Ayo simpan hartamu di langit Infak dan Sodakoh Bank Syariah Indonesia Nomor kening 103 520 828 7 Bank Muamalan Nomor kening 301 021 55 55 Atas nama Yayasan Khalid Basalama Jazakumullahu Khairan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala rasulillah Segala puji dan puja kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala Juga salawat dan taslim kepada besar Muhammad Sallallahu alaihi wa ala alihi wa sahbihi wassalam Kita akan melanjutkan berapa berburu kita dan kita akan masuk ke bab baru di pasal baru di bab nomor 5 yaitu bab tentang fikir mu'amalah di pasal masalah ketiga masalah jual-beli jual-beli dan materi pertama dalam jual-beli ini berhubungan dengan masalah hukum hikmah dan rukun jual-beli itu sendiri sebelum kita jauh membahas masalah ini saya ingin memberikan prolog nya dulu mukaddimahnya kalau dalam Islam transaksi jual-beli dibolehkan bahkan bagian daripada syariat bila seseorang memang meniatkan untuk mencari rezeki yang halal, dan juga mencontohi bagi beginda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana sudah kita ketahui bersama-sama beliau diutus menjadi nabi di umur 40 tahun dan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam di pertama ya mulai bekerja Shallallahu Alaihi Wasallam itu di umur delapan tahun pada saat kakinya meninggal Abdul Muttalib beliau dibawa naungan pamannya Abu Talib dan beliau pada saat itu tinggal serumah Abu Tariq dalam kondisi miskin dan susah usaha hidupnya maka beliau membantu Abu Talib dengan cara menawarkan jasa mengembalakan dombah masyarakat Mekah lalu mendapatkan upah dari umur delapan tahun terus saja beliau mengembalakan bingung sampai umur 21 tahun Hai ini disini beliau pindah ya profesi dari mengembalakan bingung dari 21 tahun sampai dinobatkan menjadi nabi di umur 40 tahun. tahun beliau berubah profesi menjadi seorang pedagang dan ini waktu yang cukup lama dari 21 ke 40 tahun itu berarti sekitar 19 tahun beliau bekerja sebagai seorang pedagang yang sukses di Mekah ini satu sisi sisi yang lain tadi yang awal saya bahasakan memang kita akan dengarkan dalil dalilnya bagaimana Allah subhanahu wa ta'ala menghalalkan transaksi jual-beli dan itu salah sumber rezeki yang sangat besar yang bisa di apa namanya, dijadikan sebagai sumber pencaharian bagi setiap muslim selama memang tiga hal bertemu. Yang pertama, modal halal.
Yang kedua, sistem halal. Yang ketiga, produk halal. Kalau ini tiga hal ada pada transaksi Anda, maka dengan izin Allah SWT juga pendapatan yang didapatkan akan halal. Tapi kalau salah satunya tercoreng, modalnya misalnya dimulai dengan uang haram, walaupun sistem dan produknya halal, maka akan berpengaruh.
kepada kehalalan juga sistem atau pendapatan nantinya. Atau misalnya modal halal tapi sistemnya haram, walaupun produknya halal juga berpengaruh pada kehalalan pendapatan. Demikian juga kalau modal halal, sistem halal, tapi produk yang dijual haram, maka secara otomatis juga berpengaruh pada kehalalan daripada pendapatan itu sendiri. Oleh karena itu harus tiga hal ini bertemu dalam transaksi jual-beli. untuk lebih jauh bab ini tutup bab yang sama sangat besar dalam buku-buku fikir dibahas tentang hukum jual beli kita akan coba baca apa yang ditulis oleh Syibu Bakar Jazair rahimahullah dan saya memohon kepada Allah subhanallah semoga Allah mengikhlaskan niat kita semuanya dan Allah jadikan sebagai tambahan ilmu yang bermanfaat dan juga amal salih timbangan amal nanti pada hari kiamat Allahumma amin Kita akan mulai insya Allah di materi pertama masalah hukum.
Itu di poin A, hukum jual beli. Saya akan bacakan. Kata beliau, rahimahullah, jual beli disyariatkan berdasarkan Al-Quran. Berarti bagian daripada syariat Allah subhanahu wa ta'ala.
Sebagaimana Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275. Yang berbunyi, Dan Allah telah menghalalkan jual beli. Beli serta mengharamkan riba Mengharamkan riba Jadi kita belum berbicara tentang Secara rinci ayat ini Tapi kita sedang membahas Bahas tentang masalah hukum jual beli dalam Islam Kalau itu ada dalam Al-Quran Juga berdasarkan As-Sunnah Al-Qawliyah Atau sabda Rasulullah SAW Dan As-Sunnah Al-Fi'liyah Atau perbuatan Rasulullah SAW secara berbarengan Beliau mengucapkan dan beliau juga mempraktekan suatu ketika Rasulullah SAW melakukan transaksi jual beli dan beliau bersabda la yibya hadirun libad janganlah orang kota menjual barang dagangan milik orang desa hadis riwayat bukhari nomor 2150 maksudnya Jangan sampai ada orang-orang kota yang sengaja memonopoli produk-produk orang dari pedesaan Sehingga orang pedesaan tidak pernah tahu harga yang sebenarnya Dia dengan menawarkan jasa mau menjualkan Tapi kalau orang kota datang membeli produk orang desa lalu menjualnya itu tidak ada masalah Tapi kalau dia menawarkan jasa dia akan mengambil produk tersebut lalu dia bantu jualkan Nah ini hukumnya lebih cenderung ulama mengatakan makro Ini berarti ada penyampaian Nabi SAW tentang tata cara berdagang itu sendiri. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ini diantaranya.
Tapi dari-dari ini kita lihat bukti tentang adanya transaksi jual-beli. Kemudian juga sabda Nabi SAW yang mesyur. Pihak pembeli dan penjual memiliki hak khiar.
Memilih. Maksudnya meneruskan transaksi. atau membatalkan selama keduanya belum berjalan. belum berpisah. Dan ini diriwayatkan oleh Bukhari nomor 2079 dan musim 1532. Ini dasar hukum daripada transaksi jual-beli.
Tentu banyak sekali ya hadith-hadith Nabi SAW nanti akan kita pelajari ke depannya tentang masalah jual-beli sehingga terjadilah penyusunan oleh para ulama bab khusus tentang bab jual-beli. Ini beberapa dalil saja yang membuktikan memang transaksi jual-beli tersebutkan dalam Al-Quran dan Sundan Nabi SAW. Di materi pertama ini, ada selain hukum syariahnya, juga ada poin B.
