Transcript for:
Kompetensi dan Tugas Penyelia Halal

[Musik] Bapak Ibu sekalian Alhamdulillah kita sampai ke materi pertama ya setelah kita kemarin melakukan pembekalan ini adalah materi pertama Bagian dari kompetensi yang harus ibunya oleh seorang penyalah halal ya Nah kode materi kita hari ini adalah ini bagian dari yang non unit kompetensi ya makanya kode ini adalah BPK halal 02 kita Insyaallah selama beberapa menit ke depan itu akan membahas tentang bagaimana melakukan identifikasi konsep dasar dan kompetensi penyalah unit ini Bapak Ibu adalah untuk memetakan sebenarnya Apa hak dan kewajiban serta definisi dan kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang penyelenggara Bapak Ibu konsep penyalah halal itu pada dasarnya bisa disamakan dengan konsep internal auditor Ya tapi ini lebih spesifik bahwa auditnya adalah audit untuk menyatakan tentang kehalalan sebuah produk sesuai dengan usaha kita yang Apa usaha yang dimiliki oleh kita dan sekali lagi bapak ibu penyelia halal adalah bagian dari internal perusahaan yang bertugas untuk membantu atau menyatakan tentang kehalalan produk yang kita buat supaya perkenalkan dulu bapak ibu Nama saya Dewi Irawan atau sering disebut Irawan desu derajat sehari-hari saya direktur LDP inbox ya dan Kebetulan juga sebagai manajemen mutu di LSP transfortasi Indonesia ya Baik bapak ibu kita lanjut ya apa namanya cukup Nah Bapak Ibu Sebelum kita mulai karena judulnya adalah mengidentifikasi penyelenggaraan maka yang harus kita lakukan adalah Bapak Ibu harus meneliti dan mengamati serta melihat sebenarnya penilaian hal-hal itu ada di mana saja ya Nah Bapak Ibu penilaian halal itu lahir dan ada sejak kita lihat dari dari peraturan ya itu ada di undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang jaminan produk halal kemudian juga tentang penetapan tugas dan lain sebagainya Itu ada di undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cetak saja Kemudian juga lebih spesifik lagi nanti ada di pp-nya ya ada PP 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk alat kemudian juga ada di pmh peraturan perdagangan nomor 26 tentang penyelenggaraannya dengan produk skala kemudian juga dari keputusan Menteri Agama 748 tahun 2002 tentang juknis produk yang wajib bersertifikat halal kemudian ada kemenaker nobar 21 Tahun 2022 tentang skkni penyelia halal ya kemudian dengan tema peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UKM micro Nah nanti Bapak Ibu di sini ada profesi baru ya kalau di undang-undang 33 tahun 2014 itu Dikenal dua profesi itu ada auditor halal dan penyelidihalal nah di PMA nomor 20 tahun 2021 tentang pelaku UKM ini ada dikenal nanti properti baru yang namanya pendamping produk halal atau pendamping PPH ya ini sebenarnya sama perteknya dengan auditor halal kalau audit terhalang nanti diperuntukkan untuk eee sertifikat hal-hal yang menggunakan jalur reguler ya Nah kalau untuk ganti khusus untuk selektif maka kita tidak menggunakan PAUD terhalang tapi kita menggunakan namanya pendamping produk alat ya terakhir bapak ibu ada di Keputusan Kepala Badan nomor 3 apa bpjph nomor 37 tahun 2021 tentang kriteria skin dominan produk halal jadi 37 tahun 2021 itu lebih ke arah Bagaimana alur dan tahapan persyaratan serta proses mengajukan sertifikat halal ya kalau ada pertanyaan Bapak Ibu nanti bisa diajukan pada waktu kita pertemuan tatap muka eh Selanjutnya ya khusus untuk membahas tentang UKS ini silakan Bapak Ibu catat pertanyaan-pertanyaannya kemudian baru nanti Bapak Ibu ajukan pada waktu kita ketemu setelah pertemuan ini ada