Salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Innalhamdulillah, mahmaduhu, wa nasta'inuhu, wa nasta'khfiruhu, wa na'udhu billahi min syururi anfusihina, wa si'ati amalina, mayahdihillahu falamudillalah, wa mayyudhulil falahadiyalah. Asyadu an la ilahilallah, wahdahu la syarikalah, wa asyadu anna muhammadan abduhu, wa rasuluhu, amma ba'ad. Kaumuslimin dan muslimat dimanapun anda berada, Alhamdulillah, di kesempatan seorang yang berbahagia ini, Kembali saya dapat hadir ke tengah ruang seranda untuk bersama-sama Tafakufidinillah. Melanjutkan kajian kita pada kitab Madnul Ghayyaf Nazaruhu ila ajinabiyatin li ghairi hajatin faghiru ja'is Memandang lawan jenis tanpa ada alasan yang dipenarkan Maka tidak diragukan pandangan tersebut hukumnya haram Karena Allah SWT telah memerintahkan kita untuk Ghadul basar, menundukkan pandangan Dan juga melarang kita dari Mengumbarlah pandangan Qulil mu'minin Yaqudhu min afsari wa yafadhu Furu jahum Katakan kepada kaum mu'minin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluan Anda bisa cermati ayat ini sungguh unik Perintah menundukkan pandangan disandingkan dengan perintah menjaga kemaluan Ini menggambarkan bahwa dua hal ini saling bertautan. Bahkan para ulama telah menyatakan perzinaan itu diawali dengan nalor.
Perzinaan itu diawali dengan pandangan. Ketika ada kecocokan, ada tergoda, tertarik, perulah mulai kenalan, mulai berjabat tentang dan seterusnya. Hai sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga melarang Hai latuh bein nadratan nadrah janganlah engkau memandang mengulang pandangan kepada lawan jenis kalau Tidak sengaja terlihat, tidak sengaja terpandang, maka tidak masalah karena itu di luar kemampuan kita. Tetapi setelah sadar bahwa itu adalah hal yang saya tergoda dengan dia, ya itu adalah alasan iblis. Iblis licik menyeret anda walaupun dari jarak yang jauh.
Tetapi ketika Anda ikuti maka selangkah demi selangkah, Iblis tidak akan pernah berhenti. Dia akan memindah Anda dari satu langkah ke langkah selanjutnya sampai akhirnya terbiasa. Padahal dalam pepatah dikatakan cinta itu karena terbiasa. Cinta itu karena terbiasa.
Sehingga ketika Anda terbiasa melihat dia, maka kelamaan Anda mulai tertarik. Lama-lama hitam-hitam tapi manis juga. Anda mungkin mengatakan, dia gemprot.
Eh, gemprot ternyata, supel juga perkeulannya. Enak diajak bicara dan lain sebagainya. Iblis akan terus.
Kemudian sampai akhirnya Anda terjemus dalam perzinan kepadanya. Bahkan, sampipun bagi Anda yang telah memiliki istri, telah menikah, bahkan bisa jadi Anda telah berpoligami, memiliki lebih dari satu orang istri, bahkan mungkin empat. Kalaupun anda memandang wanita lain yang tidak halal, maka tetap saja haram.
Walaupun mungkin anda mengatakan, saya sudah punya istri empat, iya. Makanya Nabi SAW berpesan, Ida ro'ahadu kumura'atan tujibuh, kalau engkau melihat seorang wanita yang menjadikan engkau kagum. Mengagumkan dirimu Baik itu karena dia putih lah Hidungnya mancung lah Atau karena dia cantik lah Muda, belia dan seterusnya Maka segera Segera engkau kembali Ke istrimu Karena Istrimu memiliki Apa yang engkau inginkan dari wanita tersebut Semuanya ada Tidak ada bedanya Mungkin Anda berkata, istriku sudah tua Pak Ustaz. Istriku sudah tua, tapi itu masih muda belia.
Ya, tapi ketahuilah. Yang diinginkan oleh laki-laki dari wanita sama. Sehingga Anda akan terlampiaskan.
Seperti ketika Anda dengan wanita tersebut tidak ada bedanya. Ujung-ujungnya adalah hubungan badan dan itu bisa Anda lakukan dengan istirahat Anda dan tersalurkan. Sehingga Anda tidak tersiksa dengan belenggu nafsu Anda.