Tadi di poin A, masalah hukum, poin B-nya tentang masalah hikmah jual-beli itu sendiri. Kata Syawabakar Yazair, rahmahullah, hikmah disyariatkan jual-beli ialah mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan juga mudarat. Cuma memang ada poin penting, teman-teman. Setiap muslim dan muslimah Kalau melakukan transaksi jual beli Mereka tidak akan pernah memisahkan antara ekonomi dengan sosial Tentu tidak akan boleh memisahkan dengan agama itu sudah poin nomor satu Artinya dia harus selalu menghubungkan apapun lini kehidupan dia dengan agama Tapi poin yang tidak kalah pentingnya adalah Bagaimana seseorang pedagang kalau ingin sukses dalam Islam Dia tidak bisa memisahkan antara Ekonomi yang sedang dia bangun, bisnis yang sedang dia bangun dengan sosial.
Kalau Anda menyatukan antara kedua ini, dipastikan dengan izin Allah SWT keuntungan akan datang berlipat ganda. Karena Anda juga berbagi dalam transaksi tersebut. Tidak selamanya yang kita pikirkan tanda kutip hanya keuntungan saja secara materi. Tapi ada hal-hal yang kita hubungkan dengan masalah keuntungan akhirat. Bagaimana Abu Hanifa Rahimahullah pernah kedatangan Seorang ibu yang ingin membeli kain sutra Dan dia hanya punya uang 10 dinar 10 dirham kalau tidak salah ya Saya ingat saya, saya lupa angkanya Tapi kecil sekali, tidak akan mungkin bisa Mendapatkan kain sutra yang asli Namun Imam Abu Hanifah Rahimullah Menjual, mengatakan baik silahkan beli aja ibu Lalu ibu itu mengatakan Bagaimana anda bisa menjual kepada saya Setelah saya keliling seluruh pasar ini Tidak ada satupun orang yang menjual Kepada saya Seharga ini, dia mengatakan Karena saya pada saat membeli lain sutra ini saya membeli 10 piece 10 buah dan sembilan sudah laku Alhamdulillah dengan keuntungan sisa satu ini dan saya melihat Anda seorang muslim yang butuh bantuan dan butuh masalah ini maka saya pun melepas dengan uang yang anda miliki Nah jadi kita lihat di sini bagaimana seorang muslim dan muslimah menghubungkan antara pekerjaan dia yang bersifat ekonomi atau bisnis itu dengan masalah Sosial.
Kita temukan Pebisnis-pebisnis yang sukses Walaupun bukan bukan muslimnya bab ini luar biasa sangat luas kalau seandainya dia ya berbagi misalnya dengan bersedekah layah memberikan bonus-bonus ke pegawainya misalnya atau dia memberikan membantu orang-orang yang susah untuk bisa juga menikmati dari hasil yang dia miliki Apakah dalam bentuk pakaian atau sandang pangan misalnya. Ini ada uang atau ada sandang pangan misalnya. Maka bisa kita lihat keberkahan yang luar biasa.
Keberkahan yang luar biasa. Saya bahkan menemui seorang pengusaha. perusahaan muslim, muallaf beliau, dia cerita ada dua partnernya non-muslim dan dia coba motivasi untuk menghubungkan antara bisnis ini pada saat dia menjadi dirut di perusahaan tersebut dengan kegiatan sosial, dengan kegiatan sosial gitu.
Nah pada saat dihubungkan itu, maka keuntungan dari perusahaan mereka sangat berlipat. Sampai akhirnya partner-partner non-muslim ini yang selalu mengingatkan dia, apakah kamu sudah keluarin zakat, apakah kamu sudah bersedekah gitu. Walaupun mereka bukan muslim.
Karena mereka melihat bagaimana efek daripada perbuatan baik ini. Nah itu yang dimaksudkan dalam masalah ini. Kemudian poin C-nya tentang masalah rukun jual beli. Kata si Abu Bakri Azair Rahimah Rukun jual beli ada lima perkara. Yang pertama dalam Islam adanya penjual.
Yaitu hendaklah dia pemilik yang sempurna dari barang yang dijual. Atau orang yang mendapat izin menjualnya. Dan berakal, sehat, bukan orang bodoh. Ini rukun yang pertama. Harus ada penjualnya.
Tidak bisa anda transaksi sendiri. Ada penjual di sini. Dan penjualnya ini. Dia pemiliknya ataupun dia mendapatkan izin dan dia berakal juga sehat.
Tentu ada pengecualian di dalam poin ini Kalau misalnya transaksi elektronik Misalnya Anda datang ke satu mesin Yang banyak ditaruh di pinggir jalan Anda masukkan uang 10 ribu rupiah Lalu keluar jenis minuman yang Anda pilih Dari layar yang ada ya Atau di depan Anda Maka itu juga tidak ada masalah Karena jelas angkanya dan juga transaksinya Dan dianggap benda itu sudah mewakili si penjual, karena dia meletakkan nilainya dan dia juga meletakkan produknya, seperti itulah tapi maksudnya disini, kalau ada penjual dia tinggalkan tokonya lalu Anda datang sendiri dan mengatakan, saya transaksi saya ambil barang ini, taruh uang disitu, nah ini anjuran ulama untuk tidak dilakukan lebih baik dia tunggu penjual datang, kemudian baru dia transaksi jual beli walaupun dia buru-buru walaupun dia tergesa-gesa yang kedua adanya pembeli sendiri yaitu kata beliau hendaklah dia termasuk kelompok yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang bodoh dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapatkan izin jadi, jangan anda transaksi jual beli dengan seorang anak kecil yang membawa uang 100 ribu rupiah atau dia membawa uang 1 juta rupiah sementara dia tidak tahu apa yang sedang dia mau harus beli dan anda jangan menunggangi keadaan tersebut menganggap, oh karena ini anak kecil tidak berpikir tidak mengerti maka kemudian uang itu ada ambil lalu kemudian Anda memberikan produk yang tidak layak ini kan jadi masalahnya jadi pembelinya pun disini harus bukan orang bodoh dan dia memang dibolehkan menggunakan hartanya maksudnya sudah paham tentang harta tersebut sudah paham dengan harta tersebut ya jadi nggak boleh Anda tiba-tiba membeli handphone dari seorang anak kecil yang tidak mengetahui dan sudah jelas di umur itu memang tidak punya handphone dia masih di bawah hubungan walinya, lalu dia boleh bawa handphone dia ke toko handphone lalu dia transaksi karena ini tidak boleh anda terima karena memang mungkin dia tidak paham bisa merugikan dia atau merugikan memang misalnya orang tuanya yang pemilik handphone tersebut yang ketiga adanya barang yang dijual kata beliau hendaklah ia termasuk barang yang dibolehkan halal bukan barang yang haram suci ya bukan najis dapat ...serahterimakan kepada pembelinya dalam kondisinya diberitahukan kepada pembelinya. hanya gambarannya saja. Jadi ada produknya. Tidak boleh transaksi sesuatu yang tidak nyata. Jadi tidak ada produk.
