Transcript for:
Studi mendalam tentang tindak pidana korupsi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera bagi kita semua kawan-kawan mahasiswa ketemu lagi dengan saya dalam mata kuliah hukum pidana khusus pada kesempatan kali ini kita akan bicarakan tindak pidana korupsi melanjutkan kalau yang kemarin kita sudah bicara tentang apa itu pengertian tindak pidana korupsi kemudian dasar hukum tindak pidana korupsi kemudian sampai ke dalam ranah akibat. Jadi apa akibat buruk atau dampak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang terhadap beberapa pihak sangat luar biasa. Makanya tindak pidana korupsi disebut sebagai extraordinary crime, suatu tindak pidana yang sangat luar biasa karena akibatnya juga sangat luar biasa. Kita langsung saja, kita akan melanjutkan, yaitu membicarakan ini, sampai, nah kita akan membicarakan tentang teori penyebab korupsi.

Ada dua teori yang saya ketengahkan di sini, yang pertama adalah teori Klikard, yaitu korupsi sama dengan monopoli of power. Kemudian discretion of official and accountability. Jadi C sama dengan corruption sama dengan M plus D dan minus A.

Jadi ini M, D, A ini adalah corruption, monopoly of power, and discretion of official. Maksudnya apa? Bahwa menurut Klikkart, bahwa korupsi itu disebabkan oleh adanya monopoly of power.

Ditambah dengan discretion of official, jadi ada monopoly of power. Jadi kekuasaan yang tunggal, kekuasaan tunggal yang melekat pada diri seseorang. Kemudian dia punya discretion of official, artinya dia punya kewenangan yang resmi atas nama kantor, atas nama lembaga, atas nama jabatan yang ia jabat. Untuk mengalihkan kemana saja suatu dana akan tetapi minus akuntabilitas. Seseorang itu tidak mempunyai akuntabilitas.

Entah itu bicara tentang dirinya yang tidak mempunyai akuntabilitas, sifatnya memang dirinya tidak dapat dipercaya, tidak amanah, atau memang tidak punya sistem pertanggungjawaban yang baik. Ini yang menyebabkan tindak pidana. korupsi terjadi, contoh saya sebagai seorang kepala dinas sebagai seorang menteri, sebagai gubernur sebagai pepati dan lain sebagainya terus punya uang dimana uang itu adalah bantuan-bantuan untuk apa namanya, uang itu adalah mata anggarannya adalah untuk perbaikan jalan kemudian saya bisa oh mana jalannya rusak, di ABC kan tergantung saya, saya bisa mengalaikan ke sana, yang penting uji kelayakannya masuk, secara undang-undang selesai Artinya apa? Memang jalannya itu rusak. Jadi saya punya kekuasaan, tapi saya punya diskresi juga.

Diskresi of official yang memang diberikan oleh undang-undang bahwa saya bisa mengalihkan kemana-mana. Tapi ketika saya tidak punya sistem akutabilitas, saya tidak punya tidak amanah, kemudian saya alihkan ke dusun A. Kenapa dusun A? Karena dusun A itu konstituen saya.

Kenapa duven B? Karena nanti bisa sudah perjanjian 30% akan masuk ke saya. Saya akan berikan kontraktor A. Kenapa kontraktor A? Karena kontraktor A itu nanti akan memberikan fee kepada saya sekian.

Karena tidak punya tungkabilitas. Tapi kalau ini C, ada D, ada plus A, ini akan menyebabkan C itu tidak akan jadi korupsi. Artinya ada setempat. Seorang kepala dina, seorang menteri memang dia punya monopoly of power, dia punya discretion of official. Tetapi ada sistem bahwa kalau mau ini di atas 100, di atas sekian ratus juta, di atas sekian puluh juta, itu harus mekanisme lelang.

Lelang harus terbuka untuk umum dan harus e-lelang. Terus untuk membuat taksiran harga ada yang namanya harga perkiraan. Tidak boleh melebihi dari harga yang memang umum berlaku dalam masyarakat. Saumama beli pensil, beli polpen, beli laptop, harganya itu hanya 10 juta, ya itu tidak boleh menjadi 15 juta, karena harganya jelas di dalam E, di dalam E apa namanya itu, ada namanya istilahnya di elektronik penawaran.

