Revisi UU Pilkada: Kontroversi dan Dampak

Aug 22, 2024

Revisi Undang-Undang Pilkada

Latar Belakang

  • Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dipercepat untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Agustus 2024.
  • Badan legislasi DPR telah menyepakati poin-poin revisi dalam rapat pleno tingkat 1.

Isi Revisi

  • Menganulir putusan MK terkait pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
  • 8 fraksi di DPR setuju dengan revisi RUU Pilkada.
  • Fraksi PDIP menolak karena berdampak pada kemampuan mengusung calon di Jakarta.

Dampak dan Kontroversi

  • PDIP tidak bisa mengusung calon di Jakarta karena koalisi Indonesia Maju Plus telah mengusung calon lain, Ridwan Kamil Suswono.
  • Koalisi Indonesia Maju Plus hanya perlu bersaing dengan calon independen.

Kritik dan Pandangan Ahli

  • Firmanur (Peneliti Pusat Riset Politik): Menilai langkah DPR sebagai kemunduran dan perilaku politik yang memalukan.
  • Bawono Kumoro (Peneliti Indikator Politik Indonesia): Revisi bisa dilakukan tetapi melanggar konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
  • OC Matadril (Ahli Hukum Tata Negara, UGM): Mengingatkan akan dampak serius jika putusan MK dilanggar, termasuk potensi pembatalan hasil pilkada oleh MK.
  • B Fitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara, Sekolah Tinggi Hukum Jentera): Menilai tindakan DPR sebagai pembangkangan konstitusi.

Respon Publik

  • Munculnya postingan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan darurat, serta hashtag #kawalputusanMK yang viral.
  • Posting tersebut sebagai respon terhadap langkah DPR yang dianggap menentang keputusan MK.