Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Halo teman-teman, kita ketemu lagi dalam channel YouTubeku yang membahas seputar informasi hukum, lalu kemudian seputar pekuliahan, mahasiswa, begitu. Nah, di video kali ini, ini informasi hukumnya berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan atau hal-hal yang menyebabkan perseroan terbatas atau PT itu menjadi bubar, gitu ya, berakhir. Nah, nanti kita lihat alasannya apa saja, gitu. Dan informasi ini berguna sekali buat masyarakat umum, gitu ya, yang ingin mendirikan sebuah perseroan atau memang sudah memiliki perseroan terbatas alias PT, lalu juga berguna nih buat mahasiswa hukum yang saat ini sedang mungkin mengambil mata kuliah hukum perusahaan.
Nah, di sini akan aku jelaskan singkatnya saja gitu ya. Kalau misalnya panjang detail banget nih, perlu beberapa kali, beberapa part gitu ya nanti videonya. Kalau kuliah ini bisa satu semester gitu.
Oke, yang pertama ini batasannya adalah di Undang-Undang PT ya, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Meskipun sekarang... Telah ada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tapi batasan pembahasanku adalah merujuk pada ketentuan ini. Di Undang-Undang yang aslinya sebelum diatur dalam cipta kerja. Oke, ini dasar hukumnya sudah disebutkan barusan, lalu kita lihat definisi dari PT itu sendiri. Ada di pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor...
tahun 2007. Apa sih yang dimaksud dengan PT? PT atau perseroan terbatas itu adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan atas dasar perjanjian. Ada modal dasar yang terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan di dalam undang-undang.
Nah jadi gini Kalau kalian mahasiswa hukum nih disini yang nonton, kita pasti tahu bahwa yang namanya subjek hukum itu tidak hanya subjek hukum berupa manusia atau orang gitu ya. Tetapi juga ada yang namanya reh person. Nah reh person atau badan hukum.
PT perseroan terbatas ini masuk dalam salah satu kategori yang disebut dengan Represent tadi. Sehingga dia dapat menjalankan, melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum tertentu secara mandiri layaknya orang. Jadi dia dianggap layaknya orang.
Tapi dia ini bersifat khas, yaitu badan hukum. Dia nanti memiliki kewajiban, melaksanakan kewajiban, memiliki hak. Dia juga bisa memiliki utang. Nah, itu yang disebut dengan badan hukum. Siapa yang menjalankannya?
Nanti ada yang namanya organ dari perseroan terbatas. Selanjutnya, unsur PT sebagai badan hukum. Yang pertama, sudah pasti ada persekutuan modal. Artinya ada modal-modal yang dimasukkan secara bersama-sama. Sejak awal ingin mendirikan PT.
Minimal kalau misalnya yang biasa, minimal modal PT-nya adalah 50 juta. Melakukan kegiatan usaha. Dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Nanti apakah ada memiliki jangka waktu terbatas ataupun usaha ini dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Dan itu harus dicantumkan di dalam anggaran dasar PT-nya. Modal terbagi atas saham. Jadi nanti ada modal yang dimasukkan yang barusan saya bilang, minimal ya 50 juta untuk modalnya. Dan terbagi atas saham.
Didasarkan atas perjanjian. Nanti dibuatkan akta pendiriannya. Dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Misalnya dalam hal penamaan, untuk nama PT-nya seperti apa, lalu kegiatan usaha yang diperbolehkan seperti apa, itu juga harus tunduk pada ketentuan undang-undang. Persyaratan PT sebagai badan hukum. Di sini ada syarat material dan syarat...
formal atau syarat formalitasnya. Untuk syarat materialnya, saudara bisa lihat di sini, yang pertama adalah memiliki kekayaan sendiri. Jadi dia tidak dicampur adukan antara kekayaan para pendirinya dengan kekayaan untuk PT.
Memiliki tanggung jawab sendiri. Nah ini juga, nanti bagaimana ketika PT itu sudah sah mendapatkan status sebagai badan hukum dan PT yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum ketika melakukan perbuatan-perbuatan hukum dengan pihak ketiga, itu seketika timbul kerugian bagaimana pertanggung jawabannya, nah itu ada batasannya. Ada pengaturannya sendiri.
