Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dipercepat untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Agustus 2024.
Badan legislasi DPR telah menyepakati poin-poin revisi dalam rapat pleno tingkat 1.
Isi Revisi
Menganulir putusan MK terkait pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
8 fraksi di DPR setuju dengan revisi RUU Pilkada.
Fraksi PDIP menolak karena berdampak pada kemampuan mengusung calon di Jakarta.
Dampak dan Kontroversi
PDIP tidak bisa mengusung calon di Jakarta karena koalisi Indonesia Maju Plus telah mengusung calon lain, Ridwan Kamil Suswono.
Koalisi Indonesia Maju Plus hanya perlu bersaing dengan calon independen.
Kritik dan Pandangan Ahli
Firmanur (Peneliti Pusat Riset Politik): Menilai langkah DPR sebagai kemunduran dan perilaku politik yang memalukan.
Bawono Kumoro (Peneliti Indikator Politik Indonesia): Revisi bisa dilakukan tetapi melanggar konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
OC Matadril (Ahli Hukum Tata Negara, UGM): Mengingatkan akan dampak serius jika putusan MK dilanggar, termasuk potensi pembatalan hasil pilkada oleh MK.
B Fitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara, Sekolah Tinggi Hukum Jentera): Menilai tindakan DPR sebagai pembangkangan konstitusi.
Respon Publik
Munculnya postingan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan darurat, serta hashtag #kawalputusanMK yang viral.
Posting tersebut sebagai respon terhadap langkah DPR yang dianggap menentang keputusan MK.