Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Jilbab dan Kebangsaan dalam Pendidikan
Aug 22, 2024
Catatan Kuliah tentang Jilbab dan Nilai Kebangsaan
Pembukaan
Bismillahirrahmanirrahim, salam sejahtera.
Harapan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
Cinta kasih dalam menyampaikan kritik untuk kebaikan.
Isu Jilbab dan Paskibraka
Penggunaan jilbab oleh peserta Paskibraka (18 perwakilan provinsi).
Penyampaian doa untuk kesehatan dan semangat para peserta.
Sorotan terhadap pernyataan Ketua BPIP mengenai penggunaan jilbab.
Pancasila dan Nilai Keagamaan
Pancasila sebagai dasar negara:
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai keberagamaan menjadi dasar kehidupan berbangsa.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945:
Jaminan kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah.
Membedakan Budaya dan Agama
Jilbab bukan budaya Arab:
Perempuan Arab sebelum Islam tidak menggunakan jilbab.
Jilbab sebagai simbol kemerdekaan dan penghormatan bagi perempuan.
Jilbab sebagai bagian dari syariat Islam.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 terkait Paskibraka.
BPIP mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022:
Mengatur tata pakaian dan atribut Paskibraka.
Penyebutan ciput untuk perempuan berhijab.
Kritisi Terhadap Peraturan
Hilangnya poin terkait jilbab dalam Surat Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Ketidaksesuaian antara peraturan pokok dan teknis.
Daya tarik berhijab sebagai simbol kemerdekaan.
Reaksi dari Masyarakat dan Stakeholder
Respons positif dari masyarakat dan organisasi Islam terhadap penggunaan jilbab untuk Paskibraka.
Diharapkan tidak ada pemisahan antara nilai agama dan nilai kebangsaan.
Penutup
Harapan untuk perbaikan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan yang bersinergi dengan nilai-nilai keagamaan.
Pentingnya integritas dalam kepemimpinan untuk menciptakan generasi emas bagi Indonesia.
Salam penutup dan permohonan maaf jika ada yang kurang berkenan.
📄
Full transcript