Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Kode Etik Psikologi Indonesia
Sep 22, 2024
Catatan Kuliah Kode Etik Psikologi Indonesia
Pendahuluan
Nama: Dewi Sinta Monalisa
NIM: 151142003
Topik: Pasal 42 Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik sebagai pedoman bagi psikolog dan ilmuwan psikologi.
Tujuan: Menghasilkan kesejahteraan warga.
Peneguhan otoritas profesi psikologi untuk menetapkan nilai-nilai psikologis.
Kode etik menghindari penyimpangan dan menegaskan tanggung jawab psikolog.
Isi dari Kode Etik
Kode etik adalah hasil refleksi etik yang fleksibel.
Dapat beradaptasi dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Mengacu pada nilai-nilai moral universal dan konvensi internasional.
Pasal 42: Kewajiban Peserta Pendidikan dan Pelatihan
Terletak dalam Bab 8: Pembelajaran dan Pelatihan.
Menekankan kewajiban partisipan untuk mengikuti program yang disyaratkan.
Penyelenggara bertanggung jawab atas keberadaan program pendidikan.
Pembelajaran dan Pelatihan
Proses pengubahan perilaku individu/kelompok menuju yang lebih baik.
Dilaksanakan oleh psikolog/ilmuwan psikologi dengan metode yang tepat.
Jenis pendidikan: bergelar (universitas) dan non-gelar (aktivitas lain).
Psikolog harus menyusun program berdasarkan teori ilmiah.
Ketentuan Lainnya dalam Pasal 42
Psikolog harus memperoleh izin sebelumnya jika menggunakan program dari pihak lain.
Peserta berhak dilindungi data pribadi dan harus memberikan persetujuan untuk pengungkapan data.
Pelatihan harus berbasis teori ilmiah yang sesuai.
Contoh Pasal 42
Guru BK menggunakan psikolog pendidikan untuk asesmen psikologi siswa.
Simpulan
Bab ini menekankan tanggung jawab psikolog dan ilmuwan psikologi dalam pendidikan dan pelatihan.
Harus memastikan program sesuai dengan teori yang relevan.
Penting untuk melakukan informan konsen sebelum pelatihan dan pendidikan.
Penutup
Permintaan maaf atas kesalahan dalam penyampaian.
Ucapan penutup: Wassalamualaikum Wr Wb.
📄
Full transcript