Ternyata memang peraturannya sudah ada dari tahun 2023 dan sekarang ini deadline terakhir harus diterapkan di Januari 2025. Nah sebelum saya menjawab pertanyaan, di negara-negara maju di luar negeri. memang kalau kita mau berkendara, kita punya kendaraan, kita tahu bahwa kita di jalan itu akan mendapatkan resiko, kita akan terpapar resiko. Resiko itu tidak hanya untuk diri kita, tapi juga untuk orang lain.
Nah makanya di banyak negara maju, termasuk negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, semua yang berkendara di jalan raya wajib memiliki asuransi. Gunanya adalah untuk melindungi jika terjadi hal-hal yang berlaku. Hal yang tidak diinginkan. Misalnya mobil menabrak mobil lain.
Sekarang banyak sekali kasus tabrak lari. Habis nabrak lari. Karena mereka takut juga dengan konsekuensi harus mengganti.
Sebenarnya kan maksud pemerintah itu. Maksud pemerintah adalah membuat orang tidak ragu lagi. Ketika misalnya terjadi kecelakaan. Untuk menyelesaikan permasalahannya secara hukum. Karena nanti akan ada asuransi yang akan mengganti kerugian tersebut.
Tapi memang disampaikan. Menyampaikannya itu menurut saya kurang tepat. Dengan tiba-tiba mendadak wajib asuransi.
Kita begitu kata wajib artinya kita diharuskan. Oke diharuskan tapi seperti apa implementasinya? Berapa biaya premiumnya? Berapa besar penggantian ke pihak ketiganya kalau kita menabrak? Yang ada kan jadi kita bertanya-tanya semua muncul pro dan kontra tanpa kita tahu detailnya.
Jadi menurut saya secara... Umum asuransi ini memang sudah trend di negara-negara lain dan Indonesia ini baru mau mengikuti dan hanya pihak ketiganya saja. Hanya kerugian yang kita, hanya kerugian yang akibat kita kecelakaan ke orang lain.
Tapi bukan untuk diri kita sendiri ya. Kalau di luar negeri itu bahkan asuransi itu harus all risk diri kita sendiri dan orang lain. Jadi tujuannya mengikuti trend itu, melindungi masyarakat, saya ada setujunya di sini.
Tapi dengan waktu yang sangat mepet kita belum tahu berapa preminya, kita belum tahu pertanggungannya berapa dan kita belum tahu pengelolaannya nanti seperti apa. Apalagi trust issue itu kan juga keras di masyarakat sekarang. Saya rasa ini dari 2023 kok baru ramenya sekarang, kenapa gak disusun dari awal peraturan itu ada jadi sekarang kita sudah bisa menilai dengan jernih harus pro atau kontra. Oke, tapi sependapat gak dengan...
Pernyataan saya misalnya kayak kenapa sih tidak dimulai dari diri kita dulu begitu ya. Kalau memang ini asuransi wajib kendaraan. Kenapa harus pihak ketiga dulu yang dilindungi? Jadi pada saat kita membeli kendaraan bermotor sekarang itu kita tidak ada kewajiban asuransi. Kecuali kita kredit.
Karena kredit itu mobilnya masih milik financingnya ya. Asuransi kalau pun kita mau sendiri itu ada bermacam-macam. Normalnya ada dua yang besar itu tol.
total loss only atau all risk. Total loss only hanya mengganti kerugian jika kerugian yang terjadi lebih dari 70% dari harga pertanggungan. 75% ya, maaf, terima kasih.
Nah all risk itu adalah menanggung semua kerugian yang yang terjadi, baik kecelakaan kecil maupun berat. Nah, third party liability itu adalah optional, itu tidak wajib. Tapi biasanya digunakan oleh orang atau perusahaan supaya menghindari tanggung jawab ketika menyebabkan kerugian orang lain. Third party liability saya lihat diwajibkan oleh pemerintah itu mungkin karena yang biayanya relatif lebih kecil dibandingkan kalau kita wajib mengasuransikan third party liability termasuk kita sendiri. Memang bagusnya lengkap, asuransi itu lengkap.
Tapi kalau dari awal langsung dibebankan berat pasti akan lebih banyak lagi penolakan. Nah ini yang ringan aja kita belum tahu seberapa ringan atau seberapa beratnya gitu ya. Rumusnya belum ada gitu. Nah jadi... Mungkin third party liability ini adalah minimal untuk melindungi orang lain yang mengalami kerugian karena kita.
Jadi belum ke kitanya dulu tapi ke orang lain yang dirugikan oleh kita. Jadi misalnya bukan hanya untuk orang kaya yang tertabrak mobil, misalnya orang tertabrak motor diganti oleh asuransi. Tapi juga kebalikannya, misalnya orang menabrak motor, motornya hancur sedangkan motor itu adalah satu-satunya penghasilannya dia dan mobilnya kabur. Siapa yang harus menanggung? Yang menanggung adalah pemilik motor.
Tapi kalau peraturan ini berjalan atau semua sudah memiliki asuransi, pasti ada asuransi yang akan mengganti. kerugian motor. Bisa jadi juga tidak akan kabur begitu ya si penabrak karena dia tahu bahwa akan ada asuransi pihak ketiga ini. Ya betul, jadi saya lihat tujuannya bagus tapi cara komunikasinya, sosialisasinya yang perlu diperbaiki nih.