Ini kondisi pertama, memandang lawan jenis tanpa alasan. Kondisi kedua, نَظَرُهُ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ فَيَجُزُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَعَدَ الْفَرْجِ مِنْهَا Anda memandang istri Anda sendiri atau memandang buddha wanita Anda sendiri. Maka dalam kondisian ini, halal bagi Anda untuk memandang apapun dari anggota tubuh istri Anda ataupun buddha Anda. Kecuali memandang kepada kemaluannya.
Karena memandang kemaluan wanita, walaupun itu istri sendiri, walaupun itu adalah... Buddha anda sendiri itu hukumnya makruh dalam madhab syafi'i Anda diajukan untuk tidak melakukan Bahkan dibenci untuk melakukannya Karena ada beberapa riwayat dari Nabi SAW yang mengatakan An-nadhur ilal farji yuridu tamtha Memandang kemaluan istri Itu akan menjadikan anda buta Ya namun, riwayat ini, riwayat yang lemah ya. Diriwayatkan oleh alimah maupun hebah dalam kitabnya Al-Tu'afa. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan hukum.
Namun, namun demikian, dari satu sisi, ada, ada satu petua bijak. Walaupun ini keluar dari pembahasan hukum, ada petua bijak bahwa terbiasa memandang sesuatu itu menjadikan Anda bosan, menjadikan Anda kehilangan rasa. Sehingga kalau Anda sering-sering atau melihat itu, maka menjadikan Anda tidak lagi bergairah atau berkurang hasrat Anda.
Dan itu dahulu para salaf, para orang bijak, orang tua menyarankan, memberikan nasihat kepada putri-putri mereka agar mereka, kaum wanita, melatih diri untuk damanuk. Damanuk itu artinya jual-jual mahal kepada suami. Tidak obrol murah. Sehingga dengan sikap istri yang berusaha tetap menjaga Agar tidak mudah-mudah ini akan menjadikan suami terus tergoda, suami terus penasaran, suami terus tertantang untuk bisa menundukkan istrinya.
Tapi ketika istri sudah mengobrol semuanya, maka ujung-ujungnya nanti suami mengatakan sudah terbiasa. Tentu ini tidak baik bagi keharmonisan hubungan rumah tangga. Namun secara tinjuan dalil, tidak ada dalil yang tegas, tidak ada dalil yang sahih.
Yang melarang seorang suami untuk melandang kemuliaan istrinya Bahkan sebaliknya ada beberapa dalil Yang bisa difahami secara Jauh, tidak langsung tegas, tapi itu bisa dijadikan petunjuk untuk bolehnya melakukan hal itu. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا أَلَا عَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ إِمَانُهُمْ Orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya, kecuali kepada istrinya, atau kepada hamba sahayanya. Sebagian ulama berdialel dengan logika atau kias, analogi.
Mereka mengatakan, bila menggauli istri, menyetubuinya, itu boleh. Apalagi sedar memegang ataupun memandangnya. Tentu itu lebih utama untuk dikatakan boleh. Dari sisi lain, dalam hadis lain, dalam riwayat Nabi SAW, suatu hari ditanya, prihal, Seorang lelaki yang berhasrat kepada istrinya sedang haid. Nabi mengatakan, إِفْأَلُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَى النِّكَاحِ Lakukan semua yang kalian suka, kecuali bersenggaman.
Alias ketika istri sedang haid yang telarang hanya sekedar senggama. Maka logikanya ketika istri tidak sedang haid berarti senggama itu tidak telarang. Dan konsekuensinya berarti selain itu pun juga tidak telarang.
Karena tidak ada larangan. Dan secara kaedah umum para ulama telah menggariskan satu kaedah bahwa Hukum asal itu adalah hil. Hukum asal sesuatu yang itu merupakan budaya tradisi atau rutinitas. Itu hukum asalnya halal.
