Halo teman-teman, selamat datang di kelas sejarah Indonesia kelas 12 bersama saya Dida. Persiapkan diri kalian karena kita akan kembali ke masa lalu. Maka dari itu, yuk kita mulai! Sebagai negara muda yang baru merdeka di tahun 1945, Indonesia mulai mencari bentuk terbaik dalam menjalankan keberlangsungan negara.
Pergantian bentuk negara dan sistem pemerintahan kerap mengiringi jalannya sejarah bangsa ini semenjak lahirannya di tahun 1945 hingga tahun 1959. Dari demokrasi ala barat yang bernuansa liberal hingga demokrasi ala presiden. yang bernuansa otoritarian. Memasuki pertengahan tahun 1950, pas kabubarnya RIS, Indonesia mulai merumuskan demokrasi yang memberi kesempatan kepada tokoh-tokoh berpendidikan Belanda untuk menerapkan demokrasi yang mereka lihat dari kemajuan negara-negara Eropa yang akan kita bahas dalam materi kita kali ini yaitu lahirnya masa demokrasi liberal di tahun 1950 hingga tahun 1959. Nah, untuk memudahkan kalian dalam memahami materi, maka dari itu perhatikan peta konsep berikut ini.
Pertama, kita akan melihat bagaimana terbelakang dari lahirnya demokrasi liberal. Kedua, kita akan melihat bagaimana karakteristik dari masa demokrasi liberal. Maka dari itu, yuk! kita bahas konsep kita yang pertama.
Latar belakang dari lahirnya demokrasi liberal diakibatkan oleh pembubaran Republik Indonesia Serikat di tahun 1950. Telah ditandatanganinya konferensi meja bundar, Indonesia akhirnya diakui secara de facto, namun bentuk negara yang diakui oleh Belanda adalah bentuk negara federal bernama Republik Indonesia Serikat. RIS disahkan di bulan Desember di tahun 1950. 1950 terbentuk dari gabungan antara Republik Indonesia dan negara-negara bagian yang tergabung dalam Bayan Komsku federal overlay atau BFO namun sedari awal pembentukan ris bagi mayoritas masyarakat Indonesia dianggap tidak sesuai dengan cita-cita awal sebagai sebuah negara bersatu, serta dianggap sebagai warisan kolonial Belanda yang berpotensi untuk memecah belah bangsa Indonesia. Dorongan untuk membuarkan RIS semakin menguat setelah terjadinya pemberontakan di bulan Januari 1950 seperti pemberontakan APRA pimpinan Westerling, peristiwa Andi Ajis di Makassar, dan Republik Maluku Selatan pimpinan Smokil.
Pertentangan mengenai bentuk negara menjadi perbincangan panas dalam DPR. DPR Republik Indonesia Serikat, di mana terdapat golongan unitaris yang dipimpin oleh Muhammad Yamin, menginginkan agar bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan. Sedangkan golongan federalis, yang dipimpin oleh Syed Tafi Engel, ingin tetap mempertahankan bentuk negara serikat. Pertentangan akhirnya dimenangkan oleh golongan unitaris, sehingga rancangan undang-undang yang diserahkan kepada DPR RIS menghasilkan Undang-Undang Darurat nomor 11 tahun 1950 tentang TAT.
atas cara perubahan susunan kenegaraan yang menjadi dasar hukum penggabungan negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat. Hingga keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, berturut-turut negara-negara bagian mulai sepakat untuk kembali ke dalam bentuk negara kesatuan, hingga menyisakan tiga negara bagian RIS, yakni Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Sehingga untuk mengakomodir penyatuan seluruh negara-negara, negara bagian, maka Hatta, selaku Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 19 Mei 1950, mengundang dua negara bagian lain, yaitu NIT dan NST, hingga tercapai kesepakatan bertajuk piagam persetujuan yang berisi. Pertama, kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi di tanggal 17 Agustus 1945. Kedua, undang-undang Undang Dasar diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa, sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Part V dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya. Ketiga, Dewan Menteri harus bersifat parlementer.
Empat, Presiden adalah Presiden Soekarno sedangkan jabatan Wakil Presiden akan dibicarakan lebih lanjut. Kelima, membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk menyelenggarakan persetujuan tersebut. Panitia bersama diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS, yaitu Mr. Supomo, dan Abdul Halim selaku Perdana Menteri Republik Indonesia.
Tugas pokok penitia bersama yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara bagi Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli tahun 1957. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Negara-Negara Bagian untuk disempurnakan. Akhirnya, pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan undang-undang itu diterima baik oleh Senat, Parlemen RIS dan KNIP.
Hingga Presiden Soekarno meneretangani rancangan undang-undang tersebut hingga menjadi undang-undang dasar sementara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kita kenal dengan UUDS 1950. Dan secara resmi, negara RIS akhirnya dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, kita akan melihat bagaimana karakteristik dari masa demokrasi liberal. Di masa demokrasi liberal, terdapat beberapa hal yang menjadi karakteristik unik dari penerapan demokrasi ala barat.
Pertama, pendudukan presiden... hanya sebagai lambang negara. Dalam sistem parlementer, Presiden berposisi sebagai kepala negara yang bertugas sebagai simbol pemersatu bangsa dan tugas-tugas yang bersifat seremonial. Namun, peranan ini justru menghambat pergerakan politik Soekarno. Karena Presiden tidak memiliki kuasa yang besar untuk menjalankan ide-idenya.
Hal yang berkebalikan dengan kemampuan Soekarno dalam orasi, mengerahkan rakyat, dan selalu menjadi bagian besar dalam berjalannya roda pemerintahan Indonesia. Sehingga di akhir masa demokrasi liberal, Presiden berupaya keras untuk mengakhiri penerapan demokrasi ala barat. Kedua, karakteristik dari masa demokrasi liberal, yaitu penerapan sistem multipartai.
Di masa demokrasi liberal, pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam aktivitas politik. terutama memberikan keleluasaan terhadap lahirnya partai-partai politik. Tercatat, dalam pemilu pertama yang diselenggarakan di tahun 1955, jumlah partai yang turut serta dalam kontestasi pemilu meningkat sebesar 117 partai, berbanding terbalik dengan jumlah partai yang lahir semenjak maklumat pemerintah nomor X tanggal 3 November 1945 yang hanya berjumlah 10 partai. Namun penerapan sistem multipartai ternyata memiliki dampak negatif karena semakin banyaknya partai-partai politik yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya. Sehingga mengakibatkan pemerintahan yang berjalan tidak mampu untuk menjaga stabilitasnya.
Karena parlemen memiliki hak mosi. Susahan parlemen yang akan mengakhiri berjalannya suatu pemerintahan. Ketiga, karakteristik dari demokrasi liberal yaitu jatuh bangunnya kabinet. Semenjak tahun 1950 hingga tahun 1959, terdapat 7 kabinet dan 6 perana menteri yang silih berganti karena buruknya kestabilan pemerintahan. Kabinet-kabinet yang terbentuk yaitu Kabinet Nasir, Sukiman, Wilopo, Alisastro Amijayo Priyode I, Burhanuddin Harahap, Alisastro Amijayo Priyode II, dan juga Juanda.
Nah, itu dia adalah karakteristik dari masa demokrasi liberal. Selanjutnya, mari kita tarik kesimpulannya. Simpulan dari materi lahirnya demokrasi liberal yaitu Pertama, latar belakang Berupa, bubarnya Republik Indonesia Serikat yang berakhir dengan disetujunya Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 Kedua, karakteristik demokrasi liberal yaitu kedudukan presiden yang hanya sebagai lembang negara mengakibatkan presiden berkurang kekuasaannya.
Rapan sistem multipartai yang mengakibatkan pemerintahan yang berjalan mengalami ketidakstabilan dan berakhir dengan jatuh bangunnya kabinet sejarah. selama 9 tahun yang terdapat 7 kabinet dan 6 peran menteri nah itu dia adalah kesimpulan dari materi kita kali ini jika ada pertanyaan dan diskusi seputar sejarah bisa ditulis di kolom komentar ya jangan lupa like dan subscribe juga maka dari itu saya pamit undur diri sampai jumpa lagi di kelas sejarah selanjutnya dadah