⚖️

Dasar-Dasar Perundang-undangan Kesehatan

Sep 19, 2024

Catatan Kuliah Perundang-undangan Kesehatan

Pengertian Hukum

  • Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan diterapkan oleh lembaga yang berwenang.
  • Mengatur tingkah laku masyarakat dalam negara atau komunitas.

Unsur-unsur Hukum

  1. Norma Hukum
    • Aturan yang mengatur perilaku masyarakat.
  2. Sanksi Hukum
    • Hukuman atau akibat untuk pelanggaran norma hukum.
  3. Otoritas
    • Lembaga berwenang yang membuat dan menegakkan hukum.
  4. Subyek Hukum
    • Individu atau badan hukum yang dikenai aturan hukum.

Tujuan Hukum

  • Menciptakan ketertiban dan keadilan.
  • Menetapkan apa yang dianggap benar dan salah.
  • Menentukan sanksi bagi pelanggaran hukum.

Sifat Hukum

  1. Normatif
    • Mengatur perilaku manusia dan menetapkan standar.
  2. Memaksa
    • Memiliki kekuatan untuk memaksa masyarakat mematuhi aturan.
  3. Generalisasi
    • Hukum berlaku untuk seluruh masyarakat.
  4. Perlindungan Hak
    • Melindungi hak individu dan kelompok.
  5. Pengaturan
    • Mengatur berbagai aspek kehidupan.
  6. Kepastian Hukum
    • Memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban.
  7. Dapat Diterapkan
    • Hukum harus jelas dan praktis.
  8. Dinamis
    • Hukum dapat berubah seiring perkembangan masyarakat.

Aspek Hukum

  • Aspek Norma dan Aturan
    • Menetapkan norma yang harus diikuti oleh individu dan kelompok.
  • Institusi Penegak Hukum
    • Lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
  • Sistem Peradilan
    • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengadilan pelanggaran.
  • Hak dan Kewajiban
    • Mengatur hak individu dan kewajiban pemerintah.
  • Tujuan Keadilan
    • Menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Hubungan Antara Individu dan Negara

  • Hak dan Kewajiban
    • Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi.
  • Kewenangan Pemerintah
    • Mengatur keamanan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
  • Partisipasi Publik
    • Warga negara berhak berpartisipasi dalam proses politik.

Penegakan Hukum di Indonesia

  • Kepolisian
    • Menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.
  • Pengadilan
    • Menyelesaikan sengketa hukum dan memberikan keputusan.
  • Kejaksaan
    • Menuntut pelanggar hukum di pengadilan.
  • Ombudsman
    • Mengawasi tindakan lembaga pemerintah.

Kesimpulan

  • Hukum adalah fondasi penting untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  • Memahami unsur-unsur hukum membantu menerapkan dan menegakkan hukum secara efektif.