Transcript for:
Pembelajaran Akuntansi Musyarokah Syariah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Jumpa kembali, ini merupakan video pembelajaran untuk Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Kita ada pada topik pembahasan akuntansi musyarokah Outline materinya seperti biasa Kita akan membahas lebih dahulu pengertian Kemudian adasan syariah Dan standar untuk musyarokah Berikutnya ada rukun dan karakteristik akat musyarokah Dan selanjutnya baru akan dibahas terkait dengan akuntansi akad musyarokah. Jika nanti sempat kita akan bahas juga tentang ilustrasi ataupun contoh tentang akad musyarokah ini. Kita mulai dulu dari definisi musyarokah. Dari bahasa atau dari lulawi, musyarokah itu berasal dari kata syirkah. Yang artinya adalah apa? Percampuran atau interaksi. Nah, dari sisi terminologi, syirkah ini adalah persekutuan. Atau kita sebut juga... partnership ya, persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Mengambil hak ini artinya adalah hak atas kepemilikan barang misalnya seperti itu. Kalau misalnya definisi menurut PSAK, ini juga sama sebenarnya definisi yang ada di fatwa DSN, musyarakat itu merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Nah, di sini berbeda dengan muda rubah. Kalau muda rubah, pihak satu memberikan modal, pihak yang lain itu bekerja. Seperti itu, kalau di sini tidak. Di sini kedua belah pihak itu berkontribusi dana Dengan ketentuan bahwa, ini ada ketentuannya Keuntungan itu dibagi sesuai dengan kesepakatan Dan kerugian itu berdasarkan, kalau terjadi kerugian dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana Itu pengertian usyarakah menurut PSAK 106 ada di paragraf 4 Sekarang kita lihat dulu dasar syariah Ini kita mengutip Atau kita ambil dari Ashad ayat 28 Ini artinya, dan sesungguhnya kebanyakan orang, kebanyakan dari orang-orang yang berserikat Nah berarti disini landasan, landasan atau diperbolehkannya berserikat atau syirkah orang-orang yang bersyrikat itu sebagian mereka berbuat salim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini, berarti intinya disini adalah beriman dan mengerjakan amal saleh kemudian apalagi yaitu dari hadis ini hadis kupsi sebetulnya yaitu hadis riwayat Abu Daud diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersirman Ini hadis fudsi, jadi ada seperti ini. Aku adalah pihak dari ketiga, aku adalah pihak ketiga, sorry. Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lain. Jika terjadi pengkhianatan, maka aku akan keluar dari mereka. Jadi ini landasan berserikat, karena ada kata-kata berserikat, namun di sini juga ditegaskan bahwa masing-masing pihak harus ha'amanah. Jika misalnya berkhianat, Nanti keberkahan Allah akan, ya nggak ada karena memang dibilang bahwa aku akan keluar dari mereka atau dari persyarikatan tersebut. Kalau untuk katwa DSN, ini ada beberapa terkait dengan musyarakah ya, katwa DSN terkait dengan musyarakah ada beberapa. Yang pertama nomor 8 tahun 2000 itu terkait dengan pembayaran musyarakah, ini yang di awal-awal ketika misalnya perubahan syariah beroperasi dan perlu istilahnya legalitas. dari musyarokah tersebut, maka waktu itu muncullah patwa DSN nomor 8 terkait dengan pembayaran musyarokah. Kemudian dilanjutkan dengan musyarokah mutanakis karena pada prakteknya ternyata musyarokah itu kan nanti mutanakis dan mutanakis yang berkurang ya, ada modal ada penyertaan modal yang berkurang dari satu partner atau satu mitra yaitu ada di nomor 72 tahun 2008. Ada lagi patwa DSN nomor 105 bahwa tahun 2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan Mudurobah, Nusyarokah, dan Wakalah Istismar adalah juga fatwa DSN nomor 114 tahun 2017 ini yang terbaru, yang terbaru terkait dengan akad syirkah akad syirkah disini maksudnya adalah merujuk ke Nusyarokah nah ini dianggap sebagai induk ya, akad istilahnya induk fatwa, fatwa induk dari akad Nusyarokah Nah, terakhir tahun 2019, yaitu fatwa nomor 133 tentang Al-Musharrakah Al-Muntahya Bint Tumlik. Jadi, ada yang baru nih terakhir. Kita lanjutkan lagi, nak. Ini yang merupakan standar akutansi masyarakat di Indonesia diatur