Lalu dia tidak dapat bertindak sendiri. Jadi hubungan hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan Dengan pihak ketiga, ya berarti organ atau pengurus yang melaksanakan hubungan hukum dengan pihak ketiga itu atas nama PT-nya, bukan atas nama dirinya sendiri. Seperti itu.
Dan ada syarat formal. Syarat formalitasnya ini, dia harus memiliki akta pendirian. Nah ini di kolom komentar channel juga banyak yang nanya, apakah harus ya, wajib ya dibuatnya? melalui notaris, iya.
Bahkan sekarang nggak hanya PT. Sekarang CV perkumpulan saja juga dibuatkan katanya di notaris. Berdasarkan ketentuan aturan yang terbaru.
Jadi akta pendirian PT dibuat secara notaril, di notaris. Dan adanya pengakuan dari pemerintah, maksudnya dalam hal ini pemerintah adalah yang mengesahkan PT tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, bahwa PT ini sah menjadi badan hukum dibuktikan dengan adanya SK dari Kemenkum HAM. Nah jadi, saudara di sini yang sudah mendirikan PT dicek, PT-nya ini sudah diurus enggak?
Atau pendiriannya sudah diajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan enggak? Sudah punya SK pengesahan sebagai badan hukum nggak dari Kemenkungham? Nah itu dicek. Kalau tidak dia mempunyai konsekuensi yang berbeda dengan PT yang telah berstatus sebagai badan hukum. Lalu, nih konsekuensinya.
Ketika PT itu sah jadi badan hukum adalah sejak tanggal terbitnya SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Di sini pasal 14 ayat 3 dikatakan perbuatan hukum yang diajukan oleh pendiri PT pada saat PT-nya telah bersatu sah sebagai badan hukum maka itu mengikat perseroan. Sedangkan PT kalau belum sah jadi badan hukum maksudnya di sini dia belum mengajukan permohonan sebagai badan hukum atau sudah mengajukan hanya saja belum terbit nih SK dari SK Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka di pasal 14 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang PT, dikatakan perbuatan hukum atas nama perseroan sebelum perseroan itu memperoleh status sebagai badan hukum yang dilakukan oleh pendiri PT, perbuatan yang dilakukan oleh pendiri PT itu menjadi tanggung jawab para pendirinya secara tanggung renteng secara bersama-sama dan tidak mengikat perseroan.
Nah beda kan? Mengikat perseroan dan tidak mengikat perseroan. Artinya bisa saja manakala terjadi kerugian dari hubungan hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga, pendirinya tanggung renteng secara bersama-sama dan itu bisa sampai harta pribadi para pengurusnya diambil. Kalau ini, kalau ketika dia sudah sah sebagai badan hukum, batasan, ada batasan sampai di sejauh mana?
Pertanggung jawaban manakala PT mengalami kerugian. Biasanya batasannya adalah sebatas pada modal yang dimasukkan oleh para pengurus. Lanjut, organ.
Organ PT atau pihak dalam PT. Nah, pasti kita sudah sering dengar ada direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS. Jadi ini... RUPS itu Rapat Umum Pemegang Saham. Ini adalah para pemegang-pemegang saham yang memiliki hak suara, dia juga memiliki kewenangan mengusulkan untuk pembubaran dari PT yang dilaksanakan dalam bentuk forum rapat umum para pemegang-pemegang saham untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait dengan berjalannya perseroan terbatas tersebut.
Kalau direksi, dia yang melakukan pengurusan, dia yang menjalankan usaha dari PT tersebut. Kalau komisaris, dia yang bertindak sebagai pengawasnya. Oke, itu simpelnya seperti ini ya teman-teman ya. Lalu kemudian kita masuk pada pembahasan inti.
Nah, sebab terjadinya pembubaran PT. Karena PT ini kan dengan... kaitannya menjalankan kegiatan usaha. Yang pasti berharapnya adalah usaha itu dapat berjalan secara terus-menerus, menghasilkan keuntungan gitu ya.
