Hai, halo Sobat Legal Access. Di video kali ini kita akan membahas tentang prinsip-prinsip dasar dalam membuat kontrak, khususnya kontrak bisnis. Jadi prinsip dasar di sini merupakan dasar-dasar tentang ketentuan membuat sebuah kontrak. khususnya kontrak bisnis. Di dalam hukum kontrak sendiri, ada setidaknya 5 asas atau prinsip dasar yang harus jadi pedoman kalau kita mau membuat kontrak.
Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas etiket baik, dan asas kepribadian. Di video ini kita akan membahasnya satu persatu. Asas kebebasan berkontrak artinya setiap orang, siapapun, pada prinsipnya bebas untuk membuat kontrak. Setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak bisnis tentang apapun dan dengan siapapun. Tapi kebebasan ini tentunya bukan kebebasan yang mutlak, karena bagaimanapun undang-undang masih tetap membatasinya.
Pembatasan ini misalnya Kontrak bisnis yang dibuat harus sesuai dengan syarat-syarat sahnya kontrak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kontrak bisnis itu juga tidak melanggar ketertiban umum, serta tidak melanggar kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini dijamin oleh pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ayat 1, yang bunyinya kira-kira setiap perjanjian atau setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian berarti perjanjian tentang apapun. Setiap orang boleh membuat kontrak tentang apapun, baik yang ketentuannya sudah ada diatur dalam undang-undang, maupun yang undang-undang belum mengaturnya. Dengan prinsip ini, Anda diberi kebebasan untuk membuat kontrak bisnis dan menentukan sendiri.
Misalnya, di mana serat terima barang akan dilakukan, dan siapa yang harus mengantarkan barangnya serta siapa yang harus menanggung biaya pengantarannya bisa Anda sendiri atau bisa juga vendor pengangkutan Anda jadi kebebasan itu adalah milik Anda dan lawan kontrak bisnis Anda tapi seperti saya bilang tadi kebebasan itu masih tetap ada batasnya sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak tidak melanggar ketertiban umum dan tidak melanggar kesusilaan Anda bisa saja secara bebas untuk membuat kontrak untuk mempekerjakan seorang wanita untuk bekerja di misalnya di salon kecantikan Anda. Tapi kontrak itu menjadi tidak sah kalau ternyata pekerjaan itu adalah untuk pekerjaan prostitusi misalnya. Salah satu syarat sahnya kontrak harus ada kesepakatan atau konsensus di antara para pihak. Tanpa adanya kesepakatan, maka bisa dibilang tidak akan pernah ada kontrak asas konsensualisme berarti sebuah kontrak sudah lahir pada detik tercapainya kata sepakat jadi begitu kedua belah pihak sudah menyatakan kesepakatannya maka pada saat itulah mereka sudah menjalin perikatan hukum berdasarkan kontrak dan karena kontrak sudah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan maka sebenarnya tidak perlu lagi adanya formalitas tertentu misalnya harus dibuat tertulis Jadi bisa juga cuma diucapkan secara lisan, tapi untuk perjanjian-perjanjian tertentu masih ada pengecualiannya. Misalnya kalau undang-undang mencaratkan secara tegas harus dibuat dalam format tertentu, seperti misalnya harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Dalam jual-beli tanah misalnya, penjual dan pembeli dapat menyepakati luas tanah dan harganya kapan saja. Tapi secara hukum... Kesepakatan itu baru mengikat transaksi mereka ketika dilakukannya penanda tanganan akta jual beli atau AJB dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. Asas kepastian hukum berarti setiap kontrak bisnis yang dibuat secara sah tadi akan dijamin perlindungannya oleh hukum. Jadi Bagi para pihak yang membuat dan menandatangani kontrak, kontrak itu berlaku seperti undang-undang dan harus dihormati oleh siapapun.
Setiap orang yang tidak punya kepentingan terhadap kontrak itu, dilarang untuk melakukan intervensi. Kepastian hukum ini juga diberikan kepada kontrak bisnis kalau terjadi sengketa. Jadi kalau misalnya salah satu pihak melakukan one prestasi atau ingkat janji, maka pengadilan dengan putusan hakim bisa memaksa supaya pihak yang melanggar janji itu melaksanakan kewajibannya atau bahkan membayar ganti rugi jadi putusan hakim ini merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak di dalam kontrak dilindungi oleh hukum Asasi tiket baik berarti motivasi para pihak dalam membuat kontrak bisnis harus jujur, terbuka, dan saling percaya.
Motivasi ini tidak boleh dirusak oleh maksud-maksud lain untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya. Penjual dan pembeli tidak boleh memanipulasi spesifikasi atau kuantitas barang dalam transaksi jual-beli mereka. Perbuatan itu bisa mengakibatkan perjanjiannya tidak sah dan bisa dibatalkan.
Terakhir asas kepribadian atau personality. Asas ini berarti isi kontrak bisnis cuma mengikat para pihak yang menandatanganinya secara personal dan kontrak itu tidak mengikat pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Jadi pada prinsipnya Seseorang cuma boleh mewakili dirinya sendiri dan dia tidak bisa mewakili orang lain dalam membuat kontrak.
Kecuali ada pemberian kuasa. Karena kontrak cuma berlaku untuk pihak yang membuatnya sendiri, maka seorang pembeli cuma bisa mewakili dirinya sendiri untuk membeli sebuah barang. Dia tidak bisa mengikatkan orang lain untuk mendapatkan barang itu.
Kecuali ada pemberian kuasa, maka orang itu baru bisa mewakili orang lain. Dengan surat kuasa, seorang agen penjualan bisa mewakili prinsipalnya atau produsen barang untuk menjual barang itu kepada buyer. Demikian beberapa asas atau prinsip dasar yang bisa jadi pegangan dalam membuat sebuah kontrak bisnis.
Semoga asas-asas tadi memberikan informasi yang cukup dan berguna untuk Anda dalam membuat kontrak-kontrak bisnis Anda. Jangan lupa untuk like dan share video ini dan jangan lupa untuk subscribe channel kami. Salam