Catatan Kuliah Hukum Pidana Khusus
Pendahuluan
- Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
- Dampak buruk tindak pidana korupsi terhadap masyarakat dan negara
Teori Penyebab Korupsi
1. Teori Klikard
- Rumusan: C = M + D - A
- C: Korupsi
- M: Monopoli Kekuasaan
- D: Diskresi Pejabat
- A: Akuntabilitas
- Korupsi terjadi karena:
- Kekuasaan tunggal (monopoly of power)
- Kewenangan resmi (discretion of official)
- Kurangnya akuntabilitas
2. Teori Jack Bologna
- Akar penyebab korupsi ada 4:
- Greedy (Serakah): Sikap serakah yang mendorong korupsi
- Opportunity (Peluang): Adanya peluang tanpa pengawasan
- Need (Kebutuhan): Kebutuhan gaya hidup yang berlebihan
- Expose (Eksposur): Hukumannya tidak menjerat
Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
- KUHP: Pasal 209, 210, 387
- Undang-Undang:
- UU No. 3/1971
- UU No. 31/1999
- UU No. 20/2001
- Perubahan dari UU No. 31/1999 ke UU No. 20/2001
- Perumusan pasal lebih jelas
- Penghapusan pasal-pasal di KUHP
Penggolongan Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi
- Berpedoman pada UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001
- Tindak pidana korupsi: Pasal 2 - 20
- Tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi
- Tujuh bentuk korupsi:
- Korupsi yang merugikan keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Perbenturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Kelemahan Yuridis Undang-Undang
- Kelemahan yuridis:
- Ketidakjelasan tentang denda korporasi
- Tidak ada pengaturan tindak pidana setelah korupsi
- Tidak adanya kualifikasi kejahatan
- Tidak ada aturan pendukung khusus untuk sanksi minimal
Penutupan
- Pentingnya memahami dan mempelajari peraturan terkait tindak pidana korupsi
- Diskusi dan pertanyaan di forum pembelajaran
- Tugas mandiri: Baca dan identifikasi pasal-pasal dalam UU
Semoga catatan ini membantu dalam mempelajari tindak pidana korupsi dan efeknya.