiasi terbentuknya suatu sindikasi. Kedua, bank dapat bertindak sebagai partisipan dengan peran sebagai anggota dari suatu sindikasi. Terima kasih. Terakhir, bank dapat bertindak sebagai security agent yang berperan mengadministrasikan jaminan dan bertindak mewakili para kreditur dalam melakukan eksekusi jaminan. Bentuk kerjasama pemberian kredit kedua adalah kredit club deal. Kredit Club Deal adalah kredit secara bersama-sama oleh dua bank atau lebih atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, risiko, dan pendapatan sesuai. porsi kepesertaan masing-masing anggota Club Deal untuk membiayai satu proyek. Dalam hal ini, dimungkinkan struktur fasilitas dan agunan yang berbeda dari masing-masing anggota Club Deal. Bentuk kerjasama pemberian kredit yang ketiga adalah penerusan kredit. Penerusan kredit adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pihak lain. Bank dapat menanggung ataupun tidak menanggung risiko atas kredit yang disalurkan. Dalam hal ini, bank melakukan asesmen ataupun penilaian atas kelayakan bank. debitur sesuai kriteria yang telah disepakati di awal dengan penyedia dana. Penerusan kredit dibedakan menjadi Pertama, kredit channeling. Kredit channeling adalah kredit yang seluruh dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan diberikan untuk sektor usaha atau debitur tertentu. yang ditetapkan oleh pihak penyedia dana. Bank tidak menanggung risiko atas kredit dan untuk tugas tersebut, bank menerima imbalan jasa berupa fee atau bagian dari bunga. Pada praktiknya, kredit channeling disalurkan kepada debitur melalui lembaga keuangan tertentu seperti Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, atau BPR. Bank Perkerja Kreditan Rakyat Syariah atau BPRS dan Lembaga Keuangan Non-Bank yang mana lembaga keuangan tertentu tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk memutus pemberian keuangan. Kedua, kredit executing. Kredit executing adalah kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lain. dan sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung oleh bank ditetapkan berdasarkan perjanjian. Ketiga, kredit joint financing. Kredit joint financing adalah kredit yang sebagian dananya berasal dari pihak penyedia. dan sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini, pihak penyedia dana lainnya bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit dan agunan tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung bersama ditetapkan berdasarkan perjanjian. Keempat, Credit Two-Step Loan atau TSL. TSL adalah Credit Org. oleh bank yang seluruh dananya berasal dari pinjaman luar negeri yang diterima pemerintah untuk membiayai pengembangan sektor usaha tertentu sesuai dengan perjanjian kredit antara pemerintah dan pemberi dana atau kreditur dimana bank menanggung risiko atas kegagalan pemberian kredit tersebut sesuai dengan perjanjian contoh kasus kerjasama pemberian kredit. Untuk membiayai proyek PT Asta, Bank A menjalin kerjasama dengan Bank B, Bank C, dan Bank D. Bank A ditunjuk selaku Bank Koordinator atau Lead Arranger. Total nilai pembiayaan adalah sebesar 5 miliar rupiah dengan jangka waktu kredit selama satu tahun. Untuk merealisasikan kredit sindikasi ini, bank peserta harus melimpahkan dananya terlebih dahulu ke bank koordinator atau bank A. Pembagian dan suku bunga kredit sindikasi sebagai berikut. Bank A selaku koordinator akan menyalurkan 40% atau sebesar 2 miliar rupiah. Bank B akan menyalurkan 10% atau sebesar Bank C akan menyalurkan 20% atau sebesar Rp1 miliar. Bank D akan menyalurkan 30% atau sebesar Rp1 miliar 500 juta. Suku bunga yang diberikan adalah sebesar 15% untuk seluruh bank peserta. Bank mengenakan biaya Rp1 miliar. ranger fee sebesar 20 juta rupiah, biaya manajemen fee sebesar 10 juta rupiah, dan biaya provisi kredit sebesar 50 juta rupiah. Bank akan melakukan penjurnalan sebagai berikut. Pada saat menerima pembayaran Arranger Fee, Agent atau Management Fee, dan provisi kredit sindikasi dari debitur, Arranger Fee dicatat dalam jurnal, kas atau rekening debitur sebesar 20 juta rupiah di debit, pendapatan Arranger Fee kredit sindikasi sebesar 20 juta rupiah di kredit. Untuk agent atau management fee, dicatat dalam jurnal, kas atau rekening debitur sebesar 10 juta rupiah di debit, pendapatan agent atau management fee sebesar 10 juta rupiah di debit. sebesar 4 juta rupiah di kredit dan rekening bank lain berdasarkan porsi bank lain yang menjadi wakil agent sebesar enam juta rupiah di kredit untuk provisi kredit dicatat dalam jurnal kas atau rekening debitur sebesar 50 juta rupiah di debit kredit sindikasi bank induk berdasarkan Porsi bank tersebut sebesar 20 juta rupiah di kredit, dan rekening bank lain berdasarkan porsi bank peserta sebesar 30 juta rupiah di kredit. Selanjutnya, Bank akan mencatat kewajiban komitmen fasilitas kredit di rekening administratif berdasarkan porsi bank tersebut, yang dicatat dalam jurnal. Rekening Lawan Kewajiban Komitmen kewajiban komitmen fasilitas kredit yang belum digunakan debitur sebesar 2 miliar rupiah di debit dan kewajiban komitmen fasilitas kredit yang belum digunakan sebesar 2 miliar rupiah di kredit pada saat pencairan kredit kepada debitur bank akan mencatat penyediaan dana oleh bank induk dalam jurnal kredit sindikasi sebesar porsi bank induk amortisasi sebesar 2 miliar rupiah di debit, kredit sindikasi sebesar porsi yang akan dialihkan ke bank peserta dalam fair value through OCI atau fair value through profit and loss sebesar 3 miliar rupiah di debit, dan rekening escrow debitur sebesar 5 miliar rupiah di kredit. Ada pun penerimaan dana dari bank peserta akan dicatat dalam jurnal rekening bank peserta sebesar 3 miliar rupiah di debit dan kredit sindikasi atau porsi yang akan dialihkan kepada bank peserta pada fair value through OCI atau fair value through profit and loss sebesar 3 miliar rupiah di kredit. Pada saat melakukan amortisasi dan perhitungan dan pembebanan bunga kredit sindikasi yang besarnya sesuai dengan kursi. porsi kredit bank bersamputan, bank mencatat jurnal sebagaimana huruf C. Pada saat menerima setoran dari debitur, dicatat sama dengan huruf D dengan tambahan jurnal untuk penerimaan bunga dan pokok porsi bank peserta sebagai berikut. Kas atau rekening debitur sebesar 125 juta rupiah di debit dan rekening perantara kredit sindikasi sebesar 125 juta rupiah di kredit. Pada saat meneruskan penerimaan bunga dan atau pokok kredit sindikasi porsi bank peserta dicatat dalam jurnal rekening perantara kredit sindikasi sebesar 75 juta rupiah di debit dan kas atau rekening debitur sebesar 75 juta rupiah di kredit. membayar biaya kredit, antara lain biaya notaris, premi asuransi, dan barang agunan, dicatat sama dengan huruf E dengan asumsi penagihan kepada debitur dilakukan oleh Bank Induk Sindikasi.