Ini perlu diperhatikan. Terutama bagi teman-teman yang transaksi jual online. Ini harus bisa punya produknya.
Supaya Anda tidak masuk dalam bab menipu. Misalnya Anda cuma pajang foto tapi Anda tidak punya produknya. Kalau Anda mengatakan ready stock stock ya pada sebenarnya belum tentu ready stock lalu anda terima transferan orang ini banyak terjadi dan pada saat dia terima transferan orang lalu orang itu menunggu ternyata dia pesan ke tokonya atau ke vendor mungkin atau ke pabrik ya lalu stocknya ya habis tidak ada uang orang sudah terlanjur ditahan dia karena malu mengatakan tidak punya maka dia biarkan tergantung transaksi sebetulnya ini semua tidak boleh.
Padahal dia sudah tulis ready stop Anda kalau mau keluar dari permasalahan ini, supaya tidak jadi masalah maksud saya, maka Anda beli produk-produk tersebut, ya. Misalnya Anda beli 5 produk parfum yang Anda pasang di profil Anda, memang ada, dan Anda katakan ready stock. Pada saat ada orang pesan 10, Anda mengatakan, ready produk saya 5, dan saya akan menyiapkan yang 5-nya lagi. Maka yang ada saya kirim dulu. Nah, itu benar.
Lalu Anda pesan produk lagi, kemudian Anda... Anda kirim kepada orang tersebut. Yang keempat ada kalimat transaksi. Kalimat ijab dan kabul misalnya.
Pembeli berkata, juallah barang ini kepadaku. Penjual mengatakan, aku jual barang ini kepadamu. Atau dengan sikap yang mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya penjual berkata, juallah pakaian ini kepadaku. Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
Atau isyarat masuk dalamnya seperti Anda sekarang di supermarket. Anda tidak mungkin mengucapkan Saya mau beli ini ya Kasir mengatakan saya menjual ini ya Sudah itu kan sudah jadi umum Orang sudah tahu dia masuk ke supermarket Dia tinggal ambil produk-produk yang dia mau Dia bawa ke kasir, kasir juga tidak ngomong Satu kata pun Dia sudah tahu ada angkanya Dia tinggal ketik di Komputer dia Atau di Di alat yang sedang dia gunakan Di depannya mungkin kalkulator misalnya Atau yang lainnya Yang digunakan untuk menghitung lalu kemudian dia memberikan produk tersebut dengan Anda membayar. Makanya juga sudah termasuk dalam isyarat walaupun tidak mengucapkan kata tersebut.
Yang kelima adanya keridoan di antara kedua belah pihak. Ini juga tidak kalah penting, ini rukunnya ya. Jadi tidak sah jual beli kata beliau yang dilakukan tanpa ada keridoan di antara kedua belah pihak.
Berdasarkan sabda Nabi SAW. Jual beli itu dianggap sah hanyalah dengan berdasarkan keridoan. Dan hadis ini, hadis diriwayat dibahitkan oleh Ibn Majid nomor 2185 dengan sanad yang baik.
Jadi ini ada lima rukun transaksi jual beli yang tidak boleh luput dari setiap orang yang transaksi dan kami sudah coba tadi rincikan dan jelaskan. Itu materi pertama di pasal ketiga kita tentang jual beli yaitu masalah hukumnya, hikmahnya dan juga rukun jual beli. Kita akan masuk ke materi kedua teman-teman sekalian Persyaratan yang dianggap sah dalam jual beli dianggap tidak sah.
Poin A-nya di materi kedua ini, masalah persyaratan jual beli yang dianggap sah. Kata Syahabub Bakri Zain Rahimahullah, adalah sah mensyaratkan adanya suatu sifat dalam jual beli. Jika sifat yang disyaratkan itu terpenuhi, maka jual beli dianggap sah.
Namun jika tidak terpenuhi, maka jual beli dianggap tidak sah. Misalnya, pembeli kitab mensyaratkan kertasnya berwarna kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan pintunya terbuat dari dari besi, atau ini kan contoh dua dituliskan, atau misalnya ada orang mengatakan saya beli rumah ini, tapi dengan syarat setelah direnovasi setelah diganti chatnya, setelah diganti pintunya, setelah dipasangkan AC-nya gitu kan, misal contoh maka ini dianggap syarat sah ini, bisa kita bisa memberikan syarat itu kepada orang yang akan menjual, begitu juga sah hukumnya mensyaratkan adanya suatu manfaat tertentu dalam jual-beli misalnya menyesyaratkan penjualan binatang ternak supaya mengantarkannya ke tempat yang tidak ditentukan atau penjual rumah menyesyaratkan agar dibolehkan menempatinya selama sebulan Anda boleh misalnya beli kambing, beli sapi kayak di Duladha atau lagi Anda butuh untuk di rumah Anda lalu Anda mengatakan saya mau beli kambing ini tapi syaratnya antar ke alamat saya ya atau saya membeli rumah ini tapi dengan syarat saya mau jual rumah ini misalnya tapi dengan syarat saya tinggalin dulu gitu ya saya soalnya masih harus kemas-kemas untuk saya pindah atau sebelum saya pindah, nah seperti itu. Jadi beliau mengatakan misalnya mensyaratkan penjualan binatang ternak supaya mengantarkannya ke tempat yang telah ditentukan atau penjual rumah, yang mau jual rumah, mensyaratkan agar dibolehkan menempatinya selama sebulan, sampai dia dapat tempat baru misalnya. Atau pembeli mensyaratkan kain yang akan dibelinya telah dijahit. Anda beli di satu toko jahit, di toko kain Anda mengatakan, saya mau beliin tapi sudah jadi seperti gambar baju ini bisa nggak?
Anda boleh menisyaratkan. Kalau dia mengiakan, maka maka itu termasuk syarat sah. Boleh.
Maksudnya syarat itu sah dalam agama. Atau pembeli kayu bakar menisyaratkan kayu bakar yang akan dibelinya telah dibelah. Karena Jabir radiyallahu anhu pun ketika menjual unta kepada Rasulullah s.a.w. maka ia menisyaratkan supaya diperbolehkan menaiki unta yang telah dijualnya itu hingga tiba di tempat tujuannya.
