📚

Pembelajaran Akuntansi Musyarokah Syariah

Feb 4, 2025

Pembelajaran Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah: Akuntansi Musyarokah

Outline Materi

  • Pengertian Musyarokah
  • Dasar Syariah dan Standar Musyarokah
  • Rukun dan Karakteristik Akat Musyarokah
  • Akuntansi Akad Musyarokah
  • Ilustrasi/Contoh Akad Musyarokah (jika ada waktu)

Definisi Musyarokah

  • Asal Bahasa: dari kata "syirkah" yang berarti percampuran atau interaksi.
  • Terminologi: Musyarokah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana.
  • Perbedaan dengan Mudharabah: Dalam musyarokah, kedua belah pihak memberikan kontribusi dana, sedangkan dalam mudharabah satu pihak memberikan modal dan pihak lain bekerja.
  • Pengertian menurut PSAK: Akad kerjasama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.

Dasar Syariah

  • Ayat Al-Qur'an: Ashad ayat 28 menekankan pentingnya berserikat.
  • Hadis: Dalam hadis kupsi, Allah menjadi pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan amanah.

Fatwa DSN Terkait Musyarokah

  1. Nomor 8 Tahun 2000: Pembayaran musyarokah.
  2. Nomor 72 Tahun 2008: Musyarokah mutanakis.
  3. Nomor 105 Tahun 2016: Penjaminan pengembalian modal.
  4. Nomor 114 Tahun 2017: Akad syirkah sebagai fatwa induk.
  5. Nomor 133 Tahun 2019: Al-Musharakah Al-Muntahya Bint Tumlik.

PSAK 106: Standar Akuntansi Musyarokah

  • Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan: Akuntansi saat akad berlangsung, pencatatan bagi hasil, kerugian, dan pengembalian dana.
  • Skema Akad Musyarokah: Dua orang atau lebih bekerja sama, menyertakan dana atau keahlian.
    • Keuntungan: Dibagi sesuai kesepakatan (contoh: 50-50).
    • Kerugian: Dibagi berdasarkan proporsi modal.

Jaminan dalam Musyarokah

  • Pembiayaan musyarokah umumnya tidak memiliki jaminan.
  • Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan untuk menghindari penyimpangan.

Jenis Akad Musyarokah

  1. Syirkah Al-Mik: Kepemilikan barang bersama.
  2. Syirkah Al-Ukud: Kerjasama dalam modal dan keuntungan.

Berdasarkan Peran dan Tanggung Jawab Mitra

  • Syirkatul Inan: Kerjasama modal untuk usaha bersama.
  • Syirkatul Abdan: Kerjasama berdasarkan keahlian.
  • Syirkatul Wujuh: Kerjasama berdasarkan reputasi.
  • Syirkatul Muafazah: Kerjasama dengan kesamaan dalam hal modal, aktivitas, utang piutang.

Jenis Akad Musyarokah Berdasarkan Perubahan Porsi Dana

  1. Musyarakah Permanen: Porsi dana tetap hingga akhir masa akad.
  2. Musyarakah Mutanakisah: Porsi dana salah satu mitra menurun secara bertahap hingga salah satu menjadi pemilik penuh.

Rukun Akad Musyarokah

  • Pelaku: Para mitra yang terlibat.
  • Objek: Modal dan pekerjaan/usaha.
  • Keuntungan: Nisbah yang disepakati.
  • Ijab dan Qabul: Pernyataan dan penerimaan akad.

Catatan Akhir

  • Materi akan dilanjutkan pada video berikutnya.