Kode Etik Psikologi Indonesia

Sep 22, 2024

Catatan Kuliah Kode Etik Psikologi Indonesia

Pendahuluan

  • Nama: Dewi Sinta Monalisa
  • NIM: 151142003
  • Topik: Pasal 42 Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode Etik Psikologi Indonesia

  • Kode Etik sebagai pedoman bagi psikolog dan ilmuwan psikologi.
  • Tujuan: Menghasilkan kesejahteraan warga.
  • Peneguhan otoritas profesi psikologi untuk menetapkan nilai-nilai psikologis.
  • Kode etik menghindari penyimpangan dan menegaskan tanggung jawab psikolog.

Isi dari Kode Etik

  • Kode etik adalah hasil refleksi etik yang fleksibel.
  • Dapat beradaptasi dengan dinamika kehidupan masyarakat.
  • Mengacu pada nilai-nilai moral universal dan konvensi internasional.

Pasal 42: Kewajiban Peserta Pendidikan dan Pelatihan

  • Terletak dalam Bab 8: Pembelajaran dan Pelatihan.
  • Menekankan kewajiban partisipan untuk mengikuti program yang disyaratkan.
  • Penyelenggara bertanggung jawab atas keberadaan program pendidikan.

Pembelajaran dan Pelatihan

  • Proses pengubahan perilaku individu/kelompok menuju yang lebih baik.
  • Dilaksanakan oleh psikolog/ilmuwan psikologi dengan metode yang tepat.
  • Jenis pendidikan: bergelar (universitas) dan non-gelar (aktivitas lain).
  • Psikolog harus menyusun program berdasarkan teori ilmiah.

Ketentuan Lainnya dalam Pasal 42

  • Psikolog harus memperoleh izin sebelumnya jika menggunakan program dari pihak lain.
  • Peserta berhak dilindungi data pribadi dan harus memberikan persetujuan untuk pengungkapan data.
  • Pelatihan harus berbasis teori ilmiah yang sesuai.

Contoh Pasal 42

  • Guru BK menggunakan psikolog pendidikan untuk asesmen psikologi siswa.

Simpulan

  • Bab ini menekankan tanggung jawab psikolog dan ilmuwan psikologi dalam pendidikan dan pelatihan.
  • Harus memastikan program sesuai dengan teori yang relevan.
  • Penting untuk melakukan informan konsen sebelum pelatihan dan pendidikan.

Penutup

  • Permintaan maaf atas kesalahan dalam penyampaian.
  • Ucapan penutup: Wassalamualaikum Wr Wb.