Berbeda dengan ibadah, maka hukum asal ibadah itu terlarang. Kenapa? Karena ibadah itu Intinya adalah menuruti Kemauan Allah, merintah-perintah Allah Sedangkan rutinitas itu Adalah menuruti hasrat dan selera Makanya Wallahu ta'alam pendapat yang lebih Kuat dalam laman ini tidak mengapa melihat kemaluan istri walaupun tidak sepatutnya itu dilakukan terlalu sering ya kemudian pandangan yang ketiga kondisi ketiga memandang lawan jenis Anda telah menikahkannya kepada orang lain, maka dalam kondisi semacam ini Anda boleh melihat boleh melihat Anggota tubuh keluarga anda, mahrum anda, selain ma bainas surah wa rugbah, selain antara pusar hingga lutut. Itu tidak boleh, karena itu termasuk aurat mughallatah, aurat yang besar. Sehingga tidak boleh anda pandang, walaupun itu ibu anda sendiri, walaupun itu kakak anda sendiri, tidak boleh anda pandang, karena itu sangat naif.
sekarang ya, mencerminkan akan hilangnya rasa malu ketika banyak kaum wanita dengan dalih di dalam rumah sendiri mengenakan rok mini mengenakan celana pendek ini tidak mencerminkan akan siam al-karimah, akhlak kepribadian seorang muslimah mahram, maka itu haram hukumnya, mengenakan rok pendek rok mini, atau jalanan pendek di depan mahram sendiri kakaknya, bapaknya ini tidak sepatutnya dilakukan, dan itu hukumnya tidak boleh, karena itu termasuk aurat yang tidak boleh dipandang ada pun punggung perut, lengan, leher kepala, maka itu tidak mengapa kalaupun nampak kepada atau di hadapan mahrum kita namun ada dua hal yang perlu dibedakan boleh terlihat bukan berarti diumbar boleh terlihat bukan berarti diumbar tentu berbeda para ulama tidak menganjurkan wanita untuk telanjang dada di hadapan mahrumnya Seperti yang dilakukan oleh sebagian umat, sebagian masyarakat, mereka terbiasa berletar ranjang dada. Padahal diwani, tadi depan mahrumnya. Tentu ini tidak dibenarkan dalam Islam.
Namun karena hubungan mahrum dalam rumah tangga sangat sulit dan sangat merepotkan bila seorang anak, seorang saudari, seorang bibik kemudian harus senantiasa mengenakan jilbab, kerudung, mengenakan lengan panjang. Kemudian senantiasa membatasikan hubungan rumah tangga kekeluargaan itu. menyebabkan mereka harus berinteraksi dengan harmonis ya dengan saling menghormati dan secara logika tidak mungkin seorang kakak tergoda ketika melihat punggung adiknya atau kakaknya seorang paman tergoda ketika melihat lengan keponakannya bapak tergoda ketika melihat betis putrinya tidak mungkin kecuali memang orang yang sudah rusak nalarnya rusak moralnya Maka orang yang seperti ini sudah Tidak lagi ada mahrum ataupun non mahrum Dia akan ragus Tapi dalam kondisi normal Seorang ayah tidak mungkin tergoda ketika melihat betis ataupun lengan ataupun leher istri, anaknya, cucunya, rambut putrinya, tidak mungkin. Karena itu para ulama mengatakan boleh melihat atau terlihat, tidak harus ditutupi, tetapi bukan berarti harus diumbar. Karena mengumbar dengan telanjang dada itu cermin akan kilatul haya.
Hilangnya rasa malu dan itu tentu tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Rasulullah SAW bersabda, إِنَّ مِمَا أَدْرَكَ النَّاسِ مِنْ قَلَامٍ نُبُوَّةِ الْأُولَىٰ إِذَا لَمْ تَسْتَحِي فَاسْنَاءٍ مَا شَئْتَىٰ Di antara, doktrin di antara ajaran para nabi-nabi sejak zaman dahulu kala. Yang sampai kepada kita saat ini, sebagian ajaran mereka diantaranya adalah, Iza lam testahi fasna'ma sya'ita.
Kalau engkau sudah memang kehilangan rasa malu, maka engkau pasti akan melakukan apa saja yang engkau suka. Tidak lagi ada norma, tidak lagi ada hukum, tidak lagi ada aturan. Tapi tentu, seorang muslimah walaupun di depan kakaknya, di depan pamannya, pasti dia malu kalau dia bertelanjang dada atau membuka dadanya.
membuka punggungnya lebar-lebar. Tetapi, dalam kondisi-kondisi tertentu memang kadang nampak tidak harus ditutupi. Tidak harus ditutupi.