Namun kita tidak dapat pungkiri terkadang ada perusahaannya yang jatuh gitu ya, sehingga dia tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Atau bisa jadi karena tidak sesuai dengan... maksud dan tujuan awal PT itu didirikan, itu bisa saja bubar. Nah, undang-undang PT sendiri itu mengatur. Sebab-sebab terjadinya pembubaran PT.
Pasal 142 ayat 1 itu disebutkan. Berdasarkan pada keputusan RUPS. Seperti yang saya sampaikan tadi, RUPS ini memiliki peranan.
Karena ini adalah kumpulan para pemegang-pemegang saham di PT tersebut. Ibaratnya mereka itu adalah pemilik dari PT. Dia yang mengusulkan, tadi saya bilang, dia bisa saja mengusulkan dalam satu forum rapat itu untuk pembubaran PT dengan alasan-alasan dan pertimbangan yang sudah direncanakan sebelumnya. Dilihat mereka memiliki sudut pandang kenapa harus diambil, diusulkan untuk PT tersebut dibubarkan.
Itu bisa saja berdasarkan LUPS. Lalu jangka waktunya yang sebagaimana termuat atau dicantumkan dalam anggaran dasar, itu telah berakhir. Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Poin 4, kalau dalam undang-undangnya ABCD ya, huruf.
Nah, karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi. Sebagaimana yang diatur dalam... undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dan yang lima atau di peraturannya huruf E, dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan itu melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi likuidasi itu adalah proses pemberesan perseroan gitu ya, manakala dia bubar. Kalau pailit itu maksudnya bangkrut gitu.
PPK asetnya itu tidak mampu lagi untuk membayar utang. Jadi aset atau arta yang tersisa itu tidak mampu untuk melanjutkan kejayaan perusahaan dan tidak mampu untuk melunasi utang-utang kepada kreditor. Maka jatuhlah status sebagai pilot.
Bubarnya PT berdasarkan keputusan RUPS. Jadi pembubaran PT di sini melalui forum RUPS bisa muncul dari usul para pemegang saham, dari direksi maupun komisaris. Alasannya beragam, bergantung daripada sudut pandang para organ PT ini.
Tapi nggak semudah itu. Kalau misalnya RUPS mau mengusulkan pembubaran perseroan, dia ada persyaratan-persyaratan tertentu yang bisa dilihat di dalam undang-undangnya. Itu banyak sekali persyaratannya, cuma simpelnya Contohnya gitu ya yang bisa diambil, persyaratannya adalah persetujuan mayoritas pembekan saham sebesar 3 per 4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau yang diwakili dalam RUPS.
Lalu kemudian keputusan yang sah adalah jika keputusan itu disetujui minimal 3 per 4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Ini adalah sedikit persyaratannya. Kalau mau lengkap bisa dilihat di peraturannya sendiri ya, undang-undangnya.
Oke. Lalu kemudian, nah. Bubarnya PT karena jangka waktu berdirinya PT telah habis. Sebagaimana dilihat di dalam anggaran dasarnya.
Di sini harus dicantumkan ketika membuat anggaran dasar PT, apakah PT ini dalam jangka waktu yang terbatas atau tidak terbatas. Itu harus ditegaskan di dalam anggaran dasar. Nah, apabila PT dididikan dalam jangka waktu yang terbatas, Artinya PT mau cuma Berdiri selama 10 tahun atau 20 tahun misalnya begitu. Atau cuma 5 tahun misalnya. Maka itu harus dicantumkan secara tegas berapa lama jangka waktu itu.
Jadi seketika nanti memang sudah 10 tahun, ternyata otomatis PT menjadi statusnya berakhir. Kan begitu. Lalu kemudian berdasarkan penetapan pengadilan. pengadilan. Jadi PT itu bubar berdasarkan penetapan pengadilan.
Ini ada diatur dasarnya pasal 142 ayat 1 huruf C undang-undang PT. Nah, kemudian pada pasal 146 ayat 1 itu ditegaskan, pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas satu permohonan kejaksaan berdasarkan alasan bahwa perseroan ini telah melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar kepentingan umum. peraturan perundang-undangan.
