Overview
Kuliah ini membahas definisi, unsur, syarat pendirian, organ, dan proses pembubaran Perseroan Terbatas (PT) sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Definisi & Unsur PT
- PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, memiliki modal terbagi atas saham.
- PT termasuk subjek hukum berbentuk badan hukum (recht person), bisa melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
- Unsur PT: persekutuan modal, modal terbagi atas saham, didasarkan perjanjian, memenuhi persyaratan UU.
- Minimal modal PT umumnya Rp50 juta.
- Perlu dicantumkan jangka waktu (terbatas/tidak) pada anggaran dasar.
Syarat Pendirian PT
- Syarat material: kekayaan terpisah dari pendiri, tanggung jawab sendiri, tidak bertindak sendiri (melalui organ).
- Syarat formal: akta pendirian notaril, disahkan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).
- PT sah sebagai badan hukum setelah keluar SK dari Kemenkumham.
Pertanggungjawaban Sebelum & Sesudah PT Berbadan Hukum
- Sebelum sah: perbuatan hukum pendiri jadi tanggung jawab bersama (tanggung renteng) sampai harta pribadi.
- Sesudah sah: tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
Organ dalam PT
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): pemegang saham, pengambil kebijakan utama, termasuk pembubaran.
- Direksi: pengelola dan pelaksana usaha.
- Dewan Komisaris: pengawas pelaksanaan PT.
Pembubaran PT
- Penyebab pembubaran menurut Pasal 142 ayat 1 UU PT:
- Keputusan RUPS (setidaknya disetujui 3/4 suara).
- Jangka waktu PT habis sesuai anggaran dasar.
- Putusan pengadilan (permohonan jaksa, adanya pelanggaran hukum, atau permohonan dari organ PT karena PT tidak bisa dilanjutkan).
- Dicabutnya kepailitan (aset insolvensi).
- Dicabut izin usaha, wajib likuidasi.
- RUPS dapat usulkan pembubaran, harus memenuhi syarat keputusan sesuai UU.
- PT yang tidak aktif 3 tahun, tidak diketahui alamat saham, RUPS tidak berjalan/lumpuh, atau kekayaan tidak cukup melanjutkan usaha, dapat dibubarkan lewat pengadilan.
Konsekuensi Pembubaran PT
- PT tidak bisa melakukan kegiatan usaha atau hubungan hukum baru.
- Jika pengurus masih bertindak atas nama PT setelah bubar, tanggung jawab renteng ke pengurus.
- PT bubar diawasi likuidator, yang bertanggung jawab menyelesaikan aset dan kewajiban PT.
- Likuidator ditunjuk dari PT atau pengadilan.
Key Terms & Definitions
- Perseroan Terbatas (PT) — Badan hukum berbentuk persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum.
- Recht Person — Subjek hukum berupa badan hukum, bukan manusia.
- RUPS — Rapat Umum Pemegang Saham, forum pengambil keputusan utama PT.
- Likuidator — Orang/badan yang menangani pemberesan aset PT saat likuidasi.
- Likuidasi — Proses pemberesan aset PT setelah bubar.
- Tanggung Renteng — Bentuk pertanggungjawaban bersama sampai harta pribadi.
Action Items / Next Steps
- Baca Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1, 14, 142, dan 146.
- Pelajari lebih lanjut tentang hak dan kewajiban organ PT dari buku hukum perusahaan.