Ketika Anda harus mengobati punggung misalnya, maka tidak mengapa seorang putri minta dibantu oleh bapaknya untuk diobati punggungnya, sekedar mengoleskan misalnya obat gatal atau yang serupa. Atau kalau memang karena memang bukan aurat di depan mahrum, maka tidak perlu Maka bagi seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang lengan pendek sehingga kelihatan lehernya, lengannya, itu tidak masalah ya. Karena Allah SWT telah berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَةَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبَائِهِنَّ Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau kepada bapak-bapak mereka.
atau kepada anak-anak mereka atau kepada saudara-saudara mereka atau kepada anak-saudara-saudara mereka atau keponakannya dan seterusnya sehingga ini jelas bahwa tidak mengapa menampakkan perhiasan baik itu perhiasan yang lahir ataupun perhiasan yang terbiasa ditutupi seperti gelang, seperti emas yang dikenakan di lengan, kalung tidak mengapa menampak kepada mahrumnya ini kondisi yang kecil Ketiga, kondisi yang keempat, Memandang lawan jenis karena ada keperluan sebagai proses pernikahan. Bila memandang lawan jenis karena itu sebagai bagian dari tahapan Alhamdulillah Memandang lawan jenis Bila itu merupakan bagian dari tahapan menikahinya Maka tidak mengapa memandang kepada wajah dan kedua telapak tangannya Kenapa? Karena wajah itu majami'ul husni Wajah itu merupakan simpul kecantikan Kalau Anda sudah tidak tertarik dengan wajah wanita, Anda pasti tidak akan pernah tertarik dengan punggungnya. Tidak akan tertarik dengan betisnya. Tetapi, semua orang sadar bahwa wanita dikatakan cantik itu karena wajahnya.
Orang yang dikatakan tergoda dengan wanita itu karena apa? Karena mayoritas umumnya karena tergoda oleh paras wajahnya. Sehingga kalau Anda sedang proses menikahi wanita, Anda telah melihat wajahnya dan Anda tertarik, betul-betul kemudian tumbuh hasrat dan tekat untuk menikahinya, maka berarti Anda akan menikahi wanita tersebut dalam kondisi betul-betul sudah tahu kalau wajahnya putih, yang lainnya akan lebih putih, sama lebih putih lagi.
Kemudian Anda boleh juga memandang kedua telapak tangannya Karena kedua telapak tangannya itu adalah anggota tubuh yang paling sering digunakan untuk bekerja beraktifitas Bila Anda melihat tangannya itu lembut, putih, maka tubuhnya akan berubah tubuh yang lainnya yang tertutup, yang jarang terpapar, tersentuh benda, akan lebih lembut lagi dan lebih putih lagi. Sehingga dengan memandang telapak tangan itu sudah mewakili, menggambarkan akan kondisi real tentang tubuh wanita tersebut. Sehingga dengan melihat dua anggota tubuh ini, wajah dengan kedua telapak tangan, Anda sudah memiliki gambaran yang mendekati real.
Gambaran yang meyakinkan akan kondisi wanita tersebut, sehingga ketika Anda tertarik dengan melihat kedua anggota tubuh ini, maka berarti Anda akan menikahnya dalam kondisi ala ilmi'wa basirah. Anda betul-betul tahu, kenal. memahami bagaimana kondisi tubuh wanita tersebut yang akan dinikahi.
Ini madhab yang diajarkan dalam madhab alimam syafiq rahmatullah ta'ala. Ada beberapa dalil yang mengajarkan, bahkan menganjurkan kita untuk mengawali proses pernikahan dengan nazar, dengan memandang, melihat lawan jenis. Dengan alasan apa? Dengan ketika Anda memandangnya terlebih dahulu sebelum menikah, maka ketika Anda betul-betul menikahnya, Anda betul-betul sudah mengenali wanita tersebut, mengenali fisik wanita tersebut.
Rasulullah SAW mengatakan ketika salah seorang sahabatnya Al-Mughirah bin Shukbah datang kepada Nabi menyampaikan rencananya menikahi seorang wanita dari Ansar Nabi bertanya kepadanya Anadharu ta'ilaiha wa'i Mughirah apakah kau sudah melihat wanita tersebut? Al-Mughirah bin Shukbah mengatakan belum ya Rasulullah Maka Nabi SAW segera menganjurkan al-Mughal ibn Shu'bah untuk pergi memandang wanita itu. Istri juga telah terlebih dahulu melihat, mengetahui sehingga kedua belah pihak sama-sama mengetahui seperti apa kondisi fisik dari calon suami ataupun calon istrinya.
