Prinsip Penting Pembuatan Kontrak Bisnis

Sep 9, 2024

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Membuat Kontrak Bisnis

Di video kali ini, kita membahas tentang prinsip-prinsip dasar dalam membuat kontrak, khususnya kontrak bisnis. Terdapat 5 asas yang harus menjadi pedoman dalam pembuatan kontrak:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

    • Setiap orang bebas untuk membuat kontrak.
    • Kebebasan ini tidak mutlak, dibatasi oleh undang-undang.
    • Kontrak harus sesuai dengan syarat sahnya kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    • Tidak boleh melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
    • Dijamin oleh Pasal 1338 KUH Perdata: "Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak."
    • Contoh: Membuat kontrak untuk mempekerjakan seseorang tidak sah jika tujuannya melanggar hukum.
  2. Asas Konsensualisme

    • Kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak.
    • Kesepakatan ini bisa lisan atau tertulis, tetapi beberapa perjanjian memerlukan formalitas tertentu (misalnya jual-beli tanah harus di depan PPAT).
  3. Asas Kepastian Hukum

    • Kontrak yang sah dijamin perlindungannya oleh hukum.
    • Kontrak berlaku seperti undang-undang dan harus dihormati oleh pihak-pihak terkait.
    • Jika terjadi sengketa, pengadilan dapat memaksa pihak yang melanggar untuk memenuhi kewajibannya atau membayar ganti rugi.
  4. Asas Etiket Baik

    • Motivasi dalam membuat kontrak harus jujur, terbuka, dan saling percaya.
    • Tidak boleh ada penipuan atau manipulasi dalam spesifikasi barang.
  5. Asas Kepribadian

    • Kontrak mengikat hanya para pihak yang menandatanganinya.
    • Seseorang tidak bisa mewakili orang lain kecuali dengan kuasa.
    • Contoh: Seorang agen penjualan bisa mewakili produsen untuk menjual barang jika ada surat kuasa.

Demikian beberapa asas atau prinsip dasar yang bisa menjadi pegangan dalam membuat kontrak bisnis. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa like, share, dan subscribe channel kami.