Jadi sudah transaksi. Seperti misalnya ada jual mobil pada seseorang, Anda mengatakan Tapi, mobil ini tolong digunakan dulu untuk mengantar saya ke rumah saya kembali terakhir sudah selesai, ini juga dibolehkan Itu poin A-nya tentang masalah penyaratan jual beli yang dianggap sah. Di poin B-nya, penyaratan jual beli yang dianggap tidak sah.
Yang pertama, mengumpulkan dua persyaratan dalam satu akad jual beli. Misalnya, pembeli mensyaratkan bahwa kayu bakar yang dibelinya dalam keadaan telah dibelah dan juga mensyaratkan supaya mengantarkannya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, tidak dihalalkan menyatukan pinjaman dengan syarat penjualan dan tidak pula menyatukan dua persyaratan dalam satu akad jual beli.
Ini diriwayatkan Abu Daud nomor 3554 dan Trimidia 1234 dan disohaikan oleh banyak ulama sebagaimana beliau mengatakan di putnot. Anda bisa lihat di putnot nomor 1311 ya di buku kita ini. Jadi di sini beliau menitibaratkan pembeli mensyaratkan bahwa kayu bakar yang dibelinya dalam keadaan telah dibelah juga mensyaratkan supaya mengantarkannya. Ini dianggap menyatukan dua syarat sekaligus kepada orang yang sedang transaksi. Yang kedua, mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum jual beli.
Seperti penjual binatang ternak mensyaratkan pembelinya tidak menjualnya kembali. Atau tidak menjualnya kepada Zaid, atau tidak menghadiahkannya kepada Umar. atau penjualnya mensyaratkan kepada pembelinya supaya dipinjami atau dijual ke penjual.
kepadanya satu barang. Berdasarkan sabda Nabi SAW, لا يحل صلاف وبيء ولا شرطان في بيء ولا بيء ما ليس عندك. Tidak dihalalkan menyatukan pinjaman dengan syarat penjualan, dan tidak pula menyatukan dua persyaratan dalam satu akad jual beli, serta tidak pula menjual satu barang yang bukan milikmu.
Hadis Riwayat Abu Daud nomor 3504 dan Tidimidhi 1234. Nah ini poin juga perlu digaris bawahi, jadi tidak boleh Anda Mengatakan misalnya saya mau jual rumah ini Tapi dengan syarat jangan jual lagi pada Fulan ya atau jangan kamu jual lagi Gak bisa karena terakhir jual beli sudah putus Yang sudah membelinya Nanti terserah dia mau jual lagi Dia mau pakai dia mau berikan kepada orang terserah Apakah itu rumah apakah itu mobil Apakah itu hewan semua kalau kita sudah jual Maka hak mutlaknya Ada pada pembeli Jadi tidak boleh lagi kita menghubungkan Itu dengan syarat dia tidak boleh jual lagi pada pada orang lain atau menyewakan pada orang lain atau menghadiahkan pada orang lain ini tidak dibenarkan ya begitu juga tidak boleh pembeli ya menjual tapi dengan syarat dia dipinjamin saya jual mobil ini ya tapi pinjamin buat saya nggak boleh ya udah selesai sudah jual beli sudah jadi jangan Jangan. kaitkan dengan akad jual beli. Saya syaratkan saya jual mobil ini tapi saya dipinjamin dulu satu bulan. Enggak.
Kalau tadi agak beda sedikit dengan dia bukan pinjam tapi memang dia mau, dia punya kebutuhan yang harus dia pakai. Beda, meminjamkan ini beda Apalagi kalau dia hubungkan dengan masalah Akad jual benda ini tidak boleh Karena akad dulu sudah putus Kalau tadi yang awal kita kasih contoh Dia mau pindah rumah Tapi dia sekarang Tidak ada tempat tinggal Maka dia mengatakan Saya jual rumah ini Tapi saya minta Saya tidak keluar dulu Sebenarnya dia bukan pinjam Memang karena kondisinya Orang pinjam kan beda Nah kecuali memang Biasa Dia sudah jual rumah itu, sudah selesai transaksi jual beli. Berjalan beberapa hari misalnya. Dia punya kendaraan, dia nggak ada tempat segala macam. Lalu dia datang kepada orang yang tadi dia sudah jual rumah itu.
Uangnya kebetulan sudah habis semua dia pakai untuk bayar utang-utangnya. Dia nggak ada uang lagi sekarang, nggak ada tempat tinggal. Dia izin sama orang yang membeli tanahnya. Dia mengatakan, atau rumahnya dia mengatakan, boleh nggak saya dipinjamkan. Tapi tidak ada hubungannya dengan akat tadi ya.
Dia nggak bilang dari awal saya jual rumah ini dengan syarat kau pinjamkan pada saya. Nah Tidak ada hubungannya. Ini akad yang berbeda. Ini permintaan permohonan bantuan setelah berlalu waktu dan tidak ada hubungannya dengan akad jual beli awal. Maka itu boleh saja.
Yang ketiga, persyaratan batil yang akadnya dianggap sah namun syarat tersebut batal. Dianggap batal. Misalnya, penjual mensyaratkan kepada pembeli agar tidak jual rugi ketika ingin menjual barang tersebut.
atas atau penjualnya mensyaratkan perwalihan budak yang dijualnya kepadanya. Persyaratan dalam kedua contoh di atas dikategorikan batal. Sedang jual belinya dianggap sah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, barang siapa yang mensyaratkan satu persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah Ta'ala Quran, maka persyaratan tersebut dianggap batal, meskipun 100 persyaratan. Hadis ini di Wahid Bukhari nomor 2155, Abu Daud 3929. Dan al-Hakim mengategorikan hadis ini Hadis al-Suhi Kita kembali ke contohnya ya Dikatakan sini misalnya penjual menisyaratkan kepada pembeli Agar tidak jual rugi Ketika ingin menjual barang tersebut Sekarang Saya jual handphone saya ini.
Kepada seseorang. Lalu saya mengatakan. Nanti kalau kamu jual lagi.
Jangan sampai rugi ya. Nah ini transaksi jual beli nyesah. Tapi syaratnya dibatal. Gak boleh gitu. Dia memberikan syarat itu.
Karena dia jual nanti bisa saja untung. Kita tidak tahu. Tidak usah campurin lagi ke masalah itu.
Atau penjualan budak. Tapi perwalihan nya. Walaknya tetap kepada.
Orang yang menjual ini tidak boleh. Ya, kan buddha begini hukumnya dalam Islam. Kalau Anda punya seorang buddha tentu sekarang tidak ada perbuddhakan.