Dalam berat lain Nabi SAW mengatakan, bila Allah SWT telah membentikkan dalam dirimu hasrat untuk menikahi seorang wanita hendaknya dia melihat wanita tersebut kalau dia memang melihat wanita itu dalam rangka untuk menikahinya dan dia melihatnya dengan kebenaran Sehingga dalam penjelasan ini, dalam hadis ini ada penegasan bahwa nalzor itu hanya boleh dilakukan bila Anda memang berhasrat menikahi wanita tersebut. Ada pun bila Anda... nazor, melihat wanita bukan untuk menikahinya tapi untuk membandingkan mana yang lebih cantik, seperti kontes Fatima atau Aisyah atau Khadijah atau Sofia atau Salma atau Asma, Anda pandangi semuanya Anda datangi semuanya dengan dalih nazor padahal Anda tidak belum ada hasrat menikahi salah satunya, Anda hanya ingin memilih Anda tidak punya hasrat menikah mereka semua, Anda hanya punya hasrat menikah satu dari mereka.
Tapi Anda bimbang mana yang harus Anda pilih, kemudian Anda berdala dengan Allah. Ini bentuk kecurangan, ini bentuk khianat. Karena Nabi SAW memberikan izin.
untuk nazar itu dengan catatan, kalau dia melihatnya dengan tujuan untuk menikahinya. Sedangkan ketika Anda tujuh orang sekaligus atau lima orang sekaligus Anda nazar, Anda tidak ingin menikahi kelimanya. Anda hanya ingin menikahi salah satunya.
Tentu ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi SAW. Ya. Kemudian, Nabi SAW dalam hadis di atas menyatakan, إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ أَحَدِكُمْ مُنِكَعَ مُرْأَتٍ Kalau sudah ada hasrat menikah wanita, ini ada petunjuk di sini bahwa nadar itu dilakukan sebelum khidbah.
Nadar dilakukan sebelum Anda secara formal melamar wanita tersebut. Sehingga Anda melihat dia, Untuk memastikan membulatkan niat, membulatkan tekat apakah Anda akan tetap maju menikahinya atau Anda mengurungkan niat Anda. Ada hasrat, tapi hasrat ini tentu dibutuhkan penguat agar menjadi sebuah tekat. Nah ketika muncul hasrat Anda sudah boleh. Another, walaupun Anda belum mengutarakan niat untuk melamarnya.
Namun, Dalam riwayat Al-Mughir Ibn Shu'bah Al-Mughir Ibn Shu'bah sudah dengan jelas bulat tekadnya menikahi wanita menikahi seorang wanita dari Ansar sehingga beliau menceritakannya kepada Nabi SAW Barulah Nabi SAW mengajurkan kepadanya untuk naldor, sehingga dari menggabungkan sekian dalil-dalil yang ada, kemudian para ulama menyimpulkan bahwa naldor itu boleh dilakukan sebelum khidbah ataupun setelah khidbah. Yang penting, sejak Anda memiliki hasrat untuk... untuk menikahi wanita yang anda nador tersebut maka anda sudah boleh adapun anda mau nadornya bersama khidbah atau sebelum khidbah atau setelah khidbah maka itu sepenuhnya kembali kepada pilihan anda sepenuhnya kembali kepada pilihan anda walaupun tentu secara etika akan lebih baik bila anda nador sebelum khidbah Agar ketika Anda melamar itu, betul-betul Anda sudah bisa dikatakan mendekati kepastian Anda akan melamarnya, akan menikahinya. Jangan sampai Anda melamar ternyata, setelah itu baru Anda nadar, kemudian Anda kecewa.
Tentu ini akan menimbulkan kondisi sosial yang tidak baik atau kurang baik. Dalam pernyataan Al-Mu'alif digambarkan bahwa batasan nalur itu hanya wajah dan kedua telapak tangan dengan dalil yang sudah diutarakan diatas namun pendapat ini sekali lagi bukan pendapat yang disepakat oleh seluruh ulama ada perbedaan di kalangan perlulama tentang batasan apa saja yang boleh dilihat salah satunya dan ini pendapat yang cukup kuat menyatakan bahwa nazar ketika khidbah ketika hendak menikahi itu seperti nazar ketika wanita itu sedang berada dimana di tengah keluarganya bersama mahramnya sehingga boleh melihat boleh nampak tidak mengapa kalaupun anda melihat lehernya, lengannya, betisnya. Sehingga ketika Anda nador, apalagi kalau nadornya secara formal datang dengan baik-baik kepada orang tuanya, maka tidak mengapa bila wanita yang Anda nikah itu keluar menemui Anda bersama ditemani mahrumnya, baik orang tuanya ataupun saudaranya, keluar dalam kondisi mengenakan baju rumah.
