Salam pembuka: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Om Swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.
Topik pembahasan: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Definisi
Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pentingnya Pajak dan Retribusi Daerah
Sumber pendapatan potensial bagi daerah.
Mendorong pelayanan kepada masyarakat.
Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ciri-Ciri Pajak Daerah
Dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh Penda.
Pemungutan terjadi berdasarkan peristiwa, keadaan dan aksi wajib pajak.
Tidak ada imbalan jasa secara langsung setelah pembayaran.
Ciri-Ciri Retribusi Daerah
Dipungut oleh pemerintah daerah.
Terdapat paksaan secara ekonomis dalam pemungutan.
Ada kontraprestasi yang dapat ditunjuk secara langsung.
Dikenakan pada setiap orang atau badan yang menggunakan jasa yang disiapkan negara.
Klasifikasi Pajak Daerah
Pajak Provinsi:
Pajak kendaraan bermotor.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak air permukaan.
Pajak rokok.
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak hiburan.
Pajak reklame.
Pajak sarang burung walet.
Kriteria Pajak dan Retribusi Daerah
Kriteria Pajak Daerah
Bersifat pajak dan bukan retribusi.
Objek pajak berada di wilayah kabupaten/kota.
Objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.