Peraturan Asuransi Wajib Kendaraan 2023

Aug 4, 2024

Catatan Kuliah - Peraturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor 2023

Pendahuluan

  • Peraturan sudah ada sejak tahun 2023.
  • Deadline penerapan peraturan adalah Januari 2025.

Konteks Asuransi di Negara Maju

  • Di negara maju, berkendara melibatkan risiko, baik untuk pengemudi maupun orang lain.
  • Di Malaysia dan Singapura, asuransi kendaraan adalah wajib untuk melindungi dari risiko.
  • Banyak kasus tabrak lari, pengemudi takut konsekuensi hukum.

Tujuan Pemerintah

  • Mendorong penyelesaian hukum yang lebih baik saat terjadi kecelakaan.
  • Asuransi diharapkan memberikan rasa aman bagi pengemudi.

Komunikasi Peraturan

  • Komunikasi tentang kewajiban asuransi kurang jelas.
  • Pertanyaan muncul tentang implementasi, biaya premi, dan penggantian.
  • Ada ketidakpastian tentang detail dan perlindungan yang diberikan.

Jenis-Jenis Asuransi

  • Total Loss Only: Mengganti kerugian jika lebih dari 75% dari harga pertanggungan.
  • All Risk: Menanggung semua kerugian, baik kecil maupun besar.
  • Third Party Liability (TPL): Opsional, digunakan untuk menghindari tanggung jawab kerugian terhadap orang lain.

Pendapat tentang TPL

  • Kewajiban TPL: Diterapkan untuk melindungi orang lain dari kerugian akibat kecelakaan.
  • Asuransi ini diharapkan mengurangi kasus pengemudi kabur setelah kecelakaan.

Kritik terhadap Peraturan

  • Komunikasi dan sosialisasi peraturan perlu diperbaiki.
  • Dasar hukum yang digunakan (Undang-undang P2SK) dianggap tidak tepat untuk perlindungan lalu lintas.
  • Ada kebingungan mengenai kewajiban asuransi dan klasifikasi kelompok yang harus diasuransikan.

Motivasi Keuangan

  • Peraturan ini mungkin lebih menguntungkan perusahaan asuransi daripada masyarakat.
  • Proses klaim yang sulit pada asuransi sebelumnya menimbulkan keprihatinan.

Kesimpulan

  • Perlunya kajian ulang terhadap implementasi dan komunikasi peraturan asuransi wajib.
  • Harus ada kejelasan mengenai biaya, klaim, dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.