🔍

Hukum Memandang Lawan Jenis dalam Fiqh

Sep 29, 2024

Catatan Kuliah: Tafakur Fiqh

Pembuka

  • Salam dan pujian kepada Allah SWT.
  • Tujuan: Mengkaji kitab tentang memandang lawan jenis tanpa alasan.

Hukum Memandang Lawan Jenis

  • Pandangan tanpa alasan adalah haram.
  • Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan (Ghadul basar).
  • Ayat Al-Quran yang relevan: "Katakan kepada kaum mu'minin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluan."
  • Perzinaan dimulai dari pandangan.

Larangan Mengulang Pandangan

  • Rasulullah melarang mengulang pandangan pada lawan jenis.
  • Pandangan yang tidak disengaja tidak masalah, tetapi harus berhati-hati.

Kondisi Memandang

  1. Memandang tanpa alasan: Haram.
    • Iblis menggoda melalui pandangan.
  2. Memandang istri atau budak: Halal.
    • Dapat melihat anggota tubuh, kecuali kemaluan, yang makruh.
  3. Memandang keluarga (mahrum): Diperbolehkan kecuali antara pusar hingga lutut.
    • Harus menjaga adab dan tidak mengumbar aurat.
  4. Melihat untuk keperluan pernikahan: Diperbolehkan.
    • Boleh melihat wajah dan telapak tangan.
  5. Memandang dalam rangka pengobatan: Boleh sesuai keperluan.
  6. Memandang untuk bersaksi: Diperbolehkan untuk memastikan identitas.
  7. Memandang budak yang akan dibeli: Boleh melihat bagian yang diperlukan.

Kesimpulan

  • Memahami batasan dalam memandang lawan jenis penting untuk menjaga kesucian dan moral.
  • Seorang muslim harus bijak dalam bersikap terhadap pandangan dan menjauhi hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Penutup

  • Menghadiri kajian ini penting untuk memperdalam pemahaman fiqh.
  • Mendoakan agar Allah SWT memberikan petunjuk yang benar.