Jadi begitu, itu yang pertama. Terus yang kedua ada teori Jack Bologna, memang yang saya tengahkan hanya dua teori, tapi sebenarnya... Teori-teori penyebab korupsi itu sangat banyak sekali, tapi saya hanya ini bicara tentang dua saja. Teori Jack Bologna, yaitu teorinya terkenal dengan teori Ghosn. Bahwa menurut Jack Bologna, akar penyebab korupsi ada empat.

Apa itu yang pertama adalah greedy. Orang cenderung korupsi apabila orang sebut punya sikap, punya sifat greedy, serakah. Orang serakah itu...

Dalam agama pun tidak boleh, karena orang serakah itu berbahaya. Sama-sama makan kita itu kan satu piring nasi, sehari paling banter 3-5 kali, 5 kali itu jarang sekali, itu memang orang yang suka makan. Tapi yang jelas makannya sama-sama 3 piring lah sehari. Dia sudah punya mobil yang bagus, karena serakah akhirnya dia ingin mobilnya lebih bagus lagi.

Karena gajinya tidak cukup, maka dia akan berbahaya. Agama pun melarangnya sangat terakhir. Terus yang kedua, korupsi itu bisa jadi karena opportunity. Adanya peluang, kalau kata Jack Bologna dengan teori GON.

Sebenarnya saudara tidak serakah. Sebenarnya orang ini tidak serakah, tetapi dia megang uang. Dan tidak ada yang ngawasi, sehingga punya peluang.

Oleh karena itu apa? Dia korupsi. Dia menyebabkan korupsi. Atau karena need, kebutuhan. Kebutuhan bermacam-macam.

Saya yakin sekarang kalau kebutuhannya hanya soal makan, tidak korupsi. Ini paling nanti mencuri, bisa jadi mencuri. Tapi bukan korupsi.

Tapi kalau korupsi ini adalah kejahatan luar biasa, kebutuhannya sudah lifestyle. Jadi ingin makan mewah, ingin punya baju yang mahal, sepatu itu paling tidak yang harganya 2 juta, baju yang harganya 2 juta, tas itu tas yang hermos. Di dunia hanya ada 5, itu sudah kebutuhan. Banyak tas-tas lain juga yang mahal.

Itu hanya untuk tas saja, padahal fungsinya sama. Ini kebutuhan, kebutuhan pengakuan. Ingin diakui sebagai seorang yang sangat baik, maka dia membagi uang banyak pihak, tapi karena membagi uangnya bukan karena ikhlas, akhirnya dia korupsi untuk menopang kebutuhan pembagian-pembagian uang itu.

kemudian ada expose, tidak menjerahkan ini lagi-lagi menurut Jack Bologna adalah kenapa korupsi terjadi? karena hukumannya tidak menjerahkan expose, tidak menjerahkan ini bisa terlihat coba saya ingin bandingkan orang yang telah melakukan korupsi di Indonesia dengan orang yang telah melakukan korupsi di China ini mohon maaf ini artinya kita bandingkan saja Bagaimana ekspresi, ini saya ambil dari internet, bagaimana ekspresi koruptor di Indonesia dan ekspresi koruptor di China. Yang bawah itu adalah saling ketawa, tapi yang atas itu luar biasa.

Ini hanya gambaran. Tapi ini beberapa orang yang menangkap korupsi yang bawah orang Indonesia ini sudah selesai semua, alhamdulillah, oleh karena itu hak-haknya juga harus dikembalikan lagi. Artinya apa? Beliau itu sudah gentle, melakukan tidak bidana korupsi, terus akhirnya apa? dipidana dan sudah selesai.

Sehingga mudah-mudahan resosialisasinya berhasil dan menjadi warga masyarakat yang baik dan ke depan tidak akan ada korupsi kembali. Ini hanya untuk menjelaskan bahwa ekspresinya sangat berbeda. Sehingga seakan-akan tidak menjerahkan dan yang di atas menjerahkan.

