Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahiabbil alamin wasatu wasalamu ala rasulillahil Karim nabiinaidina Muhammadin wa alibihi AJ W saudara-saudariku sebangsa setanah air semoga video ini menemui kita semua dalam keadaan yang baik dilindungi oleh Allah subhanahu wa taala dan diberikan bimbingan untuk membangun kehidupan berbangsa bernegara yang Harmoni dan juga menguatkan harapan kita untuk melahirkan generasi emas yang mampu memakmurkan dan memberikan pencerahan yang berkemajuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini teman-teman di video ini saya ingin memberikan sedikit catatan kritis berdasarkan dengan rasa cinta kasih sayang untuk pembangun Harmoni tidak dalam rangka untuk menyudutkan dan tidak pula ada rasa untuk melahirkan sifat ataupun sikap yang tidak terpuji tidak baik justru Ini dihadirkan oleh kami dalam rangka membangun satu nilai-nilai yang baik untuk semuanya jadi kadang-kadang ee masukan-masukan yang membangun dan menyatukan kiranya diperlukan dan disyukuri banyak wacana-wacana yang muncul belakangan ini walaupun juga rasa kurang nyaman tapi Tentunya semua itu Allah tetapkan dan bisa kita dapatkan boleh jadi ada hikmah yang bisa kita optimalkan untuk menyatukan kehidupan berbangsa bernegara dalam keadaan yang lebih baik hal yang kita ingin Tampilkan masih seputar isu tentang penggunaan jilbab oleh para Dinda kita ada 18 perwakilan dari Prof provinsi di Indonesia yang tahun ini bertugas di Paskibraka untuk Alhamdulillah menjadi pengibar bendera pusaka di milad ataupun dirgahayu eh negara kesatuan repik Indonesia yang ke-79 sebelumnya kita doakan semoga seluruh adik-adik kita ini sehat semuanya bertugas dengan baik dan dengan semangat dan semoga dengan itu Allah subhanahu wa taala memberikan inspirasi kebaikan untuk kita semua nya catatan yang ingin saya buat ini terkait dengan ee sorotan bagi khususnya di bpip lebih spesifik di ketua bpip dari pernyataan-pernyataan yang beliau telah sampaikan dalam press conference beberapa waktu ke belakang menyoal polemik terkait dengan penggunaan jilbab ini yang mengacu pada dasar aturan nah pada dasar ini saya ingin memberikan satu ranah untuk kita saling e berdiskusi dan juga mencari satu titik temu sehingga tidak ada kesan terbangun seakan-akan ada titik pemisahan antara nilai-nilai keagamaan dengan nilai-nilai kebangsaan padahal kita sudah mengetahui dan meyakini bersama bahwa nilai-nilai kebangsaan itu pun dibangun dari sulaman nilai-nilai keberagamaan Untuk itulah kemudian dasar negara kita berupa Pancasila dari lima sila yang utama itu ee pada bagian pertamanya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa Yang dengan sila ini kita menetapkan bahwa kehidupan berbangsa bernegara di negara kesatuan Republik Indonesia ini didasarkan pada nilai-nilai keagamaan dan dalam konteks menanamkan dan mengimplementasikan nilai ketuhanan yang maha esa itu undang-undang memberikan jaminan bahwa setiap warga negara dijamin oleh undang-undang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu demikian di pasal 29 ayat 2 itu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu ini poin yang sangat penting jadi di undang-undang memberikan jaminan kemudian dalam konteks beribadah juga dijamin oleh negara dan turunan dari konteks ibadah itu nah ini yang ingin saya tekankan dulu ya Kepada seluruh masyarakat yang boleh jadi masih awam ya awam dalam konteks ini membedakan antara budaya dengan tuntunan agama nah teman-teman sekalian khususnya di kalangan masyarakat yang mungkin saja belum mengetahui dengan baik jilbab itu bukan budaya Arab ini mohon digaris bawahi jilbab bukan budaya Arab karena perempuan-perempuan di Arab sebelum datangnya ajaran-ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang spesifik bagi perempuan khususnya pada penggunaan pakaian itu yaitu sebelum datangnya Nabi Muhammad belum ada kebudayaan-kebudayaan di Arab itu yang menggunakan kan jilbab atau hijab