Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012: Subak diartikan sebagai organisasi tradisional dalam tata guna air di tingkat usaha tani dalam masyarakat adat Bali.
Sifat Subak: Sosio-agraris, religius, dan ekonomis.
Sejarah Subak
Asal Usul: Dikenal sebagai "kasuakan" dalam prasasti Raja Purna Kelengkung (994 Saka / 1072 Masehi).
Usia: Subak telah ada dan berkembang selama kurang lebih seribu tahun.
Pengaruh Agama: Berkembangnya Agama Hindu di Bali dengan konsep Trihita Karana.
Konsep Trihita Karana
Dasar Pengembangan: Menjadi fondasi bagi kelompok subak dalam menjalankan pertanian.
Keunikan Sistem Perairan: Menjadi landasan untuk mengatasi masalah pertanian.
Status Subak sebagai Warisan Budaya
UNESCO: Dinobatkan sebagai salah satu warisan budaya yang wajib dilindungi dan dilestarikan pada tahun 2012.
Ancaman: Lebih dari 6.500 hektare lahan subak telah beralih fungsi dalam 20 tahun terakhir.
Nilai-nilai dalam Subak
Manifestasi Kepercayaan:
Pali: Dewi Sri (padi)
Tanah: Dewi Pertiwi
Air: Dewa Wisnu
Kesakralan Sawah: Tiap hari ada persembahan untuk sawah.
Ritual: Meliputi rutinitas ritual adat keagamaan di Pura Subak.
Dampak Pariwisata dan Infrastruktur
Pertumbuhan Pariwisata: Meningkatkan konversi lahan subak menjadi lahan komersial.
Kepentingan Konservasi: Pentingnya menjaga lahan subak agar tetap lestari.
Harapan dan Tindakan
Kesadaran dan Tanggung Jawab: Diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk menciptakan dan menjaga subak agar tetap asri.
Pentingnya Akar Budaya: Subak dianggap sebagai akar dari budaya Bali yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.
Pengaturan: Penting untuk mengikuti aturan dan pengelolaan yang baik agar tidak terjadi konflik dalam pengelolaan sumber daya air.
Penutup
Lestari dan Eksistensi: Upaya untuk mempertahankan subak adalah esensial, mengingat peranannya yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Bali.