waktu kegiatan sinkronus Selanjutnya ya seperti itu ya bahwa apa sih penyeliharap jadi pasal 24 ayat yang undang-undang 38 tahun 2004 tentang zaman dulu mengatakan bahwa PPH Apa penyelenggara halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH Apa itu PPH pelaksana apa proses produk halal jadi Orang yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk di perusahaan itu adalah penyelenggaraan ini saya bilang tadi bahwa penyelenggaraan merupakan bagian dari perusahaan yang tugas utamanya adalah memastikan bahwa produk di perusahaan itu adalah produk yang masuk dalam kategori halal ya itu tentang pengertian tentang penyelenggaraan selanjutnya Bapak Ibu itu tentang persyaratan apa sih persyaratan di masih di pasal 28 undang-undang 38 tahun 2014 itu nyatakan bahwa cuman dua syarat ya pertama syaratnya beragama Islam ya yang kedua adalah memiliki wawasan dan pengetahuan ya bahwasanya dan pengetahuan tentang kehalalan nah bagaimana membuktikannya buktinya cuman dua Bapak Ibu nanti Bapak Ibu harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi jadi Bapak Ibu setelah konteks pelaksanaan pelatihan ini bapak ibu akan dapat sertifikat pelatihan dan nanti kalau bapak ibu dinyatakan lolos maka Insyaallah akan ikut uji kompetensi Jadi dua syarat ini Bapak Ibu beragama Islam dan memiliki wawasan yang mendalam tentang syarat ke tetangga halalan itu akan dibuktikan dengan satu kita pelajari kompetensi ya dua itu dan Insya Allah kalau bapak Terus ngikutin pelatihan sampai ke uji ini 21 itu akan didapat ya kemudian yang ketiga bapak ibu bapak itu proses produk kala jadi proses produk halal itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin bahwa produk ya apa bahwa produk itu halal dari sumber dari mulai dari mana pertama dari penyediaan bahannya dipastikan bahan-bahan yang diambil itu adalah halal ya Baik nanti bahan-bahan yang sifatnya alam maupun bahan-bahan yang memang diproduksi oleh manusia ya benarlah tentang pengolahan ya dari mulai inputnya prosesnya outputnya itu harus dipastikan kehalanya atau tidak kepada waktu pengolahannya pada waktu prosesnya gitu ya tidak terjadi kontaminasi dengan barang haram atau barang yang nazis ya demikian itu dengan penyimpanan pengemasan berdiskusian dan penjualan jadi PPH itu merupakan rangkaian kegiatan barang dari bahan sampai kemudian apa sampai kemudian produk berikut penyajiannya ya Jadi kalau ditanya apa sih unsur PPH itu mulai dari pengadaan bahan pengolahan penyimpanan pengemasan pendistribusian penjualan dan dengan penyajian Nah Bapak Ibu tolong proses tahapan ini dihafal karena ini akan menjadi basis Ketika nanti menentukan proses-proses kegiatan untuk halal tersebut ya Nah diusahakan Bapak Ibu dalam proses berhalal ke-7 tahapan itu tidak boleh tercampur atau terkontaminasi oleh produk haram ataupun barang-barang yang najis Bapak Ibu tadi saya bilang bahwa di undang-undang Nomor 33 tahun 2014 itu ada dua profesi ya Ada profesi auditor halal ya dan ada apa namanya profesi penilaian halal nah sedangkan tadi di keputusan Menteri Agama nomor 20 ada muncul Tuh profesi baru yang namanya pendamping halal Tadi saya sudah jelaskan atau pendamping PPH ya kedudukan sertifikat penilaian hal-hal itu penting ya dalam konteksnya di diusaha kita saya jelaskan bahwa penyelia halal itu adalah internal auditor Dan ini menjadi penting Bapak Ibu ketika Si usaha itu akan mengajukan halal Salah satu syarat yang diwajibkan untuk mengajukan sertifikat halal adalah memiliki penilaian Nah Bapak Ibu ini diungkapkan oleh pasal 24 ya undang-undang 33 tahun 2014 jadi