Jadi saudara-saudara di sini, teman-teman di sini, kalau misalnya mau mendirikan PT harus jelas ya kegiatan usahanya itu untuk apa. Karena kegiatan usaha PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Gitu ya. Kalau enggak bisa nanti ini bubar berdasarkan penetapan pengadilan.
Kedua, permohonan. Jadi Pengadilan negeri dapat mengubarkan PT atas permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan bahwa adanya cacat hukum dalam akta pendirian. C. Penetapan pengadilan.
Pengadilan negeri dapat mengubarkan PT atas dasar permohonan dari pemegang saham, dari direksi, dari dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan ini tidak mungkin untuk dilanjutkan. Jadi pemegang saham, direksi, atau komis harusnya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan bahwa perseroan ini bubar. Maksudnya apa ya?
Alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Di sini kita lihat, dari A sampai D, teman-teman bisa baca bahwa perseroan tidak melakukan kegiatan usaha atau mengaktif 3 tahun atau lebih. Lalu pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya, walau sudah dipanggil melalui iklan yang tersebar dalam surat kabar, sehingga dia tidak mengadakan, tidak diadakan RUPS.
Lalu RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah dalam hal perimbangan pemilikan saham perseroan. Dan yang terakhir, karena kekayaan perseroan itu berkurang, sehingga dengan kekayaan yang ada, dengan sisa kekayaan yang ada itu tidak mungkin. Kalau perseroan ini mau melanjutkan kegiatan usahanya, makanya mereka mengajukan permohonan untuk penetapan pengadilan bahwa ini bubar.
Nah konsekuensinya apa ketika perseroan terbatas ini bubar? Nah konsekuensi yang pertama adalah PT tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya atau perbuatan hukum dengan pihak ketiga sebagaimana status PT ketika masih berdiri, karena dia sudah bubar. Termasuk juga para pengurus PT.
Jadi pengurus PT pun tidak bisa mengikatkan dirinya kepada pihak ketiga dengan mengatasnamakan PT. Apabila dalam hal ini terjadi pelanggaran, di mana PT yang sudah bubar ini, namun pengurusnya masih melakukan perbuatan hukum, hubungan hukum dengan pihak ketiga. dan dia mengatasnamakan PT-nya, maka ketika dari perbuatan hukum dengan pihak ketiga itu timbul kerugian, para pengurus ini harus bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Secara bersama-sama. PT yang bubar berada di bawah pengawasan likuidator. Karena tadi pengurus PT kan nggak bisa melaksanakan perbuatan hukum dengan pihak ketiga mengatasnamakan PT.
Sehingga PT yang bubar ini nantinya akan ditunjuk tim likuidator yang bertugas untuk berkenaan dengan proses pemberesan perseroan. Jadi likuidator ini tugasnya adalah nanti mengumumkan dalam surat kabar, mengumumkan kepada para kreditor-kreditor perseroan bahwa PT XXX ini dalam proses likuidasi. PT-nya buban.
Nanti dia akan melakukan pemberesan-pemberesan seperti itu. Liquidator ini bisa jadi dari PT-nya sudah ada, ketika dalam anggaran dasar sudah dicantumkan, nanti siapa yang akan bertindak sebagai liquidator, atau bisa jadi karena tadi berdasarkan penetapan pengadilan, liquidatornya adalah yang ditunjuk oleh pengadilan. Intinya yang nanti melakukan pengawasan pemberesan itu adalah liquidator.
Jadi para pengurus sudah tidak bisa lagi karena tidak lagi terikat gitu ya untuk melakukan hubungan dengan pihak ketiga. Seperti itu teman-teman. Selanjutnya apa ya?
Oh ini karena materi kuliah gitu ya. Materi kuliah jadinya batasannya karena bicara tentang pembubaran PT. Sebab pembubaran PT jadi... Sampai di sini pembahasannya.
Semoga ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada teman-teman. Kalau mau lebih detailnya, teman-teman bisa baca buku berkaitan dengan hukum perusahaan atau baca peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perseroan dengan badan hukum. Oke, semoga bermanfaat informasinya. Terima kasih karena sudah mampir dan nonton video ini.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.