Tragedi Hubungan Marsidi dan Purianti

Aug 5, 2024

Catatan Pengalaman Marsidi

Latar Belakang

  • Tahun: 2007
  • Lokasi: Desa Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi
  • Tokoh: Marsidi (Sersan 2) dan Purianti (Tenaga Kerja Wanita di Taiwan)

Pertemuan Awal

  • Marsidi pulang dari dinas berseragam tentara.
  • Pertemuan dengan Purianti yang meminta bantuan untuk perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi.
  • Purianti bercerai karena suaminya kawin lagi.

Hubungan Setelah Perceraian

  • Purianti kembali ke Taiwan pada 2010.
  • Marsidi pindah tugas sebagai Babinsa Desa Sumber Sewu.
  • Pertemuan kembali pada 2014 di tempat karaoke.
  • Pertukaran nomor telepon dan komunikasi intens.

Perkembangan Hubungan

  • Meningkatnya kedekatan hingga berhubungan intim.
  • Purianti hamil; mencoba menggugurkan namun gagal.
  • Marsidi harus bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan persalinan.

Ancaman dan Tuntutan

  • Purianti menuntut biaya untuk persalinan dan modal usaha.
  • Marsidi khawatir jika ketahuan akan mengancam karirnya di TNI.
  • Berjanji untuk memenuhi semua tuntutan Purianti.

Krisis dan Ketegangan

  • Purianti mendengar kabar ayahnya sakit parah dan berencana mengunjunginya.
  • Pertengkaran hebat saat Purianti mengetahui ayahnya meninggal.
  • Purianti marah dan mengancam akan melaporkan Marsidi.

Kejadian Tragis

  • Marsidi membujuk Purianti agar tidak melapor dan terlibat dalam pertengkaran.
  • Dalam keadaan panik, Marsidi membunuh Purianti dengan batu.
  • Marsidi melarikan diri setelah kejadian.

Pelarian Marsidi

  • Pelarian dimulai dari 16 Februari 2015 hingga ditangkap.
  • Marsidi berpindah-pindah tempat, bersembunyi dari aparat.
  • Ditangkap di Situbondo setelah sebelumnya bersembunyi di kebun tebu.

Proses Hukum

  • Persidangan di Pengadilan Militer Surabaya.
  • Saksi-saksi dihadirkan termasuk keluarga Purianti dan istri Marsidi.
  • Marsidi mengakui hubungan dengan Purianti dan mengklaim dia yang meminta dinikahi.

Keputusan Majelis Hakim

  • Marsidi terbukti melakukan pembunuhan.
  • Vonis: 10 tahun penjara.
  • Kasus ini mencemarkan nama baik TNI.

Kesaksian Ahli Forensik

  • Korban meninggal karena pendarahan dan kerusakan otak akibat benturan benda tumpul.
  • Janin di kandungan Purianti juga meninggal dunia.

Kesimpulan

  • Kasus ini menunjukkan dampak dari hubungan di luar nikah dan konsekuensinya.
  • Pentingnya tanggung jawab dalam hubungan dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.