pada PSAK nomor 106. Nanti kita akan membahas PSAK-nya tersebut, yaitu dari sisi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Nah, biasanya di akutansi ini nanti kita akan membahas bagaimana akutansi pada saat akat berlangsung. Pada saat akat, pada awal akat ya, sorry, pada awal akat. Nah, kemudian... Selama akad itu nanti akan ada pengakuan dan pencatatan apa saja. Kalau ada bagi hasil, kalau misalnya ada keuntungan, akan ada akutansi bagi hasil, atau mungkin nanti ada kerugian, berarti ada akutansi kerugian. Di akhir akad, kalau misalnya akad itu berakhir, maka nanti bagaimana akutansinya ketika ada pengembalian. dana kepada masing-masing mitra ini adalah skema akad mesyarakah jadi 2 orang atau lebih contohnya 2 orang saja, bisa lebih ya itu melakukan istilahnya bekerja sama, melakukan akad mesyarakah dimana masing-masing itu akan memberikan penyertaan dana cash atau misalnya bisa jadi non-cash ya dan biasanya ada juga penyertaan pekerjaan atau keahian disana nah dia membuat suatu syirkah atau kerjasama misalnya disini membuat kata-kata kerjaannya itu misalnya ada toko misalnya gitu ya kemudian kalau misalnya nanti ada keuntungan pembagiannya bagaimana nih keuntungan oke keuntungan itu nanti dibagi berikutnya Bagaimana sesuai nisbah kesepakatan antara pihak-pihak tersebut bagaimana pembagiannya. Misalnya kalau di sini ada dua orang, misalnya dua pihak, misalnya 50-50 ya berarti keuntungannya nanti dibagi 50-50%. Nah kalau terjadi kerugian, selama kerugian itu bukan dari kelalaian mitra, maka kerugian itu akan dibagi berdasarkan proporsi modal. berdasarkan proporsi modalnya itu terkait dengan mesyarakat ini ketentuan umum atau penjelasan dari gambar tadi atau skema tadi ya pelaku dan modal, itu pelaku misalnya mitra ya, mitra itu menyediakan dana maupun pekerjaan kemudian nanti juga ada mitra yang melaksanakan kerja sebagai wakil, nisbah nisbah dibagikan secara proporsional jadi Dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal, misalnya di awal itu sekian ya nanti labanya atau misalnya keuntungannya atau apa itu nggak bisa kan, keuntungan itu kan berdasarkan realisasi kerjaan gitu. Oke, mungkin lanjut ke sini jaminan ya. Pada prinsipnya, pembiayaan musyarakah itu tidak ada jaminan. Namun kalau misalnya nanti menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, menghindari terjaya penyimpangan, maka kalau misalnya musyarakah itu dilakukan oleh LKS, satu lembaga keuangan syariah, maka LKS di situ bisa meminta jaminan. Kalau dari sisi manajemen, pengelolaan, di sini pengelolaan itu setiap mitra berhak untuk mengelola aset musyarakah tadi. dalam suatu bisnis normalnya jadi ini yang membedakan dengan muda rubah ini membedakan juga selain dari dana dan pekerjaan tadi yang membedakan adalah kalau misalnya masyarakat masing-masing mitra itu berkontribusi pekerjaan juga, tapi kalau untuk muda rubah kan tidak, muda rubah kalau misalnya pemilik dana tidak boleh ikut campur yang istilahnya yang 100% bertanggung jawab atas pekerjaan itu adalah muda rubah atau pengelola dana itu kalau di muda rubah kan gitu Jenis akad musyarakah sekarang kita bahas secara sari atau eksistensinya sebetulnya ada syirkah, al-mik, syirkatul-mik, dan syirkatul-ukud. Kalau al-mik, namanya juga milik itu kepemilikan ya, berarti nanti ada kerjasama atau kepemilikan bersama di sini, kepemilikan bersama atau keownership atas suatu barang, biasa atas suatu barang. Nah, biasanya barang tersebut didapatkan dari... misalnya katakanlah jual-beli atau hibah atau warisan-warisan yang belum dibagi hasilkan itu kan masuk dalam sirkat ulmih. Misalnya jual-beli ini juga sama, misalnya nih adik-adik semua itu misalnya ngontrak gitu ya, ngontrak kemudian saya disitu berlima, kontrakannya kan masih masih polos itu belum ada apa-apa misalnya katakanlah kalian beli itu misalnya beli apa beli kompor beli peralatan segala macam tuh bareng-bareng Nah itu adalah sirkatul mik atau kepemilikan bersama atau ownership kalau sirkatul ukut sirkatul ukut ini kerjasama dua orang terlebih yaitu bersekutu dalam hal apa modal dan keuntungan