Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Sumber Hukum Islam dan Usul Fiqh
Sep 29, 2024
Sumber Hukum Islam dalam Kajian Usul Fiqh
Pengantar
Sumber hukum Islam adalah elemen fundamental dalam usul fiqh.
Fungsi sebagai landasan untuk menetapkan hukum-hukum syariah.
Empat Sumber Utama Hukum Islam
Al-Quran
Sumber hukum paling utama.
Kalam Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Pedoman hidup bagi umat Islam.
Mengandung prinsip dasar dalam berbagai aspek kehidupan (termasuk hukum).
Memberikan petunjuk moral dan etika.
Hadis
Sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Terdiri dari sabda, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad.
Menjelaskan dan memperinci makna ayat-ayat Al-Quran.
Digunakan untuk menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran.
Ijma
Kesepakatan para ulama atau mujtahid tentang hukum syariah.
Terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad.
Penting untuk mengatasi masalah baru yang tidak diatur dalam Al-Quran atau hadis.
Dua jenis ijma:
Ijma Syarih
: Kesepakatan yang jelas.
Ijma Sukuti
: Kesepakatan yang tidak dinyatakan secara eksplisit.
Kias
Metode analogi untuk menetapkan hukum baru.
Berdasarkan kesamaan dengan kasus-kasus dalam Al-Quran atau hadis.
Menjembatani teks suci dengan realitas sosial yang berkembang.
Meskipun lebih lemah dibandingkan ijma, tetap memiliki peran penting.
Kesimpulan
Keempat sumber hukum (Al-Quran, Hadis, Ijma, Kias) saling melengkapi.
Memberikan kerangka kerja untuk pengembangan hukum Islam:
Al-Quran
: Dasar normatif.
Hadis
: Penjelasan implementasi.
Ijma
: Konsensus ulama.
Kias
: Penyesuaian dengan konteks modern.
Pemahaman mendalam mengenai sumber-sumber ini penting untuk ahli fik dalam merumuskan fatwa dan keputusan hukum.
📄
Full transcript