ya justru di sini teman-teman bisa saksikan misalnya saat presiden kita pak Joko Widodo Pak Jokowi saat memenuhi undangan dari Raja uia itu ya beliau datang ke Uni Emirat Arab kemudian memenuhi satu undangan dan di istanya kan disambut di antara penyambut Tuh kan ada perempuan-perempuan Arab Nah itu bagian budayanya ya penyambutan dengan budaya ada yang menggunakan pedang yang perempuannya kemudian melakukan satu gerakan tertentu yang anda lihat tidak menggunakan jilbab Tapi memamerkan bagian dari rambutnya yang itu memang budaya di Arab dulu seperti itu tidak menggunakan jilbab justru jilbab nanti kelak akan datang salah satu risalahnya adalah untuk memberikan sebuah kelengkapan yang sempurna bagi perempuan dan menunjukkan ikrar kemerdekaan bagi sosok perempuan jadi jilbab itu itu menjadi bagian penting dalam syariat Islam untuk memberikan sebuah Respon yang sangat kuat tentang status kemerdekaan bagi perempuan yang di era-era itu di masa jahiliah itu masih diperbudak nilainya itu sangat rendah perempuan pada masa itu sehingga diperlakukan dengan semenamena maka Allah subhanahu wa taala ketika menurunkan risalah tentang jilbab itu ya satu ayat yang spesifik di surat al-ahzab itu tentang jilbab salah satunya adalah untuk memberikan satu nilai positif bagi perempuan status kemerdekaannya yang tidak boleh diganggu Asa Ayal y ya supaya dikenali bahwa ini seorang perempuan yang merdeka ya tidak boleh diganggu statusnya terlindungi jadi jilbab itu bukan budaya saya tekankan sekali Bagi adik-adikku dan saudara-saudariku yang muslimah penting untuk diketahui dan diresapkan pada jiwa yang paling dalam jilbab Itu hadiah terindah yang Allah berikan bagi setiap perempuan muslimah untuk memberikan satu penguatan tentang kemerdekaan dirinya ya Itu status kemerdekaan bagi seorang perempuan apalagi muslimah yang dengan itu dia terlindungi dengan itu dia terhormat Dengan itu dia tersayang di hadapan Allah subhanahu wa taala yang tadinya terganggu yang tadinya dipersekusi dengan jilbab itu dia semakin terhormat dan dengan pengenaan itulah kemudian syariat datang untuk melindungi perempuan ya jadi tentang perlindungan terhadap perempuan penghormatan nilai dan hak-haknya salah satunya disimbolisasikan dengan nilai syariat dalam Islam pada penggunaan jilbab ini dulu poinnya jadi sekali lagi lagi jangan sampai ada kesan yang terbangun dari minimnya pengetahuan dengan mengatakan nah ini budaya impor dari Arab yang dikenakan oleh perempuan Islam sehingga bertentangan budaya ini dengan budaya Indonesia ini sesuatu yang yang tidak nyambung ya jadi jangan sampai pengetahuan yang minim ya harus memaksakan satu kehendak dengan membangun sebuah wacana atau opini tertentu yang Bahkan secara Nalar Logika dan secara nilai-nilai kebudayaan kita pun itu tertolak dengan sendirinya jadi sekali lagi Pak pengenaan jilbab itu itu bukan turunan dari budaya apalagi impor budaya tapi kepada implementasi nilai keagamaan dalam bentuk syariat ya pada agama Islam Jadi kalau kita kembalikan pasal 29 ayat keed2 itu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu dalam konteks menjalankan nilai agama itu ada komitmen menunaikan ibadah seb sebagai bagian-bagian tuntunan di agama itu dalam turunan ajaran ibadah itu ada berjilbab untuk perempuan jadi jilbab itu bagian dari ibadah yang dilindungi oleh undang-undang J saya turunkan dari nilai undang-undang dulu lalu saya ingin masuk kepada konteks aturan di sini ada sesuatu yang patut kita kritisi teman-teman sekalian ini saya sudah download jadi teman-teman juga Bisa ikuti download ini supaya kita semakin tercerahkan ya jadi saya ee berusaha untuk kita sama-sama belajar menampilkan data-data yang ilmiah dan dengan data ini kita bisa mengetahui bukan hanya penguatan dari dasar akan sesuatu dikerjakan dalam konteks kehidupan berbangsa bernegara khususnya dalam hal ini tapi juga nanti kita akan lihat dalam bangunan logika ya yang disusun serta implementasinya