kalau bapak mau Bapak Ibu di tempat usaha mau mengajukan produk halal atau sekitar halal ke bpjph itu tidak akan diterima kalau Kemudian Bapak Ibu tidak memiliki apa namanya penyelia alam nah bapak ibu penyelenggara halal nanti bisa Bapak Ibu internal di dalam bisa juga merangkap sebagai pemilik ya atau kalau bapak ibu belum punya bisa Kemudian Bapak Ibu [Musik] mengontrak orang melakukan perjanjian kerjasama untuk jadi penyelenggara di tempat bapak ibu melakukan usaha ya Kemudian Bapak Ibu kedudukan penyol yang halal itu apa ada di satu bahwa penyelenggara halal adalah ditetapkan oleh pelaku usaha jadi kontraknya antara pelaku usaha dengan penyedia halal biasanya nanti Bapak Ibu ketika Bapak Ibu mengajukan sertifikat halal itu akan ditanya agak kontrak penetapan orang-orang itu sebagai penyelia atau kemudian pelaku usaha juga setelah menetapkan menurut pasal 28 undang-undang 33 tahun 2014 dan pasal eh 57 pp39 bahwa pelaku usaha setelah melakukan penetapan penyelenggara halal wajib melaporkan kepada bpjh apa bpjph dengan melampirkan satu salinan KTP yang kedua kurikulum it yang ketiga adalah sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang keempat adalah salinan SK tentang penetapan ya kedudukannya adalah penyelenggara halal merupakan bagian internal di eh apa di tempat pelaku usaha sekali lagi Yang bertanggung jawab untuk menetapkan kehalalan proses produksi yang eee Bapak Ibu ee buat tempat usaha masing-masing Kemudian Bapak Ibu apa sih tugas penyalah halal Yang pertama tadi ya Bapak Ibu tugas penilaian halal adalah 1 mengawasi PPH ya di perusahaan jadi 7 tahapan PPH itu dipastikan kehalanya Apakah dipastikannya tidak terjadi percampuran barang haram dan halal atau tidak terjadi kontaminasi proses atau kontaminasi pengemasan konsumen produk dengan barang-barang yang najis dan haram yang kedua adalah menentukan tindakan terbaik dan apabila Bapak mengawasi PPH ditemukan eh beberapa titik ketidakhalalan maka Kemudian Bapak Ibu harus membuat rekomendasi dan menentukan tindakan kemudian yang ketiga Bapak Ibu mengkoordinasikan pelaksanaan pphd perusahaan Bapak mungkin ada beberapa bagian ada bagian pembelian ada bagian produksi ada bagian pengemasan ada bagian penjualan maka tugas penyelia halal Yang ketiga adalah mengkoordan mengkoordinasikan seluruh rangkaian PPH tadi kemudian yang terakhir Bapak Ibu adalah ketika nanti datang eh auditor halal ataupun pendamping halal memastikan proses pemeriksaan maka tugas selanjutnya dari penyahal adalah mendampingi auditor dan memberikan penjelasan kepada itu terhalang atau pendamping halal tentang proses PPH yang terjadi di Perusahaan Nah Bapak Ibu tugas halal ini yang lebih lengkap Bapak Ibu bisa baca di pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja Kemudian Bapak Ibu Selanjutnya apa tanggung jawab penilaian halal ini banyak bapak ibu yang tanggung jawabnya satu adalah menetapkan peraturan perundang-undangannya jadi Bapak Ibu tadi sudah menjelaskan ya dari mulai undang-undang 33 tahun 2004 eh 33 2014 tentang apa tentang penjara dari itu salah satu tanggung jawabnya adalah menerapkan itu dalam proses berusaha di tempat bapak yang kedua adalah nomor 8 sistem jph ya jaminan produk alam menerapkannya jadi tidak hanya membuatnya tapi menerapkan yang ini adalah menyusun rencana PPH jadi proses produksi halal itu harus disusun melibatkan ee penyelewer alam yang ketiga yang ketiga adalah menerapkan manajemen resiko pada penilaian PPH artinya Bapak Ibu irangkaian tujuh kegiatan PPH di produk Bapak penyelia halal harus menetapkan titik-titik