Ini orang Cina itu bingung sekali kalau korupsi itu nanti pidananya mati. Mereka stres juga pada sepanjang semua. Selanjutnya kawan-kawan semua kita akan beralih ke dalam sejarah pengaturan tindak pidana korupsi.

Bisa dibaca, tindak pidana korupsi itu sebenarnya pernah diatur di KUHP. Ada di dalam pasal 209, 210, 387. Coba saudara buka kau HP-nya. Pasal 209 ini tentang memberi suap. Ini kan mengilhami. Ini kan memang delik-delik tindak pidana korupsi sebenarnya.

Terus muncul peraturan penguasa militer tahun 1957 sampai bawah. Dan yang terakhir adalah diatur dengan, ini ada mulai undang-undang lagi itu, undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang titik kor. Kemudian ada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 3199. Ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal terkait perubahan. Mengapa tindak pidana korupsi ini?

Perubahan artinya dari Undang-Undang No. 21 tahun 2001, eh dari Undang-Undang 31 tahun 1999, menuju Undang-Undang 20 tahun 2001, itu ada beberapa perubahan. Perubahan yang pertama apa? Bahwa satu perumusan pasal langsung menyebutkan unsurnya, tidak lagi mengacu Pak UHP. Sekarang coba saudara buka pasal... 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 di Undang-Undang 3199. Kemudian saudara baca, ini pasti ada sanggupannya dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Yang ditinggikan hanya apa? Yang ditinggikan hanya pidananya. Kalau KUHP barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 209, maka sekian.

Kalau KUHP kan berbeda. Silahkan saja dibuka ini. Saudara sambil saya jelaskan begini, saudara sambil buka.

Kalau saya suruh buka, saudara buka undang-undangnya. Saudara dilihat, tahu HP-nya. Saudara lihat undang-undang 31-nya.

Saudara lihat undang-undang nomor 20-nya. Dilihat, ini coba 209. Ini kan persis. Kemudian yang kedua, apa perbedaannya adalah di dalam undang-undang 20 2001 itu langsung mencabut pasal 209, kemudian 210. 387, 388 sampai 435 ini dicabut.

Jadi 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 dicabut. Sehingga karena, kenapa dicabut? Kan sudah tidak berfungsi kembali.

Karena perumusan dalam Undang-Undang Tindak Bidana Korupsi dalam pasal 2009-2010 langsung disebutkan unsurnya di dalam Undang-Undang. Undang Perubahan, yaitu Undang-Undang 2021. Cobalah saudara lihat pasal 5 saja. 5 di Undang-Undang 31, 5 di Undang-Undang 2021, dan pasal 209 KUHP.

Bandingkan, terus saudara coba lihat perbedaannya apa. Ini akan saya tugaskan di Elena. Kemudian selanjutnya adalah menambah aturan peralatan. Ini di dalam Undang-Undang 31. 20 tahun 2001. Kawan-kawan mahasiswa semua yang sangat saya banggakan, selanjutnya adalah kita akan bicara tentang penggolongan jenis-jenis tindak pidana korupsi.

Kalau saudara lihat di dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang No. 20 tahun 2001, itu jelas bahwa tindak pidana korupsi digolongkan menjadi dua. Yang pertama adalah... tindak pidana korupsi itu sendiri, yaitu dalam pasal 2 sampai pasal 20, dan selanjutnya adalah tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tugas mandiri yang harus saudara lakukan adalah baca undang-undang tindak pidana korupsi dari pasal 1 sampai akhir, baik undang-undang nomor 31 tahun 1999 maupun undang-undang nomor 20 tahun 2001. Sehingga saudara akan melihat apa saja itu yang masuk tindak pidana korupsi dan apa saja yang masuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dibuka.

Jangan sampai tidak dibuka. Ini karena video pembelajaran ini hanya sebagai panduan, saudara juga harus belajar sendiri. Terus kawan-kawan semua yang sangat saya banggakan, selanjutnya.