nah Yang saya maksudkan kita cepat saja jadi ada Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 ini terkait dengan nanti pasukan pengibar bendera pusaka ya atau yang kita kenal dengan paskiibraka itu nah di peraturan nomor 51 Tahun 2022 itu nanti akan secara teknis pelaksanaan dari peraturan ini diturunkan dan dilaksanakan kewenangannya oleh bpip Nah karena itu kemarin di media-media kita dengar kan komentar komentar dari Kemen por dari menterinya Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatakan bahwa sejak tahun 2022 kewenangannya sudah beralih ke bpip nah kewenangan ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 diwujudkan dengan munculnya nah ini ya peraturan badan pembinaan ideologi Pancasila atau bpip Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 ya jadi dasarnya tadi daya Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 yang memberikan amanah ya untuk pengaturan pelaksanaan dari aturan-aturan ini terkait dengan program pasukan pengibar bendera pusaka lalu diserahkan ke bpip bpip lalu melahirkan peraturan Nomor 3 Tahun 2022 jelas ya Nah di peraturan ini teman-teman sekalian teman-teman bisa download sekali lagi untuk dilihat supaya agak lebih cepat kepada akar persoalan yang sekarang kita sedang hadapi jadi ada di bab keet7 di peraturan nomor 3 ini tahun 20 2 ada bab ketu tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sekali lagi BAB ketu tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka di bab keetu ini teman-teman sekalian di poin a a besar tentang tata pakaian paskiimraka ya tentang nanti di bagian keduanya jadi yang satu itu ada umum ada kecil warna B bentuk nanti bagian keduanya ada kelengkapan dan atribut di halaman 87 teman-teman Ya baik kelengkapan dan atribut saya bacakan ya A kelengkapan seragam Paskibraka kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut satu setangan leher Merah Putih dua sarung tangan warna putih Tiga kaos kaki warna putih empat ciput warna hitam dalam kurung untuk Putri berhijab Saya ulangi empat ciput warna hitam ung untuk Putri berhijab l sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah dan 6 tanda kecakapan atau kendit kurung dikenakan saat pengukuhan pasaka jadi di sini ada en poin P kelengkapan dan atribut yaitu kelengkapan seragam paski braka dari en poin ini poin empnya terdapat ciput warna hitam untuk Putri berhijab jadi ada aturan juga ya yang DII mikan nilai bukan toleransi sesungguhnya tapi implementasi dari nilai kebinekaan itu sendiri saya baca ini dari awal sampai ke akhir itu yang ditandatangani oleh ketua bpip yang sekarang Pak yudian Wahyudi saya baca bahkan di dalamnya itu Ada banyak hal yang sangat menarik nanti kita akan kupas sedikit demi sedikit nah saya soroti yang ini dulu dari segi aturan jadi ini kan aturan pokoknya aturan pokok dari peraturan bpip Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 dan ini ditanda tangani oleh ketua bpip itu sendiri Bahkan nanti di bawahnya nanti ada beberapa juga yang memberikan tanda tangan untuk penguatan ya sebagai bagian dari eh satu Nilai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia khususnya terkait dengan Paskibraka nah ini aturan pokoknya yang ini jadi di aturan pokok ini terkait dengan pakaian kelengkapan dan atribut ternyata ada akomodasi untuk putri-putri yang berjilbab ya jadi bila ada pasukan Paskibraka yang Putri mengenakan jilbab sesungguhnya sudah diakomodasi dengan adanya peraturan ini nah yang paling menarik di sini teman-teman Sekalian nah mengapa kemudian di sini ada satu SK dan se jadi kalau kita lihat di sini itu surat keputusan se-nya adalah surat edaran ya di se-nya nomor 128 ya 128 Gar p e ti.04 gar01 Gar 2024 ya Gar wk.bpip ya kan baik Nah kemudian ada juga di sini terkait dengan Surat Keputusan Kepala bpip jadi ini turunan dari aturan yang pokok Nomor 3 Tahun 2022 kemudian menurunkan secara teknis pada Surat Keputusan Kepala bpip Nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian atribut dan sikap Ang pasukan pengibar bendera pusaka dan SK ini ditetapkan oleh kepala bpip Pak yudian Wahyudi di Jakarta 1 Juli 2024 di dalamnya yang poin nomor 4 itu kok bisa hilang Nah ini kan jadi jadi pertanyaan yang kritis gitu Kenapa yang pokoknya itu di peraturan yang paling pokok ketika diturunkan menjadi peraturan teknis kok ada satu poin yang hilang ini kan pertanyaan mendasar ya kalau kita mengacu kepada undang-undang yang pokok yang dasar peraturan pokoknya ini kan jelas secara teknis ini enam poin mengakomodir a b c dan seterusnya ya dan tidak ada masalah tentang persoalan jilbab karena itu di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada isu tentang ini ya pernah 2007 saya amati di berita itu pernah 2007 ada kontroversi tentang penggunaan jilbab ya tapi bukan di level yang nasional itu di daerah-daerah ya yang saya lihat pada waktu itu ada kasus di Kediri dan beberapa yang lain dan itu tuntas nah mengapa eh hal ini bisa terjadi di tahun ini dan EE sangat menariknya ee Ini kan aturan yang teknis bisa bertentangan dengan aturan yang pokok dan yang tanda tangan itu adalah orang yang sama tadi kan Jadi pertanyaan secara aturan ya Jadi ini saya ingin poin satu ini memberikan catatan kritis Ini untuk ee fokus pada aturan terlebih dahulu Apakah ini dibenarkan menurunkan aturan teknis yang melanggar aturan pokok ini kan poin poin bagian pertama Kemudian yang kedua ini yang tadi sempat saya singgung pula kalau kita melihat dari mulai pertama ya dari pertama ini saat peraturan Nomor 3 Tahun 2022 itu ditampilkan kepada kita itu dibuka dengan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Nah jadi ini menarik nih peraturan-peraturan Presiden sampai keturunan badan ke bawah lembaga itu selalu diawali dengan kalimat dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Nah saudara kita ini menginginkan peraturan itu dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Esa tapi dalam saat yang sama kita mengeluarkan satu aturan teknis justru yang melanggar ketentuan-ketentuan ya Bagi satu tuntunan Tuhan Yang Maha Esa yang mengikat khususnya bagi umat Islam muslimahnya perempuannya ini kan Jadi Masalah apalagi nanti kita akan dapatkan di turunan-turunan isi dari peraturan Nomor 3 Tahun 2022 ini yang menampilkan kata takwa kata ihsanah kan nanti dalam pengukuhan itu ada sebuah janji ya yang disampaikan oleh para seluruh Paskibraka yang terpilih itu dan di antara nilai-nilai yang disampaikan itu bahkan ada kata-kata yang tegas ya menjadi Makhluk Tuhan kemudian ee ada nilai-nilai takwa di dalamnya nilai-nilai Ihsan nilai-nilai Akhlak Yang Mulia Ihsan itu kan jelas ya dalam definisi Anda silakan cari di kosakata manaun Ihsan itu kosakata yang melekat pada nilai AG agama dalam Islam didapatkannya dalam hadis hadisnya di Sahih Muslim nomor hadisnya ke-elan kalau ingin ringan diambil itu dalam satu bagian dari 42 hadis imam nawawi nomor hadis yang kedua ya al-arbain nawawiyah itu hadisnya dari Umar Bin Khattab radhiallahu taala Anhu Islam itu jelas anta'budallaha kaaka tarohu faillam takun tarahu fainnahu Yar berusaha menjadikan aktivitas sebagai ibadah ya kepada Allah subhanahu wa taala Tuhan yang maha esa ya walaupun tak mampu melihatnya tapi kita beribadah dengan merasakan Allah mengawasi kita jadi kalau paski braka Putri Itu diminta berikrar menjunjung sikap Ihsan dan dia mengenakan jilbab itu dia sudah mempraktikkan nilai ihsannya dan dia merasa diawasi Tuhan nah pengawasan Tuhan Ini dibatalkan oleh SK ketua bpip Nomor 35 tahun 2024 di tanda tangan 1 Juli 2024 ini kan cukup menarik gitu kalimat-kal ini ini saya ingin katakan secara peraturan bertentangan skala logika juga bermasalah lalu yang paling agak getir adalah ini kan pengibaran bendera pusaka ini satu momen sakral untuk mengikrarkan kemerdekaan kita yang spiritnya dibawa ke setiap masa bahwa kita ini bangsa Merdeka dengan kemerdekaan ini kita berupaya