Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🔍
Hukum Memandang Lawan Jenis dalam Fiqh
Sep 29, 2024
Catatan Kuliah: Tafakur Fiqh
Pembuka
Salam dan pujian kepada Allah SWT.
Tujuan: Mengkaji kitab tentang memandang lawan jenis tanpa alasan.
Hukum Memandang Lawan Jenis
Pandangan tanpa alasan adalah
haram
.
Allah memerintahkan untuk
menundukkan pandangan
(Ghadul basar).
Ayat Al-Quran yang relevan:
"Katakan kepada kaum mu'minin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluan."
Perzinaan dimulai dari pandangan.
Larangan Mengulang Pandangan
Rasulullah melarang
mengulang pandangan
pada lawan jenis.
Pandangan yang tidak disengaja tidak masalah, tetapi harus berhati-hati.
Kondisi Memandang
Memandang tanpa alasan
: Haram.
Iblis menggoda melalui pandangan.
Memandang istri atau budak
: Halal.
Dapat melihat anggota tubuh, kecuali kemaluan, yang makruh.
Memandang keluarga (mahrum)
: Diperbolehkan kecuali antara pusar hingga lutut.
Harus menjaga adab dan tidak mengumbar aurat.
Melihat untuk keperluan pernikahan
: Diperbolehkan.
Boleh melihat wajah dan telapak tangan.
Memandang dalam rangka pengobatan
: Boleh sesuai keperluan.
Memandang untuk bersaksi
: Diperbolehkan untuk memastikan identitas.
Memandang budak yang akan dibeli
: Boleh melihat bagian yang diperlukan.
Kesimpulan
Memahami batasan dalam memandang lawan jenis penting untuk menjaga kesucian dan moral.
Seorang muslim harus bijak dalam bersikap terhadap pandangan dan menjauhi hal-hal yang mendekatkan pada zina.
Penutup
Menghadiri kajian ini penting untuk memperdalam pemahaman fiqh.
Mendoakan agar Allah SWT memberikan petunjuk yang benar.
📄
Full transcript