Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kematian V di Cirebon.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh pemohon.
JPU tetap berkeyakinan bahwa kematian V adalah hasil dari pembunuhan, bukan kecelakaan.
Novum yang Diajukan
Pemohon (Sakat Tatal) mengajukan 10 novum atau bukti baru.
Saksi-saksi yang dihadirkan dianggap tidak relevan oleh JPU.
Salah satu novum adalah foto-foto yang menunjukkan kondisi tubuh korban.
Tanggapan Pakar Hukum (Suparji Ahmad)
Mengapresiasi upaya pencarian keadilan, tetapi harus sesuai prosedur hukum.
Validitas foto sebagai alat bukti belum teruji secara komprehensif.
Ada kemungkinan bahwa foto dapat menjadi petunjuk untuk mendukung kecelakaan, tetapi harus dilihat dalam konteks keseluruhan.
Tanggapan Kuasa Hukum (Titin Pri Lianti)
Yakin bahwa foto dapat meyakinkan hakim, meskipun jaksa meragukan keaslian foto.
Foto menunjukkan tidak adanya bekas penganiayaan, mengindikasikan kemungkinan kecelakaan.
Tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan olah TKP, tetapi tidak ada konfirmasi kehadiran.
Proses Hukum
Jika PK dikabulkan, ini bisa menjadi novum bagi terpidana lain untuk mengajukan PK.
Proses hukum tetap bergantung pada fakta dan bukti yang lebih jelas.
Sidang PK adalah bagian dari pencarian keadilan, bukan pembenaran.
Kesimpulan
Sidang PK Sakat Tatal menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Dampak keputusan akan berpengaruh terhadap nasib Sakat Tatal dan terpidana lainnya.
Kuasa hukum telah mempersiapkan langkah selanjutnya, termasuk menghadiri pemeriksaan di Mabes.