membangun bangsa dengan nilai-nilai yang kita sepakati ada lima dasarnya itu berupa Pancasila dari Ketuhanan Yang maha esa kemanusiaan yang adilan berada persatuan Indonesia kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksana dalam permusyaratan perwakilan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini yang kita ingin wujudkan dalam kehidupan gemah rpah loh jinawi ini kebinekaan yang kita jaga ini tapi dalam saat yang sama adik-adik kita 18 orang itu dilarang Merdeka mengenakan jilbabnya Dia hadir dalam satu event kemerdekaan tapi dia tidak boleh Merdeka dengan jilbab yang dia kena k ini jadi masalah gitu nah ini ada satu nilai moral yang tidak tampak ya jadi secara etos bermasalah secara logos bermasalah secara patos bermasalah gitu ya etikanya tidak tidak hadir di sini karena ada benturan antara SK dengan peraturan logikanya dalam keilmuan juga tidak nyambung di sini secara kepantasan juga tidak kemudian tidak berlaku ini kan poin yang yang sangat luar biasa ya lalu eh yang menjadi sorotan adalah ketika masukan sudah banyak sebelum datangnya kemudian tentunya kita bisa perintah karena kepala kesetriatan Presiden itu tidak mungkin memberikan statement kalau tidak diatensi oleh Presiden ya Pak herobudi menyampaikan bahwa adik-adik 18 ini sudah boleh menggunakan jilbabnya untuk itu juga bpip belakangan juga ikut ya pada statement itu dan mengucapkan terima kasih ya kepada media juga dan masa yang memberikan atensi dan sebagainya tapi dalam proses itu yang paling menarik adalah ya ketika masukan sudah banyak DPR sudah reaksi formas Islam bahkan dari MUI PBNU Muhammadiyah dan sebagainya memberikan satu reaksi yang muncul dalam press conference kan agak menarik ya bahwa ini kan ditampilkan dalam bentuk sukarela SK ini ditandatangan dengan materi 10.000 ya sebelum itu juga kita perlu atensi ada satu hal yang sangat menarik dalam latihan keseharian boleh menggunakan jilbab tapi dalam proses yang sakralnya yang 17 Agustus dalam pengibaran Bera pusakanya itu itu dilepas saat itu saja ya kemudian setelah itu boleh digunakan kembali ini kan sesuatu yang yang bagaimana mengungkapkannya ya Saya tidak punya kosakata yang kurang baik gitu Tapi secara tegas ini kan bermasalah itu sajalah ya Jika sesuatu yang sangat bermasalah ya tidak dipaksa tapi anda sodori aturan Ya anda dengan bahasa tata bahasa dengan pengemasan katanya sukarela tapi Aturan itu harus tandaangan bermaterai yang kalau tidak ikut kan artinya gagal untuk proses itu kan jadi bermasalah gitu Nah kalau logika ini dipakai logika seorang ketua bpip lalu dipakai diterapkan oleh orang-orang karena dia berdalih begini misalnya di masyarakat ya karena ini ketua bpip ini ya karena ketua bpip telah memberikan dan memberikan contoh satu logika ya dengan sukarela tanpa paksaan itu terjadi nanti jangan-jangan ada orang ya mau memberikan satu bantuan sembako misalnya ya secara sukarela orang-orang harus tanda tangan dengan syarat misalnya pindah agama yang penting sukarela tanda tangan 10.000 materya kan bermasalah ya Gimana kalau ada kejadian seperti itu ya tiba-tiba ada pembagian sembakau yang pengin ngambil silakan boleh ambil tapi dia harus pindah agama dulu tapi silakan sukarela saja kalau mau tanda tangan kalau tidak ya enggak usah jadi masalah ya Kalau nanti ada kasus yang lebih nyeleneh lagi yang mau ambil sembako nilainya 5 juta silakan ya Semua yang laki-laki misalnya nanti harus pakai sarung enggak pakai apa-apa yang perempuan Juga nauzubillah misalnya dengan syarat-syarat yang jelek tertentu ya dengan catatan Anda asal sukarela saja tanda tangan materi r.000 kan jadi masalah seperti itu ini kan logika yang tidak sehat ya nah jadi saya pikir ada sesuatu yang yang kita mesti koreksi bersama entah apa ini persoalannya karena saya yakin juga ketua bpip ini kan juga background-nya pernah pesantren bkan di dua Pesantren besar Saya tidak perlu Sebutkan bahkan s1nya adalah tentang syariat ya