modal atau keuntungan maksudnya setiap mitra dapat berkontribusi modal atau dana atau dengan pekerjaan gitu dan ini yang memang biasa kita gunakan prakteknya di lembaga keuangan syariah. Kalau berdasarkan peran dan tanggung jawab mitra, itu ada syirkatul inan, ada abdan, ada wujuh, ada muafazah. Apa sih syirkatul inan itu? Syirkatul inan itu adalah kerjasama modal untuk suatu usaha bersama, untuk mendapatkan keuntungan bersama. Jadi praktek ini yang biasanya memang dilakukan di perbankan syariah, yaitu syirkatul inan. Kalau abdan, abdan, badan, artinya apa? Di sini adalah kerjasama antar mitra, di mana kerjasamanya itu yang distorkan sebagai modal adalah merupakan keahlian atau skill atau pengalaman atau pengetahuan. Yang di ini, contohnya kalau yang Sirkatul Abdan itu seperti kayak KAP ya, KAP itu kan masing-masing punya pengalaman, punya skill, nah berkerjasama membentuk KAP partnership lah sebetulnya seperti itu. Kalau sirkah terwujud, wujud, wajah, istilahnya wajah apa ya, terkait dengan apa? Nama baik, reputasi, jadi kerjasama antar mitra, dimana istilahnya yang disetorkan sebagai modal gitu ya, istilahnya itu adalah nama baik. Atas nama baik itu, misalnya beberapa mitra tadi bisa mendapatkan dana dari pihak lain gitu ya, bisa misalnya mengambil barang, terus nantinya diperjual belikan kembali, itu karena nama baik mereka. Kalau sirkah muafazoh, Nah ini adalah kerjasama yang para mitra memiliki kesamaan dalam hal modal, aktivitas, utang piutang Dari mulai usaha berdiri sampai akhir Jadi sama, terus modalnya sama, proporsinya sama, aktivitasnya yaudah seperti itu Seperti halnya yang disepakati, utang piutangnya juga, dari awal sampai akhir Nanti ketika misalnya di tengah perjalanan kok berubah modalnya, berarti itu sudah tidak sirkah mengabat lagi Sudah menjadi sirkah tulinan, berarti seperti itu Itu jenis akap musyarokah yang berdasarkan apa tadi? peran dan tanggung jawab para mitra selanjutnya kalau kita lihat jenis akad mesyarakah ini sesuai yang ada di PSAK 106 yaitu berdasarkan perubahan porsi dana para mitra jadi masing-masing mitra kan dia istilahnya urunan dana dan kita lihat disini ada sirkah permanen atau mesyarakah permanen ada mesyarakah mutanak kisah mutanak kisah itu adalah mesyarakah menurun yang disebut sebagai mesyarakah permanen itu seperti apa? itu adalah masyarakat dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad jadi kalau misalnya pihak pertama itu misalnya dia 70 juta ya 70 juta terus pihak yang kedua itu misalnya 80 juta ya 80 juta terus seperti itu berbeda dengan syirkah mutanakisah atau masyarakat mutanakisah ya yang artinya adalah menurun apa ketentuannya? ketentuannya adalah bagian dana salah satu mitra Mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun. Dan pada akhir masa akad, mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh atas usaha tersebut. Misalnya ini pertama ya ada A sama B tadi seperti ini. Nah tahun kedua misalnya ya, tahun kedua misalnya ya si B itu nanti turun tuh penyertaannya misalnya jadi 50. nanti A jadi naik, penyertaannya jadi bertambah jadi 100 kemudian sampai akhir akad A memiliki penuh A jadi misalnya modalnya 150, yang B modalnya menjadi 0 jadi B ini kepemilikannya semakin lama semakin menurun itu yang disebut sebagai syirkah mutanah khisoh kita lihat dari sisi rukun akad masyarakat nanti kita lanjutkan ke video part berikutnya Setelah 15 menit ini kan selesai atau habis waktu saya menjelaskan, nanti kita lanjutkan di part berikutnya. Rukun akad musyarakah, oke, disini ada pelaku, yaitu pelaku itu para mitra ya, bisa ada mitra aktif, ada mitra pasif disini. Nah, objeknya, objek dari musyarakah ini nanti kita bahas dari modal dan kerja atau usahanya. Berikutnya, rukunnya juga ada keuntungan, tonisbah yang disepakati tadi, dan kemudian ada ijab, kobul. akadnya disini kita lihat dulu dari sisi pelaku pelaku atau mitra pelaku atau mitra ini berarti harus cakap harus balik dapat membedakan antara baik dan buruk dan sebagainya kemudian kalau untuk modal keuntungan, sigot, kita lanjutkan saja di video part berikutnya saja ya