Proses Sidang Tindak Pidana Korupsi

Oct 17, 2024

Catatan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tanggal dan Waktu

  • Tanggal: Senin, 17 Februari 2020
  • Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Perkara: Tindak Pidana Korupsi
  • Terdakwa: Ahmad Syarif Sabani

Pembukaan Sidang

  • Sidang dibuka dengan mengingatkan kepada peserta untuk mematikan alat komunikasi.
  • Dilakukan doa bersama sebelum sidang dimulai.

Proses Persidangan

  1. Pengantar oleh Hakim:

    • Majelis hakim memasuki ruang sidang.
    • Terdakwa dan penasihat hukum dipersilakan masuk.
  2. Verifikasi Penasihat Hukum:

    • Terdakwa mengkonfirmasi bahwa dia didampingi oleh penasihat hukum.
    • Penasihat hukum menunjukkan surat kuasa.
  3. Pembacaan Dakwaan:

    • Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
    • Terdakwa menyatakan mengerti dengan dakwaan.
  4. Pernyataan Penasihat Hukum:

    • Penasihat hukum menyatakan tidak akan melakukan pembelaan.
  5. Saksi:

    • Saksi Widhi Widiana diperiksa.
    • Saksi menyatakan bahwa dia mengenal terdakwa dan bekerja sebagai pegawai swasta.
    • Saksi memberikan keterangan tentang perintah mencairkan uang dalam surat perjanjian kerjasama.

Pembelaan Terdakwa

  • Penasihat hukum mengajukan permohonan untuk:
    1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan.
    2. Mengembalikan nama baik terdakwa.
    3. Mengembalikan ongkos perkara kepada negara.

Putusan Hakim

  • Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ahmad Syarif Sabani bersalah.
  • Hukuman: 10 tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar 200 juta.

Penutup Sidang

  • Hakim meninggalkan ruang sidang.
  • Hadirin diminta berdiri dan kemudian duduk kembali.