resiko pengendalian pph-nya ya jadi di mana titik resiko keha misalnya dimana Posisiku tidak halalannya Kemudian Bapak Ibu juga punya kewajiban mengusulkan pengambilan bahan apabila bahan-bahan yang dipakai di perusahaan ini belum dapat tertelusur belum dapat dipastikan apa belum dapat dipastikan tentang kehalalannya maka tanggung jawabnya adalah mengusulkan untuk mengganti penggantian bahan yang ke selanjutnya adalah apa mengusulkan perhentian produksi ya Apabila diketahui proses produksi di pph-nya tidak sesuai dengan ketentuan PPH artinya apa proses produksi di lapangan tidak sesuai dengan produk halal yang kemudian sudah ditetapkan Kemudian Bapak Ibu yang selanjutnya adalah membuat laporan pengawasan PPH jadi penting Bapak Ibu bagi PPH untuk melakukan pengawasan dan audit kemudian dilaporkan hasil pengawasannya kemudian yang selanjutnya adalah tanggung jawabnya mengkaji ulang pelaksanaan PPH betul nggak Bapak Ibu nah setiap apa namanya waktu yang ditentukan ya Bapak Ibu itu wajib melakukan kaji ulang Kenapa kaji ulang siapa tahu ada peraturan dan perubahan terjadi kebijakan maka kaji ulang itu dilakukan tujuannya lah untuk pemutakhiran data yang selanjutnya adalah menyiapkan eee bahan dan sampel untuk pemeriksaan auditor halal kemudian yang terakhir Bapak Ibu tanggung jawabnya halal adalah untuk memelihara ee keterampilan dan kemampuan yang ee apa yang harus dimiliki oleh Bapak Ibu untuk lebih lengkapnya nanti Bapak Ibu bisa dilihat di pasal 52 PP nomor 39 tahun 2021 ya tentang pelaksanaannya dengan perbekalan Kemudian Bapak Ibu apa fasilitas ee penilaian awal ya Kalau dulu bapak ibu di apa di undang-undang di 33 ya itu bahwa penyalah halal hanya kemudian ada di internal Tapi menurut pasal 58 PPN 39 tahun 2021 bahwa penyelia halal sekarang bisa diorganisasi oleh organisasi kemasyarakatan kemudian pelaku usaha yang bersangkutan jadi boleh perguruan tinggi boleh instansi boleh badan usaha nah terutama untuk ormas obrolan tinggi intensi pemerintah dan badan usaha dengan mengkoordinir penyelia penyelenggaraan itu kemudian untuk usaha-usaha yang belum punya untuk untuk UKM yang belum punya penyelenggara halal Bapak Ibu bisa mengontak mereka dan apa eee lembaga-lembaga tadi kemudian lembaga-lembaga tadi akan memberikan penunggasan kepada ee penilaian halal untuk ditempatkan pada UKM UKM yang belum mempunyai penyelihara tapi berminat untuk mengajukan sertifikat halal ya itu kemudian selanjutnya Nah Bapak Ibu apa sih kompetensi penyelehala Jadi Bapak Ibu untuk menjadi seorang penyelia hal-hal ada di pemenang ter Nomor 21 Tahun 2022 tentang skkni standar kompetensi kerja nasional khusus penyelewehan jadi bapak ibu ada 6 unit atau 6 eee apa unit kompetensi tentang kompetensi penyedia halal Yang pertama adalah satu bapak ibu menyusun sjph ya menyusun sistem jaminan produk halal dan kelengkapannya itu yang syarat pertama Jadi Bapak Ibu memang kompetisi diminta untuk satu bapak ibu kemampuan untuk menyusun SJ PH ya nanti di Sesi selanjutnya akan kita Jelaskan apa itu SGP hal yang kedua adalah Bapak Ibu menanyakan dokumen daftar bahan dan dokumen pendukungnya Jadi Bapak Ibu kompetensi penyelenggaraan selanjutnya adalah Bapak harus punya kemampuan apa pengetahuan sikap dan keterampilan tentang Bagaimana menyusun daftar bahan dan dokumen untuknya dokumen pendukungnya adalah dokumen yang menyatakan kehalalan dan ketidakhalalan produknya yang ketiga adalah Bapak Ibu juga harus punya kompetensi tentang mengawasi bahan proses dan produknya Jadi bagaimana metodenya Bagaimana kemudian medianya ketika Bapak