Tahtal Karobi Katanya, aku bersembunyi di balik pelepah pohon kurma Hatta nazartu ilaiha Sampai aku berhasil melihat wanita yang tidak aku nikah itu Dalam riad lain, Rasulullah SAW dengan tegas mengatakan Iza'alqallah, kalau Allah telah membetikkan dalam hatimu hasrat menikah seorang wanita Maka tidak mengapa baginya untuk melihat wanita tersebut. Selama dia melihatnya dalam rangka ingin menikahi wanita itu. Walaupun wanita yang kau lihat itu dalam kondisi tidak sadar kalau sedang anda lihat. Nah, kemudian para ulama atau sebagainya membuat analisa.
Kalau ada restu dari Nabi, ada izin untuk melihat wanita dalam kondisi wanita itu tidak sadar kalau sedang dilihat. Maka kemungkinan besarnya lelaki tersebut akan melihat wanita itu dalam kondisi sedang berada di tengah mahramnya. Sehingga dia merasa aman, meletakkan jilbabnya, meletakkan kerudungnya, sehingga dia berpakaian-pakaian rumah.
Ini yang kemudian menjadi dasar. Ya tentu, tentu jangan difahami bahwa berarti dibolehkan ngintip dari lubang kamar mandi, tentu tidak. Tidak senista itu, Islam mengajarkan umatnya. Tetapi, kondisi yang paling memungkinkan untuk bisa melihat wanita tersebut dalam kondisi dia tidak sadar adalah ketika dia sedang berjengkrama di tengah keluarganya, kemudian Anda mungkin dari ruang sebelah, atau mungkin Anda dari luar rumah, Atau mungkin wanita tersebut sedang berkunjung ke keluarga Anda, Anda melihat dari tempat yang jauh, sehingga kelihatan, dia sedang berkunjung di tengah keluarga Anda yang wanita, dia melepaskan kerudungnya, Anda melihat dia. Dari tempat yang dia tidak sadari.
Maka ini tidak mengapa seperti itu. Sehingga kemudian sebagai nolak-nolak mengatakan bahwa karena tidak ada dalil yang tegas membatasi apa saja yang boleh dilihat. Maka dari segi...
Sekian dalil ini ketika diakumulasikan, digabungkan, pendapat atau akan didapatkan satu kesimpulan. Karena ada izin untuk melihat tanpa disadari. Maka ini menjadi petunjuk bahwa boleh melihat wanita di saat wanita itu sedang berada di tengah-tengah mahrumnya. Dan Wallahu Ta'ala Alam pendapat ini cukup kuat.
Tetapi bila Anda memilih apa yang diajarkan Al-Masjid Al-Shafi'i itu, maka itu lebih selamat. Maka itu lebih selamat. Kemudian, kondisi kelima.
Wal-Khamisu. An-Nadhoru lil-Mudawah. Fai-Juzu ilal-Mawadi al-Lati-Yahdaju ilaiha.
Melihat walawan jenis dalam rangka mengobatinya bila Anda seorang tenaga medis. Ada pasien wanita yang membutuhkan pengobatan. Sedangkan tidak ada tenaga medis wanita.
Maka anda boleh melihat wanita tersebut sesuai dengan kondisi kesehatannya. Kalau yang sakit tangannya, maka cukup anda lihat tangannya saja. Tidak boleh melihat wajahnya.
Kalau yang sakit kakinya, maka anda boleh melihat kakinya. Kalau yang sakit punggungnya, anda boleh melihat punggungnya. Tidak lebih dari itu. Kenapa? Karena memandang di sini, ini karena alasan yang emergensi, darurat.
