Hai semuanya, kembali lagi di channel Portal Edukasi. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas rangkuman materi Pancasila kelas 9 BAP 2, yaitu tentang hak dan kewajiban warga negara. Materi ini sudah kodikulomerdeka ya. Kita mulai dengan pengertian hak.
Dari zaman SD, kita sudah tahu tentang hak dan kewajiban ya, tapi kita akan mengingat kembali sekaligus memperdalam apa sih itu hak dan kewajiban. Di sini ada beberapa ahli yang menyatakan pengertian tentang hak, antara lain Prof. Dr. Noto Negoro, Christine Estekansil, Sudikno Mertokusumo, dan John Salmon. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan menurut Christine Estekansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum. Kemudian kalau menurut Sudikno Mertukusumo, Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kemudian menurut John Salmon, pengertian hak itu ada empat macam, yaitu Hak dalam arti sempit, yaitu hak yang diperoleh seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu. Hak kemerdekaan, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain. Kemudian hak kekuasaan, yaitu hak yang diperoleh seseorang Untuk meraih kekuasaan, mengubah hak-hak serta kewajiban melalui jalur dan cara hukum.
Kemudian, hak kekebalan atau imunitas, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain. Selanjutnya, pengertian kewajiban. Nah, untuk pengertian kewajiban, ada beberapa alih juga nih yang menyampaikan pendapatnya. Antara lain, Prof. Dr. Notonegoro, Johan Yassin, dan John Salmon. Menurut Prof. Dr. Noto Nagoro, kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain manapun, karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.
Sedangkan menurut Johan Yassin, kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan menurut Johan Salmon, Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Selanjutnya, kita masuk ke materi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara secara seimbang.
Kita sudah paham betul ya bahwa pelaksanaan dari hak dan kewajiban itu harus dilakukan secara seimbang. Tentunya, apabila kita ingin hak kita terpenuhi, maka kita harus penuhi hak orang lain dengan melaksanakan kewajiban kita. Apabila hak orang lain telah terpenuhi, maka kita berhak... untuk meminta hak kita. Lantas, apa saja sih hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan?
Kemudian dalam ruang lingkup apa saja? Nah, kita akan membahas lebih dalam ya. Kita mulai dengan contoh hak dan kewajiban di sekolah.
Berikut ini adalah beberapa hak siswa di sekolah. Mendapatkan sesuatu belajar dengan tenang, menggunakan fasilitas sekolah, meminjam buku di perpustakaan, dan lain-lain. Kalau kewajibannya, menghormati guru, tenaga kependidikan.
dan semua warga sekolah, melaksanakan tata-tata sekolah, mengikuti pacara bandara, dan lain-lain. Kemudian, contoh hak dan kewajiban dalam keluarga. Contoh haknya anak di rumah nih, mendapatkan kasih sayang penuh dari orang tua ataupun anggota keluarga yang lain, memperoleh pendidikan dan bimbingan saat belajar, mendapatkan pelindungan dan keamanan dari orang tua, dan lain-lain.
Sedangkan kewajibannya, menghormati semua anggota keluarga, terutama kedua orang tua. Membantu meringankan pekerjaan orang tua, selalu berkata jujur kepada orang tua, dan lain-lain. Selanjutnya, contoh hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Contoh haknya yaitu, mendapatkan persamaan kedudukan dan kepastian di mata hukum dan pemerintahan, mengeluarkan pendapat, beragama dan beribadah, dan lain-lain.
Kalau kewajibannya, menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan serta nilai dan norma di lingkungan masyarakat. Menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan sekitar, menjaga keberadaan lingkungan sekitar, dan lain-lain. Selanjutnya kita masuk ke materi hak warga negara dalam UUD NRI tahun 1945. Setelah kita membahas tentang hak dan kewajiban dalam ruang lingkup yang sempit, maka kita akan mulai membahas hak dan kewajiban dalam lingkup yang lebih luas, yaitu berdasarkan UDNRI tahun 1945. Ada banyak pasal nih yang mengatur tentang hak warga negara, antara lain, Pasal 27 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28B ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 3, Pasal 29 ayat 2, dan Pasal 31 ayat 1. Sebetulnya masih banyak ya, tapi itu hanya beberapa contohnya, dan lebih baik dihafalkan nih, mungkin aja keluar ujian nanti.
Ya, apalin aja isinya beberapa nih sebagian, kalau bisa semuanya lebih bagus ya. Selanjutnya, kewajiban warga negara dalam UUD NRI tahun 1945. Sama seperti hak, kewajiban warga negara pun diatur dalam UUD NRI tahun 1945, antara lain pada pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3. Pasal 28J ayat 1, Pasal 28J ayat 2, dan Pasal 30 ayat 1. Selanjutnya, permasalahan pemenuhan hak dan kewajiban di Indonesia. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban, tentu saja ada halangan dan permasalahan yang dihadapi. Antara lain, penyalahgunaan sosial media dalam berekspresi tanpa melihat dan mempertimbangkan perasaan orang lain.
Masih terdapat tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Masih terdapat masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas Terdapat alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan Yang menyebabkan terganggu ekosistem lora dan fauna dalam hutan Serta perundungan atau baliing baik di dunia nyata maupun di dunia maya Selanjutnya kita bahas ke materi upaya menghormati hak dan kewajiban warga negara Lalu bagaimana sih upaya untuk menghormati hak dan kewajiban warga negara? Sebetulnya gampang pakai banget ya Itu tinggal ngaca. Ya, ngaca.
Ngaca di sini maksudnya adalah refleksi kepada diri sendiri. Yang kita lakukan akan berbalik kepada kita. Biasakan melakukan hal-hal baik kalau kita ingin mendapatkan hal yang baik. Contohnya, hidup kita pasti mau sehat kan ya?
Jangan buang sampah sembarangan, buang sampah pada tempatnya. Kalau mau dapat nilai bagus, ya belajar. Jangan main mulu.
Mau ibadah dengan tenang tanpa gangguan. Ya jangan mengejek apalagi menghina agama orang lain Mau punya banyak teman? Ya hargai teman-temanmu tanpa pandang bulu Mau disayang orang tua?
Ya harus patuh lah daripada dikutuk jadi batu Dari contoh di atas Kita bisa tahu bahwa semua hak yang kita inginkan Itu sangat bergantung pada kewajiban yang kita lakukan Bayangkan saja kalau kita lakukan yang kebalikannya Dari contoh-contoh di atas Pasti udah tahu jawabannya bakal gimana kan? Selanjutnya penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia atau bisa kita singkat HAM.
Hak asasi manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang menyimbangkan hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1 itu berbunyi Hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kalau ingin lebih jelas tentang HAM, kalian bisa telah anih dalam bab XAUODNRI tahun 1945, terutama pasal 28A sampai 28J.
Kalau mau yang lebih lengkap lagi, ada dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Selanjutnya kita masuk ke materi lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan. Nah, dalam mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban warga negara, diperlukan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan. Contoh lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia, yaitu polri, kejaksaan, hakim, dan advokat. Kalau lembaga peradilan...
Ada peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara. Nah ya mungkin cukup sekian. Terima kasih telah menyimak video pembelajaran ini yang selesai. Semoga bermanfaat kita semua.
Jangan lupa like, komen, dan subscribe.