Sumber hukum Islam merupakan elemen fundamental dalam kajian usul fiqh yang berfungsi sebagai landasan untuk menetapkan hukum-hukum syariah. Dalam konteks ini, terdapat empat sumber utama hukum Islam yang diakui, Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Masing-masing sumber memiliki peran dan karakteristik yang berbeda dalam proses penetapan hukum.
Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang paling utama dan dianggap sebagai kalam ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Ia berfungsi sebagai pedoman hidup bagi umat Islam dan mencakup prinsip-prinsip dasar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum. Al-Quran tidak hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga memberikan petunjuk moral dan etika bagi umat manusia. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Ia terdiri dari sabda, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad. Hadis berfungsi untuk menjelaskan dan memperinci makna dari ayat-ayat Al-Quran yang seringkali bersifat umum. Dalam kajian usul fiqh, hadis juga digunakan untuk menetapkan hukum-hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran. Ijma adalah kesepakatan para ulama atau mujtahid tentang suatu hukum syariah pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi Muhammad. Ijma dianggap sebagai sumber hukum yang penting karena dapat mengatasi masalah-masalah baru yang tidak diatur dalam Al-Quran atau hadis.
Ijma dapat dibedakan menjadi dua jenis. Ijma, syarih, kesepakatan yang jelas, dan ijma, sukuti. Kesepakatan yang tidak dinyatakan secara eksplisit. Kias adalah metode analogi yang digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan kesamaan dengan kasus-kasus yang telah ada dalam Al-Quran atau hadis. Dalam usul V, kias berfungsi untuk menjembatani antara tekstek suci dengan realitas sosial yang terus berkembang.
Meskipun dianggap lebih lemah dibandingkan ijma, kias tetap memiliki peran penting dalam penetapan hukum. Keempat sumber hukum ini saling melengkapi dan memberikan kerangka kerja bagi pengembangan hukum Islam. Al-Quran memberikan dasar normatif, hadis menjelaskan implementasinya, ijma, menciptakan konsensus di antara para ulama, dan kias memungkinkan penyesuaian terhadap konteks modern.
Pemahaman yang komprehensif mengenai sumber-sumber ini sangat penting bagi para ahli fik dalam merumuskan fatwa dan keputusan hukum. Kesimpulannya sumber-sumber hukum Islam dalam kajian usul fik terdiri dari Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Kias. Masing-masing memiliki fungsi dan karakteristik unik yang berkontribusi pada pembentukan hukum syariah. Pemahaman mendalam tentang keempat sumber ini sangat penting untuk menghadapi tantangan hukum di era modern.