eh apa mengawasi produk proses produk kalian nanti adalah melakukan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria Aduh kalah karena produk yang tidak memikirkan berhala adalah produk yang terlanjur diproduksi sudah jadi produk tapi ketika produk pembelian jadi ditengarai di antara proses pph-nya itu terdapat bar tercampur atau terkontaminasi produk yang haram atau nazis ya maka Bagaimana Kemudian Bapak harus melakukan Penanganannya yang kelima Bapak Ibu adalah melakukan audit internal ya menerapkan sistem jaminan produk halal atau spph ya yang terakhir nomor 6 adalah melakukan evaluasi tindak lanjut hasil audit internal Nah Bapak Ibu kompeten 6 kompetensi penyerahan yang di apa yang dibuat dan dirumuskan berdasarkan kemenaker 21 Nomor 21 Tahun 2002 adalah kompetensi minimal yang harus Bapak Ibu miliki sebagai seorang penyair Nah Bapak Ibu keenam unit ini ini yang kemudian akan jadi materi pelatihan dan materi uji kompetensi jadi selama pelatihan Jadi Bapak Ibu jangan khawatir kalau yang merasa belum punya belum punya kompetensi di poin 6 ini lewat latihan kita kali ini tentang pelatihan penyelia halal itu yang akan kita bahas keenam ya dan mudah-mudahan Bapak Ibu setelah Berikutnya ini Bapak Ibu kompeten gitu ya di bidang ini Baik nanti kompetensi di bidang pelatihannya maupun kompetensi di bidang eee apa uji kompetensinya nah terakhir Bapak Ibu Bagaimana sih tahapan Bapak Ibu menjadi penyalah Ada dua tahapannya bapak ibu pertama ikut latihan seperti ini ya nanti insyaallah bapak ibu akan pelatihan dengan jpl yang telah ditentukan oleh penyelenggara ya liputan pelatihan dengan materi pelatihan yang 6 unit tadi Nah penyelenggaranya bisa bpjph bisa obrolan tinggi atau bisa lembaga lain yang misalkan kita kali ini itu insya Allah di fasilitasi oleh Kementerian Koperasi UKM ya sama dengan Indonesia yang kedua Bapak Ibu setelah Bapak Ibu mengikuti pelatihan langkah selanjutnya Bapak Ibu wajib mengikuti sertifikat kompetensi dengan eee skema yang 6 unit tadi ya menurut ee stkiri nomor eh 20 Tahun 2022 Nah setelah Bapak Mendapat 2 sertifikat ini sertifikat pelatihan dan sertifikat eee kompetensi Berarti Bapak sudah bisa dikatakan atau mempunyai profesi sebagai penyederhanaan sehingga Kalau bapak nanti mau kerja selanjutnya Bapak Ibu kalau yang punya perusahaan tinggal kemudian Bapak bekerja di perusahaan Kalau yang belum punya eee UKM atau pendamping Bapak tinggal melakukan kontrak kerja dengan UKM yang mau mengkontrak Bapak Ibu sebagai alat Nah Bapak Ibu itu uraian tentang mengidentifikasi konsep dasar dan kompetensi penilaian halal Nah Bapak Ibu sekali lagi bahwa materi kali ini adalah materi dasar ya sebelum Bapak Ibu apa namanya menerima materi-materi yang 6 unit yang tadi ya Ini materi Pengantar agar kalau 5000 ditanya apa sih penyelenggaraan Apa tugas fungsi peran tanggung jawab dan kompetensi apa yang harus dimiliki Bapak Ibu sudah bisa menjelaskan ini loh tanggung jawab dan lain sebagainya Nah Bapak Ibu sekali lagi kalau nanti ada pertanyaan Bapak Ibu silakan kumpulkan pertanyaannya kemudian dicatat ya Bapak Ibu bisa nanti disampaikan lewat Eee grup chat kita ya kemudian juga atau Bapak Ibu bisa dikumpulkan bisa dicatat atau ditanyakan pada waktu nanti pertemuan apa sinkronis yang kedua ya khusus tentang materi tentang mengidentifikasi konsep dasar dan kompetensi penyakit sekali lagi apa materinya saya cukupkan sampai di sini saya tunggu komentar dan tanggapan Bapak Ibu di sesi tanya jawab Nanti ya YouTube itu daya wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Bapak Ibu