Di zaman dulu, ya entah satu waktu nanti kalau kedepannya mungkin ada, tapi ini hukum syarinya ada. Kalau ada seseorang punya buddha, lalu kemudian Anda beli buddha misalnya. Di pasar perbudakan sama dulu tadi, di pasar perbudakan ya. Lalu kemudian Anda mengatakan, atau Anda mengatakan, Anda mengatakan pada budak tersebut, saya bebaskan kamu. Ada namanya hukum walak.
Artinya, misalnya ada seseorang, orang yang bernama, ini contoh saja, maaf kalau ada yang sama namanya, cuma perumpamaan. Misalnya ada orang bernama Ahmad atau Sifulan, anggaplah Ah, nama si Ah. Saya beli si Ah di pasar perbudakan.
Lalu saya mengatakan pada Ah, kamu bebas karena Allah. Maka di sini, ada dalam syariat kita, disilakan Ah maulah Khalid. Karena saya bebasin dia, maka disilakan dia maulah.
Jadi kalau Anda baca misalnya, seperti Nafi, Anda pernah baca hadith, ada diriwayatkan. dari nafi' Maulah Abdullah bin Umar. Maksudnya apa?
Dia dulu bekas budaknya Abdullah bin Umar, tapi dibebasin. Makanya namanya Maulah. Nanti kalau budak itu berhasil, sukses, dan dia meninggal-meninggalkan harta, tuannya yang membebaskan dia termasuk dalam ahli waris itu.
Termasuk orang yang menerima warisan. Itu adalah hukum sendiri dalam syariat Islam. Nah ini, tidak boleh orang jual, lalu dia mengatakan, saya jual sama kamu ya, kalau kau bebasin nanti, dia kewalihannya tetap ke saya, walaknya ke saya.
Itu nggak boleh. karena sekarang sudah dibeli oleh orang lain seperti itu kurang lebih gambarnya baik kita masuk sekarang ke materi ketiga teman-teman sekalian masalah hukum khiar atau memilih dalam jual beli melanjutkan transaksi atau membatalkan yang namanya hukum khiar dalam Islam baik kata beliau khiar disyariatkan dalam jual beli dalam beberapa masalah berikut ini yang pertama Selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi sebelum keduanya berpisah maka masing-masing dari keduanya berhak untuk khiar atau memilih antara melanjutkan transaksi jual-beli atau membatalkannya berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam al-bayyi ane bilkhiyari ma'lami atafarraqa fa'in sadaqa wa bayyana burika lahumma feebayi ma wa inqata mawakadaba muhikat barakatubayi himma dua orang yang melakukan jual berhak untuk khiar atau mereka dalam masjid dalam masjid selama keduanya belum berpindah Jika keduanya berlaku jujur dan terbuka, transparan, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Sedangkan jika keduanya menutup-nutupi dan berdusta, maka dihilangkanlah keberkahan jual beli dari keduanya. Hadisnya riwayat Abu Daud nomor 3459. Dan juga Al-Hakim mengkategorikan hadis ini adalah hadis yang suhid.
Dan Bukhari juga meriwayatkan di nomor 2079. Dan Muslim nomor 1532. Nah hadis ini teman-teman sekarang hadis yang sangat mulia. Ini mungkin Mungkin yang membedakan transaksi kita umat Islam dengan transaksi orang-orang non-muslim. Kalau kita masih dalam transaksi, masih ada negosiasi.
Selama belum putus berarti belum terjadi transaksi. Tapi kalau sudah terjadi transaksi, masih bisa dibatalkan selama Anda masih di satu lokasi. Masih di tokonya misalnya. Masih di tempat transaksi.
Tapi kalau sudah berpisah, maka sudah tidak ada lagi hak hiyar. Hak khiar sudah Tidak ada. Kembali kepada akad nanti akan kita pelajari ke depannya. Kecuali memang ada pemberian syarat. Kayak misalnya dia mengatakan, saya akan bawa pulang barang ini.
Atau pemilik toko mengatakan, silakan bawa pulang. Kami masih memberikan garansi selama satu minggu. Misal.
Memang dari dia. Nah kemudian si pembeli pergi ke rumah ternyata ditemukan barang itu rusak. Dia pulang kembali ke toko itu lain. Tapi kalau tidak, Anda harus cek di tempat tersebut. Karena kalau sudah berpisah, maka dianggap transaksi sudah selesai.
Ada rusak apa-apa, Anda sebagai pembeli tanggung sendiri. Ini pernah terjadi, kasus di zaman Umar bin Khattab, beliau pernah membeli seekor kubur. kuda dari seseorang.
Lalu Umar bin Khattab mengecek kuda tersebut, bagus. Dicoba, dites, bagus kuda ini, gak ada masalah. Cocok harga dibayar oleh Umar. Pada saat itu Umar bin Khattab jadi khalifah ya.
Ini Anda bisa bayangkan bagaimana luar biasanya. Hanya keadilan Islam. Nah, pada saat selesai transaksi, baru berapa langkah Umar Muhammad Jalan menunggangi kuda itu, tiba-tiba kuda itu pincang. Umar panggil orang itu kembali.
Sementara, kembali dulu. Lalu orang itu kembali mengatakan, ada apa yang Amir Muhammad Minin? Kata Umar, ambil kembali kudamu.
Pincang dia. Kata orang tersebut, Amir Muhammad Minin, tadi Anda sudah cek. Saya tidak tahu menau masalah itu lagi.
Kata Umar, harus ada penengah di antara kita. Lewatlah seseorang dari dari tabi'in yang mesyur ya, ini diberikan judukan dengan kibarutabi'in, salah satu orang yang masuk dalam golongan tabi'in yang dituakan lah istilahnya ya, namanya Shuraih, diberikan judukan Shuraih Al-Qadhi, dia kalau tidak salah selama 60 tahun jadi Hakim dari zaman Umar bin Khattab, zaman Uthman bin Affan, Ali bin Nabi Talib, Mu'alim bin Nabi Sufyan, Yazid bin Muawiyah, jadi ada lima pemimpin dia jadi hakimnya orang ini, karena adilnya gitu. Ini sebabnya kenapa ditunjuk jadi hakim Shuraih Maka Umar mengatakan itu ada Shuraih Bagaimana orang itu mengatakan baik Shuraih kita setuju Orang adil terkenal orang ini sangat soleh Maka Umar bin Khattab pun Menceritakan kepada Shuraih Orang itu juga menceritakan kepada Shuraih Shuraih mengatakan wahai amir mu'minin Kalau anda mau mengambil kembali kuda Mengembalikan kuda yang mengambil nilai anda Maka kembalikan kuda sebagaimana Waktu anda transaksi tadi karena sudah berpisah tempat Walaupun baru beberapa Langkah ini kadang Adilan Islam, oleh karena itu dicek semuanya Dari awal Nah, ini hadith tidak bisa dipisah-pisah Ini kalau bicara masalah hukum khiyarnya Pilihan lanjutin Atau putuskan transaksi itu Di potongan awal hadith Dua orang yang transaksi Masih punya hak khiyar Memilih lanjutin atau berhentikan Selama belum berpisah Nah ini tidak sampai sini hadithnya Ini hukum masalah khiyar Lalu apa kata Nabi SAW Supaya tidak terjadi permasalahan kata Nabi SAW kalau keduanya jujur dan transparansi jelasin Anda jual mobil jual motor, ada kekurangan ini ada masalah ini karena kalau tidak ada masalah, untuk apa orang jual?
