🕌

Kompetensi dan Tugas Penyelia Halal

Apr 15, 2025

Catatan Kuliah: Identifikasi Konsep Dasar dan Kompetensi Penyelenggara Halal

Pendahuluan

  • Pembukaan dengan Alhamdulillah dan pengenalan materi pertama.
  • Materi ini berfokus pada identifikasi konsep dasar dan kompetensi penyelenggara halal.

Definisi Penyelia Halal

  • Penyelia halal dapat disamakan dengan internal auditor, namun lebih fokus pada audit kehalalan produk.
  • Tugas penyelia halal: Menyatakan dan memastikan kehalalan produk yang dihasilkan.
  • Nama pembicara: Dewi Irawan (Direktur LDP Inbox dan Manajemen Mutu di LSP Transportasi Indonesia).

Dasar Hukum dan Peraturan

  • Undang-Undang Terkait:
    • UU No. 33 tahun 2004: Jaminan Produk Halal.
    • UU No. 11 tahun 2020: Penetapan Tugas.
    • PP 39 tahun 2021: Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
    • Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2021: Sertifikasi Halal bagi pelaku UKM.
  • Profesi Baru: Pendamping Produk Halal.

Persyaratan Menjadi Penyelia Halal

  • Syarat:
    1. Beragama Islam.
    2. Memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai kehalalan.
  • Bukti yang Diperlukan:
    • Sertifikat pelatihan.
    • Sertifikat kompetensi.

Proses Pengajuan Sertifikat Halal

  • Penyelia halal bertanggung jawab terhadap kehalalan produk di perusahaan.
  • Proses mencakup:
    1. Pengadaan bahan.
    2. Pengolahan.
    3. Penyimpanan.
    4. Pendistribusian.
    5. Penjualan.
    6. Penyajian.
  • Pastikan tidak terjadi kontaminasi dengan produk haram.

Tanggung Jawab Penyelia Halal

  • Tugas Utama:
    1. Mengawasi proses produksi halal.
    2. Menentukan tindakan jika ditemukan ketidakhalalan.
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan PPH di perusahaan.
    4. Mendampingi auditor pada saat pemeriksaan.
  • Tanggung jawab tambahan:
    • Membuat laporan pengawasan, mengusulkan penggantian bahan, dan melakukan kaji ulang.

Kompetensi Penyelia Halal

  • Standar Kompetensi (SKKNI):
    1. Menyusun sistem jaminan produk halal (SJPH).
    2. Menyusun dokumen bahan dan pendukungnya.
    3. Mengawasi bahan, proses, dan produk.
    4. Melakukan audit internal.
    5. Melaksanakan evaluasi tindak lanjut hasil audit.

Tahapan Menjadi Penyelia Halal

  1. Mengikuti pelatihan.
  2. Mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi.

Penutup

  • Materi ini adalah pengantar sebelum materi lanjutan tentang kompetensi penyelia halal.
  • Pertanyaan dapat disampaikan selama pertemuan sinkronis berikutnya.