Saya akan membicarakan tentang ini yang sudah relevan Di dalam bukunya KPK itu ngeluarkan buku Saku Tindak Pidana Korupsi Terus munculnya adalah ada tujuh bentuk korupsi dalam undang-undang Tujuh bentuk korupsi. Yang pertama adalah gratifikasi. Gratifikasi. Eh, mohon maaf. Yang pertama adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Gratifikasi terakhir, mohon maaf. Korupsi yang merugikan keuangan negara. Terus yang kedua adalah suap-menyuap.

Yang ketiga mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Yang keempat mengatur tentang pemerasan. Yang kelima mengatur tentang perbuatan curang.

Yang keenam mengatur tentang perbenturan kepentingan dalam pengadaan. Yang ketujuh adalah gratifikasi. Tugas saudara adalah nanti coba identifikasi atau cari referensi yang lain, baca. Secara mandiri, mana pasal-pasal yang masuk kerugian negara, mana pasal yang masuk suap-suap, dari Undang-Undang 3199 sampai Undang-Undang 2021, mana pasal yang masuk penggelapan dalam jabatan, mana pasal yang masuk dalam pemerasan, mana pasal yang masuk dalam perbuatan curang, mana pasal yang masuk dalam perbenturan kepentingan dalam pengadaan, mana pasal yang masuk dalam... gratifikasi saudara identifikasi saudara catat kemudian saudara komentari dan PDF akan saya tanyakan baru akan saya masukkan ke dalam elemen nanti saudara kumpulkan itu terus kemudian kawan-kawan ini ya identifikasi ya Nah ini saya bantu 12 Yang kerugian negara, coba kita lihat di dalam pasal 2. Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, memperkaya diri sendiri, atau orang lain.

Jadi kalau ada orang melawan hukum, melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain. Jadi mereka yang dirisik di jelata orang lainnya itu dengan cara melawan hukum. Kalau tidak melawan hukum, tidak ada persoalan.

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Bayangkan, lama sekali. Atau denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Ini yang menarik, dalam hal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Saudara coba cek di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Itu ya 3199 Juntur 2020-2001 yang dapat ini yang nomor 2 ini. Yang pasal 2 angka 2 ini.

Dalam hal, dalam keadaan tertentu maka di pidana mati dapat jatuhkan. Maka pidana mati dapat dijatuhkan. Coba keadaan tertentunya itu apa saja?

Itu ada di dalam undang-undang. Salah satunya adalah korupsi dana bansos, dana bantuan penanggulangan bencana nasional. Nah ini juga masuk, nanti kita akan lihat.

Terus kemudian pasal tiga, ini juga tentang kerugian negara, silakan dibaca sendiri. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya. merupakan keuangan negara atau perekonom negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun juga.

Atau denda Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ini pasal yang sangat luar biasa sehingga pejabat itu harus hati-hati dalam mengendalikan keuangan negara. dalam menggunakan keuangan negara.

Jangan sampai akhirnya secara melawan hukum itu merugikan negara. Kawan-kawan semua, kata dapat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dapat ini kalau saudara identifikasi ini menimbulkan, ini namanya delay apa kalau dapat?

Ini istilahnya adalah potential loss. Ini namanya delay for mail. Karena kata dapat telah dihilangkan, dianggap mahkamah konstitusi itu tidak konstitusional, maka korporasi yang merugikan. Sehingga dari delik formal menjadi delik mater, apa delik formal, apa delik mater, saudara sudah dapat dihukum pidana dua, saya tidak perlu mengulangi lagi.

Kalau mengulangi lagi, orang rampung-rampung, nanti tidak akan selesai mata kuliah kita, yaitu hukum bidana khusus. Jadi itu. Coba saudara cari, baca putusan MK-nya. Putusan MK-nya dibaca seperti apa. Terus kemudian, teman-teman, sahabat-sahabat, kawan-kawan semua, yang kedua, yaitu ada istilahnya yang gratifikasinya terakhir, yang nomor tujuh, itu ada di dalam pasal 12B.

Setiap gratifikasi, gratifikasi itu pemberian hadiah, gratifikasi kepada pegawai negeri sipil, saya pegawai negeri sipil, atau penyelenggara negara, itu dianggap suap. Dianggap suap apa? Dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dengan ketentuan sebagai berikut.

Jadi, dianggap saudara memberikan uang pada saya, dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya. Saya sebagai dosen, kira-kira saudara memberikan uang pada saya, karena saya adalah pemimpin saudara. Ini kan repot. Atau karena saya adalah dosen saudara.

Kalau tidak pemimpin saudara, tidak diberi uang. Ini kan berhubungan dengan jabatannya. Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Artinya apa?

Artinya ketika saya diberi uang itu nanti akan berlawanan dengan kewajibannya. Dengan ketentuan sebagai berikut. Artinya nanti kalau saya diberi uang, saya pasti akan mengutamakan saudara. Ini kan berlawanan dengan kewajiban. Seharusnya saya itu wajibnya.

Itu adalah memimpin saudara dengan yang sama. Tidak boleh. pilih KC, dan lain sebagainya. Ini kan menyebabkan ini nanti, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian yang nilainya berapa?

10 juta rupiah. Tapi ketentuannya sebagai berikut, apabila pemberian itu nilainya, itu 10 juta rupiah atau lebih, pembuktian gratifikasinya, itu bukan merupakan swap oleh penerima gratifikasi. Jadi pegang negeri saya yang akan, yang akan apa namanya?

yang akan membuktikan bahwa ini bukan gratifikasi. Tapi jika nilainya kurang dari 10 juta, hanya mungkin 1 juta dan lain sebagainya, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Inilah disebut dengan istilah pembuktian ter... Balik, pembuktian terbalik. Ini memang video belajaran ini, rekaman ini memang saya buat untuk dua pertemuan.

Nanti agak pertemuan kedua ini maksud saya. Jadi pembuktian terbalik. Ini yang terbalik itu yang ini. Artinya Pak Om Kering Van Dewi Slas istilahnya.

Om Kering Pan Bewislah, kan biasanya yang pembuktian itu kan dilawan oleh siapa? Penuntut umum, saudara membunuh, orang melawan pembunuhan, pencurian, itu yang membuktikan penuntut umum. Tapi kalau itu gratifikasi, kok nilainya itu 10 juta atau lebih, maka dibuktikan oleh penerima gratifikasi. Ayo, kalau betul-betul itu gratifikasi, silakan buktikan dari mana uang yang saudara dapatkan. Oh saya dapat dari warisan, sehingga itu bukan gratifikasi.

Kalau itu kurang dari 10 juta, hanya 5 juta, 1 juta, maka penutup umum yang membutikan. Kemudian pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sekitar 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak. Jadi begitu ya.

Hati-hati bagi saudara nanti kalau jadi pegawai negeri sipil, atau jadi pejabat, jangan sampai menerima gratifikasinya. Selanjutnya, Silahkan nanti saudara bisa pelajari kembali tadi dari halaman, dari pasal berapa tadi? Dari pasal ini, dari tujuh inilah, sampai nanti gratifikasi.

Nanti masih ada pasal-pasal yang lain, silahkan identifikasi seperti tadi. Oke, kawan-kawan semua. Selanjutnya saya akan membicarakan tentang undang-undang tentang... Undang-Undang ini, Undang-Undang 31 tahun 1999, ada hal-hal khusus yang menyimpang dari Undang-Undang yang dikorosi.

Jadi dulu saya pernah bilang bahwa belajar tindak pidana khusus itu harus bisa mengidentifikasi adalah hal-hal yang menyimpang. Hal-hal yang khusus. Yang khusus itu menyimpang.

Artinya menyimpang dari KUHP Apakah boleh? Boleh dong Kan saudara bisa lihat di dalam pasal 103 Ada sanksi minimal khusus Coba di dalam undang-undang tindak pidana korupsi Ada sanksi minimal khusus Di dalam KUHP apakah ada? Ada apa tidak? Tidak ada Itu gue Kemudian korporasi sebagai pelaku tindak pidana Ini di dalam undang-undang tindak pidana korupsi dikenal, tapi di KUHP bagaimana? KUHP hanya mengenal apa?

Naturlik person. Naturlik person itu apa? Hanya orang, tidak mengenal korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Dan denda untuk korporasi... Ditambah sepertiga.

Di KUHP tidak ada denda korporasi. Wong di KUHP tidak mengenal korporasi. Kemudian di dalam tindakan korupsi, pertobaan pembantuan untuk melakukan tipikor pasal 2, 3, 5, sampai 14, ancaman pidananya sama dengan ancaman pidana dalam pasal tersebut.

Kalau di KUHP, pertobaan pembantuan berapa pidananya? rata-rata dikurangi sepertiga atau dua pertiganya di dalam pasal 54 pasal 5354 kemudian ada dalam pasal 56, 57, 58 sampai pasal di dalam pasal 60 itu bagaimana tentang pembantuan itu hal-hal yang menyimpang, terus ada yang menarik lagi di dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu pidana tambahan selain pasal 10 KUHP... itu ada perampasan barang bergerak yang berwujud, yang tidak berwujud.

Kalau di KUHP pindahan tambahan ada berapa? Tiga. Silahkan di cek.

Ini tambahannya dua. Itu hal-hal yang menyimpan. Kemudian kawan-kawan yang sangat saya rancangkan, ada penutupan seluruh sebagian perusahaan, ada pencabutan seluruh dengan SPG-nya.

Terus kemudian yang selanjutnya adalah salah satu khususannya ada sistem pembuktian terbalik. Tadi saya sudah kapakan. Kalau di KUHP bagaimana KUHP?

Berimbang ya. Di KUHP itu adalah pembuktian oleh JPU. Kalau di tindak pidana korupsi, pembuktian bisa juga dilakukan oleh siapa ini?

Oleh. oleh si pelaku tindak pidana. Terus di dalam tindak pidana korupsi, di Undang-Undang Titik Kor itu KPK dapat bertindak sebagai penyelidik, penyidik, dan penutup umum.

Kalau di undang-undang umum, hukum pidana umum, KUHP dan KUHAP, maka penyelidik dan penyidik itu siapa? Polisi, penutup umumnya siapa? JPU. Ini kan hal yang menyimpang, yang khusus.

Kemudian perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Ada sidang inabsensia. Jadi kalau ada seorang korupsi, terus kemudian dia itu apa namanya?

Korupsi terus dia itu tidak hadir dalam persidangan, maka sidang boleh diteruskan tanpa hadirnya terdakwa. Tapi kalau di KUHP, untuk tindak pidana-tindak pidana yang berat, artinya selain tipiring, yang dengan pemeriksaan biasa di KUHP, Kan ada saudara-saudara sudah dapat belum ini, kuhabnya. Ada pemeriksaan acara cepat, acara biasa, dan secara singkat. Yang biasa, ini wajib hadir. Kalau ini di KUHP, maka wajib hadir.

Karena ini diatur di luar KUHP, dan di luar KUHP itu dikatakan langsung bahwa perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa, in absensia, maka ini, apa namanya, Menerupakan suatu penyimpangan. Kemudian ada alat bukti petunjuk selain diatur dalam pasal 1882 PUHA. Apa saja itu alat bukti petunjuknya?

Ada berupa informasi elektronik. Kalau di PUHA tidak ada ini. Di PUHA tidak ada, di sini ada. Kemudian ada dokumen.

Setiap rekaman data atau informasi seperti yang dilihat dibaca dan lain sebagainya, dibengar, rekaman-rekaman. Ini menjadi alat bukti petunjuk. Kalau di KUHAB tidak ada.

Coba saudara buka sekarang di KUHAB alat bukti. Terus tunjuk itu dari mana saja? Tidak akan saya tunjukkan.

Saudara harus aktif buka sendiri. Nanti juga akan saya tanyakan ini. Saya tanyakan. Jadi ini di KUHAB buka.

Terakhir sebelum saya masuk ke yang lain, ini adalah kita akan bicara tentang kelemahan yuridis Undang-Undang Nomor 31 Tahun Sebelum. Kelemahan yuridisnya apa? Jadi ternyata undang-undang pidana khusus juga mengandung kelemahan-kelemahan Kelemahan yuridis itu adalah kelemahan yang jika dibiarkan akan ada suatu kerancuan yuridis Itu apa? Ada ini Tidak ada ketentuan khusus bagaimana jika korupsi tidak membayar duit Ini maksudnya bagaimana? Maksudnya adalah saudara bisa buka di dalam pasal 30 KUHP.