jangan bilang ditanya oleh pembelinya, pernah gak tabrakan? enggak, gak pernah tabrakan padahal sudah 10 kali tabrakan enggak, pernah tabrakan bemper bagian depannya pernah rusak, tapi saya sudah kebaikan di bengkel silahkan dicek Transparen. dan jujur. Apa kata Nabi SAW? Allah akan berkah di transaksi mereka.
Apa makna berkah? Walaupun barang bekas, maka orang yang beli barang bekas itu akan bermanfaat besar. Mungkin Anda pernah beli barang-barang bekas, bisa bertahan sampai sekian tahun tetap bermanfaat, itu karena berkah. Dan orang juga yang menjualnya, walaupun nilainya tidak besar, tapi uangnya akan berkah. Artinya selalu menjadi pencukup bagi dia.
Itu maknanya. Dan ini potongan hadis Tidak bisa dipisahkan dengan yang awal. Dan kata Nabi S.A.W. Kalau mereka menyembunyikan. Maka akan diangkat berkat transaksi mereka.
Umumnya tidak jadi transaksi tersebut. Kemudian yang kedua. Jika salah seorang dari dua orang yang melakukan jual beli.
Mensyaratkan hingga waktu tertentu. Untuk khiar. Kemudian keduanya menyetujunya.
Maka keduanya berhak untuk khiar. ya Hingga waktu tersebut berakhir. Kemudian melanjutkan jual beli berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Al-Muslimani, Al-Muslimuna ala syurutihim. Orang-orang muslim itu wajib menepati persyaratan yang telah disepakati oleh mereka. Hadisir ibadat Abu Daud nomor 3594, Al-Hakim 2157. Dan dikategorikan hadis yang suhri.
Kan tadi kita bilang kalau mereka belum berpisah. Tapi kalau ada yang mengatakan misalnya. Dia kasih syarat.
Tadi saya sudah kasih contoh. beli produk elektronik elektronik ini ada garansi toko satu minggu. Berarti di sini ada hubungannya lagi dengan syarat lain yang dimasukkan dalam transaksi jual beli itu artinya silakan dicoba selama satu minggu kalau ada kendala boleh ditukar.
Anda punya waktu, jeda waktu. Nah ini yang dimaksudkan dengan Poin nomor 2 Poin nomor 3 Dalam masalah hukum khiar atau Melanjutkan ...untuk memutuskan transaksi jual-beli ini. Kata beliau jika salah seorang dari dua orang yang melakukan jual-beli menipu yang lainnya dengan tipuan yang sangat keji, hingga tipuan itu mencapai sepertiganya atau lebih dengan menjual barang yang berat timbangannya hanya 10 kilo, tapi... disebutkan 15 kilo atau 20 kilo maka pembeli boleh membatalkan jual belinya atau mengambilnya dengan hanya membayar sesuai dengan jumlah timbangan yang diketahui berasakan sahabat Rasulullah s.a.w menunjukkan kepada seorang pembeli yang ditipu karena kelemahan Terhadap orang yang mengajakmu transaksi, maka katakan kepadanya tidak ada penipuan. Hadis ini Rewet Bukhari nomor 2117. Kapan saja terjadi penipuan dalam jual-beli, maka orang yang ditipu berhak mengembalikan barangnya kepada pelakunya dengan mengambil kekurangannya atau membatalkan jual-beli.
Jadi ada dua hal yang dibahas oleh beliau. Kalau ada orang yang beli barang, ternyata dia ditipu. Misalnya dia beli mangga yang 10 kilo. sudah ditimbang ternyata ya pas pulang ke rumah Anda timbang, kurang Tidak sampai 10 kilo. Barang itu.
Anda sudah tiba-tiba. Anda belum sentuh. Anda kembali.
Anda mengatakan ini bukan 10 kilo. Apalagi kalau memang. Anda tahu jumlah buahnya. Misalnya. Kayak mangga kan.
Misalnya ada 10 piece. Atau 5 piece. 7 piece gitu kan.
Anda tahu. Dan dia juga tahu. Si penjual tersebut.
Pada saat ditimbang. Ternyata ada masalah. Dengan timbangan dia. Makanya Anda boleh membatalkan.
Anda mengatakan ini. Tidak boleh ini. Ini salah transaksinya.
Gitu kan. Walaupun sebenarnya lebih amannya Anda pastikan semua pada saat Anda Beli dari awal ya Anda beli dari awal seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya Usahakan Anda tidak meninggalkan tempat Sampai Anda sudah Betul-betul memastikan produk yang Anda beli tersebut Tentu ini biasa terjadi di Sebagian produk, tidak semua produk ya Karena ada sebagian produk memang sudah Tercatat berapa gram beratnya Berapa kilo Dan ini sudah pasti dengan kemasan yang rapi Itu umumnya orang tidak mengecek lagi Tapi yang ya yang masih ditimbang manual, biasanya, timbangan-timbangan tradisional, itu biasanya memang masih terjadi hal-hal yang seperti ini. Dan ini dianjurkan untuk tidak boleh terjadi. Tidak boleh terjadi.
Saya pernah melihat sendiri transaksi di pinggir jarang, saya juga sempat membeli, dia jual anggur 1 kilo, tapi karena keseringan kita membeli 1 kilo itu seperti apa kurang lebih, sebenarnya tidak masuk akal 1 kilo itu dengan seperti itu. Nah ini tidak boleh menipu kaum muslimin dengan cara seperti ini. Tidak boleh. Kapan ada penipuan dalam jual beli maka orang yang ditipu berhak mengembalikan barangnya.
Ditulis di nota misalnya transaksi sekian. Ternyata bukan seperti itu. Ada barang-barang yang tidak masuk. Tidak ada.
Maka Anda bisa komplain. Walaupun jauh lebih aman di sini. Sebagai mana saya kata-kata sebelum berpisah Anda sudah harus mengecek semuanya. mengecek semua ini, ini, ini, ya.
Sudah benar produknya, baru Anda tinggalkan tempat. Itu jauh lebih aman sebagaimana tadi di awal sudah kita jelaskan. Yang keempat, jika penjual, ini tentu poin nomor tiga, bukan bentrok sama yang sudah kita jelaskan tadi. Ini di saat terjadi penipuan. Kalau tadi yang kita jelaskan adalah masalah transaksi yang harus diselesaikan di tempat.
Dan Anda disitu dianjurkan untuk mengecek semuanya. Disini poin nomor tiga lebih kepada orang tidak, memang Penjual tidak bermaksud, pembeli tidak bermaksud. Si penjual tidak bermaksud menipu.
Memang karena rame-nya toko yang datang, sehingga ada yang lupa. Nah biasanya ini Allah juga memudahkan, subhanallah. Pada saat pembeli datang mengkomplain, eh tadi saya kok beli produk sekian ya, tapi yang ada cuma begini misalnya.
Maka secara otomatis, Apa namanya? secara otomatis nanti akan dia bisa menerima. Ya oh iya, memang tadi kurang. Oke, ambil aja produknya. Contoh misalnya.
Ini merupakan ciri khas umat Islamnya. Bagaimana kejujuran dalam transaksi itu adalah satu hal yang luar biasa. Bahkan ada satu kejadian di Inggris, kisah nyata. Ada seorang muslimah yang membuat terkagum-kagum hampir seluruh toko itu yang mereka rata-rata non-muslim.
Dia membeli mesin Pemotong rumput Di salah satu toko besar di Inggris kemudian dia datang lalu dia antri kembali karena dia ingin menyampaikan tentang permasalahannya tapi dia ingin menyampaikan tapi disuruh ke kasir untuk memperlihatkan notanya gitu ya terpaksa dia antri, dia minta waktu tapi disuruh antri dulu, maka dia antri pas tiba gilirannya dilihat dia bawa produk tersebut dan dia bawa nota, maka tiba-tiba kasir itu tanpa nanya apa-apa langsung mengatakan udah kalau anda memang mendapatkan Harga mesin pemotong rumput lebih murah, sebutkan saja nama tokonya yang mana. Kami akan mengaturnya gitu ya. Pakasih muslim ini mengatakan, bukan itu sebabnya saya datang.
Lalu kasirnya kaget, mengatakan memang karena apa? Dia bilang, saya pada saat membeli produk di sini beberapa waktu lalu, semua produk yang saya beli sudah terbayar, kecuali mesin rumput ini. Setelah saya cek kembali, ternyata saya temukan ini tidak masuk dalam nota. datang saya bawa fisiknya ini loh belum saya bayar gitu ya maka saya datang murni hanya untuk membayar saja dan kebetulan dia tinggal kurang lebih 45 jam kalau nggak salah dari kota yang dia transaksi itu maka si kasir ini kaget sambil mengatakan Anda jalan 56 jam dari kota Anda ke sini hanya untuk membayar produknya iya karena agama kami menganjurkan itu maka sepontan tiba-tiba itu menjadi sebuah bahan yang mengagumkan bagi orang-orang yang datang disitu karena mendengarkan suara mereka terdengar pada saat berbicara karena ini di sebuah toko yang besar.
Lalu kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen. Manajemen pun berterima kasih pada si muslim ini. Lalu kemudian sebagai imbalannya digratiskan alat itu. Apa yang terjadi? Si muslim mengatakan tidak.
Saya bukan melaporkan ini untuk mendapatkan produk gratis. Saya datang untuk membayarnya. Maka saya tetap akan membayar.
Lalu kemudian dia bayar dan dia pergi dengan penuh kemuliaan. Begitu teman-teman sekarang. Saya pernah satu hari di kota Madinah sedulur waktu masuk ke satu supermarket selepas sholat subuh subhanallah waktu itu saya melihat ada paket sikat gigi sama odol yang sangat menarik itu kemasannya bagus gitu yang pakai baterai ya sikat giginya kemudian saya coba tanya berapa harganya dia menurut dia ada diskon entah kalau saya 50% atau 370% sangat besar waktu itu sangat menarik gitu lagi bagus gitu terus saya transaksi Saya mengatakan, baiklah, saya akan terangkan.
transaksi, saya kebetulan bawa uang, saya beli produk itu satu, kemudian saya bilang, saya tolong disiapkan lagi, tiga produk lagi yang sama, saya akan bulatkan menjadi empat, dan saya akan ke hotel untuk ngambil uangnya, lalu saya akan kembali untuk membayar nah, rupanya saya yang satu yang saya sudah bayar, saya letakkan di situ, lalu saya kembali ke hotel, saya ambil uang, lalu saya kembali lagi, begitu saya kembali Tiba-tiba apotekernya mengatakan, oh rupanya ada kekeliruan, dia bilang. Di sistem ini tertulis diskon, sebetulnya ini bukan diskon, ini produk yang tidak diskon gitu. Tidak diskon.
Dan kalau tidak diskon harganya Anda bayangkan bertambah 70% dari harga yang saya beli itu. Seingat saya waktu itu harganya sekitar 100 real, 90-100 real. Berarti kalau tambah 70% mahal sekali gitu kan.
Ratusan real tambahannya gitu. maka saya mengatakan kalau memang tidak ada diskon, saya tidak jadi gitu. Transaksi. Gak usah saya transaksi. Dia bilang, ya saya mohon maaf segala macam.
Terus dia kaget dan saya bilang sama dia, bagaimana dengan produk yang sudah saya bayar? Oh itu kesalahan kami. Itu resiko karena sebenarnya kesalahan saya, dia bilang. Kata apotekernya.
Harusnya ini tidak diskon. Dan sistem juga keluar seperti itu. Itu berarti rezeki Anda. Saya mengatakan tidak. Saya tidak mau.
Produk ini pun saya kembalikan. Kembalikan saja uang saya karena Anda dirugikan dengan itu. Nah sampai dia berterima kasih karena kemungkinan besar si apotek akan menombok gitu maka ini contoh saja bukan menyebutkan ini untuk masalah rakyat tapi sebagai contoh, bagaimana seorang muslim dan muslimah lebih mengedepankan urusan dia dengan Allah SWT di akhirat nanti, karena ini bukan masalah yang ringan, masalah yang berat kalau dia nanti pertanggungjawabkan pada hari kiamat, apa ini kejadian kecil-kecil, ini kejadian seperti ini saja kita harus hati-hati, apalagi kalau memang orang dasar dasarnya datang, niat memenipuni jelas tambah tidak boleh dalam Islam Yang keempat keempat jika penjual merahasiakan satu cacat pada barang yang dijualnya dengan memperlihatkan barang yang baik serta menyembunyikan barang yang jelek atau menampakkan barang yang masih utuh dan menyembunyikan barang yang sudah rusak ya misalnya dia mau jual apa kacang atau makanan dilihatkan dipajang bagus tapi begitu dia taruh dalam dus atau dia taruh keresek untuk dibungkus maka dia kasih yang busuk yang tidak baik itu atau mengumpulkan air susu kambing pada ambingnya atau kantong kelenjar susu supaya Dianggap subur air susunya, maka pembeli berhak untuk khiar antara membatalkan jual belinya atau melanjutkannya. Jadi ada orang kadang-kadang mau jual kambingnya supaya dianggap kambing itu subur, dia sengaja tidak perah susunya. Padahal termasuk hak hewan yang ada produksi susu begini, dia harus diperah.
Harusnya diperah. Karena itu akan menyakitkan juga bagi hewan tersebut. Nah ada orang sebagian membiarkan susu di kantong Kelenjar susu susu kambing atau sapi itu supaya Kelakuan besar dan akhirnya dibelilah dengan harga yang mahal gitu ya, hewannya maksudnya. Bahwa kalau ini ketahuan, disini pembeli berhak untuk khiar. Boleh melanjutkan, boleh tidak gitu ya.
Jadi kalau misalnya Anda tiba-tiba dikasih produk, di lokasi itu Anda buka, ternyata produknya ada campuran nih. Beda warna, beda ini, beda segala macam. Bukan seperti kualitas produk. Anda boleh di sini melanjutkan traktir atau membatalkannya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ...
Janganlah kamu menangis. menahan air susu unta serta kambing dalam ambingnya. Barang siapa membelinya, maka dia berhak untuk khiar di antara dua hal, melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Setelah dia memerah air susunya, jika dia berkenan maka dia dapat menahannya, dan jika dia berkenan maka dia dapat pula mengembalikan, dan ditambah dengan satu sa' kurma. Hadis ini riwayat Bukhari nomor 2148 dan muslim 1515. Jadi dalam hadis ini sebenarnya darinya lebih kepada susu yang sehat. sengaja dibiarkan di kantong itu nah kalau Anda mau Anda lihat kok kantong susunya besar benar nih gitu kan lalu Anda perah gitu di saat Anda melihat memang susunya cukup banyak dan ternyata memang kambing ini dari kemarin belum atau dari dua hari belum memang diperah susunya maka Anda disini bisa melanjutkan transaksi atau membatalkan, tapi kalau Anda batalkan maka Anda dianjurkan oleh Nabi S.A.W memberikan satu sah atau dua genggam telapak tangan orang dewasa kurma rumah.
Yang kelima, jika ditemukan satu cacat pada barang yang dapat mengurangi nilainya, yang tidak diketahui oleh pembelinya sehingga dia ridho menerimanya ketika proses tawar-menawar, maka Belinya berhak untuk khiar. antara menunjukkan jual beli atau membatalkannya saya ulangi, jika ditemukan satu cacat pada barang yang dapat mengurangi nilainya yang tidak diketahui oleh pembeli sehingga dia ridwa menerimanya ketika proses tawar-menawar jadi sengaja ditemukan disembunyikan, atau mungkin penjual juga tidak niat, dia taruh produk ternyata ada pecahnya, ada sedikit retak, ada segala macam, pembeli tidak tahu penjual tidak tahu, maka pembeli disini pada saat dia lihat dia transaksi dia baru lihat, boleh dia batalkan atau dia lanjutkan, terserah dia, tapi disini boleh dia batalkan, sesuai dengan sabda Nabi SAW tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual satu barang ...kepadanya saudaranya yang di dalamnya mengandung cacat. Kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya. Hadis ini riwayat Ahmad dan Ibn Majah. Dan di dalam hadis ini, Hasan.
Ini riwayat Ibn Majah nomor 2246. Juga sahabat Rasulullah SAW, ... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ... ...
... ... ...
... ... ... ... di golongan kami.
Hadith ini yang mesyur, riwayat Abu Daud 3511. Dan juga diriwayatkan oleh, maaf, ini hadith diriwayatkan oleh Muslim nomor 101. Ini put not nomor 1319, riwayat Muslim. Musim nomor 101. Yang terakhir, yang keenam adalah jika penjual dan pembeli berselisih dalam harga atau sifat barang dagangan, maka masing-masing dari keduanya hendaklah bersumpah. Kemudian keduanya berhak untuk khiar antara melanjutkan jual belinya atau membatalkannya. Hal itu tersebut berdasarkan keterangan.
Terangkan dalam suatu riwayat. Jika penjual dan pembeli berserisi, sedangkan barangnya ada serta. tidak ditemukan bukti lagi salah satu dari keduanya, hendaklah keduanya bersumpah. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 3511 dan beberapa hadis sunan meriwayatkan masalah itu.
Maksudnya adalah disini, kalau seandainya ada orang yang bilang, saya jual, saya jual misalnya, ini kan kita tidak bicara kalau supermarket kan harga sudah ada. Tapi kalau orang transaksi langsung, sayuran, hewan sembelihan, apalah yang transaksi langsung. Waduh, hew. hewan hidup misalnya.
Misal dia mengatakan, saya jual, saya jual, satu juta rupiah, gitu kan. Penjual mengatakan. Lalu pembeli mendengarnya satu juta, gitu.
Penjual juga sudah mengucapkan. Ternyata, pada saat mau dibayar, penjual mengatakan, enggak, saya jualnya satu setengah juta. Tadi saya dengar satu juta, kata pembelinya.
Enggak, ributlah mereka. Di sini. Mereka boleh bersumpah. Si pembeli mengatakan, saya bersumpah tadi demi Allah, saya dengar 1 juta. Penjual mengatakan, saya bersumpah, kalau saya sebutkan 1 juta setengah.
Nah, di sini mereka punya hak hiyar. Boleh lanjutkan transaksi, negosiasi lagi, atau memang membatalkannya. Nah, ini kurang lebih 6 poin tentang masalah hiyar atau hak hiyar di materi ketiga.
Tentang masalah jual-beli yang boleh kita lanjutkan atau kita batalkan. Allahu'alam nanti pertemuan akan datang dengan materi keempat, macam-macam jual-beli yang dilarang.