Gimana Mas Ahmad? Terima kasih, kalau saya tuh agak bingung ya dengan dasar hukumnya dulu. Bilangnya untuk perlindungan lalu lintas, tapi yang dipakai adalah undang-undang P2SK. Jadi hakikat P2SK ini adalah memperkuat sistem keuangan.
Nggak ada hubungannya sama keselamatan ataupun keamanan berkendara. Jadi secara dasar hukum memang sudah kacau karena kita sudah menerapkan pola omnibus law tadi. Jadi semua dimasukin tiba-tiba di dalam undang-undang sistem keuangan muncul yang namanya kemudian narasinya dan kita mengalami kekacauan.
yang melindungi dana keuangan bicaranya pelindungan lalu lintas bukannya ini tugasnya korlantas untuk bicara pelindungan lalu lintas jadi saya lihat dari awal dari penetapannya juga ada kekacauan dari dasar hukum tapi yang paling menarik adalah buat saya adalah pemerintah tidak peka terhadap kondisi hari ini oke lah di tahun 2023 kita membuat undang-undang yang dimana sebetulnya disebutkan dalam 2 tahun yaitu tahun 2025 sudah ada asuransi wajib untuk untuk kelompok masyarakat tertentu. Jadi kita harus luruskan, ini bukan wajib TPL. Narasi yang disampaikan oleh teman-teman di OJK, saya kira yang pertama kali membawakan adalah, ini wajib asuransi third party liabilities. Padahal di undang-undangnya, undang-undang P2SK 39A, itu disebutkan asuransi wajib saja, tidak harus TPL. tidak harus apapun gitu.
Untuk kelompok tun tidak harus kelompok kendaraan bermotor, tapi kelompok apapun. Bisa juga seharusnya pemerintah kalau berkreatif ya menerapkan Undang-Undang 39, kenapa gak dibuat asuransi kematian yang wajib? Asuransi jiwa. Asuransi jiwa.
misalkan yang ini yang sifatnya bukan makam misalkan. Asuransi pemakaman orang punya kesulitan dimakamkan dimana karena mahal. Tetapi yang dipilih adalah asuransi kendaraan bermotor.
Saya kira ini ada motivasi keuangan, lebih pada motivasi keuangannya dibandingkan motivasi pemakaman. Siapa? Kira-kira siapa yang diuntungkan?
Yang paling diuntungkan adalah perusahaan asuransi. Swasta? Swasta ataupun BUMN. Kenapa? Karena diwajibkan, saya udah hitung kalau sana ini diwajibkan.
Katakanlah 100 ribu saja. preminya untuk semua kendaraan bermotor kendaraan mobil itu kira-kira mendapatkan tambahan 15 triliun padahal kalau saya punya data disini rata-rata klaim yang diberikan perusahaan asuransi, ini asuransi umum ya itu 7 triliun setahun sementara preminya yang mereka dapatkan itu 19,4 triliun dari masyarakat artinya sebetulnya perusahaan asuransi itu sudah menikmati selisih antara premi dengan klaim itu selisihnya berarti 20 dikurang 7, 13 triliun itu sudah luar biasa tuh teman-teman di asuransi keuntungannya. Tetapi kemudian ini ditambah lagi dengan wajib.
Berarti kan preminya bertambah 15 triliun. Sedangkan klaimnya mbak, ini teman-teman yang merasakan kita semua. Kata Bapak tadi sejak tahun 64 asuransi jasa harga yang namanya SWDKLLL. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Itu wajib.
Kita STNK itu wajib. Itu saja teman-teman di lapangan klaimnya susah. Dan juga yang diganti itu gak seberapa dengan kerugian. Dan yang di kita nikmati, yang kita rasakan artinya kita punya persoalan di asuransi yang sudah wajib tahun 1964, itu proses klaimnya aja masih masalah kemudian kita mau nambah, soan dalam arti ini akan meningkatkan dan proses klaimnya kita belum beres merapikan, apalagi untuk membantu artinya kepercayaan masyarakat juga perlu dibangun ya dan saya kira ini 6 bulan lagi loh, ini tahun 2025 tetapi informasi si premi nya belum ada, klaim nya belum ada, ini kok seneng banget sih membuat worried masyarakat yang sudah worried jadi belum tepat ya untuk diterapkan menurut saya perlu dikaji ulang saya kira juga dilihat lagi pasal 39A nya jangan sampai membebankan kepada masyarakat, jadi harusnya ini jangan diratakan begitu ya jangan dibebankan ke seluruh masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor, tapi hanya untuk kalangan tertentu begitu maksud mas Ahmad ya, dan gini Menggabungkan asuransi yang sebetulnya opsional dengan pajak secara kebijakan publik itu salah.
Pak adalah layanan negara. Sedangkan asuransi apalagi nanti di pihak swastakan ini menjadi tanggung jawab sebetulnya private to private. Oke, baik. Harusnya kan asuransi ini sifatnya suka rela ya.
Lalu kemudian ada sebutan asuransi wajib gitu ya. Gimana itu Pak Irfan menanggapinya? Tapi nanti ya Pak Irfan, usaha jeda berikut kami hadirkan.