Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Sidang pengadilan negeri kota Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan dengan pendakwa saudara Ahmad Syarif Sabani pada hari ini Senin 17 Februari 2020 Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menangaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan Baik, sebelumnya dari kelancaran persidangan ini ada baiknya kita berdoa terlebih dahulu Berdoa dimulai Berdoa selesai Majelis hakim dipersilakan memasuki ruang sidang, hadirin di mohon berdiri. Silakan duduk kembali. Sindang Pengadilan Negeri Kota Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana korupsi pada tiga pertama dengan acara pemeriksaan dengan terdakwa Ahmad Sharif Sabani pada hari ini 17 Februari 2020 dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Kepada Panitera, persilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk masuk ke ruang kesidangan. Kepada terdakwa dan penasihat hukum, dipersilakan untuk masuk ke dalam ruang sidang. Silakan para pihak untuk duduk di tempat yang masing-masing.
Dalam kasus ini, apakah saudara didampingi oleh penasihat hukum? Ya, yang benar saya didampingi oleh penasihat hukum. Benarkah saudara adalah penasihat hukum dari terdakwa? Ya, benar.
Coba tunjukkan surat kuasa dan surat izin beracara. Ya, benar saya itu ya. Ya benar yang benar, saya selalu penasihat cukupnya terdakwa.
Baiklah, untuk saat ini perkara saudara kami bersidangkan di pengadilan negeri Jakarta Timur. Jadi segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini tolong anda dengarkan dengan baik. Selanjutnya, Hakim Ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwannya. Bagaimana saudara penuntutmu? Apakah sudah siap dengan dakwahannya?
Saudara terdakwah, apakah sudah siap menerima selinannya? Siap, Tuhan. Dalam kasus ini, terdakwah, dakwah dengan dakwah Udang-Udang No. 31 tahun 1993 pasal 2 dan 1 tentang tindak benana korupsi. Apakah saudari mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum?
Siap, Yang Mulia. Bagaimana penasihat hukum apakah akan melakukan pembelaan? Yang Mulia, saya tidak akan melakukan pembelaan.
Menyatakan terdakwa Ahmad Syafsyah Bani bersalah melakukan tindak pindahan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1. Penuntut Umum, apakah saksi sudah siap? Sudah, Yang Mulia. Kepada saksi, Saudara Widhi Widiana dipersilakan memasuki ruang sidang. Apakah Saudara sehat hari ini? Sehat, Ya Mungkir.
Apakah Anda siap mengikuti persidangan hari ini? Siap, Ya Mungkir. Benar, Anda bernama Widhi Widiana, usia 25 tahun dan bekerja sebagai pegawai swasta. Iya benar, Ya Mungkir.
Baiklah, berdasarkan pasal 160 ayat 3 kahulapes, sebelum Anda diminta keterangannya, Anda akan disumpah dulu. Anda siap? Siap, Tuhan.
Ulangi setelah saya, saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya. Baiklah Anda telah berjanji, jadi kami mohon Anda memberikan keterangan nantinya Anda harus sesuai dengan kebenaran Anda.
Ada hubungan apa dengan terdakwa? Saya selaku setelah disini Sudah berapa lama Anda mengenal terdakwa? Sudah satu tahun ya.
Apa yang Anda ketahui tentang terdakwa? Yang saya ketahui tentang terdakwa Ahmad Syarif Syabani, dia bekerja sebagai direktur utama di PT.X. Indonesia dan saya sebagai stanser.
Silakan jawab sepenuntut umum untuk memajukan pertanyaan kepada saksi. Yang melihat, kepada saksi, jelaskan apa yang ditelui dalam kasus ini. Saya menerima perintah mencairkan uang di surat perjanjian kerjasama antara PTNX Indonesia dan PTY tentang audit pembangkit PT PLN pada sistem karakteristikan Jakarta 31 Desember 2019. Jaksa penutupmu, apakah sudah cukup?
Saya rasanya cukup, Kak Mbak. Selanjutnya, pembelaan dari terdakwa. Silahkan penasih tukun Saudara Ahmad Syedab Sabani.
Terima kasih Yang Mulia. Perkenankanlah kami mohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadil perkara ini agar 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999. 2. Membalikan kemampuan dan nama baik terdakwa ke dalam kedudukan semula. 3. Membumbunkan ongkos perkara pada negara. Terima kasih.
Selanjutnya pembacaan nama putusan dan polis untuk terdakwa oleh hakim ketua Berdasarkan catatan sidang tadi, maka agenda sekarang adalah pembacaan keutusan. Menyatakan bahwa perdakwa Ahmad Syarif Sabani secara sah meyakinkan bersalah dari diakuan, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, dan membayar gantilogi kerugian negara sebesar 200 juta. Sidang kasus hari ini, Senin 17 Februari 2020, di pengajaran negeri Jakarta... Hasil terdakwa Ahmad Syarif Sabani dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Majelis Saki meninggalkan ruang sidang, hadirin di momen berdiri. Hadirin di persilahan, duduk kembali.