revisi undang-undang Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 sebelum dibawa ke rapat paripurna badan legislasi atau balik DPR sudah lebih dulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 pada intinya revisi tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait pcalonan hingga syarat usia calon kepala [Musik] daerah Adapun sebanyak Del fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan RUU Pilkada tersebut Namun fraksi PDIP tegas menolak dengan aturan pada RUU Pilkada itu PDIP tak bisa mengusung calon di Jakarta karena partai lain sudah bersatu dalam koalisionesia maju plus mengusung ritwan Kamil suswono Koalisi Indonesia maju plus pun cukup bertarung dengan calon [Musik] independen sementara itu Peneliti senior pusat riset politik badan riset dan inovasi nasional firmanur menilai langkah DPR melakukan revisi undang-undang sehari setelah putusan MK adalah sebagai kemunduran dan perilaku politikus yang memalukan menurut saya memalukan ini menunjukkan parpol sedang sedang apa sih Prof gitu sebenarnya sebenarnya parpol ini secara teori sedang membunuh dirinya sendiri menurut Firman sikap DPR merevisi undang-undang Pilkada untuk mengakali putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah memperlihatkan hal yang luput dari praktik demokrasi yang selama ini dijalankan [Musik] di sisi lain peneliti indikator politik Indonesia Bawono kumoro menilai revisi undang-undang Pilkada soal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi sebab konstitusi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat Oleh karena itu semua pihak termasuk dalam hal ini DPR KPU badan pengawas pemilu partai politik maupun masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada Yogyakarta OC matadril pun mengingatkan akan ada dampak serius jika putusan MK terkait Pilkada Tidak ditaati Salah satu dampaknya yaitu pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung rawan melanggar hukum tidak hanya itu hasil pilkada juga dapat dibatalkan oleh MK mengingat lembaga tinggi negara ini memiliki kewenangan dalam memutus perkara hasil pemilihan umum sementara itu pakar hukum tata negara dan Sekolah Tinggi hukum Indonesia jentera Jakarta B Fitri Susanti menilai tindakan DPR yang mendadak merevisi undang-undang Pilkada serupa dengan pembangkangan terhadap konstitusi Jadi saya harus bilang Terus terang bahwa ini namanya pembangkangan konstitusi enggak boleh ada undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan putusan MK dan kalau kita cermati tadi bagus sekali paket informasinya ya menjelaskan begitu cepat E kurang dari 24 jam tuh Karena saya mengikuti betul dari menit ke menit tiba-tiba sudah bisa terjadi perubahan undang-undang yang justru membalikkan kembali putusan MK itu usai DPR R mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 muncul postingan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan peringatan darurat yang trending di media sosial tager atau hashag kawalpusan MK juga trending viralnya postingan berwarna biru itu mencuat sebagai respon terhadap langkah badan legislasi DPR yang mendesain pembangkangan atas dua putusan MK pada sel 20 Agustus 2024 lalu [Musik]