jurusannya Nah saya kira sangat pahamlah tentang penggunaan jilbab ini tapi isu yang paling besar adalah Mengapa mesti ada SK itu dalam situasi yang sekarang kan tidak mudah kondisi berbangsa bernegaranya secara politik juga sedang tidak baik-baik saja sedang tidak tenang disusul dengan kejadian seperti ini saya Kira Saya berharap kepada seluruh elit dan stakeholder bangsa bernegara ini saya harap mohon bernegarawanlah gitu ya mohon mohon dengan sangatlah kalau Anda punya persoalan di atas dan anda turunkan ke bawah yang gelisah masyarakat kan jadi persoalan nanti ketika ramai yang diminta kami-kami lagi minta tolong ulama minta tolong Ustaz teduhkan ini dan itu Tapi kan yang bikin ulah anda-anda juga di atas jadi masalah ya jadi saya harap mohon maaf dengan kalimat terakhir ini karena memang banyak sekarang kali terjadi di masyarakat dan kita yang kemudian keteteran ya harus eh menenangkan meneduhkan sementara gejolaknya kan tumbuh banyak di atas nah poin berikutnya yang tidak kalah penting jangan sampai ini menjadi dugaan seakan-akan adanya benturan antara nilai agama dengan nilai kebangsaan ini kan tidak dibenarkan ya karena kita ketahui bersama bahwa nilai kebangsaan itu diselimuti oleh nilai-nilai keagamaan simpul-simpul keagamaan ini hadir membersamai nilai berbangsa bernegara Indonesia ini bukan negara agama tapi kehidupan berbangsa bernegaranya dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai keagamaan Ketuhanan yang maha esaap dalam semua lapisan kehidupan berbangsa dan bernegara Saya kira bukan eranya lagi mempertentangkan ya apalagi dalam misalnya tes wawasan kebangsaan ya seakan ada di kotomi antara nilai keagamaan dengan nilai kebangsaan saya kira itu sesuatu yang harus diperbaiki ya jangan sampai nanti orang-orang yang ingin berjilbab ee akan men jadiadi asing di negeri sendiri kan padahal para pejuang juga berjuang dengan meneriakkan kalimat-kalimat takbir kalimat agama ya mohon diingat kembali para pejuang kita itu Bung Tomo takbirnya menggelegar Allahu Akbar Ya para pejuang-pejuang kita dan sebagainya ya dan rata-rata yang para pejuang itu kan mereka akan berangkat yang muslim itu datangnya ke Kiai minta doa mereka perbaiki wudu mereka salat dengan baik nilai keagamaan demi Allah saya katakan di garis terdepan tidak ada yang paling kuat membersamai ketika berjuang dalam konteks perjuangan militer itu khususnya kecuali nilai agama hubungan dia dengan Tuhannya itu yang paling kuat membersamai jadi kalau kita mencoba untuk memisahkan dan nauzubillah mendikotomikan antara nilai agama dengan nilai kebangsaan dikhawatirkan malah bukan hanya moralnya yang runtuh ya lapis-lapis kekuatan yang menyulam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sampai merdeka sampai kita kuat dan kita cantumkan dalam preambul undang-undang atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa itu nanti malah memberikan satu kelemahan yang memudarkan ya nilai-nilai kebangsaan yang telah kita sepakati saya mohon maaf kalau apa yang saya sampaikan ada yang kurang berkenan pilihan kata yang tidak sesuai tapi Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini adalah rasa cinta yang kami utarakan tidak dimaksudkan untuk mengecilkan atau menyudutkan pihak-pihak tertentu lebih karena kita ingin menjadi lebih baik berkontribusi kalau sekiranya dinilai ada yang tidak penting mohon diabaikan saja dianggaplah ini salah satu bagian dari ee curah hati salah satu warga negara yang tentunya juga dijamin oleh undang-undang Demi Indonesia yang lebih baik Demi kemajuan kita bersama PPIP itu penting menurut saya Ya tapi lebih penting lagi diisi oleh orang-orang yang kapabel ya dan juga orang-orang yang punya sikap e negarawan yang kuat yang baik yang dengan itu diharapkan mampu menjadi teladan untuk seluruh ee anak bangsa ini sehingga mampu menjadi generasi emas untuk memakmurkan Indonesia ke depan ad Hidayat mohon maaf Asalamualaikum warahmatullah wabarakatuh venga