🏢

Ringkasan PT dan Organ-Organnya

Jun 25, 2025

Overview

Kuliah ini membahas definisi, unsur, syarat pendirian, organ, dan proses pembubaran Perseroan Terbatas (PT) sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.

Definisi & Unsur PT

  • PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, memiliki modal terbagi atas saham.
  • PT termasuk subjek hukum berbentuk badan hukum (recht person), bisa melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
  • Unsur PT: persekutuan modal, modal terbagi atas saham, didasarkan perjanjian, memenuhi persyaratan UU.
  • Minimal modal PT umumnya Rp50 juta.
  • Perlu dicantumkan jangka waktu (terbatas/tidak) pada anggaran dasar.

Syarat Pendirian PT

  • Syarat material: kekayaan terpisah dari pendiri, tanggung jawab sendiri, tidak bertindak sendiri (melalui organ).
  • Syarat formal: akta pendirian notaril, disahkan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).
  • PT sah sebagai badan hukum setelah keluar SK dari Kemenkumham.

Pertanggungjawaban Sebelum & Sesudah PT Berbadan Hukum

  • Sebelum sah: perbuatan hukum pendiri jadi tanggung jawab bersama (tanggung renteng) sampai harta pribadi.
  • Sesudah sah: tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.

Organ dalam PT

  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): pemegang saham, pengambil kebijakan utama, termasuk pembubaran.
  • Direksi: pengelola dan pelaksana usaha.
  • Dewan Komisaris: pengawas pelaksanaan PT.

Pembubaran PT

  • Penyebab pembubaran menurut Pasal 142 ayat 1 UU PT:
    • Keputusan RUPS (setidaknya disetujui 3/4 suara).
    • Jangka waktu PT habis sesuai anggaran dasar.
    • Putusan pengadilan (permohonan jaksa, adanya pelanggaran hukum, atau permohonan dari organ PT karena PT tidak bisa dilanjutkan).
    • Dicabutnya kepailitan (aset insolvensi).
    • Dicabut izin usaha, wajib likuidasi.
  • RUPS dapat usulkan pembubaran, harus memenuhi syarat keputusan sesuai UU.
  • PT yang tidak aktif 3 tahun, tidak diketahui alamat saham, RUPS tidak berjalan/lumpuh, atau kekayaan tidak cukup melanjutkan usaha, dapat dibubarkan lewat pengadilan.

Konsekuensi Pembubaran PT

  • PT tidak bisa melakukan kegiatan usaha atau hubungan hukum baru.
  • Jika pengurus masih bertindak atas nama PT setelah bubar, tanggung jawab renteng ke pengurus.
  • PT bubar diawasi likuidator, yang bertanggung jawab menyelesaikan aset dan kewajiban PT.
  • Likuidator ditunjuk dari PT atau pengadilan.

Key Terms & Definitions

  • Perseroan Terbatas (PT) — Badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum.
  • Recht Person — Subjek hukum berupa badan hukum, bukan manusia.
  • RUPS — Rapat Umum Pemegang Saham, forum pengambil keputusan utama PT.
  • Likuidator — Orang/badan yang menangani pemberesan aset PT saat likuidasi.
  • Likuidasi — Proses pemberesan aset PT setelah bubar.
  • Tanggung Renteng — Bentuk pertanggungjawaban bersama sampai harta pribadi.

Action Items / Next Steps

  • Baca Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1, 14, 142, dan 146.
  • Pelajari lebih lanjut tentang hak dan kewajiban organ PT dari buku hukum perusahaan.