Zina adalah pelampiasan biologis, kebutuhan seseorang, pacaran orang umumnya sebelum nikah, mereka jalan berdua, mereka saling tatap, pegangan, ciuman, sampai tidur biologis, itu kebutuhan memang, tapi pelampiasannya salah. Allah subhanahu wa ta'ala tidak melarang kita melakukan itu tapi mengikuti syaratnya nikah dan saya sering bahasakan perbedaan dalam pengajian-pengajian saya tentunya perbedaan antara zina sama nikah itu hanya 5 menit saja hanya kalimat akat gak lebih dari itu kalau orang zina gara-gara pelampasan biologis kalau perempuannya hamil dua-duanya malu Keluarganya malu, namanya rusak di masyarakat, dan yang paling penting adalah anak yang lahir tidak jelas statusnya. Dalam semua empat madhab kita, Hanafiya, Malikiya, Syafiq. Dan juga Hanabilah semuanya sepakat mengatakan anak hasil zina tidak ada penisbatan nama kepada pemilik sperma.
Dan yang kedua tidak ada hak waris. diantara mereka itu hukum agama kita memang begitu walaupun dia memiliki sperma, tapi karena zina maka tidak diakui dalam agama anak tersebut tidak boleh nisbah kepada dia, tidak ada waris dan kalau anaknya perempuan, kalau nikah tidak boleh jadi walinya dia anda boleh kembali kepada empat madhab yang sudah diakui di ahli sunnah, itu semuanya sepakat masalah itu, bedakan dengan orang kalau menikah Wali perempuan datang, menikahkan si anak laki-laki yang mau melamar anaknya, saya nikahkan kamu dengan anak saya, si fulana, binti fulana, dengan mas kawin ini. Si laki-laki mengatakan, saya terima nikahnya. Kalimat ini saja, Bapak Ibu sekalian, walaupun gugup sah.
Indonesia kan kalau gugup disuruh ulang, kesian orang sudah tegang diulang-ulang lagi. Belum lagi kalau disuruh bahasa Arab, gak ada keharusan itu. Dia kalau sudah mengatakan saya terima nikahnya artinya... nyahnya ini itu kembali kepada apa yang disebutkan oleh wali saya nikahkan kamu dengan anak perempuan saya anak perempuan saya namanya Fulan berarti sudah terinci dengan mas kawin ini si laki-laki mengatakan saya terima nikahnya sudah sah kalau dia mengatakan Fulana binti Fulana dengan masnya itu pelengkap saja Dan kalimat ini kurang dari 5 menit Setelah akad nikah Seluruh keluarganya tahu Ini sudah sah jadi istri suami istri Dan semua orang tahu setelah akad nikah Mereka akan hubungan biologis Baik kalau si perempuan hamil Apa yang terjadi? Dua-duanya senang Keluarganya senang Namanya harum di masyarakat Dan anak yang lahir jelas statusnya Nisbat kepada ayahnya Ada warisan diantara mereka kalau perempuan boleh hanya menjadi wali semuanya jelas hanya karena mengikuti jalur ilahi atau mengikuti hawanafsus syaitan hanya itu saja