Wad darurat tu, tu kad darubi kadarya. Kalau itu kondisi darurat, maka ketahui lah kondisi darurat itu harus diukur seperlunya, tidak boleh berlebihan. Kalau itu adalah pengobatan yang hajab, tidak sampai kondisi darurat, maka al-hajab. diperlakukan, disikapi seperti kita mensikapi kondisi darurat yaitu kita bersikap seperlunya sesuai dengan kondisi yang ada, tidak berlebihan kemudian kondisi yang keenam Kemudian ada satu riwayat Sebelum saya masuk kondisi yang ke-6 Ada satu riwayat Bahwa Umm Salamah Suatu hari Pakar Seorang praktisi hijamah Untuk menghijamah istrinya Tentu Hijamah itu mengharuskan untuk Membuka bagian yang akan dipekam Dan itu ternyata dilakukan oleh Nabi SAW kepada istrinya.
Dan yang membekannya adalah lelaki lain yang bukan mahrum tentunya. Yaitu Abu Taibah. Abu Taibah ini seorang budak. Bukan seorang mereka.
Sehingga sudah bisa dipastikan dia bukan kerabatnya Nabi. Bukan kerabatnya Umm Salamah RA. Kondisikan, namun sadisu, an-nadhur li syahadah wal-mu'amalah fe-juzu ilal wajhi khasaten. Memandang dalam rangka bersaksi, kalau dalam suatu kasus, suatu kejadian, dibutuhkan saksi.
Maka agar bisa memastikan bahwa yang melakukan satu kasus tersebut adalah wanita ini, si fulanah misalnya, maka dibutuhkan untuk memandang wajahnya, untuk memastikan bahwa itu betul-betul dia, bukan sekedar suaranya. Karena suara bisa jadi ditiru, tetapi ketika wajahnya nampak, maka saksi bisa memastikan bahwa bulan betul-betul bulan yang melakukan kasus tersebut. Demikian pula ketika wanita itu melakukan satu transaksi yang nilainya cukup berarti, sehingga perlu ada pembuktian, alat bukti bahwa transaksi ini valid. Maka di zaman dahulu, persaksian itu dilakukan dengan cara apa? Dengan cara memandang wajah yang berjualan ataupun yang membeli atau yang menyewa.
Karena belum ada alat ganti, alat bantu untuk memastikan identitas, kecuali dengan melihat wajahnya. Tetapi di zaman modern, zaman modern seperti sekarang, sudah ada identitas. Ada SIM, ada... paspor, ada KTP, ada kartu keluarga, maka mendatangkan bukti ini, memastikan ya, dengan adanya KTP, SIM, dan lain-lainnya, itu sudah cukup mewakili secara secara hukum dan bisa dijadikan sebagai dasar untuk bersaksi kelak ketika dibutuhkan sehingga tidak lagi harus memandang wajah namun ketika tetap dibutuhkan untuk memandang wajahnya maka tidak mengapa memandang wajah wanita tersebut dalam rangka menunaikan persaksian dalam suatu perkara ya Kenapa karena ini sama dengan adanya haja ini haja bersaksi atau persaksian ini sama dengan adanya haja adanya or keperluan untuk pengobatan wasabik kondisi yang ketujuh dan yang terakhir Melihat lawan jenis yang ternyata lawan jenis itu berstatus sebagai seorang buddha untuk dibeli. Maka pembeli boleh melihat anggota tubuh buddha tersebut yang dia perlukan.
Kalau memang buddha tersebut untuk dijadikan buddha yang multifungsi digauli juga, mungkin dia akan melihat lengannya, melihat punggungnya, untuk mengatakan bahwa dia seorang buddha yang cantik misalnya. Kalau memang dia buddha akan dijadikan pekerja ya cukup melihat tangannya berotot, lengannya kuat, ya dan melihat wajahnya dan poster tubuhnya tegap, itu cukup. Namun intinya ketika membeli dalam rangka untuk membeli buddha ya, maka pembeli boleh melihat buddha tersebut sesuai dengan keperluan yang dia butuhkan.
Ini tujuh kondisi. Melihat lawan jenis yang masing-masing memiliki hukum dan konsekuensi yang berbeda-beda. Sehingga seorang muslim harus bijak. Tidak ekstrim dengan mengatakan haram secara mutlak, tapi juga tidak corob.
melalui awan jenis sehingga berpotensi menjurmuskan dalam perbuatan zina ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan berbahagia ini, kurang lebihnya mohon maaf, dan kita akhirnya dengan kefaradul majlis subhanakallah wa bihamdika asyhadu an la ilaha ila ant wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih.