Sidang Peninjauan Kembali Kasus Sakat Tatal

Aug 4, 2024

Catatan Sidang Peninjauan Kembali Sakat Tatal

Latar Belakang

  • Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kematian V di Cirebon.
  • Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh novum yang diajukan oleh pemohon.
  • JPU tetap berkeyakinan bahwa kematian V adalah hasil dari pembunuhan, bukan kecelakaan.

Novum yang Diajukan

  • Pemohon (Sakat Tatal) mengajukan 10 novum atau bukti baru.
  • Saksi-saksi yang dihadirkan dianggap tidak relevan oleh JPU.
  • Salah satu novum adalah foto-foto yang menunjukkan kondisi tubuh korban.

Tanggapan Pakar Hukum (Suparji Ahmad)

  • Mengapresiasi upaya pencarian keadilan, tetapi harus sesuai prosedur hukum.
  • Validitas foto sebagai alat bukti belum teruji secara komprehensif.
  • Ada kemungkinan bahwa foto dapat menjadi petunjuk untuk mendukung kecelakaan, tetapi harus dilihat dalam konteks keseluruhan.

Tanggapan Kuasa Hukum (Titin Pri Lianti)

  • Yakin bahwa foto dapat meyakinkan hakim, meskipun jaksa meragukan keaslian foto.
  • Foto menunjukkan tidak adanya bekas penganiayaan, mengindikasikan kemungkinan kecelakaan.
  • Tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan olah TKP, tetapi tidak ada konfirmasi kehadiran.

Proses Hukum

  • Jika PK dikabulkan, ini bisa menjadi novum bagi terpidana lain untuk mengajukan PK.
  • Proses hukum tetap bergantung pada fakta dan bukti yang lebih jelas.
  • Sidang PK adalah bagian dari pencarian keadilan, bukan pembenaran.

Kesimpulan

  • Sidang PK Sakat Tatal menunggu keputusan Mahkamah Agung.
  • Dampak keputusan akan berpengaruh terhadap nasib Sakat Tatal dan terpidana lainnya.
  • Kuasa hukum telah mempersiapkan langkah selanjutnya, termasuk menghadiri pemeriksaan di Mabes.