Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Tragedi Hubungan Marsidi dan Purianti
Aug 5, 2024
Catatan Pengalaman Marsidi
Latar Belakang
Tahun:
2007
Lokasi:
Desa Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi
Tokoh:
Marsidi (Sersan 2) dan Purianti (Tenaga Kerja Wanita di Taiwan)
Pertemuan Awal
Marsidi pulang dari dinas berseragam tentara.
Pertemuan dengan Purianti yang meminta bantuan untuk perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Purianti bercerai karena suaminya kawin lagi.
Hubungan Setelah Perceraian
Purianti kembali ke Taiwan pada 2010.
Marsidi pindah tugas sebagai Babinsa Desa Sumber Sewu.
Pertemuan kembali pada 2014 di tempat karaoke.
Pertukaran nomor telepon dan komunikasi intens.
Perkembangan Hubungan
Meningkatnya kedekatan hingga berhubungan intim.
Purianti hamil; mencoba menggugurkan namun gagal.
Marsidi harus bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan persalinan.
Ancaman dan Tuntutan
Purianti menuntut biaya untuk persalinan dan modal usaha.
Marsidi khawatir jika ketahuan akan mengancam karirnya di TNI.
Berjanji untuk memenuhi semua tuntutan Purianti.
Krisis dan Ketegangan
Purianti mendengar kabar ayahnya sakit parah dan berencana mengunjunginya.
Pertengkaran hebat saat Purianti mengetahui ayahnya meninggal.
Purianti marah dan mengancam akan melaporkan Marsidi.
Kejadian Tragis
Marsidi membujuk Purianti agar tidak melapor dan terlibat dalam pertengkaran.
Dalam keadaan panik, Marsidi membunuh Purianti dengan batu.
Marsidi melarikan diri setelah kejadian.
Pelarian Marsidi
Pelarian dimulai dari 16 Februari 2015 hingga ditangkap.
Marsidi berpindah-pindah tempat, bersembunyi dari aparat.
Ditangkap di Situbondo setelah sebelumnya bersembunyi di kebun tebu.
Proses Hukum
Persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.
Saksi-saksi dihadirkan termasuk keluarga Purianti dan istri Marsidi.
Marsidi mengakui hubungan dengan Purianti dan mengklaim dia yang meminta dinikahi.
Keputusan Majelis Hakim
Marsidi terbukti melakukan pembunuhan.
Vonis: 10 tahun penjara.
Kasus ini mencemarkan nama baik TNI.
Kesaksian Ahli Forensik
Korban meninggal karena pendarahan dan kerusakan otak akibat benturan benda tumpul.
Janin di kandungan Purianti juga meninggal dunia.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan dampak dari hubungan di luar nikah dan konsekuensinya.
Pentingnya tanggung jawab dalam hubungan dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.
📄
Full transcript