Apabila orang tidak mampu membayar denda, maka diganti kurungan pengganti denda. Sekarang pertanyaannya, karena korporasi itu merupakan subjek tindak pidana korupsi, jika korporasi dibayar denda, terus dia tidak bisa membayar denda. Tidak punya uang, maka bagaimana tindakan selanjutnya?

Itu ternyata tidak ada. Masa mau dimasukkan ke dalam pasal 30 KUHP kan tidak mungkin. Karena di pasal 30 hanya tentang orang.

Atau apa tadi? Natulik persen. Kemudian selanjutnya tidak ada pengaturan tentang tindak pidana setelah tipikor terjadi, misalnya menilondering, sehingga nanti siapa yang menyelidiki karena ini bersimpangan.

Ini tidak isinya bersimpangan, ini berimingan. Setelah korupsi baru, korupsi bisa jadi di TPPO. Jadi begini. Terus tidak ada kualitas jelek kejahatan maupun pelanggaran.

Ini kok dimasalahkan. Ini apakah permasalahan yuridis? Iya.

Kenapa demikian? Karena coba saudara lihat, bagaimana dalawarsa dari kejahatan dan pelanggaran. Beda apa sama?

Beda. Nah, kalau di dalam korupsi tidak dilakukan kualifikasi, tidak dibuat kualifikasi kejahatan maupun pelanggaran, maka berapa dalawarsanya? Penuntutan maupun menjalankan pidana ini menjadi rancu.

Untungnya saja pembantuan dan juga percobaan sudah diatur sendiri. Kalau tidak rancu lagi karena yang namanya pembantuan dalam kejahatan itu berbeda dengan pembantuan dalam pelang. Yang terakhir, tidak ada aturan pendukungan khusus tentang penerapan sanksi minimal. Ini adalah kelemahan yuridis. Kelemahan itu ada yang yuridis, ada yang non-yuridis.

Kalau yuridis itu akan berakibat... Kelemahan ini akan berakibat pada kerancuan juridis, kalau yang ini hanya soal kepantasan saja. Ini misalnya itu adalah kelemahan juridis.

Efektivitasnya tidak pas, sebab korupsi sangat kompleks, sehingga sangat susah. Saumama penggunaan hukum pidana dalam penanggulan kejahatan hanya merupakan kuriran unsymptom, yaitu pengobatan simptomatik, bukan pengobatan yang tausatif, bukan pengobatan yang ini penyebabnya apa. Tapi hanya kalau saudara itu koreng itu tinggal diobati, mari tapi ternyata dalamnya. Saudara gatel, diubat gatel di luar, sembuh. Itulah pengobatan hukum pidana.

Tapi ternyata gatel lagi kenapa? Karena dari dalam gatelnya darah kotor dan sebagainya. Ini tidak bisa mengubah begitu.

Ini kan tapi tidak berefek pada euripidis. Oh pidananya sangat ringan. Nah itu kelemahan-kelemahan non-euripidis. Jadi demikian. Sistem pemidana bersifat fragmentaire, individual personal tidak bersifat struktural fungsional.

Sehingga biayanya tinggi dan lain sebagainya. Jadi itu. Kawan-kawan semua yang dapat saya sampaikan, silakan pertanyaan bisa diajukan di beberapa forum, baik di WhatsApp maupun di Elena maupun di forum-forum pembelajaran lain. Terus selanjutnya adalah tentang pengadilan tindak pidana korupsi. Saya ingin saudara baca langsung Undang-Undang No. 46 tahun 2009. Nanti kalau tidak paham silakan tanyakan ke saya.

Kemudian saya ingin saudara baca tentang Undang-Undang KPK. Sudah diganti tadi tahun 2019. Undang-Undang KPK itu tahun 2019. Ini semua dipelajari lagi. Semuanya. Dari awal sampai akhir. dipelajari dipelajari lagi ya undang-undang tentang KPK undang-undang tentang pengadilan tindak pidana korupsi, mungkin itu yang dapat saya sampaikan, saya akhiri, terima kasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh