Overview
Kajian ini membahas fiqih muamalah, khususnya hukum, hikmah, rukun, dan syarat sah/tidak sah jual-beli dalam Islam, lengkap dengan dalil Al-Quran, hadis, dan contoh praktis.
Pentingnya Transaksi Jual-Beli dalam Islam
- Jual-beli dibolehkan dan merupakan bagian dari syariat Islam untuk mencari rezeki halal.
- Nabi Muhammad SAW mencontohkan praktik jual-beli sejak usia muda hingga usia kenabian.
- Sumber pendapatan muslim harus memenuhi tiga syarat: modal, sistem, dan produk yang semuanya halal.
Hukum dan Hikmah Jual-Beli
- Jual-beli disyariatkan berdasarkan Al-Quran (QS. Al-Baqarah: 275) dan Sunnah.
- Jual-beli memudahkan pemenuhan kebutuhan tanpa mudarat asalkan sesuai syariat.
- Keberkahan bisnis didapat dengan menggabungkan aspek ekonomi dan sosial, seperti sedekah dan berbagi.
Rukun Jual-Beli
- Adanya penjual yang sah dan berakal.
- Adanya pembeli yang sah menggunakan hartanya.
- Ada barang yang dijual, harus nyata, halal, dan bisa diserahterimakan.
- Ada ijab-kabul, baik lisan maupun isyarat.
- Ada keridoan dari kedua belah pihak.
Syarat Sah dan Tidak Sah dalam Jual-Beli
- Syarat sah: spesifikasi atau manfaat yang disepakati antara penjual dan pembeli.
- Syarat tidak sah: menggabungkan dua persyaratan dalam satu akad atau syarat yang bertentangan dengan hukum asal jual-beli.
- Syarat batal: syarat bertentangan syariat, tapi akad jual-beli tetap sah.
Hukum Khiar (Hak Memilih dalam Jual-Beli)
- Selama pembeli dan penjual belum berpisah, keduanya berhak melanjutkan atau membatalkan transaksi.
- Khiar juga berlaku jika ada syarat waktu tertentu, penipuan, atau ditemukan cacat pada barang.
- Perselisihan harga atau sifat barang dapat diselesaikan dengan sumpah dan hak memilih.
Contoh Praktik Akhlak dalam Jual-Beli
- Penjual dan pembeli dianjurkan untuk jujur dan transparan dalam transaksi.
- Menyembunyikan cacat atau menipu dalam transaksi dilarang dalam Islam.
- Kisah nyata kejujuran dalam jual-beli jadi teladan bagi umat Islam dan menginspirasi non-Muslim.
Action Items
- TBD – Semua peserta: Pastikan dalam transaksi jual-beli memenuhi modal, sistem, dan produk yang halal.
- TBD – Semua peserta: Terapkan kejujuran serta transparansi dalam setiap jual-beli sesuai tuntunan syariat.