Rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 BAP 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak
Prof. Dr. Noto Negoro: Hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. Dapat dituntut secara paksa.
Christine Estekansil: Hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum.
Sudikno Mertokusumo: Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum.
John Salmon: Mengidentifikasi empat macam hak:
Hak dalam arti sempit: hak yang diperoleh dengan syarat melakukan kewajiban tertentu.
Hak kemerdekaan: hak untuk melakukan kegiatan tanpa mengganggu hak orang lain.
Hak kekuasaan: hak untuk meraih kekuasaan dan mengubah hak serta kewajiban melalui jalur hukum.
Hak kekebalan/imunitas: hak untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.
Pengertian Kewajiban
Prof. Dr. Noto Negoro: Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan.
Johan Yassin: Kewajiban warga negara adalah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
John Salmon: Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Memenuhi hak orang lain melalui pelaksanaan kewajiban.
Contoh Hak dan Kewajiban
Di Sekolah
Hak Siswa: Belajar dengan tenang, menggunakan fasilitas sekolah, meminjam buku di perpustakaan.
Kewajiban Siswa: Menghormati guru dan tenaga kependidikan, mengikuti peraturan sekolah.
Di Keluarga
Hak Anak: Mendapatkan kasih sayang, pendidikan, pelindungan dari orang tua.
Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, membantu pekerjaan rumah.
Di Masyarakat
Hak: Mendapatkan persamaan kedudukan di hukum, mengeluarkan pendapat, beragama.